Jual beli emas, bekicot, takbir shalat jenazah, posisi shalat berjama'ah
Si A adalah seorang pedagang emas. Sebagian dari barang dagangannya kadar yang ditulis di kwitansi tidak sesuai dengan kadar emas yang sebenarnya. Misalnya di kwitansi kadarnya ditulis 95%, tetapi ternyata kadar emas yang sebenarnya hanya 80%. Jadi di sini ada unsur penipuan dan dia setiap tahun membagi-bagikan uang/pakaian kepada fakir miskin.
- Bagaimana hukum uang / pakaian tersebut?
- Jika hukumnya haram, apakah uang/pakaian yang terlanjur diterima itu harus dibuang atau diberikan kepada lembaga sosial?
- Bolehkah bekicot diambil airnya untuk dijadikan obat?
- Dalam shalat jenazah pada takbir yang keempat si imam menambah dua takbir lagi (di antara kedua takbir tersebut tidak ada bacaan lain). Apakah tambahan dua takbir tersebut ada dasar hukumnya?
- Ada yang mengatakan bila suami isteri shalat berjama'ah, posisi isteri (makmum) di sebelah kiri, sedang makmum laki-laki posisinya di sebelah kanan imam. Betulkah atau mana yang benar?
Jawab:
Pertanyaan nomor 5 ini dari soal nomor 1 sampai dengan nomor 5 sudah pernah ditanyakan dan sudah terjawab sempurna pada bulan Oktober 2000 pada pertanyaan nomor 2.