Artikel Keislaman


Edit

Pengertian, Hakikat, dan Ruang Lingkup Hukum Islam

Indeks

  1. Pendahuluan
  2. Pengertian Hukum Islam
  3. Hakikat Hukum Islam
  4. Ruang Lingkup Hukum Islam

Pendahuluan

Al-Insanu Hayawanu al-Nathiq, manusia adalah hewan yang berfikir atau berakal demikian sosok manusia didefinisikan dalam ilmu mantiq. Hikmah atau hakim menurut sudut pandang bahasa arab digunakan untuk memberikan makna kata filsafat dan filosof. Hikmah sendiri secara bahasa berarti bijaksana. Begitu juga filsafat bila ditinjau dari bahasa Yunani, philosophia berangkat dari kata philein yang berarti mencintai dan Sophia yang berarti kebijaksanaan. Maka secara umum orang yang berfilsafat adalah orang yang mencintai kebijaksanaan. Orang yang berfilsafat disebut orang bijak karena ia memiliki pengetahuan, memahami atau memiliki pengertian tentang sebab pada suatu peristiwa. Pengetahuan dan pemahaman tentang sebab dari suatu pertistiwa membuat seseorang memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah yang terkandung dalam peristiwa itu.

Dari sudut pandang terminologi, menurut Harun Nasution, intisari filsafat adalah berfikir menurut tata tertib atau logika dengan bebas tidak terikat pada tradisi, dogma dan agama dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai pada dasar persoalan. Meski dengan bahasa dan susunan kata berbeda dalam mendefinisikan filsafat, secara umum hampir semua ilmuwan menyampaikan hal yang senada dengan pernyataan Harun Nasution.

Pemikiran hukum secara filosofis dibutuhkan untuk mencari hukum yang paling baik. Setidaknya ada dua macam kebutuhan yang menentukan pemikiran secara filosofis tentang hukum. Pertama kebutuhan masyarakat yang besar terhadap keamanan umum seperti perdamaian dan ketertiban. Hal ini mendorong manusia untuk mencari suatu dasar yang pasti berupa suatu aturan tertentu mengenai tindakan manusia yang dapat membendung tindakan sewenang-wenang baik dari penguasa maupun dari individu sehingga tercipta sebuah tatanan masyarakat yang teratur. Kedua tekanan dari kepentingan masyarakat yang tidak begitu mendesak dan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dibidang keamaanan umum dan untuk senantiasa melakukan kompromi baru sesuai perubahan dalam masyarakat mengharuskan terjadinya penyesuaian-penyesuaian.

Artikel ini akan sedikit mengupas tentang apa pengertian, hakekat hukum Islam itu? Seberapa luas ruang lingkup hukum islam itu? Hukum Islam pada dasarnya merupakan ajaran Islam yang mengatur segala aspek kehidupan dan rahmatan lil ‘alamin. Hukum Islam merupakan istilah khas di Indonesia, sebagai terjemahan dari al-fiqh al-Islam atau dalam konteks tertentu dari as-Syariah al-Islamy. Dalam wacana ahli hukum Barat istilah ini disebut Islamic Law.

Hukum Islam adalah sistem hukum yang mempunyai beberapa istilah harus dijelaskan yaitu fikih, syariat, dan hukum Islam.. Apakah hukum Islam tersebut sama dengan syariat dan fikih? Penjelasan beberapa istilah ini sangat penting untuk mengungkap keluasan dari hukum Islam dan ketepatan dalam memahami hakikat dari hukum Islam sehingga dapat menemukan jawaban dari ruang lingkup (ontologi) dan karakteristik dari hukum Islam?

Pengertian Hukum Islam

Hukum merupakan kata serapan dari bahasa Arab al-hukm yang secara etimologi berarti memutuskan, menetapkan dan menyelesaikan. Kata hukum dan derivasinya dalam al Quran terdapat pada 88 tempat yang tersebar dalam beberapa ayat yang mengandung arti tersebut.

Secara definitif arti kata hukum mempunyai rumusan yang sangat luas. Ahsanuddin Jauhari secara sederhana mendefinisikan hukum sebagai “seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang ditetapkan dan diakui oleh Negara atau sekelompok masyarakat, berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya.”

Beberapa ahli hukum sebagaimana dikutip oleh C.S.T. Kansil dalam bukunya “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia” menjelaskan pengertian hukum sebagai berikut:

EM. Meyes dalam bukunya De Aglemene begrippen van het Burgelijk Reech menyatakan bahwa hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Immanuel Kant, Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Leon Duguit, hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

S.M. Amin dalam bukunya  Bertamasya ke Alam Hukum, menjelaskan bahwa hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

 Seperti disiplin ilmu lainnya, Hukum Islam memiliki istilah-istilah tersendiri sebagai sebuah disiplin ilmu hukum Islam. Beberapa istilah yang sering digunakan dalam studi hukum Islam antara lain kata fiqh, Tasry Islami, syariah, dan hukum Islam. Kata fiqh secara harfiah berarti mengerti atau memahami. Fiqh berarti mengetahui dan memahami wahyu Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan menggunakan akal dan cara tertentu sehingga ketentuan hukumnya diketahui. Pendekatan untuk mengetahui dan memahami ketentuan hukum tersebut didasarkan pada disiplin ilmu lain yang dikenal sebagai ushul fiqh. 

 Kata syariah adalah kata yang secara harfiah berarti "sumber air" atau "jalan menuju sumber air". Menurut para ahli hukum Islam, syariah memiliki makna umum dan khusus. Berdasarkan definisi makna umum, syariah berarti keseluruhan tata kehidupan dalam Islam, termasuk pengetahuan tentang Tuhan; syariah dalam pengertian ini biasanya disebut sebagai Fiqh Akbar. Definisi kedua, yaitu syariah dalam arti khusus berkonotasi fiqh atau fiqh asghar, yaitu ketentuan hukum yang timbul dari pengetahuan seorang muslim tentang Al-Qur'an dan As-Sunnah yang memenuhi syarat-syarat tertentu. 

Selanjutnya, istilah tasyri dan tasyri islami disusun berdasarkan penafsiran syariah, yaitu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip yang termuat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Hukum Islam berkembang seiring dengan tumbuh dan berkembangnya wilayah Islam, serta interaksinya dengan peradaban dan masyarakat lain. Pertumbuhan ini tampak terutama pada awal masa empat khalifah pertama, yang dikenal sebagai Khulafaur Rasyidin (sejak 11 Hijriyah hingga 41 Hijriyah). Pada periode ini, wahyu sudah tidak turun lagi sementara kejadian hukum yang baru terus menerus ada di sana-sini dalam periode ini, yang memerlukan penyelesaian hukum. Salah satu cara penyelesaiannya adalah dengan membandingkan kejadian baru dengan suatu peristiwa hukum yang pedoman hukumnya secara tekstual sudah diungkapkan baik dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah, berdasarkan adanya illat yang serupa di antara keduanya.

Filsafat hukum Islam, yang berarti pembenaran di balik rekomendasi fiqh utama dan tujuan syariah, disebut sebagai prinsip-prinsip hukum Islam. Penggunaan rasio dalam memutuskan atau menentukan hukum tidak selalu bebas dan kebebasan rasio memiliki batas-batas tertentu. Aturan hukum Islam, di ditinjau dari ruang lingkupnya, bisa berlaku untuk semua negara, bukan hanya di Indonesia. Hal ini tidak berarti bahwa falsafah hukum setiap negara Islam adalah sama, karena masih dipengaruhi dan bergantung pada mazhab-mazhab yang dianut oleh masing-masing negara Islam. Ada negara-negara yang menyatakan mazhab tertentu sebagai acuannya, seperti sekte Syiah untuk negara Iran, Hanbali untuk negara Arab Saudi, dan Hanafi untuk negara Afghanistan, atau negara-negara yang memilih tidak terikat oleh madzhab fikih yang ada, seperti negara Mesir dan Turki. Prinsip-prinsip hukum Islam dibahas secara rinci dalam pengantar hukum Islam, serta semua lembaga hukum Islam yang telah diterima sebagai hukum positif Indonesia, baik karena diatur oleh undang-undang atau peraturan hukum lainnya, atau karena mereka memiliki diterima sebagai hukum adat setempat.

Dari segi agama Islam, dapat diringkas sebagai berikut: Islam adalah agama yang diturunkan oleh para nabi berdasarkan wahyu Tuhan, yang diakhiri dan disempurnakan dengan wahyu Tuhan kepada Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir. Al-Qur'an menyebut Islam sebagai agama dalam surat Ali Imron ayat 19, yang menyatakan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang diridhoi. Islam membenarkan adanya para nabi dan kitab-kitab suci sebelum nabi Muhammad. Pondasi utama dan esensial Islam adalah tauhid atau monoteisme konsekuen, yang menyiratkan bahwa Tuhan adalah satu-satunya Tuhan. Sebagai akibatnya umat manusia adalah satu kesatuan. Tuhan menciptakan manusia, yang dimulai dengan penciptaan langsung Adam dan Hawa. Adam bukanlah hasil evolusi spesies lain seperti yang kemukakan ilmuwan Barat. Adam dan manusia adalah makhluk Allah terbesar di Bumi, dan dia adalah khalifah Allah. Nama dan hukum alam diketahui oleh kita melalui akal. Anugerah Tuha datang langsung dari Tuhan bukan dari makhluk lain

Manusia memiliki keinginan dan perasaan unik yang tidak dimiliki oleh makhluk lain. Manusia adalah subjek di tengah-tengah kosmos, dia tidak diatur oleh alam, tetapi dia memiliki kemampuan untuk mengatasinya. Manusia juga merupakan objek kekuasaan yang terbatas, tidak mutlak, dan memiliki rasa syukur kepada Tuhan. Menjaga kedamaian dan berbuat baik kepada manusia lain adalah bentuk rasa syukur manusia kepada Tuhannya.

Manusia memiliki martabat yang sama di mata Allah. Menurut Islam, hal yang membedakan mereka hanyalah takwa, iman, akhlak, dan amal. Ras, warna kulit, negara, dan faktor lainnya tidak ada hubungannya dengan martabat. Tujuan akhir manusia adalah kembali kepada Allah di akhirat. Pelajaran seperti itu telah ditanamkan pada manusia sejak nabi Adam, tetapi manusia melupakan tujuan utama kembali kepada Allah untuk mengingatkan umat manusia akan jalan yang lurus.  Allah mengutus para nabi dan rasul yang merupakan manusia pilihan karena kebersihan dan ketakwaannya juga.

Muhammad adalah nabi dan utusan Allah yang meluruskan jalan kehidupan manusia yang menyimpang dari jalan Allah. Manusia tidak hidup hanya untuk makan dan berkembang biak saja, tidak untuk menikmati dan dinikmati, hal-hal tersebut hanyalah alat untuk hidup, dan hidup harus dalam keridhaan Allah dan kembali sebagaimana mestinya.

Menurut ilmu bahasa, istilah Islam berasal dari kata benda (isim), jenis isim masdar, yang berasal dari kata kerja fi'il, dan kata Islam berasal dari kata kerja, tepatnya aslama, salima, dan salama. Arti kata aslama  menurut Surat Al-Baqarah ayat 112 Al-Qur'an berserah diri dengan tulus kepada Allah, yang berarti bahwa manusia yang berinteraksi dengan Tuhannya mengakui kekurangannya dan menjunjung kekuasaan Allah sepenuhnya. Akal manusia, berupa ilmu budaya dan sebagainya, memiliki kemampuan yang sangat terbatas dibandingkan dengan kemampuan Tuhan, yang berarti bahwa ilmu pengetahuan manusia terbatas pada kemampuan menganalisa, menyusun kembali bahan-bahan alam yang sudah ada untuk kepentingan keberadaan manusia, bukan untuk kepentingan manusia, tetapi bukan berarti menciptakan awal tidak ada menjadi ada seperti Tuhan, Bahkan manusia tidak dapat memiliki kekuatan tertinggi; ia tidak dapat mencegah dirinya menjadi sakit, tidak puas, tidak bahagia, dan akhirnya matiMeskipun ia memiliki banyak uang dan banyak ilmu, seorang mukmin sadar akan batas kemampuannya dan memahami kemutlakan Tuhan karena, setelah melakukan yang terbaik, ia berdoa kepada Tuhan sebagai tanda penyerahan diri kepadanya.

Salima berarti "memelihara, meyakinkan, dan mengamankan," menurut hadits shahih. Salima, sebagai kata kerja transitif, memerlukan objek untuk menyelamatkan, menenangkan, dan mengamankan orang lain, verba dan kata-katanya, serta perbuatannya. Salama, yang isim masdarnya adalah salam, berarti "menentramkan", "mendamaikan". Dari filosofi ini, Islam harus dapat memunculkan kedamaian dan ketenteraman.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Islam sebagai agama keamanan lahir dan batin, harus memenuhi tiga kriteria. Pertama, manusia berserah diri dalam hubungan vertikalnya dengan Tuhan. Kedua, Islam menghendaki adanya hubungan yang saling menyelamatkan dalam hubungan horizontal antara manusia dengan sesama makhluk. Ketiga, Islam dapat membawa kedamaian, kedamaian batin, stabilitas spiritual dan mental dalam hubungan seseorang dengan dan di dalam dirinya sendiri. Istilah keagamaannya adalah sakina atau nafsu muthmainnah. Pengertian Islam secara etimologis tersebut digunakan untuk membedakan ajaran Islam dalam tiga unsur aqidah, syariah, dan ihsan atau tasawuf. Hukum Islam seperti syariah, yang merupakan bagian dari agama Islam dalam mewujudkan kedamaian, bukan sesuatu yang keluar lain dari agama.

Sejarah awal mula munculnya hukum Islam adalah ketika nabi Muhammad diangkat sebagai nabi. Beliau adalah hakim pertama dalam sejarah perkembangan hukum Islam. Beliau berhak memutuskan perkara yang muncul di kalangan masyarakat karenan tuntuntan wahyu. Hal ini ditunjukkan melalui salah satu peristiwa dimana beliau mengucapkan sumpah antara golongan kaum Muhajirin dengan penduduk kota Madinah. Nabi melakukan sumpah tersebut karena tuntutan wahyu. Allah telah menerangkan bahwa undang-undang ditetapkan untuk umatnya adalah apa yang ditetapkan oleh Islam. Rasulullah bertugas menyampaikan syariat dari Tuhan kepada umat.  Pada saat itu, rasul belum menunjuk seseorang untuk menjadi hakim.

Dalam hal urusan peradilan yang ada di daerah-daerah, Nabi mengirim utusan ke daerah-daerah tersebut dan sesekali beliau datang untuk melihat utusan tersebut memutuskan perkara di hadapan beliau. Selain menjadi hakim, Nabi dan sahabat di daerah tersebut juga bertindak sebagai mufti yang memberi fatwa. Dalam memutuskan perkara, Rasulullah berpedoman pada wahyu yang diturunkan oleh Allah kepada beliau. Orang yang salihng berselisih atau berperkara didatangkan untuk duduk bersama di hadapan nabi kemudian Nabi pun mendengar keterangan dari kedua pihak yang berperkara. Apabila perkara sulit diselesaikan, nabi meminta alat-alat bukti. Alat-alat pembuktian pada zaman nabi Muhammad merupakan hal yang sesuatu yang sangat penting. Berikut ini adalah gambaran kondisi hukum pada masa Nabi Muhammad saw:

  • Istilah bayyinah digunakan untuk sesuatu yang bisa membuktikan nilai kebenaran. Contoh yang temasuk golongan bayyinah adalah antara lain: sumpah, saksi, bukti tertulis, firasat, Quran (dengan undian), dan lain-lain.
  • Ketetapan nabi yang telah dibuat sebelum-sebelumnya. Ini juga termasuk bukti yang valid karena nabi bersifat shidiq dan amanah serta tidak memihak kepada pihak manapun. Beliau mengedepankan asas kebenaran dan kejujuran.
  • Para sahabat yang menjadi hakim. Ini terjadi ketika dakwah nabi berkembang hingga ke luar Kota Madinah. Nabi mengizinkan para sahabat menjadi hakim salah satunya selain sebagai latihan untuk para sahabat, juga  karena jarak antara tempat memutuskan perkara dengan Kota Madinah cukup jauh dan perjalanannya berpotensi menyita waktu. Fakta inilah yang bisa digunakan sebagai pedoman pemisahan lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif. Riwayat Imam Tirmidzi menyebutkan bahwa sayyidina pernah diutus bertindak sebagai hakim ketika nabi masih hidup. Hal yang sama juga terjadi pada sayyidina Ali yang diutus menjadi hakim di Yaman. Apabila keputusan para sahabat diterima oleh pihak yang berperkara, maka perkara selesai. Akan tetapi, apabila salah satu dari pihak yang berperkara menyanggah hasil keputusan sahabat, maka sahabat menyampaikannya kepada nabi. Seperti itulah hukum Islam zaman dulu berjalan. Setelah Islam berkembang semakin luas, pedoman hukum tidak hanya didasarkan pada al-Quran dan sunnah saja, melainkan juga didasarkan pada ijma dan qiyas karena semakin luasnya jangkauan budaya yang tersentuh, sedangkan al-Quran bersifat global dan hanya mencontohkan beberapa peristiwa saja, sehingga membutuhkan penafsiran yang luas. Berkaitan dengan diperbolehkannya penggunaan qiyas sebagai metode memutuskan hukum, sahabat Muadz bin Jabal meriwayatkan hadits yang menceritakan bahwa saat nabi mengangkatnya menjadi gubernur dan hakim di Yaman, nabi membolehkan menggunakan qiyas ini jelas kita peroleh dalam hadits Mu'adz bin Jabal di waktu beliau diangkat menjadi gubernur dan hakim di zaman nabi membenarkan para hakim mempergunakan qiyas untuk memutuskan perkara.
  • Para sahabat diperbolehkan mengeluarkan fatwa. Nabi tidak menegur sahabat yang memberikan fatwa terkait masalah hukum pada saat beliau masih hidup. Tercatat ada sekitar 131 sahabat yang terkenal dengan fatwa-fatwanya. Diantara 131 shabat tersebut, 130 diantaranya lelaki dan seorang wanita. Mereka adalah sahabat Umar, sahabat Ali, sahabat Abdullah bin Umar, dan sayyidatina Aisyah.  Putusan-putusan hakim yang disanggah oleh pihak yang berperkara akan diajukan kepada hakim yang lebih tinggi agar ditinjau kembali dan dirubah apabila dibutuhkan. Sebagai contoh adalah kasus ketika sahabat Ali menyuruh penyanggah putusannya untuk naik banding kepada Rasul (dalam kapasitas sebagai hakim atau mahkamah Agung, bukan pembuat undang-undang).
  • Tidak ada penjara pada zaman nabi. Ketika nabi masih hidup, belum dikenal penjara atau lembaga pemasyarakatan seperti saat ini. Pada sat itu, orang-orang yang tertuduh berbuat kejahatan hanya ditahan di rumah mereka sendiri atau di dalam masjid atau diawasi oleh pihak penuduh. Yang terpenting adalah mereka tidak dibiarkan bercampur dengan orang-orang lain.
  • Berkaitan dengan gaji para sahabat yang menjadi hakim, para hakim mendapat kesejahteraan dengan gaji dua Dirhan setiap hari. Dua Dirham saat itu sangat besar hingga muncul pernyataan “Perut yang tidak kenyang dengan dua Dirham adalah peut yang tidak ada kenyangnya”.

Dalam menetapkan hukum atas peristiwa-peristiwa yang selalu berkembang secara dinamis, syariat Islam berpegang teguh pada dua prinsip pokok. Pertama, mengemukakan penjelasan-penjelasan syariat yang sudah jelas seperti hukuman berzina dan mencuri. Kedua, mengemukakan dasar-dasar pokok yang bersifat menyeluruh agar segala kejadian-kejadian yang terjadi dapat dimasukkan ke dalam dasar-dasar itu seperti urf dan maslahah mursalah. Prinsip-prinsip pokok lain dari syariat Islam adalah melindungi hak-hak manusia.

Sejak diturunkannya wahyu Allah kepada nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril, dimulailah tarikh tasyri’ Islami. Sumber tasyri’ Islami adalah wahyu Allah (kitabullah al-Quran). Karena nabi menerima wahyu sejak berusia 40 tahun, dan tidak berapa lama beliau hijrah ke Madinah hingga wafat, maka kebanyakan ayat tasyri’ merupakan ayat-ayat Madaniyyah yang cenderung lebih menjelaskan tentang bernegara dan bermasyarkat.  Setelah Rasulullah hijrah ke Madinah, ayat-ayat Ahkam berjumlah sekitar 200 hingga 300 ayat tasyri’ tidak turun sekaligus, melainkan turun secara berangsur-angsur dan bertahap. Kejadian ini juga berkaitan erat dengan bangsa Arab yang mulai meninggalkan adat-adat secara berangsur-angsur menuju hukum yang baru, yakni hukum Islam.

Selain Alquran dan Sunnah, nabi mencontohkan cara berijtihad apabila hukum tertentu tidak ada dalam nash al-Quran, sementara itu, persoalan tetap harus segera diselesaikan yaitu menyelesaikan masalah tawanan perang Badar. Walaupun ijtihad rasul itu dibenarkan oleh ayat Al-Quran. Pada saat itu nabi yang merupakan Imam al ummah, hakim, dan mufti akbarnya. Adat-adat jahiliyah dihapuskan, ada yang diakui dan ditetapkan dengan sebagai hukum Islam, adapun hukum Islam yang dihapus atau diadopsi merupakan masalah sunnah taqririyah karena rasul tidak melarangnya saat itu.  

Istilah fiqih pada masa Rasulullah adalah istilah untuk pemahaman ilmu agama secara keseluruhan seperti tauhid, hukum, akhlak. Periode 10 tahun pertama tahun Hijriah atau periode terakhir sebelum akhirnya Rasulullah wafat adalah masa turunnya ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits tentang masalah kemasyarakatan seperti warisan, perkawinan, perang, hukum, jual beli, dan lain sebagainya. Ayat-ayat Al-Quran dan hadits-hadits nabi yang turun atau muncul di Madinah memiliki perbedaan karakter dibandingkan dengan yang turun atau muncul di Mekkah. Sehingga ciri-ciri ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah juga berbeda. Ayat-ayat Madaniyyah atau hadits-hadits yang muncul di kota Madinah inilah yang banyak mengandung aturan-aturan hukum Islam seperti saat ini.

Periode kedua diberlakukannya tasyri’ Islami adalah masa Khulafaur Rasyidin. Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad saw sampai wafatnya sahabat Ali. Empat khalifah yang memimpin pada periode tasyri’ kedua ini antara lain Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Setelah Rasulullah wafat, kepemimpinan Islam dipegang oleh khalifah Abu Bakar. Khalifah Abu Bakar memimpin sejak tahun ke-11 Hijriyah sampai tahun ke-13 Hijriyah atau atau dalam tahun Masehi berkisar antara  632M-634M. Pencapaian khalifah Abu Bakar dalam bidang hukum adalah berhasil menjaga kesatuan dan persatuan bangsa Arab, mempertahankan lembaga-lembaga syariat peninggalan Rasulullah, menghentikan pemberontak Arab yang menolak menunaikan zakat, menciptakan rasa nasionalisme di kalangan masyarakat Jazirah Arab melalui kesamaan hubungan agama.

Masih dalam periode tasyri’, pada masa kepemimpinan Umar, daerah Islam berkembang dengan luas hingga ke Irak, Mesir, Azerbaijan, Syria, dan Persia. Umar bin Khattab juga mengusir kaum Yahudi dari negeri Arab. Hal pertama yang diatur dalam bidang hukum dan ketatanegaraan adalah menyusun administrasi pemerintahan, menetapkan pajak, kharaj atas tanah subur yang dimiliki non muslim. Khalifah Umar juga menetapkan peradilan, perkantoran, sitem penanggalan. Gebrakan yang dilakukan Umar adalah tidak menghukum pencuri dengan hukuman potong tangan apabila tidak ada illat untuk memotongnya. Lebih mengherankan lagi, pencuri bisa dilepas dan diberi bantuan. Selain itu, gebrakan khalifah Umar juga berupa tidak mentasharrufkan zakat kepada al muallafatu qulubuhum karena tidak ada illat untuk memberikannya.

Utsman bin Affan adalah khalifah ketiga. Kekhalifahan Utsman berjasa dalam menjaga keutuhan wilayah yang telah diraih oleh khalifah Umar. Selain itu, khalifah Utsman juga berhasil memperluas wilayah kekuasaan Islam ke wilayah timur seperti Armenia dan Azerbaijan serta  ke wilayah barat hingga daerah Afrika Utara. Dalam bidang syariat, Utsman berhasil mengumpulkan atau mengkodifikasikan al-Quran setelah dilakukan proses seleksi secara teliti terhadap naskah-naskah yang dihimpun.

Pada era Khalifah Ali, situasi politik sedikit berkecamuk, namun beliau tetap berusaha sekuat mungkin menjaga kemurnian Islam dan tetap menggunakan al-Quran Khalifah Utsman sebagai al-Quran resmi.

Hakikat Hukum Islam

Hukum Islam atau yang kita kenal dengan sebutan syariah berkontribusi besar dalam mengatur kehidupan masyarakat Islam terutama dalam ranah hukum keluarga, hukum waris, dan hukum pidana. Hukum Islam berisi sejumlah perintah dan larangan yang sanksi hukum tidak terlihat, sehingga hukum Islam hanya dianggap sebagai pembentuk moral saja. Sumber utama hukum Islam adalah dari kalam Tuhan (Al Qur’an) dan penjelasan dari Rasul Nya (Sunnah), kedua sumber tersebut diakui oleh umat muslim sebagai ultimate law  atau hukum terakhir dan perfect law atau hukum yang sempurna, dimana  suatu saat nanti pasti dianut oleh seluruh umat manusia. Setiap umat Islam memahami bahwa aturan agama mengatur segala aspek kehidupan tanpa mendikotomikan antara wilayah politik, agama, dan sosial sehingga bisa dikatakan bahwa Islam juga termasuk ke dalam norma hukum, sosial dan bernegara.

Dalam berbagai sumber literasi Barat, hukum Islam umumnya dinilai sebagai hukum yang menolak positivisme. Menurut Coulson, seorang ilmuwan hukum positif, hukum Islam bersifat agamis. Oleh karena itu, hukum Islam tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori hukum modern. Berbeda dengan Coulson, Anderson justru mengutarakan pendapat bahwa  hukum agamis secara esensial memang tidak dapat diubah, tetapi hukum Islam bisa menjangkau setiap sisi kehidupan. Oleh karena itu, hukum Islam tidak bisa ditandingi oleh hukum manapun. Melalui Al Quran, Tuhan memberikan persetujuan penuh kepada manusia untuk memanfaatkan alam tetapi dengan syarat bahwa manusia harus melakukannya demi keadilan semua. Jadi, Islam merupakan gabungan antara spritual dan material yang dicerminkan dalam hukum yang berorientas dunia dan akhirat.

Hukum positif yang dikemukakan oleh N.J. Coulson dipisahkan dari nilai keadilan dan nilai moral. Sedangkan menurut Kant, hukum moral adalah hukum dalam arti sesungguhnya. Selanjutnya, menurut Friedman, tidak ada pemikiran total hukum dan moralitas. Oleh karena itu, hukum yang dipisahkan dari keadilan dan moralitas tidak bisa dikatakan sebagai hukum. Sedangkan menurut telaah Imam Ghazali terhadap tafsir al-Quran, beliau menyimpulkan bahwa hukum Islam adalah hukum yang semua peraturannya dipasrahkan kepada Tuhan (hukum alami). Mohammad Abduh, menguatkan pendapat imam Al-Ghazali dengan berpendapat bahwa al-Qur’an adalah kitab pertama yang menjelaskan tentang adanya hukum yang pasti dan berlaku terhadap masyarakat. Hukum-hukum ini di dalam al-Quran disebut dengan istilah “Sunnatullah”. Sunnatullah yang berlaku di alam disebut hukum alam, sedangkan sunnatullah yang terjadi di dalam diri manusia disebut hukum moral.

Para Filosof, terutama Imam al-Ghazali dan Muhammad Abduh mengetahui hukum alam tersebut dari al-Qur’an. Informasi ini tertulis di dalam al-Quran dan mereka menyimpulkan bahwa hukum moral dan hukum alam bersifat tetap tanpa perubahan sedikitpun. Sumber hukum alam ini adalah Tuhan, karena Tuhanlah yang menciptakan alam seisinya beserta hukumnya. Begitu juga hukum moral, hukum moral juga bersumber dari Tuhan karena manusia diciptakan oleh Tuhan beserta  hukum moralnya.

Namun, dalam komunitas masyarakat yang plural seperti Indonesia, kemungkinan terjadinya benturan norma (coalition of norm) sangat tinggi. Sebagai contohnya adalah, terjadinya kontradiksi antara hukum Islam dan hukum positif bahwa apabila seseorang yang sedang terikat pernikahan kemudian melakukan perzinaan dan kegiatan perzinaan tersebut disaksikan oleh 4 orang secara langsung, maka menurut hukum Islam,  orang tersebut harus dirajam atau dilempar dengan batu berukuran sedang hingga meninggal dan apabila pelaku perzinaan belum terikat dalam ikatan pernikahan, maka sanksinya adalah dengan dihukum cambuk sebanyak seratus kali cambukan. Menurut hukum positif, sanksi hukum semacam itu tidak bisa dibenarkan. Islam memilih opsi ini untuk mendidik masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam dunia kriminal dan perbuatan dosa, karena perzinaan adalah tindakan serius yang bisa mempengaruhi mental pelakunya. Oleh karena itu, ancaman hukum yang menakutkan dan menjerakan harus diterapkan.  Ulama terkemuka, Yusuf Qadrawi, mengemukakan bahwa: “Islam bukan hanya sebuah hukum dan perundang-undangan saja, melainkan sebuah akidah yang menafsirkan kehidupan, ibadah yang mendidik jiwa, akhlak yang membersihkan hati, pemahaman yang menjernihkan pandangan dan penilaian, nilai-nilai yang mengangkat derajat manusia, dan etika yang memperindah kehidupan”.

Objek hukum positif dan hukum Islam juga berbeda. Objek hukum positif adalah seperangkat hukum yang dirancang untuk mengatur interaksi antara manusia dengan manusia lainnya. Hukum positif sebagian besar berasal dari kepercayaan, rasio, dan adat-istiadat masyarakat. Hukum dan sanksinya bersifat tak kasat mata atau nyata, yaitu melalui penggunaan aparatur negara seperti polisi, kejaksaan, dan pengadilan, serta penjara. Sedangkan objek hukum Islam terdiri dari aturan-aturan yang berhubungan dengan interaksi antara manusia dan Tuhan (ibadah). Sumber utama hukumnya adalah wahyu. Dalam hukum Islam, sanksinya berupa pembalasan Tuhan di dunia dan terutama di akhirat.

Wilayah hukum Islam adalah agama Islam, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad oleh Allah dengan maksud untuk memberikan ketertiban, stabilitas, dan keamanan bagi seluruh umat manusia. Para ahli hukum Islam merintis jalan tersebut dengan menyusun hukum ke dalam kerangka yang praktis dan mudah dipahami guna mendapatkan pengetahuan yang lebih baik dari setiap manusia pada masanya. Imam Abu Hanifah, melalui mazhab Hanafi yang dipimpinnya, adalah penemu dan penyusun sistem hukum Islam yang terkenal dan tertua. Sistem hukum Islam dibagi menjadi empat bidang utama: pertama, bidang ibadah, yang meliputi sarana untuk melakukan ritual yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah, seperti tata cara shalat, tata cara puasa, dan tata cara mengeluarkan zakat serta tata cara haji. Kedua, muamalah, yang terdiri dari aturan-aturan hukum dan aturan hubungan antar manusia satu sama lain, seperti jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, tenaga kerja, mengubah hukum tanah atau membuka lahan baru, hukum hak milik yang berkaitan dengan barang atau pemberian, dan wakaf. Ketiga, hukum keluarga atau munakahat, meliputi hukum perkawinan dan implikasinya, hak dan kewajiban suami istri, tunjangan rumah tangga untuk pendidikan anak, perceraian, prinsip dasar perkawinan monogami, dan rasa keadilan dalam pernikahan poligami. Keempat, bidang jinayat, yaitu hukum yang menangani tindak pelanggaran atau penyimpangan terhadap hukum Islam dalam bentuk kejahatan yang dapat membahayakan orang, keluarga, masyarakat, dan negara. Perkembangan hukum lain dari sistem hukum Islam adalah wilayah aqliyah atau aturan hukum pengadilan, seperti kesopanan hakim, saksi, berbagai hak pengadilan, dan lain-lain.

Ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar masyarakat tidak hanya didasarkan pada hukuman fisik terhadap pelaku aktivitas criminal semata, melainkan hal yang jauh lebih penting adalah membentuk jiwa manusia tersebut  dengan keimanan. Dengan menanamkan nilai-nilai keimanan dalam setiap hati manusia, akan terbentuklah manusia baru, yang memberinya tujuan yang baik untuk kehidupan di dunia dan akhirat.

Pada praktiknya, hukum berkombinasi dengan faktor atau variable lainnya seperti sosial, budaya, geografi, dll. Begitu juga dengan hukum Islam yang ada di Indonesia. Menurut Ahmad Imam Mawardi bahwa perumusan kembali hukum Islam adalah sebuah keharusan. Menurutnya, langkah-langkah yang harus diambil oleh para pakar hukum Islam di Indonesia antara lain sebagai berikut:

1.      Perumusan kembali hukum Islam adalah sebuah keharusan dalam rangka memperbaiki penerapan hukum Islam yang selanjutnya diarahkan pada terwujudnya kemaslahatan bersama. Selain itu, perumusan kembali hukum Islam juga ditujuksn untuk mempertegas keberadaan dan peranan hukum Islam di Indonesia.

2.      Usaha perumusan kembali hukum Islam saat ini berpotensi mendapatkan hasil maksimal, karena didukung oleh teori-teori hukum yang ada. Sedangkan hambatan-hambatan yang muncul bisa diatasi.

3.      Perumusan kembali hukum Islam hendaknya tidak hanya menitikberatkan pada pilihan materi hukum, melainkan harus secara tegas memberikan penekanan terhadap kepastian metodologi istinbath hukumnya.

Semangat dalam merealisasikan nilai-nilai dan konsep hukum Islam dalam pembangunan hukum di Indonesia semakin memanifestasi dalam berbagai bentuk regulasi baik dibidang pidana, sosial dan ekonomi. Pada konteks Indonesia, yang penduduknya mayoritas beragama Islam sudah seyogyanya dan saatnya menjadi inspirator pembangunan hukum nasional dari produk sekuler menuju hukum yang islami dengan tidak menafikan kemajemukan sebagai bangsa yang pluralistik.

Ruang Lingkup Hukum Islam

Hukum Islam sebagai disiplin ilmu hukum dalam kehidupan masyarakat Islam meliputi hukum vertikal dan horizontal. Hukum vertikal mencakup hubungan antara subjek hukum dengan penciptanya (hablun minallah). Sedangkan hukum horizontal mencakup hubungan antara subjek hukum dengan sesamanya atau subjek hukum yang lain (hablun minannas). Hukum vertikal (ibadah) meliputi syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji. Sedangkan hukum horizontal (muamalah) meliputi  munakahat, wiratsah, muamalah, jinayat, al-ahkam al sulthaniyyah, siyar, dan mukhasamat

Aktivitas hubungan vertikal antara makhluk dan penciptanya (ibadah) pada hakikatnya adalah ketundukan jiwa dan raga yang muncul secara sukarela untuk mencurahkan cinta terhadap Dzat Yang Disembah. Menurut para ahli, hakikat ibadah adalah menghambakan diri, baik jiwa dan raga, terhadap kekuasaan ghaib yang tidak bisa dirasa oleh panca indra, tidak bisa dijangkau dengan ilmu, serta tidak bisa diketahui hakikatnya. Sedangkan menurut Imam Ibnu Katsir, ibadah adalah suatu ekspresi yang menggabungkan kesempurnaan cerita, tunduk, dan takut.  Tata cara melakukan ibadah tertentu telah diatur oleh Allah dan diperjelas oleh Rasul-Nya sesuai ketentuan masing-masing. Oleh karena itu, melakukan improvisasi dan modernisasi terhadap hukum, susunan, dan tata cara ibadah tidak dibenarkan kecuali dalam keadaan darurat. Yang mungkin dapat dilakukan adalah penggunaan alat ibadah yang modern.

Sedangkan, menurut para ulama, ibadah dibagi menjadi dua macam, yaitu ibadah mahdlah (ibadah khusus) dan ibadah ghoiru mahdlah (ibadah umum). Ibadah khusus adalah ibadah yang langsung kepada Allah dengan ketentuan dan tata cara pelaksanaannya sudah ditetapkan Allah dan dicontohkan oleh Rasul-Nya.

Berbeda dengan topik ibadah, topik tentang muamalah tidak dijelaskan secara terperinci layaknya topik ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa muamalah bersifat terbuka dan berpotensi memunculkan pengembangan dan improvisasi melalui ijtihad. Oleh karena itu, asas umum berlaku dalam hal ini, yaitu “Pada dasarnya semua akad muamalah itu hukumnya boleh kecuali terdapat dalil yang membatalkan atau melarangnya”. Berdasarkan kutipan tersebut, dapat disimpulkan bahwa semua jenis kegiatan muamalah boleh dan halal dilakukan selama tidak ada ketentuan atau nash yang melarangnya. Fakta ini menunjukkan bahwa kaidah-kaidah dalam bidang muamalah bersifat fleksibel dan berubah mengikuti perkembangan zaman, namun tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam agama Islam.

Hukum Islam sedikit memiliki perbedaan dengan hukum positif dalam hal pengklasifikasian ke dalam hukum privat (perdata) dan hukum publik seperti klasifikasi dalam disiplin ilmu hukum versi Barat. Jika hukum Islam bidang muamalah  dibandingkan dengan hukum Barat yang membedakan antara hukum privat (hukum perdata) dengan hukum publik, maka sama halnya dengan hukum adat yang terdapat di Indonesia. Hukum Islam tidak diklasifikasikan menjadi hukum perdata (Islam) dan hukum publik (Islam). Hal ini disebabkan karena dalam sistem hukum Islam, terdapat sisi-sisi publik pada hukum perdata (Islam). Begitu juga pada hukum publik (Islam), terdapat sisi-sisi perdatanya. Hal itulah yang menyebabkan tidak dibedakannya kedua hukum tersebut dalam hukum Islam. Yang ada hanyalah bagian- bagiannya saja seperti, (1) munakahat, (2) wiratsah, (3) muamalah dalam arti khusus, (4) jinayah atau 'uqubat, (5) al- ahkam as-sulthaniyah (khilafah), (6) siyar, dan (7) mukhasamat.

Hal yang paling mungkin apabila bagian-bagian hukum Islam tersebut disusun menurut sistematika hukum Barat yang membedakan antara hukum perdata dengan hukum publik susunan hukum muamalah dalam arti luas itu adalah sebagai berikut:

·         Hukum perdata (Islam) adalah (1) munakahat yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pernikahan, perceraian beserta akibat-akibat yang ditimbulkannya; (2) wiratsah yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan ahli waris, pewaris, harta peninggalan, serta tata cara pembagian warisan (faraid); (3) muamalat dalam arti yang khusus yang mengatur masalah hak dan kewajiban atas benda, hubungan manusia dalam akad jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perserikatan, dan sebagainya.

·         Hukum publik (Islam) adalah (4) jinayah yang berisi aturan-aturan berkaitan dengan perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik berupa jarimah hudud ataupun berupa jarimah ta'zir. Jarimah hudud mmerupakan tindak pidana yang batas dan bentuk hukumannya telah ditentukan dalam Alquran atau Sunnah. Sedangkan Jarimah ta'zir merupakan tindak pidana yang ancaman dan bentuk hukumannya ditentukan oleh pemimpin atau penguasa sebagai bentuk pelajaran bagi pelakunya; (5) al-ahkam as-sulthahiyah yang membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan penguasa, kepala negara, pemimpin, pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, tentara, pajak dan sebagainya; (6) siyar yang mengatur urusan perang dan damai, hubungan dengan pemeluk agama lain ataupun hubungan dengan negara lain; (7) mukhasamat mengatur soal peradilan dan kehakiman.

Jika bagian-bagian dalam hukum Islam bidang muamalah tersebut  di atas hendak dibandingkan dengan susunan disiplin ilmu hukum versi Barat, maka akan menjadi seperti berikut; poin (1) dapat disamakan dengan hukum pernikahan, poin (2) sama dengan hukum kewarisan, poin (3) sama dengan hukum benda dan hukum perjanjian, perdata khusus, poin (4) sama dengan hukum pidana, pooin (5) sama dengan hukum ketatanegaraan yaitu tata negara dan administrasi negara, poin (6) sama dengan hukum internasional, dan poin (7) sama dengan hukum acara.

Bagian-bagian hukum Islam bidang  muamalah tersebut hanya dibebankan atau berlaku bagi mukallaf. Sedangkan definisi mukallaf menurut Saifuddin Al-Amidi adalah jika seseorang berakal dan  sudah mampu memahami. Oleh karena itu, hukum-hukum tersebut tidak dibebankan kepada orang gila, anak kecil yang belum baligh, dan sebagainya. Secara ringkas, Al-Amidi menekankan tiga poin penting mengapa yang menjadi acuan utama dalam taklif hukum Islam adalah akal. Pertama, karena orang yang akalnya tidak sempurna tidak bisa memahami firman. Kedua, akal mengalami perkembangan dan belum masuk dalam ranah taklif kecuali apabila akal seseorang mencapai kesempurnaan. Ketiga, perkembangan akal terjadi secara tersembunyi dan semu, sehingga tanda awal kesempurnaannya adalah ketika sudah mencapai usia baligh atau dewasa secara biologis. Batas pemisah antara masa akal belum mencapai kesempurnaan dengan akal yang sudah mencapai kesempunaan ialah baligh. Ketika seseorang sudah mencapai masa baligh, maka ia masuk dalam kategori mukallaf dan sudah harus bertanggung jawab atas hukum taklifi.

Akal adalah indikator penting dalam menentukan seseorang sebagai mukallaf. Seseorang yang telah mencapai usia baligh tetapi tidak memiliki akal yang sehat maka tidak dibebani hukum taklifi. Poin ini sejalan dengan istilah personae miserabile dalam hukum positif yang artinya seseorang yang dianggap tidak cakap bertindak atau melakukan tindakan hukum meskipun standar usia dalam hukum positif dan hukum Islam berbeda. Dalam hukum Islam, terdapat istilah ahliyyah untuk menyebut orang yang memiliki kecakapan hukum. Kecakapan ini berkaitan dengan mampu atau tidaknya seorang subjek hukum menjalankan fungsinya secara sempurna.

Istilah ahliyyah dalam hukum Islam dibagi menjadi dua, yakni ahliyyah al-adâ’ dan ahliyyah al-wujûb. Ahliyyah al-adâ’ berkaitan dengan kecakapan seorang subjek hukum untuk menjalankan tindakan hukum. Sedangkan ahliyyah al-wujûb berkaitan dengan kecapakan seorang subjek hukum untuk mendapatkan hak, walaupun ia masih belum mampu menjalankan kewajiban, contoh ahliyyah al-wujûb dalam ilmu faraid adalah bayi.

Ditinjau dalam hal subjek hukumnya, hukum Islam dan hukum positif di Indonesia juga memiliki perbedaan. Yang dimaksud dengan subjek hukum dalam hukum positif di Indonesia adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung dan sah di mata hukum (dapat memiliki hak dan kewajiban). Dalam kamus Ilmu Hukum subjek hukum disebut juga dengan “Orang atau pendukung hak dan kewajiban”. Ini berarti,  subjek hukum dalam hukum positif Indonesia bisa memiliki kewenangan untuk bertindak menurut tata cara yang ditentukan dan dibenarkan hukum. Sehingga yang dimaksud dengan subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.

Unsur penting yang pasti ada selain subjek hukum adalah objek hukum. Istilah objek hukum dalam Islam adalah mahkûm fîh. Mahkûm fîh adalah tindakan mukallaf (objek hukum) yang berhubungan dengan hukum syar’i atau bisa dikatakan objek hukum atau mahkum fih adalah sesuatu yang dikehendaki oleh pembuat hukum (syari’) untuk dilakukan atau ditinggalkan oleh manusia. Murut ulama ahli ilmu ushuul fiqh, yang dimaksud mahkum fih adalah perbuatan seorang mukallaf yang berhubungan dengan perintah syari’ (Allah dan Rasul-Nya), baik yang bersifat wajib, haram, mubah, sunah, ataupun makruh. Sehingga dalam bahasa lain, yang dimaksud mahkum fih adalah pekerjaan subjek hukum  (fi’lu mukallaf) yang berupa perintah mengerjakan, meninggalkan, maupun memilih antara keduanya seperti perintah puasa, perintah haji, larangan mencuri, dan sejenisnya. Perbuatan mukallaf  seperti contoh tersebut kemudian diterapkan suatu hukum (hukum syara’). Hukum syara’ bisa berupa hukum taklifi atau hukum wadh’i. Hukum taklifi berkaitan dengan tuntutan atas perbuatan mukallaf, sedangkan hukum wadh’i berkaitan dengan hubungan satu aspek hukum dengan aspek hukum yang lain.

Menurut para ulama ushul fiqh tidak semua perbuatan mukallaf bisa dikatakan sebagai objek hukum. Objek yang menjadi mahkum fih bersifat fisik atau nyata (bukan non fisik seperti perbuatan hati) sebagai sasaran hukum. Al-Qur’an maupun as-Sunnah telah membedakan antara ajakan yang wajib dilakukan dengan ajakan yang wajib diyakini. Konteks seruan yang pertama merupakan wilayah syariat, sedangkan konteks yang kedua adalah wilayah aqidah. Contoh nyata dalam al-Quran yang bisa diangkat adalah firman Allah SWT QS. Al-Baqarah. 2 : 216 yang berbunyi  “Telah diperintahkan atas kalian untuk berperang” dan QS. An-Nisa’. 4 : 136 yang berbunyi : “ Wahai orang-orang yang beriman, berimanlah kepda Allah dan Rasul-Nya”. Perintah dalam Surat Al-Baqarah 2 ayat 216 diatas menuntut untuk di laksanakan, yakti tuntukan untuk melakukan perang (perbuatan fisik). Sedangkan perintah dalam Surat An-Nisa’ 4 ayat 136 adalah seruan yang dituntut untuk diyakini (bukan perbuatan fisik, melainkan perbuatan hati). Dari kedua konteks perintah diatas, terlihat perbedaan antara ajakan yang berkaitan dengan perbuatan fisik dan ajakan yang berkaitan dengan keimanan atau perbuatan hati. Adapun syarat-syarat agar suatu perbuatan bisa ditaklifkan pada mukallaf, di antaranya :

·         Perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan yang diketahui dengan jelas oleh mukallaf, sehingga mereka dapat melakukannya dengan sesuai. Oleh karena itu, untuk ayat-ayat al-Quran yang masih bersifat global (mujmal), dibutuhkan penjelasan dari Nabi SAW agar mukallaf bisa melakukannya dengan benar. Sebagai contoh adalah tuntunan shalat yang tidak disebutkan secarra rinci tentang kaifiahnya dalam al-Quran, untuk itu Nabi menjelaskannya dalam sabda beliau.

·         Pentaklifan berasal dari orang yang mampu atau berwenang untuk mentaklifkan dan termasuk orang yang wajib dipatuhi oleh mukallaf. Oleh karena itu, seseorang yang mampu mengetahui hukum syara’ dengan sendirinya atau dengan dengan cara menanyakannya kepada ornag lain yang sudah mengetahui, maka orang yang dianggap mengetahui apa yang ditaklifkan tersebut diberlakukan hukum dan segala akibatnya.

·         Perbuatan yang ditaklifkan tersebut masuk akal dan dimungkinkan terjadi. Artinya, melakukan atau meninggalkan perbuatan taklifi tersebut berada dalam batas kemampuan seoarang mukallaf tersebut.

Mahkûm fîh menurut para ulama ushul fiqh dibagi berdasarkan dua segi, yaitu berdasarkan keberadaannya secara material dan syara’ serta berdasarkan hak yang ada dalam perbuatan itu sendiri. berdasarkan keberadaan dan syara’, mahkûm fîh terdiri dari:

·         Perbuatan yang ada secara material, tetapi tidak termasuk perbuatan bersifat syara’. Contoh kategori perbuatan ini adalah makan dan minum yang dilakukan oleh mukallaf, perbuatan ini ada dan bisa dilakukan, tetapi tidak termasuk syara’.

·         Perbuatan yang ada secara material dan menjadi penyebab munculnya hukum syara’ seperti pencurian, pembunuhan, dan perzinaan.

·         Perbuatan yang ada secara material dan baru memiliki nilai syara’ apabila syarat dan rukun yang ditentukan terpenuhi, seperti salat dan zakat.

·         Perbuatan yang ada secara material dan tergolong sebagai perbuatan syara’ serta menyebabkan munculnya hukum syara’ yang lain seperti nikah, jual beli, atau sewa-menyewa. Perbuatan ini secara material ada dan diakui oleh syara’. Apabila menemukan rukun dan syarat perbuatan itu mengakibatkan munculnya hukum syara’ yang lain seperti hubungan suami istri mangakibatkan kewajiban untuk memberi nafkah.

Moh. Ahsanuddin Jauhari, Filsafat Hukum Islam, Bandung, PT. Liventurindo, 2020, Hlm. 4

Nurhayati, M. Ag, and Ali Imran Sinaga. Fiqh dan Ushul Fiqh. Kencana, 2018. Hlm. 1

Sulistiani, Siska Lis. "Analisis maqashid syariah dalam pengembangan hukum industri halal di Indonesia." Law and Justice 3.2 (2019): 91-97.

Nurhayati, M. Ag, and Ali Imran Sinaga. Fiqh dan Ushul Fiqh. Kencana, 2018. Hlm. 9

Mujiburrohman, Mujiburrohman. "Islam Dalam Perspektif Al-Qur’an." Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam 5.2 (2013).

Mujiburrohman, Mujiburrohman. "Islam Dalam Perspektif Al-Qur’an." Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam 5.2 (2013).

Gunawan, Hendra. "Karakteristik Hukum Islam." Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan 4.2 (2018): 105-125.

Hidayat, Muhammad. "Hakim Dalam Peradilan Islam: persyaratan dan kompetensinya." Jurnal Al-Harakah 3 (2019).

Tahir, Palmawati, and Dini Handayani. Hukum Islam. Bumi Aksara, 2018. Hlm. 36

RAHMANTO, ADY, and DHIDHIN NOER. "Sejarah Kenabian Dalam Perspektif Tafsir Nuzuli Muhammad Izzat Darwazah." Jurnal Afkaruna 12.2: 256-279.

Tahir, Palmawati, and Dini Handayani. Hukum Islam. Bumi Aksara, 2018. Hlm. 39

Tahir, Palmawati, and Dini Handayani. Hukum Islam. Bumi Aksara, 2018. Hlm. 40

J.N.D., Anderson, Islamic Law in the Modern World, (New York: New York University Press, 1959), hlm. 16.

Endang Daruni Asdi, Imperatif Kategoris dalam Filsafat Moral Immanuel Kant, (Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 1995), hlm. 26.

Friedman, W., Teori dan Filsafat Hukum: Hukum dan Masalah-masalah Kontemporer (Susunan III), Penerjemah Muhammad Arifin, (Jakarta: Rajawali, 1990), hlm. 21.

Muhammad Qurais Shihab, Studi Kritis Tafsir al-Manar: Karya Muhammad ‘Abduh dan M. Rasyid Ridha, (Jakarta: Pustaka Hidayat, 1994), hlm.101

M.Rasyidi, Keutamaan Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1971), hlm. 25

T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, Kuliah Ibadah: Ibadah Ditinjau dari Segi Hukum dan Hikmah, Jakarta: Bulan Bintang. Cet. V, 1985, hlm. 8.

Muhammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, Edisi 5, Cet. V, 1996, hlm. 49.

T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, Kuliah ..., hlm. 5

T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, Kuliah Ibadah: Ibadah Ditinjau dari Segi Hukum dan Hikmah, Jakarta: Bulan Bintang. Cet. V, 1985, hlm. 91.

M.Rasyidi, Keutamaan Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1971), hlm. 25

Abd.Rahman Dahlan, Ushul Fiqh, (Jakarta: Amzah, 2011), hlm. 96

Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004), hlm. 28.

Zulfikar, Faisal. "Etika dan Konsep Perang dalam Islam." Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan 7.1 (2019): 102-116.

Nasiri, Nasiri. "مكانة القران في دراسة اسلامية." Tasyri: Jurnal Tarbiyah-Syariah-Islamiyah 26.1 (2019): 1-7.‎

Penulis:
Achmad Shampton MMasduqi <achsanmas@gmail.com>
Alfan Jamil <alfan.dahid@gmail.com>