Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Upah hasil judi, menjual ayam dan mengantar ke gereja

  1. Kami atas nama tukang batu/kayu bekerja pada orang yang membangun rumah, sedangkan pemilik rumah tersebut profesinya mencuri/berjudi. Upah yang dibayarkan pada kami tentunya dari hasil mencuri atau berjudi. Mohon dijelaskan bagaimana upah yang dibayarkan kepada kami, haram atau tidak?
  2. Kami memelihara ayam bika/bangkok dari kecil sampai besar. Setelah besar kami jual. Namun kebanyakan pembeli ayam kami adalah tukang adu ayam. Kemungkinan untuk disembelih sangat kecil karena ayam yang kami ternakkan bagus. Bagaimana hukum menjual ayam tersebut?
  3. Bagaimana hukum seorang abang becak yang mengantar orang Kristen ke Gereja setiap hari Ahad dengan mengambil ongkos?
  4. Di daerah kami ada pembangunan Musholla yang biayanya dari masyarakat, juga dari panitia. Setelah 75% selesai, pembangunan Musholla tersebut terhenti karena dana yang macet. Selama bertahun-tahun Musholla itu tak berfungsi. Ironisnya sering ditempati kambing, ayam bahkan kodok. Yang saya tanyakan apakah orang yang pernah menyumbang mendapat pahala? Tidak berdosakah panitia pembangunan musholla itu? Apakah masyarakat setempat berdosa karena tidak menempatinya?

Jawaban:

  1. Upah yang dibayarkan kepada anda adalah haram.

    Dasar pengambilan

    Kitab Muraqiy al-Ubudiyah halaman 72

    وَأَمَّا المَظْنُونُ بِعَلاَمَةٍ فَهُوَ مَالُ السُّلْطَانِ وَعُمَّالِهِ وَمَالُ مَنْ لاَ كَسَبَ لَهُ إلاَّ مِنَ النَّاحِيَةِ او بَيْعِ الخَمْرِ او الرِّبَا او المَزَامِيْرِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ آلاَتِ اللَّهْوِ المُحَرَّمَةِ. فَإِنَّ مَنْ عَلِمَتْ أَنَّ كَثِيْرَمَالِهِ حَرَامٌ مُطْلَقًا فَمَا تَأخُذُهُ مِنْ يَدِهِ وَإِنْ أَمْكَنَ أَنْ يَكُونَ حَلاَلاً نَادِرًا, فَهُوَ حَرَامٌ, لأَنَّهُ الغَالِبُ عَلَى الظَّّنِّ.

    Adapun harta yang disangka haram dengan indikasi adalah harta dari penguasa dan pegawai-pegawainya, harta dari orang yang sama sekali tidak mempunyai pekerjaan kecuali dari hasil meratapi orang mati, atau menjual arak, atau dari riba, atau dari hasil bermain seruling atau lainnya dari alat-alat permainan yang diharamkan. Maka sesungguhnya orang yang telah anda ketahui bahwa sebagian hartanya adalah haram secara pasti, maka apa yang anda ambil dari tangannya, meskipun kemungkinan harta tersebut terkadang halal, maka hukumnya haram, karena harta yang haram itu adalah yang memang berdasarkan sangkaan.