Ibadah Haji dan Ihdad Istri
Pertanyaan
Ada orang melakukan ibadah haji dengan istrinya, kedua suami istri itu sudah tiga kali melakukan haji, kemudian pada waktu sudah masuk karantina suaminya meninggal dunia dan si istri akan melakukan perjalanan haji dengan mahrom keponakannya. Tetapi oleh seorang ulama tidak diperkenankan dengan alasan bahwa ibadah haji perempuan itu hukumnya sunat, sedangkan ihdad dan tidak keluar rumahnya itu hukumnya wajib.
Apakah larangan atau alasan itu benar atau tidak? dan apakah tidak termasuk dalam kaidah:
Sedangkan
Jawaban
Perempuan tersebut boleh memilih antara menunda dan melangsungkan perjalanan hajinya, tetapi menundanya lebih utama.
Dasar Pengambilan Dalil
Al-Mahalli, I: 56
Al-Um: V/ 228
Jika seseorang mengizini istrinya pergi, kemudian istrinya pergi atau perjalanan untuk haji, atau pergi kelain Negara, kemudian suaminya meninggal dunia, atau menalaq istrinya dengan talaq yang tidak rujuk, maka istri boleh memilih untuk meneruskan perjalanannya pergi atau datang (kerumahnya). Dan dia tidak wajib bagi istri tersebut langsung pulang kerumah suaminya sebelum selesai perjalanan.
وهكذا السفر يأذن لها به فإن لم تخرج حتى يطلقها أو يتوفى عنها أقامت في منزلها ولم تخرج منه حتى تنقضي عدتها وإن أذن لها بالسفر فخرجت أو خرج بها مسافرا إلى حج أو بلد من البلدان فمات عنها أو طلقها طلاقا لا يملك فيه الرجعة فسواء ولها الخيار في ان تمضي في سفرها ذاهبة أو جائية وليس عليها أن ترجع إلى بيته قبل أن ينقضي سفرها فلا تقيم في المصر الذي أذن لها في السفر إليه إلا أن يكون أذن لها في المقام فيه أو في النقلة إليه فيكون ذلك عليها إذا بلغت ذلك المصر.
Artinya: jika seseorang mengizinkan istrinya pergi, kemudian istrinya pergi atau pergi untuk haji, atau pergi ke Negara lain, kemudian suaminya meninggal dunia atau mentalak istrinya dengan talak tidak ruju' maka bagi istri boleh memilih untuk meneruskan perjalanannya pergi atau datang (ke rumahnya). Dan tidak wajib bagi istri tersebut langsung pulang ke rumah suaminya sebelum selesai perjalanan.
Al-idloh: 60
Sesungguhnya seandainya suaminya mati sebelum dia (istri) ihrom maka wajib baginya pulang kerumah suaminya, jika tidak pulang, maka menurut yang dhohir dipandang dari prasangka selamat, dan aman yang lebih banyak.