Rubrik Tanya Jawab


Edit

Mewakilkan Haji Orang yang Sudah Meninggal

Pertanyaan

Ada seorang wanita yang sudah tua dan suaminya yang sudah meninggal. Dia sudah tidak mampu lagi menunaikan ibadah haji dikarenakan kondisinya yang renta. Namun dia berkeinginan mewakilkan haji bagi dirinya dan suaminya yang sudah meninggal, dengan cara membayar seseorang sebagai wakil. Sahkah perwakilan orang tua ini untuk dirinya dan suaminya yang sudah mninggal tadi?

Jawab

Mewakilkan haji bila tidak mampu atau untuk yang sudah meninggal hukumnya boleh, tetapi bila satu orang mewakili untuk dua orang tidak bisa karena ada kaidah hukum yang menyatakan al masghul laa yusghal (orang yang sibuk tidak dapat (ditambah) kesibukan lagi).

Dasar Hukum

HR. Bukhari Hadits No. 1721

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ فَهَلْ يَقْضِي عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ

Diceritakan dari Ibn Abbas, dia berkata, "Datang seorang perempuan dari Khats'am pada tahun Haji Wada'. Perempuan itu berkata, "Ya Rasulallah, sesungguhnya kewajiban yang diberikan Allah atas hambanya dalam ibadah haji. Saya menemui ayah saya seorang yang tua sekali dan tidak kuasa untuk menempuh perjalanan apakah saya bisa memenuhkan dengan berhaji untuknya?" Nabi berkata, "Ya!"

Asbah Wa an Nadzair hal. 103

االمشغول لا يُشغَل

Orang yang sibuk (atas suatu pekerjaan/ibadah) tidak dapat diberi beban kesibukan (yang lain)