Pemimpin Wanita
Berkat pesatnya usaha peningkatan sumber daya manusia dimungkinkan jabatan eksekutif negara diusulkan oleh orsospol untuk wanita. Berdasar petunjuk hadits:
Sepertinya tertutup bagi muslimah untuk menjabat kepala negara (Presiden). Bolehkah jabatan wakil Presiden atau wakil ketua MPR dipercayakan kepada wanita?
Jawaban:
Jabatan Wakil Presiden dalam konteks sistem ketatanegraan RI (UUD 1945) terdapat hak prerogatif yang mandiri, sedangkan jabatan wakil ketua MPR berbentuk kepemimpian kolektif sehingga tidak seutuh bentuk jabatan imamah al-'udzma, karenanya musyawirin memandang masalah wanita menjabat Wapres atau Wakil Ketua MPR tergolong masalah mu'amalah al-haditsah dan termasuk masalah khilafiyah.
Mujtahidin di jajaran madzhab empat melarang atas dasar analog antara Wakil Presiden dengan Presiden. Hanya saja Ibnu Jarir Ath-Thabary, seperti terkutip dalam Ikhtilaful Fuqaha', memperbolehkan jabatan imamatul 'udzma dan qadli mahkamah syari'ah dipercayakan kepada wanita, karenanya Wakil Presiden pun boleh dijabat wanita.
Dasar Pengambilan: