Artikel Keislaman


Edit

Bagian Dua: Ideologi Hizbut Tahrir

Indeks

  1. Ideologi Mu'tazilah
  2. Pendekatan Ta'wil dan Ulama Salaf
  3. Qadar dan Ilmu Allah
  4. Kemaksuman Para Nabi
  5. Melecehkan Mayoritas Kaum Muslimin
  6. Pengingkaran Siksa Kubur
  7. Mengkafirkan Kaum Muslimin

Ideologi Mu'tazilah

Pada masa pemerintahan Bani Umayah, lahir gerakan revivalis yang dipelopori oleh Ma'bad bin Khalid al-Juhani yang menggagas ideologi Qadariyah, yang berpijak pada pengingkaran qadha' dan qadar Allah. Ideologi ini menjadi embrio lahirnya sekte Mu'tazilah. Belakangan ideologi pengingkaran qadha' dan qadar ala Mu'tazilah ini juga diikuti oleh Taqiyyuddin al-Nabhani, perintis Hizbut Tahrir. Dalam bukunya, al-Syakhshiyyat al-Islamiyyah, al-Nabhani berkata:

وَهَذِهِ اْلأَفْعَالُ ـ أَيْ أَفْعَالُ اْلإِنْسَانِ ـ لاَ دَخْلَ لَهَا بِالْقَضَاءِ وَلاَ دَخْلَ لِلْقَضَاءِ بِهَا، ِلأَنَّ اْلإِنْسَانَ هُوَ الَّذِيْ قَامَ بِهَا بِإِرَادَتِهِ وَاخْتِيَارِهِ، وَعَلَى ذَلِكَ فَإِنَّ اْلأَفْعَالَ اْلاِخْتِيَارِيَّةَ لاَ تَدْخُلُ تَحْتَ الْقَضَاءِ.

Semua perbuatan ikhtiyari manusia ini, tidak ada kaitannya dengan ketentuan/qadha' dan qadha' juga tidak ada kaitan dengannya, karena manusialah yang melakukannya dengan kemauan dan ikhtiyarnya, oleh karena itu perbuatan ikhtiyari manusia tidak masuk dalam lingkup qadha' Allah.

Dalam bagian lain, Taqiyyuddin al-Nabhani juga mengatakan:

فَتَعْلِيْقُ الْمَثُوْبَةِ أَوِ الْعُقُوْبَةِ بِالْهُدَى وَالضَّلاَلِ يَدُلُّ عَلىَ أَنَّ الْهِدَايَةَ وَالضَّلاَلَ هُمَا مِنْ فِعْلِ اْلإِنْسَانِ وَلَيْسَا مِنَ اللهِ.

Mengkaitkan pahala dan siksa dengan petunjuk dan kesesatan menjadi dalil bahwa hidayah (petunjuk) dan kesesatan itu sebenarnya termasuk perbuatan manusia dan bukan datang dari Allah.

Pernyataan al-Nabhani di atas memberikan dua kesimpulan. Pertama, perbuatan ikhtiyari manusia tidak ada kaitannya dengan ketentuan atau qadha' Allah, dan kedua, hidayah dan kesesatan itu adalah perbuatan manusia sendiri dan bukan dari Allah. Demikian ini jelas bertentangan dengan al-Qur'an, Sunnah dan akal sehat. Dalam sekian banyak ayat berikut ini:

ٱلَّذِى لَهُۥ مُلْكُ ٱلسَّمَٟوَٟتِ وَٱلْأَرْضِ وَلَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًۭا وَلَمْ يَكُن لَّهُۥ شَرِيكٌۭ فِى ٱلْمُلْكِ وَخَلَقَ كُلَّ شَىْءٍۢ فَقَدَّرَهُۥ تَقْدِيرًۭا ﴿٢﴾

Dan dia Telah menciptakan segala sesuatu, dan dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya. (QS. al-Furqan: 2)

وَٱللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ ﴿٩٦﴾

Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu. (QS. al-Shaffat: 96)

إِنَّا كُلَّ شَىْءٍ خَلَقْنَٟهُ بِقَدَرٍۢ ﴿٤٩﴾

Sesungguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran. (QS. al-Qamar : 49)

Beberapa ayat di atas menegaskan bahwa segala sesuatu itu diciptakan oleh Allah SWT. Kata "segala sesuatu" dalam ayat tersebut mencakup segala apa yang ada di dunia ini seperti benda, sifat-sifat benda seperti gerakan dan diamnya manusia, serta perbuatan yang disengaja maupun yang terpaksa. Dalam realita yang ada, perbuatan ikhtiyari manusia lebih banyak dari pada perbuatan non ikhtiyari/yang terpaksa. Seandainya perbuatan ikhtiyari manusia itu adalah ciptaan manusia sendiri, tentu saja perbuatan yang diciptakan oleh manusia akan lebih banyak dari pada perbuatan yang diciptakan oleh Allah. Dari sini dapat kita simpulkan, bahwa pernyataan al-Nabhani di atas merupakan penolakan terhadap teks-teks al-Qur'an dan hadits.

Dalam ayat lain Allah juga berfirman:

بَلِ ٱتَّبَعَ ٱلَّذِينَ ظَلَمُوٓا۟ أَهْوَآءَهُم بِغَيْرِ عِلْمٍۢ ۖ فَمَن يَهْدِى مَنْ أَضَلَّ ٱللَّهُ ۖ وَمَا لَهُم مِّن نَّٟصِرِينَ ﴿٢٩﴾

Maka siapakah yang akan menunjuki orang yang telah disesatkan Allah? (QS. al-Rum: 29)

Allah SWT juga berfirman tentang perkataan Nabi Musa:

إِنْ هِىَ إِلَّا فِتْنَتُكَ تُضِلُّ بِهَا مَن تَشَآءُ وَتَهْدِى مَن تَشَآءُ ۖ

Itu hanyalah cobaan dari Engkau, Engkau sesatkan dengan cobaan itu siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau beri petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki. (QS. al-A'raf: 155)

Allah SWT juga berfirman:

وَمَا كُنتَ تَرْجُوٓا۟ أَن يُلْقَىٰٓ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٟبُ إِلَّا رَحْمَةًۭ مِّن رَّبِّكَ ۖ

Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. (QS. al-Qashash: 56)

Ayat-ayat di atas menegaskan bahwa hidayah dan kesesatan itu berasal dari Allah, bukan dari perbuatan manusia. Pernyataan al-Nabhani di atas juga bertentangan dengan ayat berikut ini:

وَنُقَلِّبُ أَفْـِٔدَتَهُمْ وَأَبْصَٟرَهُمْ

Dan (begitu pula) kami memalingkan hati dan penglihatan mereka. (QS. al-An'am : 110)

Ayat ini menegaskan perbuatan hati dan perbuatan lahiriah manusia termasuk perbuatan Allah. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Hizbut Tahrir yang berpandangan bahwa hidayah dan kesesatan adalah perbuatan manusia, dan bukan dari Allah. Demikianlah sebagian ayat-ayat al-Qur'an yang menunjukkan bahwa perbuatan ikhtiyari manusia serta hidayah dan kesesatan merupakan perbuatan Allah dan terjadi atas qadha' dan qadar Allah.

Pandangan Hizbut Tahrir juga bertentangan dengan hadits-hadits Nabi saw. Di antara hadits-hadits tersebut adalah:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ J قَالَ:كُلُّ شَيْءٍ بِقَدَرٍ حَتَّى الْعَجْزِ وَالْكَيْسِ.

Ibn Umar berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda: "Segala sesuatu itu terjadi dengan ketentuan Allah, sampai kebodohan dan kecerdasan."

عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ J: إِنَّ اللهَ صَانِعٌ كُلَّ صَانِعٍ وَصَنْعَتَهُ.

Hudzaifah berkata: "Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Allah yang menciptkan semua pelaku dan perbuatannya."

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ J قَالَ: الْقَدَرِيَّةُ مَجُوْسُ هَذِهِ اْلأُمَّةِ إِنْ مَرِضُوْا فَلاَ تَعُوْدُوْهُمْ، وَإِنْ مَاتُوْا فَلاَ تَشْهَدُوْهُمْ.

Ibn Umar meriwayatkan, bahwa Nabi saw bersabda: "Qadariyah itu Majusinya umat ini, apabila mereka sakit maka janganlah menjenguk mereka dan apabila mereka meninggal, maka janganlah menyaksikan jenazah mereka."

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang ada adalah ciptaan Allah, termasuk kebodohan, kecerdasan, setiap makhluk hidup dan semua perbuatannya. Dengan pandangan di atas, Hizbut Tahrir juga menyalahi hadits shahih berikut ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ J :صِنْفَانِ مِنْ أُمَّتِيْ لاَ نَصِيْبَ لَهُمَا فِي اْلإِسْلاَمِ: الْقَدَرِيَّةُ، وَالْمُرْجِئَةُ.

Ibn Abbas berkata, "Rasulullah saw bersabda: "Dua golongan dari umatku yang tidak memiliki bagian dalam Islam, yaitu Qadariyah dan Murji'ah."

Hadits ini sangat tegas dalam mengkafirkan golongan Qadariyah yang berpandangan bahwa perbuatan manusia diciptakannya sendiri dengan kemauan dan ketentuannya. Menurut sebagian ulama, pandangan ini persis dengan pandangan Hizbut Tahrir yang menanggalkan Islam, sebagaimana ular yang menanggalkan kulitnya.

Secara rasional, pandangan Hizbut Tahrir juga tidak dapat dinalar dengan akal yang sehat. Berdasarkan pandangan Hizbut Tahrir, bahwa perbuatan ikhtiyari manusia itu adalah ciptaannya sendiri, berarti Allah itu menjadi pihak yang kalah dan tidak berdaya menghadapi hamba-hambanya yang menciptakan berbagai kemaksiatan di dunia ini tanpa kehendak-Nya. Sedangkan Allah adalah pihak yang selalu menang berdasarkan firman-Nya:

وَٱللَّهُ غَالِبٌ عَلَىٰٓ أَمْرِهِۦ وَلَٟكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ ﴿٢١﴾

Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya. (QS. Yusuf: 21)

Berdasarkan asumsi Hizbut Tahrir yang mengatakan bahwa hidayah dan kesesatan adalah murni perbuatan manusia dan tidak datang dari Allah, berarti dalam kekuasaan Allah terdapat sesuatu yang terjadi tanpa kehendak-Nya. Hal ini tidak dapat dibenarkan oleh logika yang sehat. Segala yang terjadi di alam jagad raya ini semuanya berasal dari qadha', qadar, qudrah dan kehendak Allah, baik maupun buruk.

Pandangan Hizbut Tahrir juga bertentangan dengan firman Allah:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٟلَمِينَ ﴿١٦٢﴾ لَا شَرِيكَئ لَهُۥ ۖ وَبِذَٟلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا۠ أَوَّلُ ٱلْمُسْلِمِينَ ﴿١٦٣﴾

Katakanlah, "sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah milik Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan Aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)." (QS. al-An'am : 162-163)

Dalam kedua ayat di atas, Allah menyebutkan shalat dan ibadah yang merupakan perbuatan ikhtiyari manusia, lalu menyebutkan hidup dan mati yang bukan perbuatan ikhtiyari manusia, kemudian Allah menjadikan semuanya sebagai makhluk Allah yang tiada sekutu bagi-Nya. Ayat tersebut pada dasarnya menyampaikan pesan begini,

"Katakanlah wahai Muhammad",

"Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup dan matiku adalah makhluk Allah yang tiada sekutu bagi-Nya."

Namun Hizbut Tahrir menyelisihi ayat tersebut dan mengikuti Mu'tazilah dengan mengatakan bahwa semua perbuatan ikhtiyari manusia adalah ciptaan manusia sendiri dan dia yang memilikinya.

Pendekatan Ta'wil dan Ulama Salaf

Pendekatan ta'wil terhadap ayat-ayat mutasyabihat telah dilakukan dan diajarkan oleh ulama salaf yang saleh. Akan tetapi Taqiyyuddin al-Nabhani mengingkari dan mengatakan bahwa pendekatan ta'wil tidak dikenal di kalangan ulama salaf.

Dalam hal ini, al-Nabhani mengatakan:

كَانَ التَّأْوِيْلُ أَوَّلَ مَظَاهِرِ الْمُتَكَلِّمِيْنَ... وَكَانَ التَّأْوِيْلُ عُنْصُرًا مِنْ عَنَاصِرِ الْمُتَكَلِّمِيْنَ وَأَكْبَرَ مُمَيِّزٍ لَهُمْ عَنِ السَّلَفِ.

Ta'wil [terhadap ayat-ayat mutasyabihat] merupakan fenomena yang pertama kali dimunculkan oleh para teolog. Jadi ta'wil itu merupakan salah satu unsur dan yang paling membedakan antara mereka dengan salaf.

Pernyataan al-Nabhani di atas menyimpulkan bahwa ta'wil terhadap ayat-ayat mutasyabihat pertama kali diperkenalkan oleh para teolog dan menjadi ciri khas utama yang membedakan antara para teolog dengan ulama salaf. Sudah barang tentu, pernyataan tersebut mengandung kerancuan dan kebohongan.

Pertama, pernyataan al-Nabhani tersebut dapat mengesankan bahwa di kalangan ulama salaf tidak ada ulama yang ahli dalam bidang teologi (ilmu kalam).

Kedua, pernyataan tersebut juga mengesankan bahwa ta'wil belum dikenal pada masa generasi salaf. Asumsi Hizbut Tahrir bahwa di kalangan generasi salaf tidak ada ulama yang ahli dalam bidang teologi adalah tidak benar.

Al-Imam Abu Manshur Abdul Qahir bin Thahir al-Tamimi al-Baghdadi menegaskan bahwa teolog pertama dari generasi sahabat adalah Sayyidina Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Umar.

Sedangkan teolog pertama dari generasi tabi'in adalah Umar bin Abdul Aziz, Zaid bin Ali bin al-Husain bin Ali bin Abi Thalib dan al-Hasan al-Bashri. Kemudian al-Sya'bi, Ibn Syihab al-Zuhri, Ja'far bin Muhammad al-Shadiq dan lain-lain. Mereka sangat keras dalam membantah ajaran Qadariyah yang menjadi embrio lahirnya sekte Mu'tazilah, dan belakangan ideologi Mu'tazilah tersebut diikuti oleh Hizbut Tahrir.

Sedangkan asumsi bahwa ta'wil belum pernah dikenal pada masa generasi salaf juga tidak benar. Pendekatan ta'wil terhadap ayat-ayat mutasyabihat telah dikenal sejak generasi sahabat dan ulama-ulama sesudah mereka.

Dalam konteks ini al-Imam Badruddin al-Zarkasyi berkata dalam kitabnya al-Burhan fi 'Ulum al-Qur'an:

(وَقَدِ اخْتَلَفَ النَّاسُ فِي الْوَارِدِ مِنْهَا -أي الْمُتَشَابِهَاتِ - فِي اْلآيَاتِ وَاْلأَحَادِيْثِ عَلىَ ثَلاَثِ فِرَقٍ: أَحَدُهَا: أَنَّهُ لاَ مَدْخَلَ لِلتَّأْوِيْلِ فِيْهَا، بَلْ تُجْرَى عَلىَ ظَاهِرِهَا، وَلاَ نُؤَوِّلُ شَيْئاً مِنْهَا، وَهُمُ الْمُشَبِّهَةُ. الثَّانِيَةُ: أَنَّ لَهَا تَأْوِيْلاً وَلَكِنَّا نُمْسِكُ عَنْهُ مَعَ تَنْزِيْهِ اعْتِقَادِنَا عَنِ الشَّبْهِ، وَالتَّعْطِيْلِ، وَنَقُوْلُ لاَ يَعْلَمُهُ إِلا اللهُ وَهُوَ قَوْلُ السَّلَفِ. وَالثَّالِثَةُ: أَنَّهَا مُؤَوَّلَةٌ وَأَوَّلُوْهَا عَلىَ مَا يَلِيْقُ بِهِ. وَاْلأَوَّلُ بَاطِلٌ - يَعْنِيْ مَذْهَبُ الْمُشَبِّهَةِ - وَاْلأَخِيْرَانِ مَنْقُوْلاَنِ عَنِ الصَّحَابَةِ) اهـ.

Para pakar berbeda pendapat tentang teks mutasyabihat dalam ayat-ayat al-Qur'an dan hadits-hadits menjadi tiga kelompok.

Pertama, kelompok yang berpendapat bahwa teks-teks tersebut tidak boleh di-ta'wil, tetapi diberlakukan sesuai dengan pengertian literalnya, dan kami tidak melakukan ta'wil apapun terhadapnya. Mereka adalah aliran Musyabbihah (faham yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya).

Kedua, kelompok yang berpandangan bahwa teks-teks tersebut boleh dita'wil, tetapi kami menghindar untuk melakukannya serta menyucikan keyakinan kami dari menyerupakan [Allah dengan makhluk-Nya] dan menafikan [sifat-sifat yang ada dalam teks-teks tersebut]. Kami berkeyakinan, bahwa ta'wil terhadap teks-teks tersebut hanya Allah yang mengetahuinya. Mereka adalah aliran salaf.

Ketiga, kelompok yang berpandangan bahwa teks-teks tersebut harus dita'wil. Mereka men-ta'wil-nya sesuai dengan kesempurnaan dan kesucian Allah.

Madzhab yang pertama, yaitu madzhab Musyabbihah adalah pendapat yang batil. Sedangkan dua madzhab yang terakhir dinukil dari sahabat Nabi saw.

Pernyataan senada juga dikemukakan oleh al-Imam Muhammad bin Ali al-Syaukani. Ia berkata dalam kitabnya Irsyad al-Fuhul:

اَلْفَصْلُ الثَّانِيْ: فِيْمَا يَدْخُلُهُ التَّأْوِيْلُ، وَهُوَ قِسْمَانِ، أَحَدُهُمَا، أَغْلَبُ الْفُرُوْعِ، وَلاَ خِلاَفَ فِيْ ذَلِكَ. وَالثَانِيْ، اْلأُصُوْلُ كَالْعَقَائِدِ وَأُصُوْلِ الدِّيَانَاتِ وَصِفَاتِ الْبَارِيْ عَزَّ وَجَلَّ، وَقَدِ اخْتَلَفُوْا فِيْ هَذَا الْقِسْمِ عَلىَ ثَلاَثَةِ مَذَاهِبَ: اْلأَوَّلُ: أَنَّهُ لاَ مَدْخَلَ لِلتَّأْوِيْلِ فِيْهَا، بَلْ تُجْرَى عَلىَ ظَاهِرِهَا وَلاَ يُؤَوَّلُ شَيْءٌ مِنْهَا، وَهَذَا قَوْلُ الْمُشَبِّهَةِ. وَالثَّانِيْ: أَنَّ لَهَا تَأْوِيْلاً وَلَكِنَّا نُمْسِكُ عَنْهُ، مَعَ تَنْزِيْهِ اعْتِقَادِنَا عَنِ التَّشْبِيْهِ وَالتَّعْطِيْلِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى ( وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيْلَهُ إِلاَّ اللهُ ) ، قَالَ ابْنُ بُرْهَان وَهَذَا قَوْلُ السَّلَفِ... وَالْمَذْهَبُ الثَّالِثُ: أَنَّهَا مُؤَوَّلَةٌ. قَالَ ابْنُ بُرْهَان، وَاْلأَوَّلُ مِنْ هَذِهِ الْمَذَاهِبِ بَاطِلٌ، وَاْلآخِرَانِ مَنْقُـْولاَنِ عَنِ الصَّحابَةِ، وَنُقِلَ هَذَا الْمَذْهَبُ الثَّالِثُ عَنْ عَلِيٍّ وَاْبنِ مَسْعُوْدٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَأُمِّ سَلَمَةَ) اهـ.

Bagian kedua, tentang teks yang dapat dita'wil, yaitu ada dua bagian.

Pertama, teks yang berkaitan dengan furu' (cabang dan ranting) yang sebagian besar memang dita'wil, dan hal ini tidak diperselisihkan oleh kalangan ulama.

Kedua, teks-teks yang berkaitan dengan ushul (pokok-pokok agama) seperti akidah, dasar-dasar agama dan sifat-sifat Allah SWT.

Para pakar berbeda pendapat mengenai bagian kedua ini menjadi tiga aliran.

Pertama, kelompok yang berpendapat bahwa teks-teks tersebut tidak boleh di-ta'wil, tetapi diberlakukan sesuai dengan pengertian literalnya, dan tidak boleh melakukan ta'wil apapun terhadapnya. Mereka adalah aliran Musyabbihah (faham yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya).

Kedua, kelompok yang berpandangan bahwa teks-teks tersebut boleh dita'wil, tetapi kami menghindar untuk melakukannya serta menyucikan keyakinan kami dari menyerupakan [Allah dengan makhluk-Nya] dan menafikan [sifat-sifat yang ada dalam teks-teks tersebut], karena firman Allah, "tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah". Ibn Burhan berkata, ini adalah pendapat ulama salaf...

Ketiga, kelompok yang berpandangan bahwa teks-teks tersebut harus dita'wil.

Ibn Burhan berkata, madzhab yang pertama, dari ketiga madzhab ini adalah pendapat yang batil. Sedangkan dua madzhab yang terakhir dinukil dari sahabat Nabi saw. Bahkan madzhab yang ketiga ini diriwayatkan dari Sayidina Ali, Ibn Mas'ud, Ibn Abbas dan Ummu Salamah.

Pernyataan al-Zarkasyi dan al-Syaukani di atas memberikan kesimpulan bahwa pendekatan ta'wil telah dikenal dan diajarkan oleh generasi salaf yang saleh termasuk para sahabat Nabi saw yang menjadi panutan Ahlussunnah Wal-Jama'ah. Berikut ini beberapa riwayat dari ulama salaf yang melakukan ta'wil terhadap ayat-ayat mutasyabihat.

Ibn Abbas

Terdapat banyak riwayat dari Ibn Abbas, bahwa ia melakukan ta'wil terhadap ayat-ayat mutasyabihat, antara lain adalah, Kursi [QS. 2 : 255] di-ta'wil dengan ilmunya Allah, datangnya Tuhan [QS. 89 : 22] di-ta'wil dengan perintah dan kepastian Allah, a'yun (beberapa mata) [QS. 11 : 37] di-ta'wil dengan penglihatan Allah, aydin (beberapa tangan) [QS. 51 : 47] di-ta'wil dengan kekuatan dan kekuasaan Allah, nur (cahaya) [QS. 24 : 35] di-ta'wil dengan Allah yang menunjukkan penduduk langit dan bumi, wajah Allah [QS. 55 : 27] di-ta'wil dengan wujud dan Dzat Allah, dan saq (betis) [QS. 68 : 42] di-ta'wil dengan kesusahan yang sangat berat.

Mujahid dan al-Suddi Al-Imam

Al-Imam Mujahid dan al-Suddi, dua pakar tafsir dari generasi tabi'in juga men-ta'wil lafal janb [QS. 39 : 56] dengan perintah Allah.

Sufyan al-Tsauri dan Ibn Jarir al-Thabari

Al-Imam Ibn Jarir al-Thabari menafsirkan istiwa' [QS. 2 : 29] dengan memiliki dan menguasai, bukan dalam artian bergerak dan berpindah. Sedangkan al-Imam Sufyan al-Tsauri men-ta'wil-nya dengan berkehendak menciptakan langit. 

Malik bin Anas Al-Imam

Malik bin Anas, juga men-ta'wil turunnya Tuhan dalam hadits shahih pada waktu tengah malam dengan turunnya perintah-Nya, bukan Tuhan dalam artian bergerak dan berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

Ahmad bin Hanbal

Al-Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri madzhab Hanbali, melakukan ta'wil terhadap beberapa teks yang mutasyabihat, antara lain ayat tentang datangnya Tuhan [QS. 89 : 22] di-ta'wil dengan datangnya pahala dari Tuhan, bukan datang dalam arti bergerak dan berpindah. 

Al-Hasan al-Bashri

Al-Imam al-Hasan al-Bashri, juga melakukan ta'wil terhadap teks tentang datangnya Tuhan [QS. 89 : 22] dengan datangnya perintah dan kepastian Tuhan.

Al-Bukhari

Al-Imam al-Bukhari, pengarang Shahih al-Bukhari, juga melakukan ta'wil terhadap beberapa teks yang mutasyabihat, antara lain teks tentang tertawanya Allah dalam sebuah hadits dita'wilnya dengan rahmat Allah, dan wajah Allah [QS. 28 : 88] dita'wilnya dengan kerajaan Allah dan amal yang dilakukan semata-mata karena mencari ridha Allah.

Demkianlah, beberapa riwayat tentang ta'wil yang dilakukan oleh ulama salaf yang saleh sejak generasi sahabat. Data-data tersebut menunjukkan bahwa ta'wil yang dilakukan oleh Ahlussunnah Wal-Jama'ah merupakan pemahaman terhadap teks-teks mutasyabihat sesuai dengan pemahaman ulama salaf yang saleh. 

Qadar dan Ilmu Allah

Taqiyyuddin al-Nabhani berkata:

قَدْ وَرَدَ اْلإِيْمَانُ بِالْقَدَرِ فِيْ حَدِيْثِ جِبْرِيْلَ فِيْ بَعْضِ الرِّوَايَاتِ، فَقَدْ جَاءَ قَالَ: وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ، إِلاَّ أَنَّهُ خَبَرُ آحَادٍ، عِلاَوَةً عَلىَ أَنَّ الْمُرَادَ بِالْقَدَرِ هُنَا عِلْمُ اللهِ، وَلَيْسَ الْقَضَاءَ وَالْقَدَرَ الَّذِيْ هُوَ مَوْضِعُ خِلاَفٍ فِيْ فَهْمِهِ.

Telah datang keimanan dengan qadar dalam hadits Jibril menurut sebagian riwayat, di mana Nabi saw bersabda: "Dan kamu percaya dengan qadar, baik dan buruknya." Hanya saja hadits ini tergolong hadits ahad (persumtif), di samping yang dimaksud dengan qadar di sini adalah ilmu Allah, dan bukan qadha' dan qadar yang menjadi fokus perselisihan dalam memahaminya.

Pernyataan al-Nabhani di atas memberikan kesimpulan bahwa. Pertama, keimanan dengan qadar Allah hanya terdapat dalam hadits Jibril menurut sebagian riwayat. Kedua, hadits tentang qadar tergolong hadits ahad yang tidak meyakinkan. Dan ketiga, yang dimaksud dengan qadar dalam hadits Jibril tersebut adalah pengetahuan atau ilmu Allah, dan bukan qadha' dan qadar yang menjadi fokus kajian kaum Muslimin.

Sudah barang tentu pernyataan al-Nabhani tersebut tidak benar. Pertama, asumsi bahwa keimanan terhadap qadar Allah hanya terdapat dalam hadits Jibril melalui sebagian riwayat adalah tidak benar. Keimanan dengan qadar Allah disamping terdapat dalam hadits Jibril, juga dijelaskan dalam sekian banyak ayat-ayat al-Qur'an sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya. Sementara hadits lain yang juga menjelaskan keimanan terhadap qadar juga sangat banyak.

Selain empat hadits di atas, terdapat pula hadits-hadits lain di antaranya adalah:

عَنْ أَبِي الأَسْوَدِ الدِّيلِيِّ قَالَ، قَالَ لِي عِمْرَانُ بْنُ الْحُصَيْنِ: أَرَأَيْتَ مَا يَعْمَلُ النَّاسُ الْيَوْمَ وَيَكْدَحُونَ فِيهِ أَشَيْءٌ قُضِيَ عَلَيْهِمْ وَمَضَى عَلَيْهِمْ مِنْ قَدَرِ مَا سَبَقَ أَوْ فِيمَا يُسْتَقْبَلُونَ بِهِ مِمَّا أَتَاهُمْ بِهِ نَبِيُّهُمْ وَثَبَتَتْ الْحُجَّةُ عَلَيْهِمْ، فَقُلْتُ: بَلْ شَيْءٌ قُضِيَ عَلَيْهِمْ وَمَضَى عَلَيْهِمْ، قَالَ فَقَالَ: أَفَلاَ يَكُونُ ظُلْمًا، قَالَ: فَفَزِعْتُ مِنْ ذَلِكَ فَزَعًا شَدِيدًا، وَقُلْتُ: كُلُّ شَيْءٍ خَلْقُ اللهِ وَمِلْكُ يَدِهِ، فَلاَ يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ، وَهُمْ يُسْأَلُونَ، فَقَالَ لِي: يَرْحَمُكَ اللهُ إِنِّي لَمْ أُرِدْ بِمَا سَأَلْتُكَ إِلاَّ ِلأَحْزِرَ عَقْلَكَ، إِنَّ رَجُلَيْنِ مِنْ مُزَيْنَةَ أَتَيَا رَسُولَ اللهِ J فَقَالاَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ مَا يَعْمَلُ النَّاسُ الْيَوْمَ وَيَكْدَحُونَ فِيهِ أَشَيْءٌ قُضِيَ عَلَيْهِمْ وَمَضَى فِيهِمْ مِنْ قَدَرٍ قَدْ سَبَقَ أَوْ فِيمَا يُسْتَقْبَلُونَ بِهِ مِمَّا أَتَاهُمْ بِهِ نَبِيُّهُمْ وَثَبَتَتْ الْحُجَّةُ عَلَيْهِمْ، فَقَالَ: لاَ بَلْ شَيْءٌ قُضِيَ عَلَيْهِمْ وَمَضَى فِيهِمْ، وَتَصْدِيقُ ذَلِكَ فِي كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ (وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّاهَا فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا).

Abu al-Aswad al-Dili berkata: "Imran bin al-Hushain berkata kepadaku, "Bagaimana menurutmu, apakah sesuatu yang dikerjakan dan diusahakan oleh manusia sekarang merupakan sesuatu yang telah diputuskan sebelumnya oleh Allah dan sesuai dengan ketentuan yang telah berlalu bagi mereka, atau juga apa yang akan mereka hadapi dari hal-hal yang telah dibawa oleh nabi mereka dan hujjah telah berlaku pada mereka?"

Aku menjawab: "Tentu, sesuatu yang telah diputuskan dan ditetapkan sebelumnya pada mereka."

Abu al-Aswad berkata; "Imran bertanya lagi: "Apakah hal itu bukan kezaliman dari Allah?"

Abu al-Aswad berkata: "Aku sangat terkejut dengan pernyataan Imran.

Lalu aku berkata: "Segala sesuatu adalah ciptaan Allah dan milik-Nya. Jadi, Allah tidak akan ditanya atas perbuatan-Nya, melainkan manusia yang akan ditanya atas perbuatan mereka.

Lalu Imran berkata kepadaku: "Semoga Allah mengasihimu. Sesungguhnya aku bertanya hanya karena ingin menguji kemampuan akalmu.

Sesungguhnya dua orang laki-laki dari suku Muzainah mendatangi Rasulullah saw dan bertanya:

"Wahai Rasulullah, apakah apa yang dikerjakan dan diusahakan oleh manusia sekarang ini merupakan sesuatu yang telah diputuskan dan ketentuan yang telah berlalu bagi mereka, atau tentang apa yang akan mereka hadapi berupa sesuatu yang dibawa oleh nabi mereka dan hujjah telah berlaku atas mereka?"

Nabi saw menjawab: "Tentu, sesuatu yang telah diputuskan dan ketetapan yang telah berlalu bagi mereka."

Pembenaran hal tersebut ada dalam firman Allah SWT: "Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya."

Dalam buku al-Dausiyyah, kumpulan fatwa-fatwa Hizbut Tahrir, dijelaskan bahwa istilah qadha' dan qadar tidak pernah ada dalam al-Qur'an dan sunnah dalam satu paket bersama-sama. Asumsi ini jelas tidak benar berdasarkan hadits shahih berikut ini:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ J: أَكْثَرُ مَنْ يَمُوْتُ مِنْ أُمَّتِيْ بَعْدَ كِتَابِ اللهِ وَقَضَائِهِ وَقَدَرِهِ بِاْلاَنْفُسِ.

Jabir bin Abdullah berkata: "Rasulullah saw bersabda: "Sebagian besar orang yang meninggal di antara umatku setelah karena ketentuan, qadha' dan qadar Allah adalah disebabkan penyakit 'ain."

Sedangkan asumsi al-Nabhani bahwa hadits tentang keimanan terhadap qadha' dan qadar Allah termasuk hadits ahad adalah tidak benar. Keimanan terhadap qadha' dan qadar Allah selain ditegaskan dalam sekian banyak ayat al-Qur'an, juga dijelaskan dalam sekian banyak hadits, seperti hadits-hadits di atas, sehingga kedudukan hadits Jibril tersebut naik peringkatnya menjadi mutawatir ma'nawi, karena substansinya telah dimuat oleh hadits-hadits lain. Anehnya, al-Nabhani sendiri dalam bukunya al-Syakhshiyyat al-Islamiyyah juga menjelaskan tentang pembagian hadits mutawatir menjadi dua bagian, yaitu mutawatir lafzhi dan mutawatir ma'nawi. Namun sayang sekali, al-Nabhani tidak obyektif dalam menerapkan kaedah pembagian mutawatir tersebut ketika menjelaskan hadits tentang qadha' dan qadar Allah yang mutawatir secara ma'nawi.

Al-Nabhani juga berasumsi bahwa makna qadar dalam hadits Jibril, "Kamu beriman terhadap qadar Allah, baik dan buruknya", adalah pengetahuan dan ilmu Allah. Sementara para ulama Ahlussunnah Wal-Jama'ah mengartikan qadar dalam hadits tersebut dengan al-maqdur, yaitu sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah, bukan ilmu Allah. Karena apabila qadar dalam hadits tersebut diartikan dengan ilmu Allah, maka akan menimbulkan pengertian, bahwa ilmu Allah itu ada yang baik dan ada yang buruk. Padahal keburukan atau kejelekan tidak boleh dinisbatkan kepada Allah berdasarkan sabda Rasulullah saw:

وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ.

"Keburukan tidak boleh dinisbatkan kepada-Mu."

Kemaksuman Para Nabi

Menurut Ahlussunnah Wal-Jama'ah, setiap Muslim harus meyakini bahwa para nabi itu adalah orang yang maksum (terjaga dari perbuatan dosa), baik sesudah mereka diangkat menjadi nabi atau sebelumnya. Namun keyakinan ini berbeda dengan keyakinan Hizbut Tahrir. Dalam hal ini, al-Nabhani berkata:

إِلاَّ أَنَّ هَذِهِ الْعِصْمَةَ لِلأَنْبِيَاءِ وَالرُّسُلِ إِنَّمَا تَكُوْنُ بَعْدَ أَنْ يُصْبِحَ نَبِيًّا أَوْ رَسُوْلاً بِالْوَحْيِ إِلَيْهِ. أَمَّا قَبْلَ النُّبُوَّةِ وَالرِّسَالَةِ فَإِنَّهُ يَجُوْزُ عَلَيْهِمْ مَا يَجُوْزُ عَلىَ سَائِرِ الْبَشَرِ، ِلأَنَّ الْعِصْمَةَ هِيَ لِلنُّبُوَّةِ وَالرِّسَالَةِ.

Hanya saja keterjagaan para nabi dan rasul itu terjadi sesudah mereka menjadi nabi atau rasul dengan memperoleh wahyu. Adapun sebelum menjadi nabi dan rasul, maka sesungguhnya bagi mereka boleh terjadi perbuatan yang terjadi pada manusia biasa, karena keterjagaan itu hanya bagi kenabian dan kerasulan.

Sudah barang tentu pernyataan al-Nabhani di atas tidak benar. Para ulama Ahlussunnah Wal-Jama'ah telah berpendapat bahwa para nabi itu harus memiliki sifat shidq (jujur), amanat (dipercaya) dan fathanah (cerdas). Oleh karena itu, Allah SWT tidak akan memilih sebagai nabi atau rasul, kecuali terhadap orang yang selamat dari perbuatan hina, khianat, bodoh, dusta dan dungu. Orang yang pada masa lalunya melakukan sifat-sifat tercela seperti ini tidak layak menjadi seorang nabi, meskipun kini telah melepaskan diri dari sifat-sifat tercela tersebut.

Dalam konteks ini al-Imam Muhammad bin Ahmad al-Dasuqi (w. 1230 H/1815 M) berkata:

(قَوْلُهُ وَاْلأَمَانَةُ) الْمُرَادُ بِهَا حِفْظُ ظَوَاهِرِهِمْ وَبَوَاطِنِهِمْ مِنَ الْوُقُوْعِ فِي الْمَكْرُوْهَاتِ وَالْمُحَرَّمَاتِ، سَوَاءٌ كَانَتِ الْمُحَرَّمَاتُ صَغَائِرَ أَوْ كَبَائِرَ، كَانَتْ تِلْكَ الصَّغَائِرُ صَغَائِرَ خِسَّةٍ كَسَرِقَةِ لُقْمَةٍ وَتَطْفِيْفِ كَيْلٍ، أَوْ صَغَائِرَ غَيْرِ خِسَّةٍ كَنَظْرٍ لاِمْرَأَةٍ أَوْ لأَمْرَدٍ بِشَهْوَةٍ، كَانَتْ قَبْلَ النُّبُوَّةِ أَوْ بَعْدَهَا، عَمْدًا أَوْ سَهْوًا.

Yang dimaksud dengan amanat mereka adalah keterjagaan lahir dan batin mereka dari terjerumus dalam hal-hal yang makruh dan haram, baik hal-hal yang haram itu berupa dosa kecil maupun dosa besar, baik dosa-dosa kecil tersebut berupa dosa-dosa kecil yang hina seperti mencuri sesuap nasi dan mengurangi takaran, atau dosa kecil yang tidak hina seperti memandang perempuan atau amrad (laki-laki ganteng) dengan syahwat, baik sebelum kenabian atau sesudahnya, baik disengaja atau lupa.

Rasulullah saw sendiri ketika sebelum menjadi nabi di kalangan penduduk Makkah dikenal dengan gelar al-Amin, yakni seorang yang dipercaya, tidak pernah berbohong, tidak pernah berkhianat dan selalu menjaga diri dari hal-hal yang tercela hingga beliau diangkat sebagai nabi dalam usia empat puluh tahun.

Dengan berpijak terhadap pendapat al-Nabhani, bahwa para nabi boleh jadi melakukan perbuatan dosa apa saja sebelum menjadi nabi sebagaimana layaknya manusia biasa, Hizbut Tahrir berarti berpandangan bahwa derajat kenabian yang agung boleh disandang oleh orang yang pada masa lalunya sebagai pencuri, perampok, homo sex, pembohong, penipu, pecandu narkoba, pemabuk dan pernah melakukan kehinaan-kehinaan lainnya.

Melecehkan Mayoritas Kaum Muslimin

Taqiyyuddin al-Nabhani berkata:

وَالْحَقِيْقَةُ أَنَّ رَأْيَ أَهْلِ السُّنَّةِ وَرَأْيَ الْجَبَرِيَّةِ وَاحِدٌ، فَهُمْ جَبَرِيُّوْنَ. وَقَدْ أَخْفَقُوْا كُلَّ اْلإِخْفَاقِ فِيْ مَسْأَلَةِ الْكَسْبِ، فَلاَ هِيَ جَارِيَةٌ عَلىَ طَرِيْقِ الْعَقْلِ، إِذْ لَيْسَ عَلَيْهَا أَيُّ بُرْهَانٍ عَقْلِيٍّ، وَلاَ عَلىَ طَرِيْقِ النَّقْلِ، إِذْ لَيْسَ عَلَيْهَا أَيُّ دَلِيْلٍ مِنَ النُّصُوْصِ الشَّرْعِيَّةِ، وَإِنَّمَا هِيَ مُحَاوَلَةٌ مُخْفِقَةٌ لِلتَّوْفِيْقِ بَيْنَ رَأْيِ الْمُعْتَزِلَةِ وَرَأْيِ الْجَبَرِيَّةِ.

Pada dasarnya pendapat Ahlussunnah dan pendapat Jabariyah itu sama. Jadi Ahlussunnah itu Jabariyah. Mereka telah gagal segagal-gagalnya dalam masalah kasb (perbuatan makhluk), sehingga masalah tersebut tidak mengikuti pendekatan rasio, karena tidak didasarkan oleh argument rasional sama sekali, dan tidak pula mengikuti pendekatan naqli karena tidak didasarkan atas dalil dari teks-teks syar'i sama sekali. Masalah kasb tersebut hanyalah usaha yang gagal untuk menggabungkan antara pendapat Mu'tazilah dan pendapat Jabariyah.

Dalam bagian lain, al-Nabhani juga mengatakan:

الإِجْبَارُ هُوَ رَأْيُ الْجَبَرِيَّةِ وَأَهْلِ السُّنَّةِ مَعَ اخْتِلاَفٍ بَيْنَهُمَا فِي التَّعَابِيْرِ وَاْلاِحْتِيَالِ عَلىَ اْلأَلْفَاظِ، وَاسْتَقَرَّ الْمُسْلِمُوْنَ عَلىَ هَذَا الرَّأْيِ وَرَأْيِ الْمُعْتَزِلَةِ، وَحُوِّلُوْا عَنْ رَأْيِ الْقُرْآنِ، وَرَأْيِ الْحَدِيْثِ، وَمَا كَانَ يَفْهَمُهُ الصَّحَابَةُ مِنْهُمَا.

Ijbar (keterpaksaan) adalah pendapat Jabariyah dan Ahlussunnah, hanya antara keduanya ada perbedaan dalam ungkapan dan memanipulasi kata-kata. Kaum Muslimin konsisten dengan pendapat ijbar ini dan pendapat Mu'tazilah. Mereka telah dipalingkan dari pendapat al-Qur'an, hadits dan pemahaman shahabat dari al-Qur'an dan hadits.

Pernyataan al-Nabhani di atas mengantarkan pada beberapa kesimpulan.

Pertama, pendapat Ahlussunnah Wal-Jama'ah dan Jabariyah itu pada dasarnya sama dalam masalah perbuatan manusia. Perbedaan antara keduanya hanya dalam ungkapan dan dalam manipulasi kata-kata.

Kedua, Ahlussunnah Wal-Jama'ah telah gagal dalam mengatasi problem perbuatan manusia melalui pendekatan teori kasb, sehingga terjebak dalam pendapat yang tidak didukung oleh dalil rasional maupun dalil naqli.

Ketiga, kaum Muslimin sejak sekian lamanya telah berpaling dari al-Qur'an, hadits dan ajaran sahabat.

Dan keempat, pernyataan tersebut memberikan kesan yang cukup kuat bahwa al-Nabhani dan Hizbut Tahrir telah keluar dari golongan Ahlussunnah Wal-Jama'ah dan mayoritas kaum Muslimin.

Sudah barang tentu pernyataan al-Nabhani di atas termasuk kesalahan fatal dalam soal ideologi dan pelecehan terhadap para ulama kaum Muslimin.

Pertama, asumsi al-Nabhani bahwa pendapat Ahlussunnah Wal-Jama'ah sama dengan pendapat Jabariyah dalam masalah perbuatan manusia adalah tidak benar. Pendapat Ahlussunnah Wal-Jama'ah berbeda dengan pendapat Jabariyah dalam menanggapi perbuatan manusia. Al-Imam Abu Manshur al-Baghdadi berkata: Kaum Muslimin berbeda pendapat mengenai perbuatan manusia dan hewan menjadi tiga pendapat. Pertama, pendapat Ahlussunnah Wal-Jama'ah yang mengatakan bahwa Allah SWT telah menciptakan perbuatan tersebut sebagaimana Allah SWT menciptakan benda, warna, rasa dan aroma, sedangkan manusia sebagai pelaku terhadap perbuatan itu [dengan kemauan dan pilihannya].

Kedua, pendapat Jabariyah (Jahmiyah), bahwa manusia dipaksa untuk melakukan perbuatan yang dinisbatkan terhadap mereka tanpa memiliki usaha dan kemampuan. Gerakan ikhtiyari mereka sama dengan gerakan urat yang berdenyut dalam tubuh [yang tanpa direncanakan].

Ketiga, pendapat Qadariyah yang berasumsi bahwa manusia menciptakan perbuatannya sendiri. Semua hewan menciptakan perbuatannya, dan Allah tidak berbuat apa-apa terkait dengan perbuatan hewan yang ada.

Selanjutnya menurut al-Imam Abu Manshur al-Baghdadi, dalil yang membantah terhadap Jabariyah dan Qadariyah adalah ayat berikut ini:

وَٱللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ ﴿٩٦﴾

Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu. (QS. al-Shaffat : 96)

Dalam ayat di atas, Allah mengakui adanya perbuatan yang dilakukan oleh manusia. Hal ini berbeda dengan pendapat Jabariyah, bahwa manusia tidak memiliki perbuatan apapun. Dalam ayat tersebut, Allah SWT juga menginformasikan bahwa Dia-lah yang menciptakan perbuatan manusia itu. Hal ini berbeda dengan pendapat Qadariyah, bahwa manusia yang menciptakan perbuatannya. Ayat di atas, menjadi dalil yang membatalkan terhadap pendapat Jabariyah dan Qadariyah. Kedua, asumsi al-Nabhani bahwa seluruh kaum Muslimin sejak sekian lama telah berpaling dari ajaran al-Qur'an, hadits dan pendapat para sahabat juga tidak benar dan bertentangan dengan dalil-dalil al-Qur'an dan hadits. Allah SWT berfirman:

وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ ٱلْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِۦ جَهَنَّمَ ۖ وَسَآءَتْ مَصِيرًا ﴿١١٥﴾

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang Telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS. al-Nisa': 115)

Menurut al-Imam Fakhruddin al-Razi, ayat di atas memberikan pesan hukum bahwa keluar dari jalan orang-orang mukmin adalah haram. Setiap Muslim harus mengikuti jalan orang-orang mukmin. Sementara al-Nabhani bukan hanya keluar dari jalan orang-orang mukmin, justru ia melecehkan mereka dan beranggapan bahwa orang-orang mukmin telah tersesat jalan dari ajaran al-Qur'an, hadits dan ajaran sahabat.

Dalam hadits shahih, Rasulullah saw juga bersabda:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ J: إِنَّ اللهَ لاَ يَجْمَعُ أُمَّتِيْ عَلَى ضَلاَلَةٍ، وَيَدُ اللهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ، وَمَنْ شَذَّ شَذَّ إِلىَ النَّارِ.

Ibn Umar berkata, Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan umatku, atas kesesatan. Pertolongan Allah selalu bersama jama'ah. Dan barangsiapa yang mengucilkan diri dari jama'ah, maka ia mengucilkan dirinya ke neraka."

Hadits di atas menunjukkan pada beberapa pesan. Pertama, umat Islam tidak akan bersepakat pada kesesatan dan kekeliruan dalam menjalani kehidupan beragama. Kedua, Allah SWT akan menolong orang-orang yang mengikuti jalan mayoritas kaum Muslimin. Dan ketiga, orang yang mengucilkan dirinya dari mayoritas kaum Muslimin, berarti telah mengucilkan dirinya ke neraka.

Sementara Taqiyyuddin al-Nabhani dan Hizbut Tahrir mengambil sikap sebaliknya. Pertama, Hizbut Tahrir berpendapat bahwa seluruh kaum Muslimin telah berpaling dari ajaran al-Qur'an, hadits dan pendapat sahabat. Kedua, Hizbut Tahrir tidak menjaga kebersamaan dengan cara mengikuti mayoritas kaum Muslimin. Dan ketiga, Hizbut Tahrir mengucilkan dirinya dari mayoritas kaum Muslimin. Dan ini menjadi bukti yang sangat kuat, bahwa Hizbut Tahrir telah keluar dari Ahlussunnah Wal-Jama'ah.

Al-Nabhani tidak berpikir, bahwa dengan pernyataan di atas, bahwa seluruh kaum Muslimin telah berpaling dari ajaran al-Qur'an, hadits dan pendapat sahabat, berarti al-Nabhani telah melecehkan seluruh ulama kaum Muslimin dari kalangan ahli hadits, ahli fiqih, ahli tafsir, ahli teologi, ahli gramatika, ahli sejarah dan lain-lain, di mana ilmu kita tidak ada apa-apanya dibanding dengan ilmu mereka. Secara tidak langsung, al-Nabhani beranggapan bahwa seluruh ulama dalam segala bidang, telah menyesatkan kaum Muslimin dari ajaran al-Qur'an, hadits dan ajaran para sahabat. Padahal orang yang melecehkan seorang ulama besar, haruslah diberi sanksi hukum dengan dita'zir, karena dapat merusak kepercayaan umat terhadap para ulama. Sementara al-Nabhani dan Hizbut Tahrir, dengan sombongnya melecehkan seluruh ulama kaum Muslimin.

Pernyataan Hizbut Tahrir di atas bahwa seluruh kaum Muslimin telah berpaling dari ajaran al-Qur'an, hadits dan ajaran sahabat, membe-rikan makna penilaiai sesat terhadap seluruh kaum Muslimin. Sedangkan para ulama telah bersepakat bahwa setiap pendapat yang berimplikasi pada penilaian sesat terhadap seluruh kaum Muslimin adalah kufur secara definitif. Dalam konteks ini, al-Hafizh Ibn Hajar berkata:

وَقَالَ صَاحِبُ الشِّفَاء فِيهِ : وَكَذَا نَقْطَع بِكُفْرِ كُلِّ مَنْ قَالَ قَوْلاً يُتَوَصَّل بِهِ إِلَى تَضْلِيل اْلأُمَّةِ، أَوْ تَكْفِيرِ الصَّحَابَةِ، وَحَكَاهُ صَاحِبُ "الرَّوْضَة" فِي كِتَاب الرِّدَّةِ عَنْهُ وَأَقَرَّهُ .

Pengarang kitab al-Syifa' berkata mengenai hal tersebut: "Demikian pula kami pastikan kekufuran setiap orang yang mengeluarkn suatu pendapat yang dapat mengantar pada penilaian sesat seluruh umat atau pengkafiran sahabat." Hal ini juga diceritakan oleh pengarang kitab al-Raudhah dalam kitab al-riddah dari kitab al-Syifa' dan mengakuinya.

Pengingkaran Siksa Kubur

Di antara keyakinan Ahlussunnah Wal-Jama'ah adalah adanya siksa kubur. Hal ini seperti ditegaskan oleh al-Imam Abu Ja'far al-Thahawi dalam al-'Aqidah al-Thahawiyyah berikut ini:

وَنُؤْمِنُ بِمَلَكِ الْمَوْتِ الْمُوَكَّلِ بِقَبْضِ أَرْوَاحِ الْعَالَمِيْنَ، وَبِعَذَابِ الْقَبْرِ لِمَنْ كَانَ لَهُ أَهْلاً.

Kami beriman kepada Malaikat maut yang diserahi mencabut roh semesta alam, dan beriman kepada siksa kubur bagi orang yang berhak menerimanya.

Berdasarkan keyakinan ini, Nabi saw menganjurkan agar umatnya selalu memohon kepada Allah SWT agar diselamatkan dari siksa kubur. Namun tidak demikian halnya dengan Hizbut Tahrir yang mengingkari adanya siksa kubur, tawassul dengan para nabi dan orang saleh serta peringatan maulid Nabi saw. Pengingkaran Hizbut Tahrir terhadap adanya siksa kubur juga dijelaskan dalam buku al-Dausiyyah, kumpulan fatwa-fatwa Hizbut Tahrir ketika menjelaskan hadits yang menyebutkan tentang siksa kubur. Menurut buku tersebut, meyakini siksa kubur yang terdapat dalam hadits tersebut adalah haram, karena haditsnya berupa hadits ahad, akan tetapi boleh membenarkannya.

Bahkan salah seorang tokoh Hizbut Tahrir, yaitu Syaikh Umar Bakri pernah mengatakan:

"Aku mendorong kalian untuk mempercayai adanya siksa kubur dan Imam Mahdi, namun barang siapa yang beriman kepada hal tersebut, maka ia berdosa."

Sudah barang tentu pengingkaran Hizbut Tahrir terhadap adanya siksa kubur karena alasan haditsnya termasuk hadits ahad dan bukan mutawatir, adalah tidak benar. Karena disamping adanya siksa kubur merupakan keyakinan kaum Muslimin sejak generasi salaf, juga hadits-hadits yang menerangkan adanya siksa kubur adalah hadits mutawatir, dan bukan hadits ahad sebagaimana asumsi Hizbut Tahrir.

Dalam konteks ini al-Imam Hafizh al-Baihaqi berkata:

وَاْلأَخْبَارُ فِيْ عَذَابِ الْقَبْرِ كَثِيْرَةٌ، وَقَدْ أَفْرَدْنَا لَهَا كِتَاباً مُشْتَمِلاً عَلىَ مَا وَرَدَ فِيْهاَ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَاْلآثَارِ، وَقَدِ اسْتَعَاذَ مِنْهُ رَسُوْلُ اللهِ J، وَأَمَرَ أُمَّتَهُ بِاْلاِسْتِعَاذَةِ مِنْهُ ... قَالَ الشَّافِعِيُّ : إِنَّ عَذَابَ الْقَبْرِ حَقٌّ.

Hadits-hadits mengenai adanya siksa kubur banyak sekali. Kami telah menyendirikannya dalam satu kitab yang memuat dalil-dalil dari al-Qur'an, Sunnah dan atsar tentang siksa kubur. Rasulullah saw telah memohon perlindungan kepada Allah dari siksa kubur dan memerintahkan umatnya agar memohon perlindungan darinya...

Al-Imam al-Syafi'i berkata:

"Sesungguhnya siksa kubur itu benar."

Al-Hafizh Muhammad bin Ja'far al-Kattani mengatakan bahwa hadits-hadits yang menerangkan adanya siksa kubur itu mutawatir dan diriwayatkan dari tiga puluh dua orang sahabat.

Bahkan al-Imam Abu Manshur al-Baghdadi berkata:

وَقَالَ الْمُسْلِمُوْنَ بِعَذَابِ الْقَبْرِ لأَهْلِ الْعَذَابِ، وَقَطَعُوْا بِأَنَّ الْمُنْكِرِيْنَ لِعَذَابِ الْقَبْرِ يُعَذَّبُوْنَ فِي الْقَبْرِ.

Kaum Muslimin telah bersepakat tentang adanya siksa kubur bagi yang berhak disiksa. Mereka juga memastikan bahwa orang-orang yang mengingkari adanya siksa kubur akan disiksa di kuburannya.

Mengkafirkan Kaum Muslimin

Sikap yang paling baik dalam menghadapi suatu persoalan adalah sikap moderat, netral dan tidak berlebih-lebihan. Sikap demikian ini akan dapat mengantar seseorang untuk mengambil kebijakan secara adil, berimbang dan tidak memihak. Agama kita juga melarang bersikap ekstrim dalam menghadapi persoalan, meskipun berkaitan dengan soal-soal agama. Karena tidak jarang sikap ekstrim menjerumuskan seseorang ke dalam keputusan yang fatal dan merugikan diri sendiri. Nabi saw bersabda:

عن ابن عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ J: إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ الْغُلُوُّ فِي الدِّيْنِ.

Ibn Abbas berkata: "Rasulullah saw bersabda: "Jauhilah sikap ekstrim (berlebih-lebihan) dalam agama, karena sesungguhnya yang mencelakakan orang-orang sebelum kamu adalah sikap ekstrim dalam agama."

Tegaknya khilafah Islamiyah, sebagai simbol pemersatu umat Islam dan lambang kejayaan kaum Muslimin pada masa silam, memang diwajibkan dalam agama apabila kita mampu melakukannya. Namun berlebih-lebihan dan terlalu bersemangat dalam menyikapi khilafah, juga kurang baik dan dapat menjerumuskan kita pada sikap yang keliru, seperti yang terjadi pada Taqiyyuddin al-Nabhani dalam pernyataannya berikut ini:

وَالْقُعُوْدُ عَنْ إِقَامَةِ خَلِيْفَةٍ لِلْمُسْلِمِيْنَ مَعْصِيَةٌ مِنْ أَكْبَرِ الْمَعَاصِيْ، لأَنَّهَا قُعُوْدٌ عَنِ الْقِيَامِ بِفَرْضٍ مِنْ أَهَمِّ فُرُوْضِ اْلإِسْلاَمِ، بَلْ يَتَوَقَّفُ عَلَيْهِ وُجُوْدُ اْلإِسْلاَمِ فِيْ مُعْتَرَكِ الْحَيَاةِ.

Berpangku tangan dari usaha mendirikan seorang khalifah bagi kaum Muslimin adalah termasuk perbuatan dosa yang paling besar, karena hal tersebut berarti berpangku tangan dari melaksanakan di antara kewajiban Islam yang paling penting, dan bahkan wujudnya Islam dalam kancah kehidupan tergantung pada adanya khalifah.

Pernyataan Taqiyyuddin al-Nabhani di atas sangat berlebih-lebihan. Dalam bukunya, al-Syakhshiyyat al-Islamiyyah dan al-Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam, al-Nabhani tidak pernah menyinggung kewajiban-kewajiban utama dalam Islam seperti membaca syahadat, menunaikan shalat, zakat, puasa dan haji. Al-Nabhani juga tidak pernah menyinggung dosa-dosa besar dan terbesar dalam Islam seperti kekufuran dan kesyirikan, membunuh orang dan lain-lain.

Namun di bagian akhir bukunya al-Nabhani berlebih-lebihan dalam menyikapi khilafah, seakan tidak ada kewajiban lain yang lebih penting dari pada khilafah, dan tidak ada dosa lain selain berpangku tangan dari memperjuangkan tegaknya khilafah. Urgensi khilafah dalam ranah politik Islam sebagai simbol pemersatu kaum Muslimin dan lambang kejayaan umat Islam memang benar. Para ulama telah memaparkan pentingnya khilafah serta segala hal yang terkait dengannya dalam kitab-kitab mereka. Tetapi lebih penting dari itu, harus dijelaskan pula bahwa khilafah bukan termasuk rukun iman dan bukan pula rukun Islam.

Sedangkan pernyataan al-Nabhani di atas bahwa, "wujudnya Islam dalam kancah kehidupan tergantung pada adanya khalifah," adalah tidak benar. Pernyataan tersebut memberikan makna bahwa, Islam itu ada kalau ada khalifah, dan Islam tidak ada ketika tidak ada khalifah. Pernyataan tersebut bermakna pula terhadap pengkafiran kaum Muslimin di muka bumi sejak satu abad yang lalu, setelah sistem khilafah dihapus dari Negara Turki.

Demikian pula, pernyataan sebagian aktivis Hizbut Tahrir:

لاَ شَرِيْعَةَ إِلاَّ بِدَوْلَةِ الْخِلاَفَةِ.

Tidak ada syari'at kecuali ada negara khilafah.

Dan pernyataan Hizbut Tahrir:

لاَ إِسْلاَمَ بِلاَ خِلاَفَةٍ.

Tidak ada Islam tanpa khilafah

Makna pernyataan di atas adalah pengkafiran terhadap seluruh kaum Muslimin sejak satu abad yang silam, setelah khilafah tidak ada. Tentu saja pernyataan Hizbut Tahrir tersebut berangkat dari sikap ekstrim dan terlalu bersemangat dalam menyikapi khilafah sampai pada batas menafikan Islam ketika khilafah tidak ada. Padahal tak seorang pun dari kalangan ulama yang menganggap bahwa Islam tidak ada ketika khilafah tidak ada. Bahkan al-Imam Hujjatul Islam Abu Hamid al-Ghazali berpandangan bahwa kajian tentang imamah atau khilafah itu tidak terlalu penting. Dalam hal ini al-Ghazali berkata:

اَلنَّظَرُ فِي اْلإِمَامَةِ لَيْسَ مِنَ الْمُهِمَّاتِ، وَلَيْسَ أَيْضاً مِنْ فَنِّ الْمَعْقُوْلاَتِ، فِيْهَا بَلْ مِنَ الْفِقْهِيَّاتِ، ثُمَّ إِنَّهَا مَثَارٌ لِلتَّعَصُّبَاتِ، وَالْمُعْرِضُ عَنِ الْخَوْضِ فِيْهَا أَسْلَمُ مِنَ الْخَائِضِ، بَلْ وَإِنْ أَصَابَ، فَكَيْفَ إِذَا أَخْطَأَ.

Kajian tentang imamah/khilafah bukan termasuk hal yang penting. Ia juga bukan termasuk bagian studi ilmu rasional, akan tetapi termasuk bagian dari ilmu fiqih. Kemudian masalah imamah berpotensi melahirkan sikap fanatik. Orang yang menghindar dari menyelami soal imamah lebih selamat dari pada yang menyelaminya, meskipun ia menyelaminya dengan benar, dan apalagi ketika salah dalam menyelaminya.

Sebagaimana dimaklumi wajibnya imamah atau khilafah bukan termasuk bagian rukun iman dan bukan pula termasuk rukun Islam. Karenanya asumsi bahwa Islam tidak ada ketika khilafah tidak ada adalah berlebih-lebihan dan dapat bermakna pengkafiran terhadap kaum Muslimin. Wujudnya Islam tidak tergantung pada wujudnya khilafah. Nabi saw ketika ditanya tentang Islam, tidak pernah menjawabnya dengan khilafah, sebagaimana dalam hadits-hadits shahih berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ J بَارِزًا يَوْمًا لِلنَّاسِ فَأَتَاهُ جِبْرِيلُ فَقَالَ: مَا اْلإِسْلاَمُ، قَالَ: اْلإِسْلامُ أَنْ تَعْبُدَ اللهَ وَلاَ تُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمَ الصَّلاَةَ، وَتُؤَدِّيَ الزَّكَاةَ الْمَفْرُوضَةَ، وَتَصُومَ رَمَضَانَ.

Abu Hurairah berkata: "Pada suatu hari Nabi saw tampil kepada orang-orang, lalu Jibril mendatanginya dan bertanya: "Apakah Islam itu?" Nabi saw menjawab: "Islam adalah hendaknya kamu beribadah kepada Allah dan tidak mempersekutukannya dengan sesuatu apa pun, mendirikan shalat, menunaikan zakat yang difardukan dan berpuasa di bulan Ramadhan."

Dalam hadits lain, Rasulullah saw bersabda:

عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ يَقُولُ: جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى رَسُولِ اللهِ J فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ مَا اْلإِسْلامُ، قَالَ: خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، قَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُنَّ، قَالَ: لاَ، وَسَأَلَهُ عَنْ الصَّوْمِ فَقَالَ: صِيَامُ رَمَضَانَ، قَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُ، قَالَ: لاَ، قَالَ: وَذَكَرَ الزَّكَاةَ، قَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا، قَالَ: لاَ، قَالَ: وَاللهِ لا أَزِيدُ عَلَيْهِنَّ وَلاَ أَنْقُصُ مِنْهُنَّ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ J: قَدْ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ.

Thalhah bin Ubaidillah berkata, "Seorang laki-laki pedalaman (a'rabi) datang kepada Rasulullah saw dan berkata: "Wahai Rasulullah, apakah Islam itu?" Beliau menjawab: "Menunaikan shalat lima kali dalam sehari semalam." Ia bertanya lagi: "Apakah ada lagi selainnya?" Nabi saw menjawab: "Tidak ada." Laki-laki itu bertanya tentang puasa, lalu Nabi saw menjawab: "Puasa yang wajib adalah puasa Ramadhan." Ia bertanya lagi: "Apakah ada lagi selain puasa Ramadhan?" Nabi saw menjawab: "Tidak ada." Lalu laki-laki itu menyebutkan kewajiban zakat dan berkata: "Apakah ada lagi selain zakat?" Nabi saw menjawab: "Tidak ada." Laki-laki itu berkata: "Demi Allah, aku tidak akan menambah dan tidak pula mengurangi [dari apa yang disebutkan Nabi saw]." Nabi saw berkata: "Dia pasti beruntung kalau memang benar."

Dalam hadits lain, Rasulullah saw bersabda:

عَنْ عَمْرِو بْنِ عَبَسَةَ قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ مَا اْلإِسْلاَمُ، قَالَ: أَنْ يُسْلِمَ قَلْبُكَ للهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَأَنْ يَسْلَمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِكَ وَيَدِكَ، قَالَ: فَأَيُّ اْلإِسْلاَمِ أَفْضَلُ، قَالَ: اْلإِيمَانُ، قَالَ: وَمَا اْلإِيمَانُ، قَالَ: تُؤْمِنُ بِاللهِ، وَمَلاَئِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَالْبَعْثِ بَعْدَ الْمَوْتِ.

Amr bin Abasah berkata: "Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw dan bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah Islam itu?" Beliau menjawab: "Islam adalah hatimu berserah diri kepada Allah dan hendaknya kaum Muslimin selamat dari lidah dan tanganmu." Laki-laki itu bertanya: "Apakah di antara Islam yang paling utama?" Beliau menjawab: "Islam yang paling utama adalah iman." Dia bertanya: "Apakah iman itu?" Nabi saw menjawab: "Kamu beriman kepada Allah, para Malaikat, kitab-kitab Allah, para rasul dan hari kebangkitan sesudah mati."

Dalam hadits lain, Rasulullah saw juga bersabda:

عَنْ عَمْرِو بْنِ عَبَسَةَ قَالَ: أَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ J فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ مَنْ تَبِعَكَ عَلَى هَذَا اْلأَمْرِ، قَالَ: حُرٌّ وَعَبْدٌ، قُلْتُ: مَا اْلإِسْلاَمُ، قَالَ: طِيبُ الْكَلاَمِ وَإِطْعَامُ الطَّعَامِ، قُلْتُ: مَا اْلإِيمَانُ، قَالَ: الصَّبْرُ وَالسَّمَاحَةُ، قَالَ قُلْتُ: أَيُّ اْلإِسْلاَمِ أَفْضَلُ، قَالَ: مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ، قَالَ قُلْتُ: أَيُّ الإِيمَانِ أَفْضَلُ، قَالَ: خُلُقٌ حَسَنٌ.

Amr bin Abasah berkata: "Aku mendatangi Rasulullah saw dan bertanya: "Wahai Rasulullah, siapakah yang mengikuti agamamu?" Beliau menjawab: "Seorang merdeka dan seorang budak." Aku bertanya: "Apakah Islam itu?" Beliau menjawab: "Islam adalah perkataan yang indah dan menyuguhkan makanan kepada orang lain." Aku bertanya: "Apakah iman itu?" Beliau menjawab: "Iman adalah sabar dan murah hati." Aku bertanya: "Apakah Islam yang paling utama?" Beliau menjawab: "Orang yang kaum Muslimin selamat dari lidah dan tangannya." Aku bertanya: "Apakah keimanan yang paling utama?" Beliau menjawab: "Budi pekerti yang luhur."

Dalam hadits-hadits di atas, Islam diidentikkan dengan amaliah-amaliah pokok dalam agama seperti mengesakan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan puasa. Terkadang Islam diidentikkan dengan keimanan, dan terkadang pula dengan budi pekerti yang luhur seperti perkataan yang indah dan menyuguhkan makanan kepada orang lain. Agaknya kita kesulitan menemukan teks al-Qur'an dan sunnah atau perkataan ulama yang mengidentikkan Islam dengan khilafah yang memang bukan ajaran pokok dalam agama. Oleh karena wujudnya khilafah dalam Islam bukan termasuk kewajiban pokok, para ulama mengatakan bahwa mengangkat seorang khalifah itu wajib ketika umat Islam mampu melakukannya.

Dalam konteks ini al-Imam Abu al-Ma'ali Abdul Malik bin Abdullah al-Juwaini yang dikenal dengan gelar Imam al-Haramarin berkata:

فَنَصْبُ اْلإِمَامِ عِنْدَ اْلإِمْكَانِ وَاجِبٌ.

Mengangkat seorang imam adalah wajib ketika mampu melakukan.

Dewasa ini kaum Muslimin tidak memiliki khalifah, karena memang tidak mampu melakukannya. Suatu kewajiban akan menjadi gugur ketika tidak mampu dilakukan. Sementara Hizbut Tahrir berpendapat lain. Menurut mereka, kaum Muslimin dewasa ini telah menanggung dosa besar secara kolektif karena tidak mengangkat seorang khalifah, dan bahkan Islam pun kini telah tiada karena khalifah tidak ada. Tentu saja pendapat ini sangat ekstrim, berlebih-lebihan dan tidak benar dalam perspektif kajian ilmu agama yang jernih.