Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Doa bersama umat agama lain

Baru-baru ini ada yang mengatasnamakan 40 ulama Jatim yang memberi fatwa haram doa bersama dengan orang kafir. Ini mungkin ditujukan ke orang-orang NU yang akhir-akhir ini sering mengadakan kegiatan semacam itu. Mungkin masalah ini tidak perlu dipermasalahkan seandainya orang-orang itu menghargai keyakinan orang lain. Tapi berhubung kami sendiri (di lingkungan kampus) sering ditanyakan pendapatnya, khususnya oleh orang-orang yang memang kurang sependapat, perlu dijelaskan sehingga paling tidak mereka tidak mengungkit-ungkit masalah tersebut.

  1. Apakah ada dasarnya kegiatan itu di Al Quran dan Hadist? Jika tidak, dasar apa yang dipakai?
  2. Apa sebenarnya yang dimaksud khilafiyah? Apa saja yang bisa dianggap khilafiyah?

Jawaban:

  1. Dasar dari Al Quran dan Hadits yang secara implisit menyatakan hukum doa bersama tidak ada, namun sesuai dengan keputusan Muktamar ke-30 di PP Lirboyo Kediri hukum doa bersama ini memang tidak diperbolehkan kecuali jika dalam praktek kita tidak mengamini doa mereka dan tempat duduknya terpisah dan tidak bercampur.

    Dasar pengambilan:

    1. Majmu' Juz 5 halaman 66
      وَيَكُوْنُ اِخْرَاجُ الْكُفَّارِ لِلاِسْتِسْقَاءِ لاَنَّهُمْ اَعْدَاءٌ فِى الله فَلاَ يَجُوْزُ اَنْ يَتَوَسَّلَ بِهِمْ اِلَيْهِ فَاِنْ حَضَرُوْا وَتَمَـيَّـزُوْا لَمْ يُمْنَعُوْا لاَنَّهُمْ جَاءُوْا فِى طَلَبِ الرِّزْقِ.

      Orang-orang kafir harus dikecualikan dalam melakukan doa istisqo' karena mereka adalah musuh Allah maka tidak diperkenankan menjadikan mereka perantara kepada Nya, kalau mereka datang dan membedakan diri (tidak berkumpul dengan muslimin) maka kedatangannya tidak dicegah karena mereka datang untuk mencari rizki.

    2. Jamal Juz 2 halaman 119
      لاَيَجُوْزُ التَّأْمِيْنُ عَلَى دُعَاءِ الْكَافِرِ لاَنَّهُ غَيْرُ مَقْبُوْلٍ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَمَادُعَاءُ الْكَافِرِيْنَ اِلاَ فىِ ضَلاَلٍ.

      Tidak diperkenankan mengamini doa orang-orang kafir karena doa mereka tidak akan diterima, karena Allah telah berfirman: Dan tiadalah doa orang-orang kafir itu kecuali dalam kesesatan.

  2. Khilafiyah itu adalah perbedaan pendapat ulama dalam menentukan hukum Islam> Kebanyakan perbedaan pendapat ini hanya pada masalah cabang fiqh dan penganalogian.

    Dasar Pengambilan

    Tadzkirun Nas bima wujida min masailil fiqhiyah halaman 23

    وَأَكْثَرُ الخِلاَفِ بَيْنَ العُلَمَاء فِى مَسَائِلِ الْفُرُوْعِ وَالقِيَاسَاتِ فَقَطْ وَلاَبُدَّ أَنْ يُخْطِئَ أَحَدٌ مِنْهُمْ فِى اسْتِنْبَاطِ أَو قِيَاس.

    Kebanyakan perbedaan di antara ulama itu pada masalah cabang fiqh dan beberapa analogi saja. Tentu saja salah seorang di antara mereka melakukan kekeliruan dalam beristinbath (mengambil dalil hukum) atau dalam menganalogikan.