Bahtsul Masail Diniyah
Keputusan Bahtsul Masa'il Diniyah Waqi'iyah
PWNU Jawa Timur di Lirboyo Kediri (22-23 September 2000)
Usulan dari almarhum KH. Imron Hamzah
Unjuk rasa sering dilakukan dalam rangka penyampaian kritik terbuka, protes atas kebijaksanaan/perlakuan, upaya memaksakan tuntutan kepada Pemerintah atau Instansi/Lembaga dan perusahaan. Selain diwarnai pengerahan sejumlah massa, menggelar orasi, memperlihatkan spanduk berisi tuntutan, membagi-bagikan selebaran, aksi menduduki gedung pemerintah, memblokir jalan masuk, mogok kerja dan sering pula unjuk rasa itu disertai dengan aksi mogok makan selama beberapa hari.
Selengkapnya ...
Usulan dari PCNU Genggong Probolinggo
Sengketa perdata (mu'amalah) seringkali diwarnai pengingkaran gugatan (klaim), semisal pihak lawan merasa tidak menerima penyerahan sertifikat tanah yang diagunkan, merasa tidak berhutang kepada seseorang dan lain-lain. Dalam kasus tuduhan berlaku hal sama seperti pengingkaran atas tuduhan berpraktik sebagai dukun santet, tuduhan selingkuh dengan wanita bukan isterinya dan lain sebagainya. Dalam hal ini para pihak tidak memiliki dalil (fakta) untuk memperkuat gugatan maupun pengingkarannya.
Selengkapnya ...
Usulan dari sisa masa'il diniyah Muktamar XXX
Selama ini sikap keagamaan Jam'iyyah Nahdlatul 'Ulama senantiasa mendasarkan diri pada sumber hukum yang empat, yaitu Al Qur'an (Al Kitab), Al Sunnah (Al Hadits), Al Ijma' dan Al Qiyas. Penegasan lain menyebutkan berfahan ahlus-sunnah wal jama'ah dengan mengikuti satu diantara madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.
Selengkapnya ...
Usulan dari tema penyelenggaraan Muktamar I PKB di Surabaya
Tindak kekerasan berupa pembunuhan (bukan sebagai eksekusi dari putusan peradilan pidana), pemenjaraan, penculikan aktivis, intimidasi sampai melucuti hak-hak keperdataan dan hak-hak kewarganegaraan yang dilindungi UUD/UU, merupakan praktek lama dari tindak kesewenang-wenangan pemerintah dan golongan berkuasa pada masa lalu. Dalih security (demi penciptaan stabilitas nasional), kedaulatan kekuasaan dan setara itu telah menghalalkan segala macasm cara betapa harus mengorbankan citra tegaknya kedaulatan hukum serta menginjak-injak Hak Asasi Manusia (HAM).
Selengkapnya ...
Usulan dari PCNU Kab. Indramayu Jabar, sisa masa'il Muktamar XXX
Keterbatasan lapangan kerja yang menjanjikan upah/penghasilan besar di dalam negeri sendiri (Indonesia) semakin langka. Kalau ada, nilai upahnya rendah. Gerak urbanisasi antar pulau dan ke kota-kota besar ternyata belum memadai untuk mengatasi problema kemiskinan di pedesaan. Faktor ekonomi itulah telah mendorong semakin pesat TKW mencari pekerjaan ke negeri jiran (Malaysia dan negara-negara ASEAN) hingga ke Timur Tengah.
Selengkapnya ...
Usulan dari PCNU Kencong Jember
Lintas kepentingan bisa beradu antara menahan diri dari hal-hal yang merangsang hasrat berzina dengan motif lain. Dunia bisnis marakkan reklame (pariwara) guna memacu pemasaran barang. Kalangan sinema menjual komoditas hiburan untuk orang dewasa. Para seniman dari berbagai aliran ramai-ramai mengekspresikan sesuatu yang dianggap seni (indah). Jurnalis mangabadikan fakta dari sesuatu kejadian yang layak muat sesuai selera pers.
Selengkapnya ...
Usulan dari PCNU Kab. Ngawi
Karena alasan tertentu pemilik sawah sering menguasakan pengolahan sawah sampai dengan penanaman kepada petani penggarap (buruh tani) dengan akad bagi hasil. Beragam cara bagi hasil sawah tersebut. Ada kalanya pengadaan benih unggul, obat-obatan anti hama ditanggung antara pemilik sawah dengan penggarap.
Selengkapnya ...
Usulan dari PCNU Kab. Tuban
Dalam rangka studi wisata atau kepentingan spiritual tertentu, orang merasa perlu mengenang jasa para leluhur dengan berziarah ke lokasi makam mereka. Yang dikebumikan pada makam-makam tersebut bisa pemilik nama besar dalam sejarah karajaan Nusantara yang periode hidupnya sebelum agama Islam masuk ke Indonesia. Mereka itu bisa raja (ratu), permaisuri/selir, senopati, pujangga/empu atau perangkat kerajaan yang lain. Secara garis besar mereka yang dimakamkan itu tergolong umat manusia yang hidup pada masa fatrah.
Selengkapnya ...