Rubrik Tanya Jawab


Edit

Pemanfaatan Mushalla Terbengkalai

Pertanyaan

Di depan rumah saya kan ada mushola lama, yang sudah rapuh. Lalu sekitar 200m dari rumah saya itu, tetangga saya malah membangun mushola baru. Sedangkan mushola yang lama di depan rumah saya itu langsung tidak dipakai oleh warga di sekitar. Warga semua sekarang sholatnya di mushola yang baru. Mushola di depan rumah saya jadi tidak terpakai.

Lalu saya berpikir untuk merobohkan mushola itu. Tetapi material dari mushola itu ingin saya sumbangkan ke mushola yang dekat desa saya. Sehingga material yang masih bagus dapat digunakan kembali. Saya pikir akan mubazir jika bangunan musholanya dibiarkan saja. Saya juga takut jika bangunan musholanya tiba-tiba roboh.

Saya sudah bertanya kepada ustadz di dekat rumah saya. Katanya tidak apa-apa (untuk merobohkan mushola dan menyumbangkan materialnya), yang penting bangunannya masih dapat digunakan. Dari pada sia-sia dibiarkan tidak terpakai. Apakah tidak apa-apa saya melakukan itu?

Jawaban

Jika mushollanya bukan wakaf, tidak ada masalah (untuk merobohkan dan menyumbangkan materialnya). Tetapi kalau tanahnya wakaf maka tidak bisa dialihfungsikan kecuali sebagaimana diwasiatkan orang yang wakaf.