Bagi Hasil Buruh Tani
Pertanyaan
Kebanyakan buruh tani di musim tanam jagung mengambil
bibit dari malikul ardl (pemilik tanah) dalam satu hektarnya satu blek jagung kurping dengan syarat bilamana berhasil tanamnya, buruh tersebut
harus mengembalikan jagung kulitan seribu biji kepada malikul ardl sebelum
dibagi hasil. Kemudian barulah dibagi hasil antara buruh dan malik, seribu
biji itu bila dikurping akan lebih baik daripada satu blek tadi. Apakah
aqad tersebut boleh atau tidak?
Jawaban
Akad tersebut adalah aqad yang fasid. Kemudian aqad seperti itu agar bisa menjadi muamalah shohihah hendaknya dilaksanakan sebagai berikut.
Dilaksanakan perjanjian pembagian
hasil antara malik dengan amil, di mana bibit dari malik. Sedangkan pembagian
hasilnya dilakukan ala juz'il ma'lum (bagian pasti) dengan memperhitungkan
biaya yang dikeluarkan oleh malik, baik itu untuk bibit maupun untuk lain-lain,
sehingga dengan demikian aqad tersebut menjadi aqad muzaro'ah shohihah.
Dasar Pengambilan
Fathu Al-Qorib: 38
Ketika seseorang memberikan tanah kepada orang lain agar ia mengolah (menanaminya) dan pemberi menjanjikan bagian yang pasti (jelas) dari hasilnya maka itu tidak boleh. Namun Imam An Nawawi mengikuti Imam Ibnu Mundzir memilih hukum boleh (jawaz) terhadap mukhobaroh dan muzaro'ah. Muzaro'ah adalah seseorang menggarap tanah dengan bagi hasil dari perolehan (panen) sedangkan benih dari pemilik tanah, mukhobaroh yaitu sama dengan muzaro'ah tetapi benih dari penggarap tanah.