Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Menyucikan lantai gedung dan takdir

Saat ini banyak orang yang membersihkan lantai atau mensucikan lantai dengan cara mengepel menggunakan kain yang telah dibasahi dengan air; sehingga membuat lantai yang mutanajjis merata ke mana-mana, demikian pula bila kita mengepel lantai gedung bertingkat.

1. Apakah hal ini tidak menjadikan lantai yang mutanajjis itu akan merata (najisnya) ke tempat-tempat yang semula tidak mutanajjis (samakah jika najisnya bersifat 'ainiyah/hukmiyah)?

2. Bagaimana cara mensucikan lantai gedung/rumah bertingkat yang terkena najis?

3. Jika dengan cara menyiram dengan air, maka air (mutanajjis) tersebut menetes ke lantai bawahnya yang telah suci, apakah hal ini dikatakan udzur?

4. Tembok-tembok, lantai-lantai bangunan yang baru selesai dibuat, apakah hukumnya berbeda-beda (lil atta'assur) dalam hal suci/ tidaknya (tembok-tembok lantai tersebut dibangun dengan matrial yang mutanajjis?

5. Dapatkah tahtohhur dengan diqiyaskan caranya yang dibolehkan di-istinja' (yaitu dengan selain air)

6. Apakah ada hadits lain, selain yang menceritakan seorang a'robiy yang kencing di masjid?

7. Ada yang berpendapat takdir itu ada 2 yaitu mu'allaq dan mubrom, ada yang berpendapat bahwa taqdir itu tidak dapat dibagi menjadi dua (semua telah tercatat di lauhil mahfudz), mana dari dua pendapat ini yang kuat/benar menurut kiyahi?

8. Apakah benar pendapat yang mengatakan bahwa orang akan selamat / celaka, orang berbuat sesuatu itu tergantung dirinya. Allah telah tahu apa yang akan diperbuat oleh orang itu sehingga Allah telah menulisnya di Lauhil Mahfudh (tentunya juga dengan penentuan dari kehendak Allah sendiri)

Jawaban:

1; 2; 3: Jika kita menemukan najis di lantai gedung bertingkat atau lainnya, maka yang pertama kali harus kita lakukan adalah membuat najis tersebut yang semula najis 'ainiyah menjadi najis hukmiyah, yaitu dengan jalan menghilangkan wujud, warna, bau dan rasa dari najis tersebut. Setelah menjadi najis hukmiyah, maka dengan mengalirkan air sedikit saja padanya sudah menjadi suci, sehingga air tersebut tidak harus meluap sampai ke lantai bawah.

Dasar pengambilan:

Kitab Is'adur Rafiq juz 1 hal. 83:

وَالْحُكْمِيَّةُ وَهِيَ مَالاَ يُدْرَكُ لَهَا عَيْنٌ وَلاَ وَصْفٌ كَبَوْلٍ جَفَّ لاَ رِيْحٌ لَهُ وَلاَ طَعْمٌ وَلاَ لَوْنٌ تَحْصُلُ إِزَالَتُهَا بِجِرْيِ الْمَاءِ الطَّهُوْرِ عَلَيْهَا مَرَّةً .

Najis hukmiyah yaitu najis yang tidak dapat dilihat wujud dan sifatnya seperti air kencing yang sudah kering yang tidak ada baunya, tidak ada rasanya dan tidak ada warnanya, maka menghilangkannya berhasil dengan mengalirkan air suci (tidak usah banyak) padanya sekali

4. Kita tidak perlu mempertanyakan apakah tembok bangunan itu najis atau tidak, karena materialnya mutanajjis; sebab tembok tersebut tidak kita pergunakan untuk shalat. Kalau toh kita bersandar ke tembok tersebut, sedang temboknya kering dan pakaian yang kita pakai juga kering, maka hukumnya tidak apa-apa meskipun material dari tembok tersebut mutanajjis.

Dasar pengambilan:

Kitab I'anatut Thalibin juz 1 hal. 98:

وَلاَ يَجْبُ اجْتِنَابُ النَّجِسِ فِيْ غَيْرِ الصَّلاَةِ .

Dan tidak wajib menjauhi najis pada selain shalat.

5. Tidak dapat, sebab najis yang dianggap suci dengan istinja' yang mempergunakan batu atau kertas tisu adalah apabila najis tersebut belum berpindah dari tempat keluarnya. Dan jika sudah berpindah dari tempat keluarnya, maka wajis disucikan dengan air, sebagaimana tersebut dalam syarat-syarat istinjak.

6. Saya belum mendapatkan selain hadits tersebut.

7; & 8. Qadla' dan qadar itu adalah hak Allah swt. yang wajib kita yakini dan tidak boleh kita bahas karena bukan hak kita. Qadla' dan qadar Allah swt. ini tidak boleh kita jadikan pegangan sewaktu kita akan melakukan sesuatu pekerjaan, tetapi harus kita jadikan sandaran setelah hasil pekerjaan kita ternyata tidak sesuai dengan keinginan kita, sehingga kita tidak frustasi menghadapi kegagalan dari usaha kita. Yang harus kita jadikan pegangan sewaktu kita akan melakukan pekerjaan adalah bahwa rahmat Allah swt. itu Maha Luas dan bahwa Allah swt. itu Maha Mengabulkan permohonan kita. Pembahasan mengenai qadla' dan qadar Allah swt. ini ternyata telah menjadikan ummat Islam terpecah belah ke dalam beberapa kelompok.