Bagaimana hukumnya harta pensiunan, jika si pemilik pensiunan tersebut sudah meninggal dunia? Apakah harta tersebut termasuk tirkah yang tersebut dalam ilmu faraidl? Jika tidak, siapakah yang menjadi pemilik harta tersebut?
Bagaimana pandangan hukum terhadap orang yang mempunyai kadar seksual yang tinggi, kemudian ia menikah lagi dengan alasan untuk mengimbangi keadaannya demi menjaga dari kemaksiatan. Padahal jika perrnikahan itu dilaksanakan maka akan menyakiti hati isterinya yang pertama. Apakah agama menganjurkan untuk izin dahulu kepada isteri pertama? Dan bagaimana sikap isteri yang tidak menyetujui kehendak suaminya tersebut?
Bagaimana hukumnya orang yang menginginkan air maninya keluar tanpa berhubungan dengan isterinya, tetapi cukup dengan mendekapnya sehingga keluarlah air mani dan merasa puas dengan pekerjaan ini dengan alasan menjarangkan kehamilan? Bagaimana sikap suami yang isterinya meminta kelonggaran untuk hamil lagi? Apakah sikap isteri tersebut berdosa?
Bagaimana tanda-tanda selesainya nifas, sebab kadang-kadang sudah bersih ternyata ada sedikit cairan putih kekuning-kuningan dan sudah melewati masa 40 hari dan sudah terlanjur shalat begitut mengetahui sudah bersih?
Bagaimana kita berbuat baik kepada orang tua dan mertua? Apakah harus disamakan sikap dan pelayanan kita terhadap keduanya?
Pada khutbah Jum'at yang berjudul persaudaraan seiman karangan M. Chusna Abdullah terbitan majalah Aula No. 08/Tahun XV/Agustus 1993, yang berbunyi Shallallahu alaihi wa alihi waashhabihi wa man walah. Apakah itu kehilafan penulis, atau memang bisa/cukup dengan bacaan shalawat tersebut di atas?
Di tengah desa saya pernah terjadi seorang khotib hampir diturunkan dari mimbar, gara-gara pada akhir khutbah mengucapkan permohonan maaf kepada jamaah Jumat.
Lengkapnya begini, pada akhir khutbah pertama khatib menyimpulkan khutbahnya
"Demikian uraian khutbah kami, semoga ada manfaatnya dan atas segala kesalahan kekeliruan dan kehilafan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Aqulu qauli li walakum hadza wa astaghfirullaha liwalakum".
Apakah betul seorang khatib minta maaf kepada jamaah jumat pada akhir khutbah pertama, khutbahnya tidak sah?
Di desa kami ada sebuah masjid yang didirikan oleh aliran Rifa'iyah. Konon ceritanya syarat sah mendirikan jumatan/salat jumat harus ada orang yang bertanggung jawab (dibait) minim empat orang. Namun sekarang masjid itu 95% sudah diikuti oleh kaum Nahdliyin bahkan pengurusnya semua dari orang NU. Namun demikian masih banyak yang menuntut harus menentukan orang yang bertanggung jawab sahnya salat tersebut, minim empat orang (orang yang dulu dibaiat bertanggung jawab, dua orang telah meninggal dunia).
Apakah untuk mendirikan salat jumat di masjid harus ada orang yang dibaiat untuk bertanggung jawab untuk sahnya salat tersebut?
Salam silaturrahim kami sampaikan kepada keluarga besar Alumni dan wali santri PPSSNH Mergosono Malang. Kami atas nama Pengurus Alumni PPSSNH mengharap dengan hormat para Alumni PPSSNH (seluruh angkatan) dan wali santri dalam acara HAUL KE-11 Murobbi ruuhina ABAH KH. Drs. AHMAD MASDUQI MAHFUDZ Beserta HAUL KE-10 UMI NYAI Hj. CHASINAH HAMZAWI yang insya Allah akan dilaksanakan pada:
Hari: Ahad Pagi
Tgl: 13 Oktober 2024
Tempat: PPSSNH MERGOSONO MALANG
Demikian pemberitahuan dan undangan kami, atas perhatian, partisipasi dan kehadirannya disampaikan banyak terima kasih
Salam silaturrahim kami sampaikan kepada keluarga besar Alumni PPSSNH Mergosono Malang. Kami atas nama Pengurus Alumni PPSSNH mengharap dengan hormat para Alumni PPSSNH (seluruh anggkatan) dalam acara HAUL KE 10 Murobbi ruuhina ABAH KH. Drs. AHMAD MASDUQI MAHFUDZ Beserta HAUL KE 9 UMI NYAI Hj. CHASINAH HAMZAWI yang isnyaAllah akan dilaksanakan pada:
Hari: Ahad Pagi
Tgl: 29 Oktober 2023
Tempat: PPSSNH MERGOSONO MALANG
Demikian pemberitahuan dan undangan kami, atas perhatian, partisipasi dan kehadirannya disampaikan banyak terima kasih
Salam silaturrahim kami sampaikan kepada keluarga besar Alumni PPSSNH Mergosono Malang.
Kami atas nama Pengurus Alumni PPSSNH mengharap dengan hormat atas kehadiran Saudara Saudari Alumni PPSSNH (seluruh anggkatan) dalam acara HAUL KE 9 Murobbi ruuhina ABAH KH. Drs. AHMAD MASDUQI MAHFUDZ Beserta HAUL KE 8 UMI NYAI Hj.CHASINAH HAMZAWI yang isnyaAllah akan dilaksanakan secara Luring (tatap muka) pada :
Hari : Ahad Pagi
Tgl. : 6 November 2022
Tempat : PPSSNH MERGOSONO MALANG
Demikian pemberitahuan dan undangan kami, atas perhatian, partisipasi dan kehadirannya disampaikan banyak terima kasih
Masjid Al Azhar di Bajulmati ini adalah Masjid yang dibangun Oleh Alm. KH. Masduqi Mahfudz Mergosono Malang, peletakan batu pertama dilakukan beliau sendiri Pada tgl 17 Oktober 1994 tepat banjir di Bajulmati kemarin juga sama tanggalnya, 17 Oktober 2022
Semua biaya pembangunan Masjid Al Azhar ditanggung sendiri oleh beliau, hampir tak banyak orang yang tahu kalau Beliau (KH. Masduqi Machfudz) pernah membangun Masjid di Bajulmati, bahkan putra putrinya sebagian tidak tahu
Mudah2an kita semua bisa meneladani kehidupan beliau yg sederhana bersahaja tapi sangat tegas dalam berbagai hal
Dalam surat Ali Imran ayat 18, dinyatakan bahwa Allah, Malaikat dan para ahli ilmu yang menegakkan keadilan menyaksikan bahwa Tiada Tuhan selain Allah. Siapakah yang disebut ahli ilmu yang dalam surat tersebut disejajarkan kesaksiannya dengan malaikat bahkan Allah itu sendiri?
Shaikh Khalid Ibn Jumah mengatakan bahwa ahlu ilmi adalah para pemuka agama, ahli fikih dan ahli dzikir yang mereka mengamalkan apa yang mereka ketahui dari wahyu Allah dan senantiasa mendapat petunjuk, wawasan dan cahaya dari Allah. Orang alim adalah sosok manusia yang disempurnakan oleh tempaan pendidikan dan ilmu syariat. Orang alim adalah sosok yang bersungguh-sungguh merubah perilaku, menambah ilmu dan mengatur gaya hidupnya agar mendapatkan cahaya petunjuk dari Allah.
Al-Qur'an sebagai kitab suci dan pedoman hidup kaum muslimin telah sedang dan akan selalu ditafsirkan. Karena itu, dalam pandangan kaum muslimin, tafsir al-Qur'an adalah istilah yang sangat mapan. Akhir-akhir ini di negeri kita, hermeneutika sebagai metode penafsiran teks, sedang digandrungi oleh para intlektual dan para orientalis negeri seberang, dan digemakan oleh para pemikir islam moderenis seperti, Hasan Hanafi, Fazlur Rahman, Muhamad Arkoun, Nasr Hamid Abu Zaid dan lain-lain. Padahal istilah hermeneutika adalah kosa kata filsafat barat, yang juga sangat terkait dengan interpretasi Bibel. Karena itu hermeneutika tidak layak di sinonimkan dengan tafsir al-Qur'an, yang memiliki konsep yang jelas, berurat dan berakar dalam Islam. Hermeneutika dibangun atas faham relatifisme. Hermeneutika menggiring kepada gagasan bahwa segala penafsiran al-Qur'an itu relatif, padahal fakta empiris menunjukkan para mufassir yang terkemuka sepanjang masa tetap memiliki kesepekatan-kesepakatan. Jika hermeneutika tetap digunakan sebagai sinonim terhadap tafsir, akan mengimplikasikan berbagai problematika yang ada didalam hermeneutika, juga terjadi didalam al-Qur'an. Tulisan di bawah ini akan mengungkap bahwa hermeneutika tidaklah layak untuk dianggap sebagai tafsir.
Al-Insanu Hayawanu al-Nathiq, manusia adalah hewan yang berfikir atau berakal demikian sosok manusia didefinisikan dalam ilmu mantiq. Hikmah atau hakim menurut sudut pandang bahasa arab digunakan untuk memberikan makna kata filsafat dan filosof. Hikmah sendiri secara bahasa berarti bijaksana. Begitu juga filsafat bila ditinjau dari bahasa Yunani, philosophia berangkat dari kata philein yang berarti mencintai dan Sophia yang berarti kebijaksanaan. Maka secara umum orang yang berfilsafat adalah orang yang mencintai kebijaksanaan. Orang yang berfilsafat disebut orang bijak karena ia memiliki pengetahuan, memahami atau memiliki pengertian tentang sebab pada suatu peristiwa. Pengetahuan dan pemahaman tentang sebab dari suatu pertistiwa membuat seseorang memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah yang terkandung dalam peristiwa itu.
Dalam dunia bahasa semiotika dianggap sebagai tanda (sign) yang terdiri dari dua unsur yang tidak bisa dipisahkan, yaitu penanda (signifiant) dan petanda (signify). Penanda adalah aspek material dari bahasa, sedangkan petanda adalah makna (konsep) yang ada dalam pikiran (mind). Para filsuf yang menekuni kajian bahasa, misalnya Jacques Derrida, menyangkal bahwa bahasa memiliki makna final. Bahasa adalah metafor, sehingga makna yang ditimbulkan selalu bergerak dan berubah sesuai dengan horison pembacaan. Berangkat dari logika ini, kalau bahasa agama merupakan kumpulan teks-teks (tanda) sudah semestinya ia tidak mengenal makna akhir. Di sinilah semiotika mempunyai peran yang signifikan, di mana teks-teks bahasa agama menjadi wilayah subur untuk menemukan pemahaman-pemahaman baru guna mengaktualisasikan pesan Islam yang universal dan membawa misi rahmatan lil 'alamin.
Mohon pertimbangan ustadz, setahu saya dalam jamaah shalat, antara imam dan makmum tidak boleh terhalang sesuatu sehingga makmum bisa menuju imam tanpa halangan. Namun beberapa waktu yang lalu saya diminta menjadi imam tarawih di salah satu ruang tahanan di sebuah kantor polisi. Posisi saya selaku imam di jalan/lorong sementara makmum berada di ruangan terkunci yang hanya bisa melihat gerakan saya dibalik jeruji besi. Makmum yang tahanan ini tidak mungkin ketempat saya karena terhalang jeruji besi dan tembok. Pertanyaan saya adakah pendapat yang memperkenankan jamaah dalam posisi seperti ini? Terima kasih
Barangsiapa yang selalu menjaga solatnya dengan berjamaah, maka Allah akan memberinya lima hal: tidak pernah terkena kefakiran selamanya, dihapuskan siksa kubur darinya, selamat dari kesusahan pada hari kiamat, diberikan buku catatan amalnya dengan tangan kanan, dan berjalan di atas titian 'shirat' secepat kilat yang menyambar.
Bilamana
hari raya bertepatan dengan hari jum'at bolehkah bagi seorang bagi seorang
Alim memberikan keterangan bahwa pada hari tersebut boleh meninggalkan
shalat jum'at tapi hanya shalat dhuhur, dimana hal tersebut mengakibatkan
kekosongan syia'ar islam atau bisa menimbulkan kericuhan bagi masyarakat
islam?
Ada seorang pembeli sapi seharga Rp. 100.000, lalu dipeliharakan kepada orang lain dengan perjanjian:
kalau nantinya sapi tersebut dijual, maka keuntungannya dibagi diantara pemilik sapi dan pemeliharanya.
Kalau sapi tersebut betina lalu dalam perjanjian ditetapkan untuk membagi hasil anak sapi tersebut bila sudah beternak.
Tetapi pemilik sapi tersebut bila suatu waktu ingin menjualnya sapi dalam keadaan belum berternak dan bagi hasil, tetap dilakukan dalam mas'alah yang pertama.
Permusuhan laten antar faham keagamaan akhir-akhir ini mengimplisit-kan tuduhan kafir, bukannya karena mengingkari atau menolak tegas kebenaran yang diajarkan Islam, melainkan sebatas berbeda pemahaman doktrinal yang mengarah pada Islam sebagai ideologi. Tidak jauh stigma munafiq yang seharusnya diartikan ’orang yang secara lisan menerima ajaran tapi di belakang mengingkari‘, tetapi sikap menolak formalisasi syari'at dituduh munafiq karena format keislamannya tidak kaffah.
Guru kita, Kyai Masduqi Machfudz semasa hidupnya sering mendapat kritik dari banyak orang termasuk dikalangan kyai, karena menganggap gaji PNS/ASN adalah subhat, sementara beliau sendiri juga seorang PNS Dosen di IAIN Malang, sekarang UIN Malang. Namun beliau tidak mempedulikan kritik itu, dan berupaya menjaga konsistensi pendapatnya dengan tidak pernah mengkonsumsi gaji PNSnya atau memberikan untuk biaya anak-anaknya.
Ditulis oleh Indirijal Lutofa, Santri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah Nurul
Huda Mergosono, Malang dan mahasiswa Fakultas Syari'ah UIN Malang. Kisah
ini diperoleh pendengaran langsung penuturan Kiai Masduqie saat
memberikan pengajian di Majlis Ta'liim wal Maulid Riyadhul Jannnah
Malang, Jawa Timur dan kisah yang dituturkan putranya. Dimuat juga di NU Online.
Shalawat dan shalat jamaah adalah dua “senjata" Achmad Masduqi Machfudh. Tiap menerima aduan masalah dari masyarakat, ia selalu berwasiat untuk membaca shalawat, minimal 1000 kali setiap hari dan 10.000 kali setiap malam Jum'at.
Udhiyyah merupakan sebutan untuk hewan yang disembelih dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah pada hari nahr (Iedul Adha) dengan syarat-syarat tertentu. Tadzkiyah adalah sebab yang mengakibatkan halalnya mengkonsumsi hewan darat. Tadzkiyah mencakup dzabh (menyambelih hewan dengan cara melukai bagian leher paling atas) dan nahr (menyembelih hewan dengan cara melukai bagian pangkal leher), bahkan mencakup juga 'aqr (menyembelih hewan dengan cara melukai salah satu bagian tubuh hewan tersebut), sebagaimana ketika lembu atau unta diburu kemudian ditusuk dengan tombak atau semisalnya yang diiringi dengan dengan tasmiyah (mengucapkan bismillah) dan niat berqurban. Disebutkan juga bahwa tadzkiyah merupakan jalan syar'í agar menjaga kesucian hewan tesebut dan halal dikonsumsi jika hewan itu bisa dimakan, serta halal dipergunakan kulit dan rambutnya jika tidak bisa dikonsumsi.
Peristiwa sejarah yang menandai hari raya 'Iedul Adl-ha adalah tugas berat yang dibebankan Allah swt. kepada Nabi Ibrahim as. agar beliau menyembelih puteranya, Nabi Isma'il as.