Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Jual beli emas, bekicot, takbir shalat jenazah, posisi shalat berjama'ah

Si A adalah seorang pedagang emas. Sebagian dari barang dagangannya kadar yang ditulis di kwitansi tidak sesuai dengan kadar emas yang sebenarnya. Misalnya di kwitansi kadarnya ditulis 95%, tetapi ternyata kadar emas yang sebenarnya hanya 80%. Jadi di sini ada unsur penipuan dan dia setiap tahun membagi-bagikan uang/pakaian kepada fakir miskin.

  1. Bagaimana hukum uang / pakaian tersebut?
  2. Jika hukumnya haram, apakah uang/pakaian yang terlanjur diterima itu harus dibuang atau diberikan kepada lembaga sosial?
  3. Bolehkah bekicot diambil airnya untuk dijadikan obat?
  4. Dalam shalat jenazah pada takbir yang keempat si imam menambah dua takbir lagi (di antara kedua takbir tersebut tidak ada bacaan lain). Apakah tambahan dua takbir tersebut ada dasar hukumnya?
  5. Ada yang mengatakan bila suami isteri shalat berjama'ah, posisi isteri (makmum) di sebelah kiri, sedang makmum laki-laki posisinya di sebelah kanan imam. Betulkah atau mana yang benar?

Jawab:

Pertanyaan nomor 5 ini dari soal nomor 1 sampai dengan nomor 5 sudah pernah ditanyakan dan sudah terjawab sempurna pada bulan Oktober 2000 pada pertanyaan nomor 2.