Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Mati dalam kebakaran

Dalam insiden kebakaran sering kondisi korban tidak bisa dikenali lagi. Hal ini karena korban sudah tidak berwujud sama sekali; tulang belulang sudah hancur menjadi debu. Namun ada yang mengatakan bahwa tewas karena kebakaran itu termasuk mati syahid.

  1. Bagaimana caranya memandikan mayat yang dalam kondisi hancur lebur?
  2. Betulkah korban termasuk mati syahid?

Jawaban:

  1. Jika mayat itu sudah tidak mungkin untuk dimandikan karena hancur terbakar, maka harus ditayammumi.
  2. Benar, korban kebakaran itu termasuk mati syahid, tetapi syahid akhirat saja dan bukan syahid dunia dan akhirat seperti orang yang mati dalam medan pertempuran. Artinya, masih wajib dimandikan (jika mungkin), dikafankan, dishalati dan dimakamkan.

Dasar pengambilan:

  1. Kitab Al Bajuri juz 1 halaman 242 - 243:
    (وَيَلْزَمُ) عَلَى طِرِيْقِ فَرْضِ الْكِفَايَةِ (فِي الْمَيِّتِ) الْمُسْلِمِ غَيْرِ الْمُحْرِمِ وَالشَّهِيْدِ (أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ غُسْلُهُ وَتَكْفِيْنُهُ وَالصَّلاَةُ عَلَيْهِ وَدَفْنُهُ ) (قَوْلُهُ غُسْلُهُ) أَيْ أَوْ بَدُلُهُ وَهُوَ التَّيَمُّمُ كَمَا لَوْ حُرِقَ بِالنَّارِ وَكَانَ لَوْ غُسِلَ تَهَرَّى .
    Dan wajib menurut jalan fardlu kifayah pada mayat yang muslim selain orang yang mati dalam keadaan ihram dan mati syahid (dalam pertempuran membela agama) empat perkara, yaitu: memandikannya, mengkafaninya, melakukan shalat atasnya dan menguburnya. Ucapan pengarang: memandikannya, artinya atau penggantinya, yaitu tayammum, sebagaimana andaikata mayat yang terbakar oleh api dan andaikata dimandikan maka dagingnya terlepas dari tubuhnya.
  2. Kitab Al Bajuri juz 1 halaman 244:
    ... إِلَى أَنْ قَالَ: وَأَقْسَامُهُ كَثِيْرَةٌ فَمِيْهَا الْمَيْتَةُ طًلْقًا وَلَوْ كَانَتْ حَامِلاً مِنْ زِنًا وَالْمَيِّتُ غَرِيْقًا وَإِنْ عَصَى بِرُكُوْبِ الْبَحْرِ وَالْمَيِّتُ هَدِيْمًا أَوْ حِرِيْقًا أَوْ غَرِيْبًا وَإِنْ عَصَى بِالْغُرْبَةِ وَالْمَقْتُوْلُ ظُلْمًا.
    Adapun orang yang mati syahid akhirat saja ... sampai pada ucapan pengarang: Macam-macam syahid akhirat ini banyak. Di antaranya: orang perempuan yang mati karena melahirkan, meskipun dia hamil dari hasil zina; orang yang mati dalam keadaan tenggelam meskipun dia durhaka sebab naik perahu/kapal; orang yang mati dalam keadaan kerobohan sesuatu; atau terbakar; atau sebagai orang asing meskipun dia ke luar negeri dalam keadaan durhaka; dan orang yang dibunuh secara dlalim.