Bahtsul Masail Diniyah
Keputusan Bahtsul Masail Syuriyah NU Wilayah Jawa Timur di PP Qomaruddin Bungah Gresik
Permasalahan
Pada masa sekarang ini kebanyakan dokter mengobati
luka-luka yang ada di dalam anggota wudlu dengan plester (jabiroh) yang
tidak boleh dibuka sebelum sembuh, sedang pemakaiannya pada waktu hadast
(tidak suci)
Kalau menurut
kitab Kifayatul Akhyar Juz 1 hal 38 syarat-syaratnya berat, yakni:
- Harus
dalam keadaan suci
- Pemasangan
harus menurut tertibnya anggota yang dibasuh ketika wudlu
- Banyaknya
tayamum berulangkali menurut jumlah jabiroh di dalam anggota wudlu
Pertanyaan
Apakah ada qoul
ringan, misalnya:
- Pemasangan boleh pada saat hadats
- Boleh tayamum setelah usai wudlu
- Bertayamum hanya satu kali saja walaupun jabirohnya
lebih dari satu
Selengkapnya ...
Pertanyaan
Ada orang melakukan ibadah Haji dengan niat
ifrod kemudian setelah di makkah dirasakan berat, karena menunggu lama dan takut
kepada resiko membayar dam yang lebih banyak sebagai akibat dari melakukan
pelanggaran-pelanggaran, maka diubah menjadi haji tamattu' dengan membayar
dam satu kali.
Apakah mengubah niat yang demikian itu boleh?
Selengkapnya ...
Pertanyaan
Ada orang
melakukan ibadah haji dengan istrinya, kedua suami istri itu sudah tiga
kali melakukan haji, kemudian pada waktu sudah masuk karantina suaminya
meninggal dunia dan si istri akan melakukan perjalanan haji dengan mahrom
keponakannya. Tetapi oleh seorang ulama tidak diperkenankan dengan alasan
bahwa ibadah haji perempuan itu hukumnya sunat, sedangkan ihdad dan tidak
keluar rumahnya itu hukumnya wajib.
Apakah larangan
atau alasan itu benar atau tidak? dan apakah tidak termasuk dalam kaidah:
الحاجة تنزل منزلة الضرورة
Sedangkan
الضرورة تبيح المحظورة
Selengkapnya ...
Pertanyaan
Ada
dua orang suami istri akan melakukan ibadah haji kurang sepuluh hari
berangkat si suami meninggal dunia, lalu si istri akan melanjutkan ibadah
hajinya dengan mahrom orang lain, karena memang baru kali ini dia akan
beribadah haji, bolehkah dia terus berangkat atau tidak, sedangkan dia
masih dalam keadaan iddah dan wajib ihdad (tidak terhias dan parfum)
Selengkapnya ...
Pertanyaan
Kebanyakan buruh tani di musim tanam jagung mengambil
bibit dari malikul ardl (pemilik tanah) dalam satu hektarnya satu blek jagung kurping dengan syarat bilamana berhasil tanamnya, buruh tersebut
harus mengembalikan jagung kulitan seribu biji kepada malikul ardl sebelum
dibagi hasil. Kemudian barulah dibagi hasil antara buruh dan malik, seribu
biji itu bila dikurping akan lebih baik daripada satu blek tadi. Apakah
aqad tersebut boleh atau tidak?
Selengkapnya ...