Hak Cipta
- Bagaimana konsep utuh hukum Islam tentang "hak Cipta" atas karya ilmiah yang dihasilkan oleh seseorang?
- Bolehkah karya ulama masa lalu diterbitkan ulang tanpa sepengetahuan ahli waris mu'allif/mushannifnya atas dasar al wijadah atau dengan dalih agar ilmu pengarang lebih bermanfaat bagi ummat?
Jawaban
Hak cipta atas karya ilmiah seseorang diperoleh dasar konsep hukum Islamnya sekitar hak al-manfa'ah atau hak maliyah ma'nawiyah. Keberadaan hak cipta tersebut bila telah diatur dalam undang-undang maka tergolong 'urf/'adat al-muhakkamah sehingga perlindungan dan penggunaannya tunduk pada undang-undang tsb. Misalnya untuk pendidikan dan penelitian ilmiah boleh mengutip, sedangkan penggandaan untuk dijual menjadi terlarang.
Menerbitkan ulang kitab/karangan ulama masa lalu pada dasarnya boleh sepanjang undang-undang pemerintah tidak mengatur lain.
Dasar Pengambilan: