Rubrik Tanya Jawab


Edit

Membonceng Ojek Non-Muhrim

Pertanyaan

Saya pernah baca artikel tentang hukum menggunakan ojek bagi muslimah. Dikatakan itu tidak boleh tetapi memang sering keadaan yang memaksa misalnya karena tidak ada alternatif kendaraan yang lain. Saya mau menanyakan, bagaimana hukumnya bila suami saya yang menyuruh saya diantarkan oleh seorang yang sudah dianggap seperti adik tapi tidak mahram dengan saya? Apakah saya berdosa? Apakah suami saya berdosa telah menyuruh saya pergi dengan orang yang bukan mahram saya? Biasanya pergi untuk hal yang tidak begitu lama, misalnya mengantarkan saya ke suatu tempat?

Jawaban

Hukumnya haram. Kecuali benar-benar darurat karena terdapat unsur khalwat (berduaan, bersunyi) dengan laki-laki tanpa adanya mahram dan si perempuan yang mendampinginya, bahkan dalam hal ini zahmah (brthimpitan badan) antara laki-laki dan perempuan.

Dasar Hukum

Is'ad al Rafiq juz II halaman 57

وَقَولُهُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسلاَم: إِيَّاكُمْ وَالخَلْوَة بِالنِّسَاءِ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ مَاخَلاَ رَجُلٌ إِلاَّ دَخَلَ الشَّيْطَانُ بَيْنَهُمَا, وَلأن يَزْحَمُ رَجُلاً خِنْزِيْرُ مُتَلطِخٌ بِطِيْنٍ أو حَمَاةٌ أي طِيْن اسود منتن خَيْرٌ لَهُ أَنْ يَزحَمَ منْكِبَهُ مَنْكِبَ امْرَأةٍ لاَتَحِلُ لَهُ

Dan sabda Nabi Muhammad saw : “Takutlah bersunyi-sunyi dengan seorang perempuan, Demi Dzat yang jiwaku berada dalam kekuasaanNya, tidak akan bersunyi-sunyi (berduaan) seorang lelaki dengan seorang perempuan kecuali akan masuk syaithan diantara keduanya. Sesungguhnya seorang lelaki berhimpitan dengan babi yang penuh debu yang hitam dan bau lebih baik baginya daripada pundaknya berhimpit dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya.