Cangkok Mata
Permasalahan
Bagaimana hukumnya cangkok mata? Transplantasi kornea atau cangkok mata ialah mengganti selaput mata seseorang dengan selaput mata orang lain, atau kalau mungkin dengan selaput mata binatang. Jadi yang diganti hanya selaputnya saja bukan bola mata seluruhnya. Adapun untuk mendapatkan kornea / selaput mata ialah dengan cara mengambil bola mata seluruhnya dari orang yang sudah mati. Bola mata itu kemudian dirawat baik-baik dan mempunyai kekuatan paling lama 72 jam (tiga hari tiga malam). Sangat tipis sekali dapat dihasilkan cangkok kornea dari binatang.
Jawaban
Hukumnya ada dua pendapat:
- Haram, walaupun mayat itu tidak terhormat seperti mayitnya orang murtad. Demikian pula haram menyambung anggota manusia dengan anggota manusia lain, bahaya buta itu tidak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayit.
Dasar Pengambilan Dalil
Ahkamul Fuqoha, III: 58
Hasiah Ar-Rosidi ‘ala ibni ‘imad, hal, 26
- Boleh, disamakan dengan diperbolehkannya menambal dengan tulang manusia, asalkan memenuhi 4 syarat:
- Karena dibutuhkan
- Tidak ditemukan selain dari anggota tubuh manusia
- Mata yang diambil harus dari mayit muhaddaroddam (halal darahnya)
- Antara yang diambil dan yang menerima harus ada persamaan agama
Dasar Pengambilan Dalil
Fathul Jawad 26
Dan masih ada, bila sudah tidak dijumpai yang baik boleh menambali (cangkok) dengan tulang orang yang sudah mati. Seperti halnya boleh memakan bangkai orang yang sudah mati meski tidak khawatir sampai batas diperbolehkannya tayamum. Dan Imam Al-Madabighi yakin dengan hukum boleh, dia menyatakan jika tidak ada yang bagus (untuk menambal) kecuali tulang orang, maka dahulukanlah orang kafir harbi, orang murtad, lalu kafir dzimy, kemudian orang islam.
Al-mahali
Jika terpaksa dan yang ditemukan hanya bangkai orang mati, maka boleh memakannya, karena kehormatan orang yang masih hidup masih dikuatkan dari pada kehormatan orang yang sudah mati.
Bijaeromi iqna, IV: 272 (belum ditulis)
Menurut yang aujah, seperti penjelasan ahli fiqih tidak memandang pada istemewanya seorang mayit jika sama-sama islam dan terjaga.
Mughni Muhtaj, IV: 307
Boleh bagi orang yang terpaksa makan bangkai orang ketika tidak di temukan lainnya, seperti alasan dalam kitab syarah dan kitab raudloh, karena kehormatan orang hidup lebih diutamakan dari pada orang mati.
Al-Muhadzab, I: 251
Jika terpaksa dan yang di temukan hanya bangkai orang mati maka boleh memakannya, karena kehormatan orang yang masih hidup lebih di kuatkan dari pada orang yang sudah mati.
Al-qolyubi, I: 182
Jika menyambung tulangnya karena pecah dan ia memerlukan sembungan dengan tulang najis karena daftar orang-orang yang menyatakan dirinya rela di ambil bola mata nya sesudah mati untuk kepentingan manusia.