Artikel Keislaman


Edit

Idul Qurban/Idul Adha

Apa yang dimaksud dengan udhiyyah (qurban)?

Udhiyyah merupakan sebutan untuk hewan yang disembelih dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah pada hari nahr (Iedul Adha) dengan syarat-syarat tertentu. Tadzkiyah adalah sebab yang mengakibatkan halalnya mengkonsumsi hewan darat. Tadzkiyah mencakup dzabh (menyambelih hewan dengan cara melukai bagian leher paling atas) dan nahr (menyembelih hewan dengan cara melukai bagian pangkal leher), bahkan mencakup juga 'aqr (menyembelih hewan dengan cara melukai salah satu bagian tubuh hewan tersebut), sebagaimana ketika lembu atau unta diburu kemudian ditusuk dengan tombak atau semisalnya yang diiringi dengan dengan tasmiyah (mengucapkan bismillah) dan niat berqurban. Disebutkan juga bahwa tadzkiyah merupakan jalan syar'í agar menjaga kesucian hewan tesebut dan halal dikonsumsi jika hewan itu bisa dimakan, serta halal dipergunakan kulit dan rambutnya jika tidak bisa dikonsumsi.

Indeks

  1. Apa dalil disyari'atkannya berqurban?
  2. Apa hikmah disyariatkannya berqurban?
  3. Kapankah ibadah Qurban disyariatkan?
  4. Apa hukumnya berqurban?
  5. Mana yang lebih utama, berqurban atau bersedekah?
  6. Apakah sedekah selain qurban dapat menggantikan posisinya?
  7. Apakah berqurban dapat menggantikan aqiqah?
  8. Jika qurban dan aqiqah bertepatan, mana yang didahulukan?
  9. Apakah wajib bagi seorang yang berqurban berniat untuk berqurban, atau cukup dengan hanya menyembelih hewan qurban pada waktunya?
  10. Apakah wajib niat yang berqurban bersamaan dengan penyembelihan?
  11. Apakah boleh menyembelih dam ketika haji dengan dua niat, niat dam dan niat berqurban?
  12. Apakah wajib bagi seseorang yang ingin berqurban untuk menyembelih qurbannya sendiri?
  13. Apa hukumnya mewakilkan qurban?
  14. Apakah wajib seorang penyembelih merupakan pemilik dari hewan qurban tersebut?
  15. Apakah bisa mewakilkan kepada orang nonmuslim untuk menyembelih qurban?
  16. Apa hukumnya cek qurban?
  17. Apakah boleh berhutang agar bisa berqurban dan jika dilakukan apakah itu memadai qurbannya?
  18. Apakah diharamkan bagi orang yang berqurban untuk memotong rambut dan kukunya?
  19. Apa yang sunnah dilakukan oleh pihak yang berqurban terhadap hewan qurban sebelum berqurban?
  20. Bagi yang hendak berqurban apakah diperbolehkan menggauli istri pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah sedangkan dia tidak berhaji?
  21. Apakah doa yang dibaca pihak yang berqurban ketika menyembelih hewan qurban?
  22. Bagi yang hendak berqurban apakah diperbolehkan menggauli istri pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah sedangkan dia tidak berhaji?
  23. Apakah doa yang dibaca pihak yang berqurban ketika menyembelih hewan qurban?
  24. Apa saja yang disunnahkan setelah qurban?
  25. Ketika seseorang dalam perjalanan untuk mencari pekerjaan, apakah dia berqurban di tempat kerjanya atau mewakilkan seseorang untuk menggantikannya berqurban di tempat asalnya?
  26. Apakah hukum berqurban untuk orang mati?
  27. Apakah satu hewan qurban untuk orang yang berqurban beserta keluarganya atau untuk orang yang berqurban saja?
  28. Apakah boleh patungan untuk qurban?
  29. Saya sudah menikah dan tinggal di rumah saya sendiri. Apakah boleh saya dan ayah saya patungan untuk berqurban dengan seekor kambing?
  30. Saya orang tua renta dan tinggal di rumah anak perempuan saya bersama suaminya dengan harapan bisa merawat saya. Apakah sah satu qurban untuk kita semua?
  31. Apakah boleh yang ingin berqurban dengan yang tidak ingin berqurban, baik muslim ataupun bukan, berpatungan untuk berqurban seekor unta atau seekor sapi?
  32. Apa syarat sah bagi penyembelih qurban?
  33. Apakah boleh kulit hewan qurban diberikan kepada penjagal, dan apakah boleh menjual sesuatu dari hewan qurban?
  34. Apa yang dimaksud dengan penyembelihan dan bagaimana tata cara menyembelih yang benar?
  35. Apa yang disebut dengan Nahr dan bagaimana tata caranya?
  36. Apakah ada syarat tertentu untuk alat yang digunakan dalam penyembelihan hewan qurban?
  37. Apa saja yang disunnahkan dalam menyembelih?
  38. Kapan awal waktu penyembelihan hewan qurban?
  39. Kapan akhir waktu penyembelihan qurban?
  40. Kapan waktu yang lebih utama untuk menyembelih hewan qurban?
  41. Apakah boleh menyembelih hewan qurban pada malam hari penyembelihan?
  42. Apa hukum menyembelih qurban di jalanan dan meninggalkan sisa kotoran sesembelihan tanpa membersihkannya?
  43. Apa syarat-syarat hewan qurban?
  44. Apakah boleh berqurban dengan selain hewan ternak?
  45. Berapa umur hewan qurban yang layak untuk disembelih?
  46. Apakah boleh menghilangkan syarat umur pada hewan qurban?
  47. Apakah ada jenis cacat yang bisa menghalangi penyembelihan hewan qurban?
  48. Hewan apa saja yang dapat dijadikan qurban meskipun memiliki cacat?
  49. Apa hukumnya jika cacat yang menyebabkan tidak layak menjadi hewan qurban terjadi setelah hewan sembelihan dita'yin (ditentukan)?
  50. Saya membeli hewan qurban, lalu saya temukan setelahnya ada cacat, saya pun menjualnya dan saya gunakan uang tersebut tanpa mengeluarkan sedekahnya. Bagaimana hal tersebut menurut agama?
  51. Hewan qurban jenis apa yang paling afdlal?
  52. Bagaimana hewan qurban dibagi-bagikan? Apakah usus dan kepala juga dibagi-bagikan?
  53. Apa hukumnya memberikan daging qurban kepada nonmuslim?
  54. Apa hukumnya mengumpulkan kulit hewan qurban kemudian dijual di pasar lelang yang diketahui oleh salah satu lembaga amal kemudian hasilnya dialihkan untuk membangun masjid, pusat kesehatan dan lain sebagainya yang merupakan proyek amal sosial?
  55. Apakah boleh menukar daging qurban setelah disembelih?
  56. Menyembelih hewan yang disediakan untuk qurban sebelum hari idul adha dan dibagi-bagikan kepada para fakir miskin apakah itu boleh untuk dijadikan qurban karena hewan tersebut banyak makan dan hampir mati?
  57. Apakah boleh bagi orang yang bernadzar memakan qurban yang dinadzarkannya?
  58. Apakah boleh menyimpan daging qurban?
  59. Jika seseorang berniat haji dengan haji tamatu', apakah wajib dia menyembelih hewan qurbannya di Mekkah?
  60. Apa hukumnya membeli daging qurban sesuai dengan timbangan daging qurban saat masih hidup?
  61. Apakah wajib bagi seorang muslim berqurban setiap tahun atau cukup baginya sekali seumur hidup sedangkan dia mampu untuk melakukannya?

Udhiyyah dalam bahasa Arab memiliki 4 cara bacaan: Idhiyyah dan udhiyyah dengan bentuk jamaknya adhahiiy; dhahiyyah dengan bentuk jamak dhahaya, serta adhaatun dengan bentuk jamak adhan. Dari kata dhahaaya maka disebut dengan iedul adha (ied qurban). Dinamakan juga dengan udhiyyah karena dilaksanakan pada waktu dhuha, yang dimulai dari terbitnya matahari di hari nahr (10 Dzulhijjah).

Berikut hal-hal yang tidak termasuk dalam kategori hewan qurban:

  1. Hewan yang disembelih dengan niat aqiqah seorang anak.
  2. Hewan yang disembelih dengan niat hadyu (dam), baik yang hukumnya sunnah untuk yang melakukan haji ifrad atau wajib untuk yang melakukan haji tamattu' dan qiran.
  3. Hewan yang wajib disembelih karena meninggalkan hal yang wajib atau melakukan larangan haji atau umrah.

Apa dalil disyari'atkannya berqurban?

Berqurban disyari'atkan dengan dalil Al-Qur'an, Sunnah Qauliyyah (perkataan) dan Fi'liyyah (perbuatan) serta Ijma'. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman,

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ ﴿١﴾ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿٢﴾ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ ﴿٣﴾

"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah salat karena tuhanmu dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang yang membenci kamu adalah orang yang terputus} (QS. Al-Kautsar:1-3).

Imam Qurthubi dalam tafsirnya (20/218) berkata,

"yaitu: dirikanlah salat wajib."

Inilah yang diriwayatkan oleh Dhahhak dari Ibnu Abbas. Qatadah, Atha' dan Ikrimah berkata,

"Maka dirikanlah salat untuk tuhanmu, salat ied dan hari nahr, dan qurbankanlah sembelihanmu."

Anas berkata,

"Dahulu Nabi saw berqurban baru kemudian salat, lalu dia diperintahkan untuk salat dahulu kemudian berqurban".

Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya (8/503), "Allah berfirman,

"Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku milik Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya, dengan itulah aku diperintah dan aku adalah orang pertama dari golongan kaum muslimin." (QS. Al- 5 An'am: 162-163).

Ibnu Abbas, Atha', Mujahid, Ikrimah dan Hasan berkata,

"Yakni menyembelih unta atau semisalnya".

Dalam sunnah telah diriwayatkan hadis fi'liyyah yang jelas bahwa Nabi saw melakukannya. Demikian juga dari hadis qauliyyah yang menjelaskan tentang keutamaan berqurban, anjuran pelaksanaannya serta ancaman ketika meninggalkannya. Dari dalil sunnah fi'liyyah Nabi, telah dipastikan bahwa Nabi saw berqurban. Beliau menyembelih hewan qurbannya sendiri, diantaranya

  1. Dari Anas bin Malik ra berkata,

    "Nabi saw berqurban dengan dua kambing yang gemuk dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri, mengucapkan bismillah dan bertakbir serta meletakkan kakinya pada samping leher".

    Muttafaq Alaihi.

  2. Dari 'Aisyah ra bahwa Rasulullah saw menyuruh mengambilkan kambing yang bertanduk, hitam kakinya, hitam perutnya, dan hitam sekeliling matanya. Lalu kambing itu didatangkan kepadanya untuk disembelih. Beliau saw bersabda,

    "Hai 'Aisyah, ambilkanlah pisau."

    Beliau bersabda lagi,

    "Asahlah pisau itu dengan batu",

    Kemudian 'Aisyah melaksanakannya. Beliau mengambil pisau dan kambing tersebut lalu membaca

    "Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa aali Muhammadin wa min ummati Muhammadin (Dengan nama Allah, Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, dan terimalah dari ummat Muhammad)".

    Kemudian beliau menyembelihnya. Diriwayatkan Imam Muslim dari Shahihnya

  3. Dari Ibnu Umar berkata,

    "Rasulullah saw tinggal di Madinah, beliau berqurban selama sepuluh tahum."

    Diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam kitab Sunan Tirmidzi, dan mengatakan ini hadis Hasan.

Adapun dalil sunnah qauliyyah dari Nabi saw, antara lain:

  1. Dari Al-Bara' ra berkata Nabi saw bersabda,

    "Sesungguhya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini adalah melaksanakan salat (iedul adha), kemudian kembali pulang dan menyembelih hewan qurban. Barang siapa melakukan hal ini, berarti ia telah bertindak sesuai dengan sunnah kita. Barang siapa menyembelih hewan qurbannya sebelum (salat ied), maka sembelihannya itu hanya berupa daging yang ia berikan pada keluarganya, tidak ada hubungannya dengan ibadah qurban sedikitpun."

  2. Dari Al-Bara' ra berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah,

    "Sesungguhya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini adalah melaksanakan salat (iedul adha), kemudian kembali pulang dan menyembelih hewan qurban. Barang siapa melakukan hal ini, berarti ia telah bertindak sesuai dengan sunnah kita. Barang siapa menyembelih hewan qurbannya sebelum (salat ied), maka sembelihannya itu hanya berupa daging yang ia berikan pada keluarganya, tidak ada hubungannya dengan ibadah qurban sedikitpun."

    Kemudian pamanku Abu Burdah bin Niyar berdiri dan berkata,

    "Aku menyembelih sebelum salat, sementara aku masih memiliki jadza'ah (anak kambing yang berusia dua tahun) yang lebih baik dari kambing muda."

    Maka beliau bersabda,

    "Sembelihlah hewan qurban tersebut, namun hal itu tidak sah untuk orang lain setelahmu". Diriwayatkan Imam Muslim dalam shahihnya.

  3. Dari Jundab bin Sufyan ra berkata, "Aku mengalami hari raya bersama Rasulullah saw. Setelah beliau selesai salat bersama orang-orang, beliau melihat seekor kambing yang telah disembelih. Beliau bersabda,

    "Barangsiapa menyembelih sebelum salat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah".

    Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dengan lafadznya:

    "Kaum muslimin berijma' (sepakat) atas disyari'atkannya berqurban."

Apa hikmah disyariatkannya berqurban?

Hikmah pensyari'atan berqurban antara lain:

  1. Rasa syukur kepada Allah swt atas nikmat-Nya yang melimpah. Allah swt telah memberikan kepada manusia nikmat yang tidak dapat dihitung dan tidak terkira, seperti nikmat kehidupan, iman, pendengaran, penglihatan, dan harta. Seluruh nikmat tersebut dan yang lainnya mengharuskan untuk bersyukur kepada-Nya, Sang Pemberi. Sedangkan berqurban merupakan salah satu bentuk rasa syukur kepada Allah swt sewaktu seorang hamba mendekatkan diri kepada Tuhannya dengan mengalirkan darah hewan qurban, sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah-Nya. Firman Allah

    إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ ﴿١﴾ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿٢﴾ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ ﴿٣﴾

    "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah, sesungguhnya orang yang membenci kamu adalah orang yang terputus." (QS. Al-Kautsar: 1-3)

  2. Menghidupkan sunnah Baginda Ibrahim as ketika beliau diperintah oleh Allah untuk menyembelih tebusan dari anaknya Ismail as pada hari nahr. Hal tersebut dimaksudkan agar setiap mukmin mengingat kembali kesabaran Nabi Ibrahim dan Ismail as, dan lebih mengutamakan perintah Allah dan cinta-Nya daripada kecintaan terhadap diri sendiri dan anaknya. Inilah yang menjadikan sebab tebusan dan diangkatnya cobaan. Ketika seorang mukmin mengingat hal tersebut, maka ia akan menauladani keduanya dalam kesabaran atas ketaatan kepada Allah serta mendahulukan cinta-Nya daripada hawa nafsunya.

  3. Memberikan kelapangan pada jiwa dan keluarga, memuliakan tetangga dan sanak keluarga serta teman, dan bersedekah terhadap orang-orang fakir. Sunnah (dalam berqurban) semenjak zaman Nabi saw terus-menerus memberikan kelapangan pada jiwa, memuliakan tetangga, dan bersedekah kepada tetangga pada hari iedul adha. Dari Anas bin Malik ra Nabi saw bersabda,

    "Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat (ied), hendaklah ia mengulanginya."

    Seorang lelaki berkata,

    "Sesungguhnya hari ini adalah hari dibagi-bagikannya daging qurban -lalu ia menyebutkan sebagian tetangganya seakan Nabi saw mengizinkannya-, sementara aku hanya memiliki jadza'ah (anak kambing yang berusia dua tahun) yang lebih banyak dagingnya dari dua ekor kambing biasa. Beliau memberikan keringanan kepadanya untuk berqurban dengan kambing tersebut, aku tidak tahu apakah keringanan tersebut juga untuk orang lain atau tidak. Setelah itu Nabi saw pergi menuju dua ekor kambing dan menyembelihnya, lalu orang-orang pun pergi menuju sekumpulan kambing dan menyembelihnya."

    Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari. Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab "Fathul Bari Libni Hajar" (16/29) menulis, perkataan penyebutan hanatun (celaan) –dengan memfathahkan huruf haa' dan nun khafif (ringan) setelahnya taa' ta'nits berarti kebutuhan tetangganya terhadap daging.

Kapankah ibadah Qurban disyariatkan?

Berqurban disyariatkan pada tahun kedua setelah hijrah Nabi. Tahun itu juga merupakan tahun disyariatkannya salat iedaini (iedul fitri dan iedul adha) dan zakat maal (harta).

Apa hukumnya berqurban?

Para fuqaha berbeda pendapat dalam hukum berqurban.

Pendapat pertama

Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah bagi yang berkelebihan (mampu). Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ahli fiqih termasuk madzhab Syafi'i dan Hanbali, dan pendapat yang rajih (lebih kuat) dari Imam Malik serta salah satu riwayat yang datang dari Abu Yusuf. Ini juga merupakan pendapat Abu Bakar, Umar, Bilal, Abu Mas'ud Al-Badri, Suwaid bin Gaflah, Said bin Al-Musayyib, Atha', Al-Qamah, Al-Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir yang inilah pendapat yang difatwakan oleh lembaga Fatwa Mesir.

Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkadah dengan dalil berikut:

  1. Dari Ummu Salamah ra bahwa Nabi saw bersabda,

    "Apabila masuk 10 Dzulhijjah dan seseorang diantara kalian hendak berqurban maka janganlah dia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun."

  2. Diriwayatkan Imam Muslim dalam shahihnya. Dalam hadis ini Rasulullah saw bersabda

    "dan seseorang diantara kalian hendak",

    Beliau mengaitkan ibadah qurban kepada kehendak atau keinginan yang menunaikannya. Seandainya hukum berqurban itu wajib, maka beliau cukup mengatakan

    "janganlah dia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun."

  3. Disebutkan sebuah riwayat bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berqurban selama setahun bahkan dua tahun, karena khawatir hukum berqurban dianggap wajib. Perbuatan beliau berdua menunjukkan bahwa mereka telah mengetahui dari Rasulullah saw bahwa hukum berqurban tidak wajib, dan tidak ada riwayat dari para sahabat yang menyelisihi hal tersebut.

Pendapat kedua

Hukum berqurban wajib. Ini pendapat Abu Hanifah, dan diriwayatkan dari Muhammad dan Zufar, serta salah satu riwayat dari Abu Yusuf. Ini juga pendapat Rabi'ah, Al-Laits bin Sa'ad, Al-Auza'i, Ats-Tsauri dan Malik dalam salah satu pendapatnya Mereka menggunakan dalil berikut:

  1. Firman Allah:

    "Maka dirikanlah salat untuk tuhanmu dan berqurbanlah."

    Al-Kasaaniy dalam "Badai'ish Shanai'i fi Tartibisy Syarai'í" (10/245) berkata bahwa Firman Allah maka salatlah untuk tuhanmu dan berqurbanlah dikatakan dalam tafsir

    "salatlah salat ied dan berqurbanlah setelahnya",

    dan disebutkan juga

    "salatlah subuh berjamaah dan berqurbanlah di Mina".

    Perintah pada dasarnya mutlak wajib dilaksanakan. Kapanpun hal tersebut wajib atas Nabi saw, maka wajib pula atas ummatnya karena beliau merupakan qudwah (panutan) bagi umat.

  2. Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda,

    "Barangsiapa yang memiliki kecukupan dan tidak berqurban maka jangan mendekati tempat salat kami."

    Dikeluarkan Ibnu Majah dalam sunannya. Ini bagaikan ancaman bagi yang meninggalkan berqurban, dan ancaman itu diperuntukkan bagi orang yang meninggalkan hal yang wajib.

  3. Dari Jundab bin Sufyan ra berkata,

    "Aku mengalami hari raya bersama Rasulullah saw. Setelah beliau selesai salat bersama orang-orang, beliau melihat seekor kambing yang telah disembelih. Beliau bersabda, "Barangsiapa menyembelih sebelum salat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah."

    Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya. Ini merupakan perintah menyembelih hewan qurban dan perintah agar mengulanginya jika hewan tersebut disembelih sebelum salat, itu menunjukkan pada kewajiban.

Kemudian Madzhab Hanafi yang berpendapat bahwa qurban itu wajib, mereka berkata bahwa sesungguhnya hukum berqurban wajib 'ain bagi seseorang yang terpenuhi dalam dirinya syarat wajibnya berqurban (islam-muqim-mampu). Ditambah oleh Muhammad dan Zufar "baligh-berakal". Satu hewan qurban seperti kambing, sepertujuh ekor sapi dan unta memadai untuk satu orang.

Mana yang lebih utama, berqurban atau bersedekah?

Berqurban lebih utama daripada bersedekah, karena hukumnya wajib atau sunnah muakkadah dan merupakan salah satu syi'ar islam.

Apakah sedekah selain qurban dapat menggantikan posisinya?

Berqurban hukumnya adalah Sunnah Muakkad setiap tahun, dan di satu tahun tidak menjadi pencukup untuk tahun berikutnya, karena kesunnahannya berulang sebagaimana salat. Dari Amir bin Ramlah mengatakan bahwa Mikhnaf bin Sulaim mengatakan kepada kami saat wuquf bersama Rasulullah di Arafah, Rasul bersabda,

"Wahai manusia, wajib bagi ahli bait berqurban setiap tahunnya."

Diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Sunannya. Dia mengatakan hadis ini hadis hasan.

Apakah berqurban dapat menggantikan aqiqah?

Berqurban tidak dapat menggantikan aqiqah. Ini pendapat madzhab Maliki, Syafi'i, dan salah satu riwayat Imam Ahmad dan pendapat inilah yang difatwakan. Dalam kitab Masa'il Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) terdapat riwayat dari anaknya, dia berkata,

"Aku bertanya pada ayahku tentang aqiqah pada waktu iedul adha, apakah boleh niatnya digabungkan antara berqurban dan aqiqah."

Dia menjawab,

"Tidak boleh, kalau bukan berqurban maka itu adalah aqiqah, tergantung niatnya. Hujjah atau alasan mereka adalah bahwa setiap ibadah dari qurban dan aqiqah merupakan dua sembelihan dengan dua sebab yang berbeda. Karena itu salah satunya tidak bisa menggantikan yang lainnya, seperti dam (denda) tamattu' dan dam fidyah."

Mereka juga mengatakan: sesungguhnya tujuan dari qurban yaitu mengalirkan darah, sehingga satu kali mengalirkan darah tidak bisa mewakili dua kali penumpahan.

Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi'i pernah ditanyakan tentang soal ini lalu menjawab,

"Sebagaimana pendapat ulama madzhab kami sejak beberapa tahun silam, tidak boleh menggabungkan niat keduanya (qurban dan aqiqah). Karena setiap qurban dan aqiqah memiliki maksud tersendiri, serta memiliki sebab dan tujuan masing-masing. Qurban sebagai tebusan untuk diri sendiri, sedangkan aqiqah sebagai tebusan untuk anak-anak agar dapat tumbuh menjadi anak sholih dan berbakti serta diharapkan kebaikannya juga pertolongannya."

Jika qurban dan aqiqah bertepatan, mana yang didahulukan?

Qurban dan aqiqah merupakan dua ibadah sunnah. Jika dia tidak mampu melaksanakan keduanya maka didahulukan qurban, karena waktunya yang sempit sedangkan waktu aqiqah lapang.

Apakah wajib bagi seorang yang berqurban berniat untuk berqurban, atau cukup dengan hanya menyembelih hewan qurban pada waktunya?

Salah satu syarat berqurban yaitu niat, karena menyembelih hewan bisa jadi bertujuan untuk mendapatkan daging saja, dan bisa juga dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Sebuah perbuatan tidak bisa dianggap ibadah kecuali dengan niat.

Dari Umar Bin Khattab ra berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw bersabda,

"Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuatu tergantung niatnya. Barangsiapa yang hijrahnya hanya karena dunia dan wanita yang hendak ia nikahi, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah."

HR. Bukhari.

Yang dimaksud dengan amal adalah ibadah. Sedangkan bentuk ibadah dari sembelihan itu bermacam-macam, seperti denda tamattu', qiran, ihshar (jama'ah haji tertahan), balasan memburu, kafarat (penebus) sumpah, dan lain-lain yang diakibatkan karena melakukan larangan haji dan umrah. Dengan demikian qurban tidak dapat dibedakan dari hal di atas kecuali dengan niat berqurban. Oleh karena itu niat hukumnya wajib, untuk menentukan ibadah yang diinginkan oleh si penyembelih; apakah ia ingin berqurban, dam (denda), balasan akibat memburu di tanah haram ataupun yang lainnya. Niat cukup dengan hati, dan tidak perlu dilafadhkan sebagaimana dalam salat. Karena niat merupakan amalan hati, sedangkan menyebutkan niat dengan lisan merupakan bukti apa yang ada di hati.

Apakah wajib niat yang berqurban bersamaan dengan penyembelihan?

Disyaratkan niat berqurban berbarengan dengan penyembelihan atau bersamaan dengan penentuan hewan qurban, dan bisa juga terlebih dahulu niat sebelum dilakukan penyembelihan sekedar menurut kebiasaan. Baik penentuannya (ta'yin) dengan cara membeli hewan qurban atau memisahkannya dari hewan yang lainnya seperti kambing atau sapi. Begitu juga apakah penenentuan hewan qurbannya untuk sedekah atau nadzar. Ini juga serupa dengan ja'l (ji'alah), seolah engkau berkata, "Aku menjadikan domba ini sebagai hewan qurban." Niat ini sudah cukup untuk menggantikan niat ketika menyembelih menurut madzhab Syafi'i. Adapun madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali cukup dengan niat sebelumnya ketika membeli atau menta'yin (menentukan pilihan).

Apakah boleh menyembelih dam ketika haji dengan dua niat, niat dam dan niat berqurban?

Tidak boleh menyembelih dam pada saat haji dengan niat berqurban dan membayar dam. Penyebab disyari'atkan keduanya berbeda dan tidak bisa digabungkan. Qurban disyari'atkan sebagai rasa syukur kepada Allah Ta'aala dan disunnahkan. Adapun yang disembelih pada saat haji bisa hukumnya wajib seperti dam tamattu'. Sebab wajibnya akibat meninggalkan ihram haji dari miqat (batasan yang ditetapkan), karena bagi yang berihram untuk haji dilarang berihram di Makkah. Begitu pula dengan dam qiran, karena menggabungkan antara haji dan umrah dalam satu perjalanan, dan ini wajib. Begitu juga menyembelih karena meninggalkan wajib haji atau kafarat (tebusan) melakukan pelanggaran haji, keduanya wajib pula. Bisa juga sesuatu yang disembelih pada saat haji merupakan ibadah yang tidak wajib seperti seseorang yang ingin berbagi dengan orang fakir di tanah haram. Semuanya ini berbeda dengan tujuan dari berqurban.

Aku bernadzar untuk menyembelih seekor sapi, apakah boleh bagiku untuk menggabungkan nazar tersebut dengan qurban? Prinsip dari sebuah nadzar yaitu melaksanakan sesuai apa yang dinadzarkan. Tidak boleh menggabungkan antara qurban dan nadzar pada sesembelihan, sementara sembelihan ini dilakukan untuk nadzar. Jika Anda hendak berqurban maka carilah hewan lainnya.

Apakah wajib bagi seseorang yang ingin berqurban untuk menyembelih qurbannya sendiri?

Disunnahkan untuk menyembelihnya sendiri kalau mampu, karena hal tersebut merupakan ibadah. Mubasyarah (langsung terlibat) dalam ibadah lebih utama dibandingkan menyerahkannya kepada orang lain. Jika seseorang tidak cakap dalam menyembelih, maka bisa menugaskan seorang muslim yang sanggup. Disunnahkan pada kondisi seperti ini pihak yang berqurban untuk menyaksikan prosesi qurbannya.

Dari Imran bin Husain ra bahwa Rasulullah saw bersabda,

"Wahai Fatimah, berdirilah dan saksikanlah hewan qurbanmu."

Dikeluarkan oleh Imam Al-Hakim dalam Mustadraknya.

Apa hukumnya mewakilkan qurban?

Para ahli fiqih sepakat bahwa sah mewakilkan untuk penyembelihan qurban. Dari Imran bin Husain ra bahwa Rasulullah saw bersabda,

"Wahai Fatimah, berdirilah dan saksikanlah hewan qurbanmu. Sesungguhnya Allah mengampuni seluruh dosamu ketika tetesan darah pertama, dan katakanlah "sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku milik Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya dan untuk itu aku diperintahkan, dan aku termasuk golongan orang-orang Islam".

Imran berkata,

"Wahai Rasulullah, apakah ini untukmu dan keluargamu atau untuk seluruh kaum muslimin secara umum?"

Beliau menjawab,

"Tidak, tetapi untuk kaum muslimin secara umum."

Dikeluarkan Imam Hakim dalam Mustadrak dan berkata hadis sanadnya shahih. Hadis ini menunjukkan kebolehan mewakilkan penyembelihan, karena di dalamnya terkandung pengakuan Nabi atas hukumnya.

Apakah wajib seorang penyembelih merupakan pemilik dari hewan qurban tersebut?

Disyaratkan hewan qurban merupakan milik pihak yang berqurban, atau diizinkan oleh pemiliknya untuk menyembelih qurbannya, baik secara tegas maupun tersirat. Kalau tidak demikian, maka qurbannya tidak terpenuhi karena dia bukan pemiliknya dan bukan wakil dari pemiliknya serta tidak mendapatkan izin darinya. Pada prinsipnya sesuatu yang diamalkan oleh seseorang itu dilakukannya sendiri, tidak bisa dilakukan oleh orang lain kecuali dengan izinnya.

Apakah bisa mewakilkan kepada orang nonmuslim untuk menyembelih qurban?

Jumhur ulama berpendapat bahwa qurban yang diwakilkan kepada ahli kitab sah namun makruh, karena dia termasuk ahlu dzakah (orang yang hewan sembelihannya halal).

Apa hukumnya cek qurban?

Cek merupakan salah satu jenis dari sistem perwakilan, dan hukumnya boleh dalam mewakilkan untuk penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya. Wajib bagi pengurusnya untuk memperhatikan syarat-syarat berqurban yaitu umurnya, bebas dari cacat, penyembelihan pada waktu yang tepat, serta pembagiannya kepada yang berhak menerima.

Apakah boleh berhutang agar bisa berqurban dan jika dilakukan apakah itu memadai qurbannya?

Berqurban hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena Allah tidak membebankan manusia di luar kemampuannya. Allah berfirman.

لَا يُكَلِّفُ اللَّـهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

(QS. Al-Baqarah: 286).

Barangsiapa yang tidak memiliki harta yang cukup untuk membeli hewan qurban kemudian ia membelinya dengan cicilan dan berqurban dengannya, maka itu memadai baginya.

Apakah boleh bagi pihak yang berqurban untuk membayar biaya qurban dengan harta zakat? Tidak boleh. Zakat memiliki penyaluran yang berbeda dan dibagikan dengan niat zakat, sedangkan qurban diberikan dengan niat berqurban. Daging qurban bisa dimakan oleh orang kaya, fakir, yang berhak menerima zakat dan yang tidak berhak. Berbeda dengan zakat, ia tidak boleh dibagikan kecuali kepada yang berhak menerima.

Apakah diharamkan bagi orang yang berqurban untuk memotong rambut dan kukunya?

Hadits dari Ummu Salamah ra bahwa Nabi saw bersabda,

"Jika engkau menyaksikan hilal Dzulhijjah dan kalian ingin berqurban, hendaklah ia membiarkan (tidak memotong) rambut dan kukunya."

Dikeluarkan Imam Muslim dalam Shahihnya. Dalam satu riwayat,

"Maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun."

Jumhur ulama berpendapat bahwa perintah untuk membiarkan rambut dan kuku dalam hadis ini adalah anjuran dan sunnah, bukan sebuah kewajiban. Artinya, barangsiapa yang hendak berqurban dimakruhkan untuk memotong rambut dan kukunya, begitu juga dengan seluruh badannya. Jika dia melakukannya maka tidak berdosa, akan tetapi meninggalkan keutamaan saja. Itu dimulai dari hari pertama di bulan Dzulhijjah sampai selesai penyembelihan.

Apa yang sunnah dilakukan oleh pihak yang berqurban terhadap hewan qurban sebelum berqurban?

Hal yang disunnahkan sebelum berqurban adalah:

  1. Pihak yang berqurban memperlihatkan (mengikat di tempat terbuka) hewan qurbannya beberapa hari sebelum hari penyembelihan jika memungkinkan, dan tidak mambahayakan orang lain. Hal itu mengandung makna persiapan untuk ibadah dan pengungkapan rasa senang, dan menjadi pahala yang besar baginya.
  2. Menggantungkan sesuatu pada leher hewan qurban dan menghiasinya, karena di dalamnya terdapat pengagungan. Allah berfirman,

    ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّـهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ ﴿٣٢﴾

    "Siapa saja yang mengagungkan syi'ar Allah maka sesungguhnya termasuk pada ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj: 32)

    Pengalungan adalah menggantungkan sesuatu pada leher hewan, agar diketahui bahwasanya ia adalah hewan qurban. Penghiasan adalah mengenakan pakaian hewan yaitu sesuatu yang menutupi hewan untuk melindunginya.

  3. Membawanya ke tempat penyembelihan dengan cara yang lembut tanpa kekerasan dan tidak menyeret kakinya. Dari Syaddad bin Aus ra Rasulullah saw bersabda,

    "Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik pada segala hal. Jika kamu membunuh maka bunuhlah secara baik, dan bila menyembelih maka sembelihlah dengan baik. Hendaklah seseorang diantara kamu menajamkan pisaunya lalu menenangkan binatang sembelihannya."

    Diriwayatkan Imam Bukhari dalam shahihnya.

  4. Memberi minum sebelum penyembelihan.

Bagi yang hendak berqurban apakah diperbolehkan menggauli istri pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah sedangkan dia tidak berhaji?

Boleh bagi orang yang ingin berqurban menggauli istrinya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah selama tidak ada halangan syar'i seperti haid dan nifas.

Apakah doa yang dibaca pihak yang berqurban ketika menyembelih hewan qurban?

Disunnahkan berdoa

Alla-humma minka wa ilayka, inna shala-ti- wa nusuki- wa mahya-ya wa mama-ti- lilla-hi rabbil 'a-lami-n. La- syari-ka lahu- wa bidza-lika umirtu wa ana minal muslimi-n

(Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu. Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku dan matiku milik Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya dan untuk itu aku diperintah, dan aku termasuk golongan kaum muslimin)".

Dari Jabir bin Abdullah ra berkata, "Nabi saw berqurban dengan dua kambing lalu berkata ketika menghadap kepada keduanya,

"Inni wajjahtu wajhiya lilladzi fatharas samawati wal ardla ĥanifan wa ma ana minal musyrikin. Inna shalati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil 'alamin. La syarika lahu wa bidzalika umirtu wa ana minal muslimin."

(Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Dzat yang menciptakan langit dan bumi, dengan cenderung kepada agama yang benar. Aku tidak termasuk orang-orang yang mempersekutukan-Nya. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku milik Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu baginya dan untuk itu aku diperintah, dan aku termasuk golongan kaum muslimin)".

Dikeluarkan Imam Ahmad dalam musnadnya. Disunnahkan setelah membaca bismillah agar bertakbir tiga kali, lalu bersalawat kepada Nabi serta berdoa agar diterima qurbannya.

Bagi yang hendak berqurban apakah diperbolehkan menggauli istri pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah sedangkan dia tidak berhaji?

Boleh bagi orang yang ingin berqurban menggauli istrinya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah selama tidak ada halangan syar'i seperti haid dan nifas.

Apakah doa yang dibaca pihak yang berqurban ketika menyembelih hewan qurban?

Disunnahkan berdoa

Alla-humma minka wa ilayka, inna shala-ti- wa nusuki- wa mahya-ya wa mama-ti- lilla-hi rabbil 'a-lami-n. La- syari-ka lahu- wa bidza-lika umirtu wa ana minal muslimi-n

(Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu. Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku dan matiku milik Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya dan untuk itu aku diperintah, dan aku termasuk golongan kaum muslimin)".

Dari Jabir bin Abdullah ra berkata, "Nabi saw berqurban dengan dua kambing lalu berkata ketika menghadap kepada keduanya,

"Inni wajjahtu wajhiya lilladzi fatharas samawati wal ardla ĥanifan wa ma ana minal musyrikin. Inna shalati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil 'alamin. La syarika lahu wa bidzalika umirtu wa ana minal muslimin."

(Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Dzat yang menciptakan langit dan bumi, dengan cenderung kepada agama yang benar. Aku tidak termasuk orang-orang yang mempersekutukan-Nya. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku milik Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu baginya dan untuk itu aku diperintah, dan aku termasuk golongan kaum muslimin)".

Dikeluarkan Imam Ahmad dalam musnadnya. Disunnahkan setelah membaca bismillah agar bertakbir tiga kali, lalu bersalawat kepada Nabi serta berdoa agar diterima qurbannya.

Apa saja yang disunnahkan setelah qurban?

Disunnahkan bagi yang berqurban setelah penyembelihan hal – hal berikut:
  1. Menunggu sampai binatang qurban tenang (benar-benar mati) dan tidak mematahkan tulang lehernya, yaitu melebihi area yang disembelih sampai ke tulang leher (sumsum tulang) berupa benang putih yang berada di dalam tulang, dan jangan mengulitinya benar-benar mati.
  2. Memakan daging qurban, membagikan, dan menyimpannya. Firman Allah dalam surat al-Hajj ayat 27-28,

    وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ ﴿٢٧﴾ لِّيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّـهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ ﴿٢٨﴾

    "Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai setiap unta yang kurus agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka, dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan. Atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak, maka makanlah sebagian darinya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."

    Allah berfirman dalam surat al-Hajj ayat 36,

    وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّـهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّـهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ﴿٣٦﴾

    "Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutkah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (terikat). Apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan yang ada padanya dan orang yang meminta. Demikianlah kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur."

    Dari Abu Hurairah Nabi saw bersabda,

    "Apabila seseorang di antara kalian berqurban, hendaklah ia makan dari hewan qurbannya."

    Diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnadnya.

Ketika seseorang dalam perjalanan untuk mencari pekerjaan, apakah dia berqurban di tempat kerjanya atau mewakilkan seseorang untuk menggantikannya berqurban di tempat asalnya?

Jika kepala rumah tangga bepergian bekerja ke sebuah negara maka boleh berqurban di tempat ia bekerja, dan boleh mewakilkan qurban di daerah asalnya. Qurbannya di tempat kerjanya karena menjalankan sunnah dan bersedekah. Sedangkan qurban di daerah asalnya sebagai qurban untuk dirinya, keluarganya dan yang ia nafkahi.

Apakah hukum berqurban untuk orang mati?

Jika ia berwasiat agar berqurban untuknya atau dia mewakafkan hewan qurbannya maka boleh dilaksanakan. Dalam hal ini semua ulama sepakat. Jika dia nadzar berqurban maka wajib bagi ahli waris untuk melaksanakannya. Jika ia tidak berwasiat untuk berqurban kemudian ahli waris atau yang lainnya hendak berqurban untuknya dengan harta mereka sendiri, menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan. Sedangkan madzhab Syafi'i mengatakan bahwa berqurban untuk orang mati tidak dibolehkan kecuali karena wasiat atau wakaf.

Apakah satu hewan qurban untuk orang yang berqurban beserta keluarganya atau untuk orang yang berqurban saja?

Satu hewan qurban cukup untuk yang berqurban dan keluarganya yang dinafkahi. Satu ekor domba bisa untuk satu keluarga. Jika salah satu dari keluarga tersebut berqurban dengan satu ekor domba, maka telah terpenuhi syi'ar dan sunnah dari mereka menurut madzhab Malik, Syafi'i, Ahmad, Ishak dan Auza'i.

Dari 'Aisyah ra bahwa Rasulullah saw menyuruh mengambilkan kambing yang bertanduk, hitam kakinya, hitam perutnya, dan hitam sekeliling matanya. Lalu kambing itu didatangkan kepadanya untuk disembelih. Beliau saw bersabda,

"Hai 'Aisyah, ambilkanlah pisau."

Beliau bersabda lagi,

"Asahlah pisau itu dengan batu."

'Aisyah melaksanakannya. Kemudian beliau mengambil pisau dan kambing tersebut dan membaca

"Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa ali Muhammadin wa min ummati Muhammadin

(Dengan nama Allah, Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, dan terimalah dari ummat Muhammad) kemudian menyembelihnya.

Diriwayatkan Imam Muslim dari Shahihnya.

Dari Atha' bin Yasar berkata,

"Aku bertanya pada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban kalian pada zaman Rasulullah saw?"

Beliau menjawab,

"Dahulu pada zaman Nabi saw, seseorang berqurban dengan seekor domba untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan darinya dan memberi makan pada yang lainnya. Kemudian orang-orang senang sehingga mereka menjadi sebagaimana yang engkau lihat.

Diriwayatkan Imam Malik, Ibnu Majah dan Tirmidzi.

Dari Abdullah bin Hisyam ra yang pernah bertemu dengan Nabi saw, ibunya, Zainab binti Humaid pernah membawanya kepada Rasulullah saw dan berkata,

"Wahai Rasulullah, tolong bai'atlah dia."

Nabi saw bersabda,

"Dia masih kecil,"

lalu Nabi mengusap kepalanya dan mendoakannya, dan dia pernah berqurban dengan satu ekor domba untuk semua keluarganya. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya.

Apakah boleh patungan untuk qurban?

Tidak boleh berserikat dalam berqurban seekor kambing dan seekor domba. Karena tidaklah sah berqurban dengan satu (kambing atua domba) melainkan untuk satu orang. Dan boleh berserikat dalam berqurban jika hewan qurban unta atau sapi. Karena satu ekornya cukup untuk tujuh orang. Dan sangat memungkinkan tujuh orang yang berbeda (tidak termasuk keluarga pun) berserikat untuk satu unta atau sapi.

Ibnu Qudamah berkata dalam kitab Al-Mughni (9/347) bahwa jika berqurban dengan seekor unta untuk tujuh orang hukumnya sah, begitu pula dengan sapi.

Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama. Hal tersebut sebagaimana diriwayatkan dari Ali, Ibnu umar, Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Abbas, dan 'Aisyah, dan yang sependapat setelahnya seperti Atha', Thowus, Salim, Hasan, Umar bin Dinar, Ats-Tsaury, 'Auza'i, Syafi'í, Abu Tsaur, dan Ashhabu ra'yi.

Dari Jabir bin Abdullah berkata,

"Kami pernah menyembelih qurban bersama Rasulullah pada tahun perjanjian Hudaibiyah, untuk qurban seekor unta atau seekor sapi, kami bersekutu tujuh orang."

(H.R.Muslim)

Saya sudah menikah dan tinggal di rumah saya sendiri. Apakah boleh saya dan ayah saya patungan untuk berqurban dengan seekor kambing?

Tidak boleh. Berqurban itu hukumnya sunnah bukan wajib. Berserikat dalam berqurban (mengikut sertakan orang lain dalam pahala berqurban) dibolehkan jika yang ikut serta tersebut merupakan bagian dari keluarga yang berqurban dan dalam tanggungan nafkahnya. Jika syarat tersebut terpenuhi, maka boleh mengikutsertakan orang lain dalam pahala berqurban walaupun dengan seekor kambing. Jika salah satu syarat seperti kekerabatan, satu tempat tinggal, dan nafkah tidak terpenuhi, maka tidak boleh patungan dalam berqurban. Sunnah pun tidak akan tercapai melainkan jika keduanya berqurban secara masing-masing.

Imam Nawawi berkata dalam kitabnya Al-Majmu' (8/398) bahwa seekor kambing qurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berqurban dengan satu ekor, maka terpenuhilah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah qurban pada keluarga itu adalah sunnah kifayah.

Saya orang tua renta dan tinggal di rumah anak perempuan saya bersama suaminya dengan harapan bisa merawat saya. Apakah sah satu qurban untuk kita semua?

Jika kamu mampu menafkahi dirimu, tidak sah qurban tersebut baik untuk dirimu ataupun anak dan menantumu. Dalam rangka melaksanakan sunnah, selayaknya setiap kepala keluarga berqurban untuk keluarganya sendiri yang dinafkahi.

Ayah saya sudah wafat terbiasa berqurban setiap tahun. Kemudian saudara saya berkeinginan untuk melanjutkan kebiasaan baik tersebut. Apakah satu hewan qurban cukup untuk kita semua, saudara-saudara belum baligh dan keluarga saudara saya, atau harus dua hewan qurban? Jika yang ikut serta dalam qurban tersebut adalah keluarga yang dinafkahi sekalipun hanya pemberian, maka boleh bagi mereka untuk ikut serta dalam pahala berqurban walaupun seekor kambing.

Namun jika salah satu dari ketiga syarat: kekerabatan, keluarga, dan infak tidak terpenuhi, maka tidak boleh berserikat ikut dalam pahala berqurban. Jika yang akan berqurban itu menafkahi mereka maka boleh bagi mereka semuanya ikut serta dalam pahala berqurban.

Apakah boleh yang ingin berqurban dengan yang tidak ingin berqurban, baik muslim ataupun bukan, berpatungan untuk berqurban seekor unta atau seekor sapi?

Patungan qurban nonmuslim dan muslim atau yang ingin berqurban dengan yang tidak ingin berqurban boleh secara syar'i pada qurban yang dibolehkan patungan seperti unta dan sapi. Ini adalah pendapat Madzhab Syafi'iyah dan Hanabilah.

Imam Nawawi berkata dalam Syarah Muslim (4/455) tentang hadis-hadis bab ini yang menunjukkan bahwa boleh patungan dalam hadyu (hewan sembelihan). Ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini:

  1. Madzhab Imam Syafi'i berpendapat boleh patungan hewan sembelihan yang sunnah ataupun yang wajib, baik mereka semua berniat untuk bertaqarrub ataupun sebagian dari mereka hanya menginginkan dagingnya. Dalil Madzhab Syafi'i adalah hadis-hadis di atas. Ini juga pendapat Imam Ahmad dan mayoritas ulama.
  2. Pendapat Imam Dawud dan sebagian Malikiyah boleh berpatungan untuk hadyu yang sunnah saja.
  3. Pendapat Imam Malik tidak boleh sama sekali.
  4. Pendapat Imam Abu Hanifah boleh jika mereka berniat untuk bertaqarrub saja.

Seorang Alim Albahuti berkata dalam Syarah Al-Iqna' (2/533) bahwa boleh patungan dalam berqurban seekor unta dan sapi, walaupun sebagian dari mereka Dzimmy, atau sebagian dari mereka imam.

Atas dasar tersebut, boleh berpatungan antara yang ingin berqurban dengan yang tidak berqurban (muslim atau bukan), atau yang tidak berqurban tersebut tidak niat untuk berqurban, atau hanya ingin dagingnya saja atau yang lainnya.

Apa syarat sah bagi penyembelih qurban?

Syarat orang yang menyembelih qurban yaitu:

  1. Berakal
  2. Muslim atau ahlu kitab
  3. Tidak menyembelih kepada selain nama Allah

Apakah boleh kulit hewan qurban diberikan kepada penjagal, dan apakah boleh menjual sesuatu dari hewan qurban?

Penjagal tidak boleh diberi bagian dari hewan qurban, seperti kulitnya sebagai upah. Menjual hal apapun yang merupakan bagian dari hewan qurban juga tidak boleh.

Dari Ali berkata,

"Rasulullah saw menyuruhku untuk menangani unta qurban dan membagikan kulit dan penutup tubuhnya (kain yang dipakaikan pada hewan qurban), serta melarangku memberikan kepada si penjagal sesuatu dari padanya. Beliau berkata,

"Kita memberi dia upah dari kita sendiri." (H.R. Muslim)

Dalam riwayat lainnya dari Nabi saw,

"Tidak ada upah bagi penjagal dari hewan qurban."

Dari Abu Hurairah berkata, "Rasulullah saw bersabda,

"Barang siapa yang menjual kulit hewan qurban maka ia tidak mendapatkan pahala qurban."

Diriwayatkan oleh Imam Hakim dalam Al-Mustadrak. Ia berkata bahwa hadis ini shahih namun tidak diriwayatkan oleh kedua Imam.

Tidak boleh bagi seorang muslim memberikan upah bagi penjagal yang diambil dari hewan qurban. Mungkin saja dia diberikan bagian dari hewan qurban sebagai penghormatan, hadiah, atau sedekah untuknya. Jika memberinya sebagai upah maka hukumnya haram, sebagaimana disebutkan hadis di atas. Pemberian upah bagi penjagal sama dengan menjual sebagian hewan qurban dan ini dilarang. Qurban harus sepenuhnya mengharap ridha Allah, tidak boleh menjual ataupun membayar upah dengannya.

Apa yang dimaksud dengan penyembelihan dan bagaimana tata cara menyembelih yang benar?

Dzabh secara etimologi artinya memotong, itu merupakan makna aslinya. Kemudian dzabh digunakan dalam istilah syar'i yaitu memotong tenggorokan yang terletak diantara leher dan kepala, dibawah tulang rahang. Sendi tersebut dinamakan dengan Nashil. Bagian yang akan dipotong ialah tenggorokan baik tenggorokan kambing atau sapi. Memotong/menyembelih unta dinamakan Nahr dan letak penyembelihannya ialah labbah, antara pangkal leher dan dada. Hakikat penyembelihan ialah memotong urat leher, sebagian atau seluruhnya sesuai dengan perbedaan pendapat para ulama yang ada.

Urat leher ada empat yaitu tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher.

  1. Madzhab Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat minimal yang terpotong tenggorokan dan kerongkongan. Pendapat ini menjadi fatwa yang berlaku, karena tujuan menyembelih ialah hilangnya ruh kehidupan. Biasanya hewan mati jika dipotong keduanya yaitu tenggorokan dan kerongkongan.
  2. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sah menyembelih jika dipotong ketiga tadi (tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher).
  3. Madzhab Malikiyah berpendapat bahwa menjadi halal jika dipotong seluruh kerongkongan dan dua urat leher. Hewan qurban mesti disembelih atau dinahr sehingga menjadi halal dimakan.

Apa yang disebut dengan Nahr dan bagaimana tata caranya?

Nahr adalah istilah penyembelihan untuk unta. Tata caranya ialah dengan menusukkan alat menyembelih ke labbah (diantara pangkal leher dan dada) unta dan memotong urat lehernya, sesuai dengan perbedaan pendapat ulama yaitu: tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher.

Madzhab Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat minimal yang terpotong tenggorokan dan kerongkongan. Pendapat ini menjadi fatwa yang berlaku. Karena tujuan menyembelih ialah hilangnya ruh kehidupan. Biasanya hewan mati jika dipotong tenggorokan dan kerongkongannya. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sembelihan sah jika dipotong ketiga urat yaitu tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Madzhab Malikiyah berpendapat bahwa menjadi halal jika dipotong seluruh kerongkongan dan dua urat leher.

Labbah ialah lubang diantara dua tulang dada dan di bawah leher. Ketika proses Nahr disunnahkan untanya berdiri dengan tiga kaki dan kaki kiri depannya terikat. Cara Nahr menurut pendapat Madzhab Malikiyah ialah dengan cara penyembelih mengarahkan ke arah kiblat disamping kanan penyembelih yang memegang pisau dengan tangan kirinya, kemudian menusuk diantara kerongkongan dengan tangan kanannya sambil mengucapkan bismillah.

Dasarnya adalah firman Allah surat al-Hjj ayat 36,

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّـهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّـهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ﴿٣٦﴾

"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri dan telah terikat."

Ibnu Abbas berkata,

"Dalam keadaan terikat dan berdiri dengan tiga kaki".

(H.R Al-Baihaqi.)

Sebagaimana hadis dari Ziyad bin Jubair bahwasanya Ibnu Umar mendatangi seorang lakilaki yang sedang menyembelih unta sambil dibaringkan, lalu beliau berkata,

"Bangkitkanlah agar berdiri, lalu ikatlah, itulah sunnah Nabimu saw.

(H.R Muslim).

Apakah ada syarat tertentu untuk alat yang digunakan dalam penyembelihan hewan qurban?

Syaratnya adalah alat tersebut harus tajam. Dari Rafi' bin Khadij ra berkata bahwa Nabi saw bersabda,

"Sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah maka makanlah, tapi tidak dengan gigi dan kuku."

(H.R Bukhari.)

Apa saja yang disunnahkan dalam menyembelih?

Banyak hal yang disunnahkan dalam menyembelih. Secara garis besarnya diambil dari hadis Syaddad bin Aus ra dari Nabi saw,

"Sesungguhnya Allah telah menetapkan kebaikan atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh, maka perbaguslah dalam membunuhnya, dan jika menyembelih, maka perbaguslah sembelihannya, dan hendaklah kalian menajamkan pisau dan menenangkan sesembelihan".

(H.R Muslim.)

Oleh karena itu disunnahkan hal-hal berikut dalam menyembelih hewan qurban:

  1. Alat yang digunakan harus tajam, seperti pisau dan pedang yang tajam.
  2. Mempercepat proses pemotongan, karena proses tersebut dapat menenangkan hewan yang disembelih.
  3. Menghadap kiblat bagi penyembelih dan tempat sembelihan. Karena kiblat merupakan arah yang dikehendaki untuk ketaatan kepada Allah. Penyembelih hendaknya menghadap ke suatu arah, dan arah kiblat merupakan arah yang paling mulia. Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar dan sahabat lainnya membenci jika memakan hewan qurban yang disembelih tanpa menghadap kiblat.
  4. Mengasah pisau sebelum menyembelih dengan menjaga agar hewan yang akan disembelih tidak melihatnya. Dari Ibnu Abbas ra bahwasanya ada seseorang yang membaringkan kambing untuk disembelih kemudian ia mengasah pisaunya di hadapan hewan tersebut, sementara kambing itu melihatnya. Nabi berkata,

    "Apakah kamu hendak membunuhnya berulang-ulang? Hendaklah pisaumu diasah sebelum engkau membaringkannya."

    (H.R Hakim dalam kitab Mustadrak berkata hadis ini shahih sesuai syarat Imam Bukhori dan Muslim).

    Hal yang perlu diperhatikan adalah tidak meninggalkan hal yang disunnahkan atau melakukan hal yang dimakruhkan. Pelarangan yang disebutkan dalam hadits di atas bukan berarti pelarangan secara haram tetapi memiliki makna yang lain yaitu bertambahnya rasa perih oleh hewan ketika disembelih yang seharusnya tidak perlu. Jadi larangan tersebut tidak merusak hukum sembelihan itu.

  5. Membaringkan hewan sembelihan ke sebelah kiri dengan cara yang halus. Kesunnahan membaringkan semua hewan sembelihan berdasar hadis dari 'Aisyah ra bahwasanya Rasulullah saw pernah menyuruh dibawakan seekor kambing kibas bertanduk, yang kaki, perut dan sekitar matanya berwarna hitam.

    Ketika hewan itu dibawakan, beliau bersabda,

    "Wahai Aisyah, ambilah pisau!"

    Kemudian beliau bersabda,

    "Asahlah dengan batu!"

    Aisyahpun melaksanakannya. Setelah itu beliau mengambil pisau, kambing lalu dibaringkan, dan disembelih seraya berdoa,

    "Bismillah. Ya Allah, terimalah qurban ini dari Muhammad, keluarganya, dan ummatnya."

    H.R Muslim.

    Syeikh Zakariya Al-Anshori menulis dalam kitabnya Asnal Matholib (6/496):

    disunnahkan dalam menyembelih unta dalam keadaan berdiri dengan tiga kaki dan kaki kiri depannya terikat.

    Firman Allah,

    فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّـهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ

    "Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri dan telah terikat."

    Ibnu Abbas berkata,

    "Dalam keadaan berdiri dengan tiga kaki dengan diikat lutut hewan tersebut."

    Dalam kitab Al-Majmu' Imam Nawawi berkata bahwa yang diikat yaitu kaki kiri sesuai sunnah dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, hadis sanadnya shahih sesuai dengan syarat Imam Muslim.

    Jika disembelih dalam keadaan tidak berdiri bisa sambil dibaringkan.

    Adapun cara menyembelih sapi dan kambing atau sejenisnya seperti kuda, keledai liar dengan memotong tenggorokan paling atas dengan keadaan hewan berbaring sebagaimana sunnah rasul dalam menyembelih kambing. lainnya bisa diqiyaskan.

    Cara tersebut lebih mudah jika hewan disembelih dalam keadaan berbaring di atas sisi kirinya, serta dapat memudahkan penyembelih untuk memegang pisau dengan tangan kanan dan memegang kepala hewan dengan tangan kiri. Jika hal tersebut menyusahkan penyembelih, maka hewan qurban bisa dibaringkan ke sebelah kanan. Tata cara ini untuk hewan qurban yang disembelih secara dibaringkan. Adapun unta maka penyembelihannya secara berdiri.

  6. Membawa hewan qurban ke tempat penyembelihan dengan lembut.
  7. Memberi minum hewan sebelum disembelih.
  8. Tidak berlebihan dalam memotong misal sampai ke tulang sumsum, memutus kepala saat menyembelih, menguliti setelah disembelih dan belum benar-benar mati karena hal itu menyebabkan rasa sakit. Hadis dari Ibnu 'Abbas ra bahwasanya Rasulullah saw melarang jika menyembelih hewan qurban sampai memotong lehernya karena belum mati. (H.R Al-Baihaqi). Ibnu Atsir berkata dalam kitab Annihayah fi Ghoribil Hadis wal Atsar terkait hadis Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah saw membenci fars pada hewan sembelihan. Dalam riwayat lain beliau melarang fars pada binatang sembelihan. Fars yaitu menghancurkan leher binatang qurban sebelum benar-benar mati.
  9. Jika hewan yang akan disembelih merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah seperti qurban, maka disunnahkan bagi penyembelih untuk bertakbir tiga kali sebelum basmalah dan tiga kali sesudahnya. Kemudian membaca Allahumma hadza minka wailaika fataqabbalhu minni (Ya Rabb sesembelihan ini dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah hewan qurban ini sebagai ibadahku kepada-Mu).
  10. Menyebelih dengan tangan kanan (sapi dan kambing) dan untuk unta dengan cara menusuknya (Nahr).

Kapan awal waktu penyembelihan hewan qurban?

Waktunya dimulai ketika matahari terbit pada hari ke sepuluh Dzulhijjah setelah masuk waktu dhuha serta kira-kira berlalu waktu yang biasanya dilaksanakan salat 'Ied dan khutbah 'ied yang standar. Waktu ini berlaku di manapun, tidak membedakan antara di kota dan di kampung. Ini merupakan pendapat madzhab Syafi'iyyah, Hanabilah, Ibnul Mundzir, Dawud Adh-Dhohiri dan Ath-Thobari. Ini juga adalah pendapat yang difatwakan.

Kapan akhir waktu penyembelihan qurban?

Waktu menyembelih berakhir ketika matahari terbenam pada hari ketiga hari tasyriq, yaitu hari keempat hari raya 'iedul adha. Jadi, waktu penyembelihan qurban itu empat hari: hari 'ied dan tiga hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Hadis yang diriwayatkan dari Jubair bin Muth'im bahwasanya Rasulullah saw bersabda,

"Seluruh Arafah adalah tempat wukuf, dan jauhilah tengah lembah 'Uranah, seluruh Muzdalifah adalah tempat wukuf dan jauhilah Muhassir, dan seluruh Mina adalah tempat menyembelih dan hari-hari tasyriq waktu menyembelih."

(H.R Ahmad)

Imam Syafi'i berkata dalam kitab Al-Umm (2/244),

"Jika ada seseorang menyembelih ketika matahari sudah terbenam pada hari ketiga hari tasyriq, maka sembelihan tersebut tidak termasuk qurban."

Kapan waktu yang lebih utama untuk menyembelih hewan qurban?

Waktu yang paling utama adalah pada hari pertama yaitu hari 'iedul adha setelah selesai salat 'ied. Jadi hari pertama lebih utama dibandingkan dengan tiga hari setelahnya. Hal ini dikarenakan terdapat makna berlomba-lomba dalam kebaikan.

Firman Allah,

وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ ﴿١٣٣﴾

"Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa."

(Q.S Ali 'Imran: 133)

Makna berlomba-lomba demi meraih ampunan dan surga adalah amal saleh.

Apakah boleh menyembelih hewan qurban pada malam hari penyembelihan?

Semua ulama sepakat bahwa malam 'iedul Adha bukan waktu untuk menyembelih. Demikian juga pada malam terakhir. Para ulama berbeda pendapat pada dua malam pertengahan hari penyembelihan.

  1. Madzhab Malikiyah berpendapat bahwa tidak sah menyembelih pada dua malam pertengahan (malam hari-hari tasyriq), dari terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar. (Hasyiah Ad-Dasuqi 'ala Syarh Kabir 2/121)
  2. Madzhab Hanabilah dan Syafi'iyah berpendapat bahwa menyembelih hewan qurban pada dua malam pertengahan hari tasyriq sah tapi makruh. Karena bisa jadi penyembelih salah memotong bagian sembelihannya. Ini juga merupakan pendapat Ishak, Abu Tsaur, dan mayoritas ulama. Pendapat ini yang paling sahih di kalangan Hanabilah. Madzhab Syafi'iyah memberi pengecualian jika menyembelih hewan qurban pada malam hari karena kebutuhan, misal kesibukan pada siang hari sehingga tidak sempat untuk menyembelih, atau untuk kemaslahatan, seperti kemudahan pembagian hewan qurban kepada orang fakir pada malam hari, atau untuk mempermudah kehadiran mereka.

Apa hukum menyembelih qurban di jalanan dan meninggalkan sisa kotoran sesembelihan tanpa membersihkannya?

Perbuatan tersebut merupakan salah satu kesalahan dan kejahatan yang besar, karena dapat menyakiti orang lain.

Allah berfirman,

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا ﴿٥٨﴾

"Dan orang-orang yang menyakiti orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata."

(Q.S Al-Ahzaab: 58).

Orang yang berbuat seperti itu tidak memiliki perangai baik bahkan jauh dari akhlak seorang muslim. Diriwayatkan dari Abdullah bin 'Amr bahwa Rasulullah saw bersabda,

"Seorang muslim adalah orang yang muslimin lain selamat dari lisan dan tangannya."

(H.R. Bukhari)

Seseorang yang menyembelih hewan di jalanan kemudian meninggalkan bekas sesembelihan tanpa membersihkannya, berarti menyakiti banyak orang dengan sisa darah yang najis. Perbuatannya juga membahayakan dan dapat mengakibatkan wabah penyakit. Mereka tak peduli terhadap hadis Nabi saw riwayat dari Abu Barzah:

"Ya Rasulullah, ajarilah aku suatu hal yang bermanfaat bagiku!"

Rasulullah menjawab,

"Buanglah kotoran yang mengganggu jalanan kaum muslimin." (H.R Muslim)

Membuang duri yang berserakan di jalan adalah sedekah dan merupakan cabang iman. Meninggalkan duri di jalan adalah kesalahan dan merupakan cabang kefasikan dan kemaksiatan. Perbuatan tersebut akan mengundang kejelekan bagi pelakunya di dunia dan akhirat.

Hadis riwayat Mu'adz bin Jabal ra bahwa Rasulullah saw bersabda,

"Peliharalah dirimu terhadap tiga macam tempat buang air besar yang dilaknat, yaitu: buang air besar di sumber air, ditengah jalan dan ditempat orang berteduh atau bernaung."

(H.R. Abu Dawud)

Perangai tersebut dapat mendatangkan laknat bagi orang-orang yang melakukannya. Semestinya menyembelih hewan qurban di tempat yang sudah disediakan dan disiapkan untuk menyembelih. Kita perhatikan selalu perbuatan yang dapat bermanfaat dengan cara menjauhi hal-hal yang dapat mengotori atau menyakiti perasaan seseorang atau mengotori tubuh mereka.

Apa syarat-syarat hewan qurban?

Syarat hewan qurban adalah:

  1. Binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
  2. Telah cukup usia yang ditentukan oleh syari'at, berupa jadza'ah (usia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (usia setahun penuh) dari yang lainnya, diutamakan memiliki daging yang banyak.
  3. Bebas dari cacat yang mencegah keabsahannya, seperti buta sebelah, sakit, pincang, dan sangat kurus tidak mempunyai sumsum tulang.
  4. Milik orang yang berqurban atau yang diizinkan untuk berqurban dengannya.
  5. Hidup ketika waktu qurban.
  6. Kematian hewan qurban benar-benar disebabkan oleh proses pemotongan. Jika ada sebab lain yang menyebabkan kematiannya maka menjadi daging bangkai bukan daging sembelihan.
  7. Bukan termasuk hewan buruan di baitul haram, jika hewan buruan di baitul haram disembelih termasuk bangkai, baik orang yang menyembelihnya berihram atau bukan.

Apakah boleh berqurban dengan selain hewan ternak?

Para ulama sepakat bahwa berqurban harus dengan hewan ternak, seperti: unta, sapi, kerbau dan sejenisnya, kambing ataupun domba, baik jantan ataupun betina. Barang siapa yang berqurban dengan jenis hewan selain itu maka tidak sah.

Firman Allah,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّـهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَـٰهُكُمْ إِلَـٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ ﴿٣٤﴾

"Dan bagi setiap umat telah kami syari'atkan penyembelihan qurban agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allah."

QS. Al-Hajj: 34.

Tidak ada dalil ataupun riwayat dari Nabi saw tentang kebolehan berqurban dengan hewan selain hewan ternak, unta, sapi, dan kambing. Jika seseorang menyembelih ayam dengan niat berqurban, perbuatan tersebut tidak termasuk qurban dan tidak sah.

Berapa umur hewan qurban yang layak untuk disembelih?

Jabir ra berkata bahwa Rasulullah saw bersabda,

"Janganlah kalian menyembelih qurban kecuali musinnah, jika itu sulit bagi kalian sembelih lah jadza'ah."

(H.R Muslim)

Musinnah ialah hewan yang berumur satu tahun (tsaniy) atau lebih. Imam Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu' (8/303) bahwa para ahli bahasa mengatakan,

"Al-musinn adalah segala jenis hewan ternak yang berumur satu tahun (tsaniy) atau lebih."

Hewan qurban yang telah mencapai usia layak untuk qurban yaitu berumur setahun atau lebih untuk unta, sapi dan kambing, serta jadza'ah (berumur 6 bulan) atau lebih untuk domba. Jika berqurban dengan hewan di bawah umur satu tahun kecuali domba, tidak sah; berqurban domba berusia dibawah enam bulan tidak sah.

Minimal umur hewan qurban yang layak disembelih ialah:

  1. Jenis kambing:
    1. Jadza': domba yang berumur enam bulan.
    2. Musinnah: kambing yang telah berumur satu tahun masuk ke dua tahun, misal umur satu tahun lebih satu bulan.
  2. Sapi dan kerbau: musinnah/tsaniy: yang berumur dua tahun hijriyah
  3. Unta musinnah/tsaniy: yang berumur lima tahun.

Apakah boleh menghilangkan syarat umur pada hewan qurban?

Syariat Islam telah memberikan syarat ketentuan umur untuk hewan qurban agar hewan tersebut layak untuk disembelih karena banyak dagingnya, serta dapat diperhatikan kemaslahatan bagi orang fakir dan miskin. Jika umur hewan yang akan diqurban memenuhi syarat tetapi kurus dan sedikit dagingnya, tetapi ada hewan yang belum memenuhi syarat dan memiliki banyak daging karena pemberian makanan dan obat yang jika ia sampai pada umur tertentu malah kurus. Terlebih lagi dengan perhitungan ilmiah dalam memelihara anak sapi sehingga pada umur 14-16 bulan beratnya bisa 350 kg; saat berguna untuk dimanfaatkan dagingnya, dinamakan jadza'ah. Pada umur tersebut boleh untuk qurban, karena melimpah dagingnya. Hal ini terbukti ketika hewan yang belum sampai pada umur yang ditentukan syar'i, tapi dagingnya lebih banyak dari pada hewan yang sudah sampai pada umur yang ditentukan. Agama Islam sangat memperhatikan sekali kemashlahatan pemeluknya, sehingga ini salah satu dari maqasid syar'iyah (tujuan pembuatan syariat).

Sabda Rasulullah saw,

"Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (yang berumur satu tahun), dan jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadza'ah (antara usia 8-9 bulan) dari domba/biri-biri." (H.R Muslim).

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' (2/371) menyatakan bahwa para ulama sepakat tidak sah berqurban sapi, unta, dan kambing kecuali sampai berumur satu tahun/tsaniy; dan berqurban domba kecuali berumur antara usia 8-9 bulan/jadza'ah.

Semua yang disebutkan sah untuk disembelih kecuali yang dihikayatkan oleh Abdary dan jamaah kalangan kami dari Imam Zuhri berkata,

"Tidak sah berqurban domba yang berumur antara usia 8-9 bulan / jadza'ah."

Imam Auza'i berkata,

"Sah berqurban dengan jadza'ah dari jenis unta, sapi, kambing, dan domba.

Dihikayahkan oleh pengarang kitab Al-Bayan dari Ibnu Umar sependapat dengan Imam Az-Zuhri, sedangkan Atha' sependapat dengan Imam Auza'i. Ungkapan Imam 'Imroni dalam kitabnya Al-Bayan (4/440): Imam Atha' dan Imam Auza'i berkata,

"Sah berqurban dengan jadza'ah dari segala jenis unta, sapi, kambing, dan domba."

Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni (11/100) menyatakan bahwa sah berqurban jadza'ah dari jenis domba dan tsaniyy dari jenis lainnya. Ini adalah pendapat Imam Malik, Al-Laits, Syafi'i, Abu Ubaid, Abu Tsaur, dan ashhabul ra'yi.

Akan tetapi Ibnu Umar dan Az-Zuhri berpendapat tidak sah jika berqurban dengan jadza'ah, walaupun sedang hamil.

Adapun Imam Atha' dan Imam Auza'i menyatakan sah berqurban dengan jadza'ah dari segala jenis unta, sapi, kambing, dan domba.

Mujasyi' bin Salim ra berkata bahwa ia mendengar Nabi saw bersabda,

"Sesungguhnya jadza'ah mencukupi syarat sah berqurban sebagaimana tsaniy."

(H.R Abu Dawud dan Nasa'i).

Domba yang berumur sekitar 8-9 bulan/jadza'ah sah untuk diqurbankan sebagaimana hadis Mujasyi' dan Abu Hurairah RA. Jadza'ah tidak sah untuk diqurbankan dari jenis lainnya.

Hadis Nabi saw,

"Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (yang berumur satu tahun), dan jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadza'ah (antara usia 8-9 bulan) dari domba/biri-biri."

Abu Burdah bin Nayyar menyatakan bahwa satu jadza'ah lebih disukai daripada dua kambing. Apakah sah jika berqurban dengannya? Nabi menjawab,

"Ya, tapi tidak sah bagi siapapun setelahmu. (Muttafaqun 'alaih).

Hadis ini membicarakan tentang jadza'ah dari jenis domba.

Hakikatnya menurut jumhur ulama bahwa umur hewan qurban sapi ialah yang sampai dua tahun/tsani. Jika didapatkan itu lebih baik. Namun jika tidak ada dan hanya ditemukan jadza'ah/berumur satu tahun tapi besar dan dagingnya banyak tidak apa-apa untuk diqurbankan. Pendapat ini sesuai dengan paparan imam Atha' dan Auza'i berdasar hadis Rasulullah saw,

"Sesungguhnya jadza'ah mencukupi syarat sah berqurban sebagaimana tsaniy."

(H.R Abu Dawud dan Nasa'i)

dari Mujasyi' bin mas'ud. Jadza'ah dan tsaniyy dari jenis hewan ternak apapun sesuai dengan perbedaan pendapat para ulama.

Argumen yang kuat/rajih bahwa jadza'ah dari jenis sapi ialah yang sudah berumur satu tahun. Adapun tsaniy dari jenis sapi ialah yang berumur dua tahun, disebut musinn. Boleh berqurban dengan jadza'ah dari jenis hewan qurban lainnya sampai anak kambing menurut imam Atha' dan Auza'i. Dalilnya teks hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i. Asal qurban harus dengan tsaniyy, namun jika tidak ditemukan boleh dengan jadza'. Karena jazda'ah mencukupi syarat sah berqurban sebagaimana tsaniy.

Dalam kitab Nailul Authar disebutkan bahwa para ulama berpendapat bahwa musinnah adalah hewan yang telah berusia dua tahun atau lebih dari jenis unta, sapi, atau pun kambing. Hadis ini secara tegas menyatakan tidak boleh menyembelih hewan yang baru berusia jadza' melainkan jika susah untuk menemukan musinnah. Ibnu Umar dan Zuhri berpendapat bahwa menyembelih hewan yang baru berusia jadza' dari jenis apapun tidak boleh.

Imam Nawawi menyatakan bahwa seluruh madzhab ulama berpendapat berqurban dengan hewan jadza' baik ada musinnah atau pun tidak boleh/sah. Hadis di atas adalah dalil yang menunjukkan istihbab/sunnah. Ungkapannya yang lebih tepat yaitu disunnahkan bagi kalian agar jangan menyembelih hewan qurban melainkan musinnah, jika kalian tidak mampu maka boleh menyembelih jadza' dari jenis domba. Karena dari itu kita boleh menyembelih hewan yang umurnya masih muda tapi badannya besar/banyak dagingnya. Sebagaimana jika kita gabungkan dengan hewan yang sudah cukup umurnya hewan itu terlihat sama persis tidak jauh bedanya. Karena maksud ketentuan syariat dalam membatasi umur hewan qurban ialah agar dimanfaatkan dagingnya yang banyak. Jika hewan qurban tersebut besar dan tebal dagingnya, maka hewan tersebut layak untuk disembelih tanpa harus kita lihat umur hewan tersebut. Dan pendapat inilah yang dipilih sebagai fatwa.

Apakah ada jenis cacat yang bisa menghalangi penyembelihan hewan qurban?

Disyaratkan hewan qurban harus bebas dari cacat yang parah, yaitu cacat yang pada dasarnya bisa mengurangi kuantitas lemak, atau daging kecuali cacat yang dimaafkan. Hewan yang tidak sah dijadikan qurban jika memiliki aib sebagai berikut:

  1. Amyaa', buta kedua matanya.
  2. Aura', tidak memiliki satu mata. Menurut madzhab Hanbali aura' adalah hewan yang tidak memiliki dan hilang penglihatannya. Mata merupakan anggota tubuh untuk kelayakan, jika matanya masih ada bisa dijadikan hewan qurban sekalipun ada bintik putih yang menghalangi penglihatannya.
  3. Lidahnya terpotong secara keseluruhan.
  4. Hewan yang putus sebagian besar lidahnya. Madzhab Syafi'i tidak membolehkan hewan yang terpotong lidahnya meskipun sedikit.
  5. Jad'aa' yaitu hewan yang terputus hidungnya.
  6. Hewan yang putus dua telinganya atau salah satu telinganya; dan as-Sakkaa' yaitu hewan yang tidak memiliki telinga atau salah satunya sejak lahir.
  7. Hewan yang hilang sebagian telinganya secara mutlak.
  8. Arjaa' yaitu hewan yang tidak mampu berjalan dengan kakinya ke tempat penyembelihan. Madzhab Maliki dan Syafi'i menafsirkan arja' adalah yang tidak bisa berjalan normal seperti yang lain.
  9. Jadzmaa' yaitu hewan yang putus kakinya, atau salah satu dari keduanya sejak lahir.
  10. Jaddzaa' yaitu hewan yang terputus puting susunya, atau kering. Madzhab Syafi'i berpendapat: jika terputus sebagian puting susunya tidak boleh, meskipun kecil.
  11. Hewan yang putus pangkal ekornya, begitu juga begitu juga yang tidak memiliki pangkal ekor sama sekali sejak lahir. Menurut madzhab Syafi'i hewan yang tidak memiliki pangkal ekor sejak lahir bisa digunakan untuk qurban, berbeda dengan yang putus.
  12. Hewan yang hilang sebagian besar pangkal ekornya.
  13. Hewan yang putus ujung ekornya dan yang tidak memiliki ujung ekor sejak lahir (disebut Al- Batraa').
  14. Hewan yang tidak memiliki sebagian besar ujung ekor.
  15. Hewan berpenyakit yang tampak jelas bagi yang melihatnya.
  16. Ajfaa', hewan yang tidak memiliki otak, hewannya kurus tidak memiliki Niqyun atau otak di dalam tempurung otak.
  17. Hewan yang putus atau tidak memiliki kantong susu sehingga tidak bisa menghasilkan susu.
  18. Al Jallalah, hewan yang memakan serangga dan tidak memakan lainnya, jika tidak sembuh dengan mengkarantinanya selama 40 hari untuk unta, dua puluh hari untuk sapi, atau sepuluh hari untuk kambing.

    Madzhab Syafi'í menyebutkan bahwa hewan yang tidak layak dijadikan hewan qurban adalah haima', yaitu terkena penyakit dahaga yang tidak bisa dihilangkan dengan air, hingga hewan itu menjilati tanah dan tidak makan. Begitu juga hewan bunting, karena kehamilan merusak alat pencernaan dan membuat daging menjadi sedikit.

Dalil pensyaratan hewan qurban harus bebas dari cacat adalah:

  1. Dari 'Ubaid bin Fairuz berkata kepada Bara' bin 'Azib,

    "Ceritakanlah kepadaku apa saja yang dibenci dan dilarang oleh Rasulullah saw dari hewan qurban."

    Bara' mengatakan,

    "Rasulullah saw bersabda dengan begini sambil mengisyaratkan dengan tangannya, dan tanganku lebih kecil dari tangannya: ada 4 jenis hewan yang tidak bisa dijadikan untuk berqurban: pertama, 'Aura', tidak memiliki satu mata, kedua, terkena penyakit yang nyata, ketiga, Al-'Arjaa', hewan yang tidak mampu berjalan dengan kakinya, keempat, hewan yang tidak memiliki sumsum.

    HR Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah.

  2. Dari Ali bin Abi Thalib ra mengatakan bahwa Rasulullah saw memerintahkan untuk memperhatikan mata dan telinga, dan juga tidak menyembelih:

    1. muqabalah, hewan yang robek sedikit ujung depan telinganya namun tidak putus dan dibiarkan bergantung,
    2. Mudabarah, hewan yang robek sedikit ujung belakang telinganya namun tidak putus dan dibiarkan bergantung,
    3. syarqaa', hewan yang terbelah telinganya, dan
    4. kharqaa', hewan yang berlubang telinganya.

    HR Imam Tirmidzi dalam Sunan At Tirmidzi.

  3. Dari Imam Ali ra bahwa Nabi saw melarang berqurban dengan hewan yang putus sebagian besar telinga dan tanduknya. HR Imam Abu Daud dalam Sunan Abu Daud.

Hewan apa saja yang dapat dijadikan qurban meskipun memiliki cacat?

Hewan ternak yang dapat dijadikan qurban meskipun memiliki cacat yaitu:

  1. Al Jamma' atau jalha', hewan yang tidak memiliki tanduk sejak lahir, dan yang patah tanduknya jika tidak menyembul tulang otaknya. Dari Hujayyah bin 'Adiy bahwa Imam Ali ditanyakan tentang sapi, beliau mengatakan memadai untuk 7 orang, beliau juga ditanya hewan yang patah tanduknya, dia mengatakan tidak mengapa. Dia ditanya tentang hewan yang pincang, yang bisa sampai ke tempat penyembelihan.

    Dia mengatakan,

    "Kami diperintahkan oleh Rasulullah saw untuk memperhatikan mata dan telinga hewan qurban."

    HR Imam Ahmad dalam musnadnya.

    Madzhab Syafi'í mengatakan hal itu memadai meskipun tempat patahnya terluka. Selama sakit tersebut tidak mempengaruhi kuantitas dan kualitas daging maka tidak menghalangi untuk dijadikan hewan qurban. Inilah yang difatwakan.

  2. Haula', hewan yang di matanya ada penghalang tapi tidak menghalangi penglihatan.
  3. As-Sham-a', hewan yang salah satu atau kedua telinganya berukuran kecil.
  4. Syarqa', hewan yang terbelah telinganya sampai lebih dari sepertiga.
  5. Kharqa', hewan yang sebagian kecil telinganya berlubang.
  6. Al Mudabarah, hewan yang robek ujung belakang telinganya sedikit namun tidak putus, dan dibiarkan bergantung.
  7. Al Hatma', hewan yang tidak memiliki gigi, namun tidak menghalanginya memakan rumput atau pakan, jika menghalanginya maka tidak boleh dijadikan qurban.

    Madzhab Syafi'í mengatakan bahwa hewan yang sebagian giginya ompong dan tidak mempengaruhi pakannya dapat dijadikan qurban, bahkan yang tidak memiliki gigi sama sekali atau semua giginya retak, atau tidak memiliki sejak lahir.

  8. Tsaula', hewan gila, jika kegilaannya tidak menghalanginya untuk makan.
  9. Hewan gemuk kudisan, berbeda jika kurus. Madzhab Syafi'í mengatakan bahwa hewan kudisan apapun tidak boleh untuk qurban.
  10. Makwiyyah, hewan yang terbakar telinganya atau bagian tubuh yang lain.
  11. Mausumah, hewan ternak yang memiliki corak/tanda di telinga.
  12. Hewan yang tidak bisa melahirkan karena sudah berumur.
  13. Khasiy, hewan yang dikebiri, daging dan lemaknya menjadi lebih banyak.

    Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw apabila ingin berqurban, beliau membeli dua kambing domba yang besar, gemuk, memiliki dua tanduk, berwarna dan dikebiri. Rasulullah pun menyembelih salah satunya atas nama umatnya yang bersyahadat mentauhidkan Allah dan bersyahadat dengan risalahnya, lalu Rasulullah menyembelih satu lagi atas nama Muhammad dan keluarganya saw. HR Imam Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah.

    Disebutkan oleh Syaikh Umairah dalam hasyiyah kitab Syarh Al-Mahalli 'alal Minhaj (16/104) bahwa Rasulullah berqurban dengan dua doma yang dikebiri, maksudnya makhsiy.

Apa hukumnya jika cacat yang menyebabkan tidak layak menjadi hewan qurban terjadi setelah hewan sembelihan dita'yin (ditentukan)?

Seseorang yang telah mewajibkan hewan qurban dengan bernadzar atau ji'alah kemudian muncul cacat hewan tersebut yang menghalangi hewan tersebut untuk bisa dijadikan hewan qurban sebelum masuk waktu berqurban, atau setelah masuk waktunya namun belum disembelih dan hal itu bukan karena kelalaian atau pelanggaran, maka ia tidak wajib mengganti hewan tersebut. Kepemilikian hewan tersebut sudah terlepas darinya ketika serah terima, dan harus menyembelih hewan itu pada waktunya dan bersedekah seperti halnya hewan qurban, sekalipun tidak terhitung hewan qurban.

Jika aib itu muncul disebabkan kelalaiannya atau pelanggaran yang dilakukan atau dia telah menyembelih pada awal waktunya tanpa ada uzur, maka dia harus menyembelihnya pada waktu itu juga dan menyedekahkannya. Dia juga harus menyembelih hewan yang lain untuk melepaskan tanggungan nadzar atau ji'alahnya.

Jika dia membeli seekor kambing untuk wajib menyembelih karena bernadzar atau ji'alah, kemudian ditemukan ada cacat lama di kambing itu, maka dia tidak boleh mengembalikannya kepada penjual, karena kepemilikannya sudah hilang dengan ucapannya mewajibkan tersebut. Dia boleh meminta ganti rugi kekurangan tersebut dari penjual, dan tidak wajib menyedekahkan ganti rugi tersebut karena itu adalah miliknya. Dia wajib menyembelih pada waktunya, dan menyedekahkannya semua karena hewan tersebut sehukum dengan hewan qurban sekalipun tidak termasuk hewan qurban, dan kewajibannya pun gugur dengan sembelihan tersebut. Disunnahkan baginya untuk menyembelih hewan lain yang tidak cacat agar mendapatkan pahala sunnah berqurban.

Jika cacat tersebut hilang sebelum disembelih, hewan tersebut tidak menjadi hewan qurban karena keselamatan dari cacat tidak dihitung kecuali setelah hilangnya kepemilikan darinya.

Jika yang berqurban telah memberikan hewannya untuk disembelih lalu tempat penyembelihan itu guncang dan kaki hewannya patah, atau terbalik sehingga hewan tersebut buta maka hewan itu boleh untuk qurban. Hal terseebut merupakan hal yang tidak bisa dihindari, karena kambing berguncang biasanya akan mendapatkan cacat disebabkan jatuh.

Saya membeli hewan qurban, lalu saya temukan setelahnya ada cacat, saya pun menjualnya dan saya gunakan uang tersebut tanpa mengeluarkan sedekahnya. Bagaimana hal tersebut menurut agama?

Pendapat yang dipilih terkait fatwa hal ini adalah pendapat mayoritas ulama bahwa berqurban hukumnya adalah sunnah muakkadah bukan wajib, maka selama seseorang tidak bernadzar untuk berqurban maka tidak ada masalah. Namun jika ia bernadzar berqurban maka wajib baginya untuk menyembelih hewan qurban yang lain dan menyembelih hewan itu sebagai ganti qurban yang anda jual.

Hewan qurban jenis apa yang paling afdlal?

Para fuqaha berbeda pendapat mengenai hewan yang paling afdlal untuk diqurbankan. Ada 3 pendapat ulama:

  1. Hewan yang paling afdlal untuk diqurbankan adalah unta, kemudian sapi, lalu kambing. Ini adalah satu pendapat dalam madzhab Syafi'í, madzhab Hanbali dan madzhab Dzhohiri, dan pendapat sebagian madzhab Maliki.

    Imam Syafi'í lebih menyukai unta untuk diqurbankan daripada sapi, dan sapi lebih disukai dibandingkan kambing, dan semakin mahal harga kambingnya lebih disukai; hewan yang baik dagingnya lebih disukai dibandingkan yang kualitas rendah. Domba lebih disukai dibandingkan kambing.

  2. Jenis hewan qurban yang paling afdlal adalah domba, kemudian sapi, lalu unta. Ini adalah pendapat terkuat di kalangan madzhab Maliki.

    Al Kharasyi mengatakan bahwa domba secara mutlak, baik jantan maupun betina, perkasa maupun yang dikebiri, itu lebih afdlal untuk dijadikan qurban dibandingkan kambing secara mutlak; kemudian kambing secara mutlak lebih afdlal dibandingkan unta, lalu sapi secara mutlak (Syarah Al Kharasyi 3/38, Ad Dzakhirah 4/ 143).

  3. Jenis hewan Qurban yang paling afdlal adalah yang paling banyak dagingnya dan paling bermutu kualitas dagingnya. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi. Jadi satu kambing lebih afdlal dibandingkan sepertujuh sapi. Namun jika sepertujuh sapi lebih banyak dagingnya itu lebih afdlal.

    Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat madzhab Maliki yang mengatakan bahwa jenis hewan qurban yang paling afdlal adalah kambing kemudian unta lalu sapi. Karena Nabi saw dahulu menyembelih kambing domba, dan itu termaktub dalam berbagai hadis diantaranya:

    1. Dari Anas bin Malik mengatakan bahwa dahulu Nabi saw berqurban dengan dua kambing domba dan diapun berqurban dengan dua kambing domba. HR Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari. Imam Al Hafidz Ibnu Hajar mengatakan dalam kitab Fathul Bari (10/10) perkataan Anas yang mengatakan dia menyembelih qurban dengan dua ekor domba karena mengikut sunnah Nabi dan itu juga mengandung isyarat untuk selalu melakukan hal itu.
    2. Dari Aisyah bahwa Rasulullah saw memerintahkan untuk menyembelih domba yang bertanduk, kakinya hitam, perutnya hitam dan matanya hitam, hewan tersebut pun didatangkan untuk beliau qurbankan. HR Imam Muslim dalam Shahih Muslim.
    3. Dari Jabir bin 'Abdullah menceritakan bahwa Rasulullah saw berqurban pada hari ied dengan dua domba lalu saat menghadapkan keduanya ke kiblat Rasulullah mengucapkan,

      "Sesungguhnya aku hadapkan wajahku kepada Dia Yang menciptakan langit dan bumi dengan agama yang lurus dan aku bukanlah termasuk orang yang musyrik, sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, matiku hanyalah untuk Allah semata, tak ada sekutu bagi-Nya dan untuk itulah aku diperintahkan dan aku adalah yang pertama kali berserah diri. Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu atas nama Muhammad dan ummatnya."

      HR Imam Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah.

    4. Dari Aisyah bahwa Rasulullah saw jika ingin berqurban beliau membeli dua ekor kambing domba yang besar gemuk dan bertanduk, memiliki corak, dan dikebiri. Lalu Nabi menyembelih salah satunya atas nama umatnya yang bersaksi dengan keesaan Allah dan Muhammad adalah Rasulullah. Lalu Nabi menyembelih yang satu lagi atas nama beliau dan keluarganya saw. HR Imam Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah.

Bagaimana hewan qurban dibagi-bagikan? Apakah usus dan kepala juga dibagi-bagikan?

Disunnahkan membagikan hewan qurban menjadi tiga bagian, sepertiga untuk dimakan, sepertiga dihadiahkan, dan sepertiga lagi disedekahkan. Jika yang dimakan lebih dari sepertiga tidak mengapa, jika disedekahkan lebih dari sepertiga juga tidak masalah, karena membagi-bagikannya merupakan sunnah bukan wajib.

Berdasarkan perkataan 'Umar ra,

"Udhiyah (qurban), dan hadyu (dam), sepertiganya untukmu, sepertiganya untuk keluargamu, sepertiga lagi untuk orang-orang miskin.

HR Ibnu Hazm dalam kitabnya Al Muhalla (7/ 270-271).

Adapun yang dibagi-bagikan dari hewan qurban adalah dagingnya. Karena daging merupakan tujuan terbesar dari qurban, manfaatnya kembali kepada para faqir dan orang-orang yang membutuhkan. Adapun jeroannya berupa hati dan lain-lain sekalipun dianjurkan untuk dibagi-bagikan, namun jika tidak dibagi-bagikan tidak mengapa. Sedangkan kepala tidak dibagi-bagikan bahkan itu untuk yang berqurban, namun dia tidak boleh menjualnya, juga tidak boleh memberinya ke tukang jagal sebagai upah atau sebagai bagian dari upah.

Disebutkan hadis shahih dari Ibnu 'Abbas mengenai sifat udhiyah Nabi saw.

"Nabi memberi makan keluarganya sepertiga, lalu orang-orang faqir dari jiran tetangganya sepertiga, dan sepertiga lagi beliau sedekahkan kepada peminta-minta."

HR Abu Musa Al Ashfahani dalam al Wadhaif dan dinyatakan hadis hasan (al Mughni 11/109).

Apa hukumnya memberikan daging qurban kepada nonmuslim?

Hal itu dibolehkan, karena hukumnya sunnah bagi yang berqurban memakan daging qurbannya, menyedekahkannya atau memberikannya sebagai hadiah. Banyak ulama menyunnahkan untuk membagi daging qurban menjadi 3: sepertiga untuk disimpan dan dimakan, sepertiga untuk disedekahkan, sepertiga lagi untuk dihadiahkan.

Tak ada masalah memberikan daging qurban kepada nonmuslim karena miskin, saudaranya, tetangganya, atau untuk mengambil hatinya supaya masuk Islam.

Sabda Nabi saw dalam hadis yang diriwayatkan oleh Asma' binti Abu Bakar As Shiddiiq yang disepakati keshahihannya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim,

"Sambungkanlah silaturahmi dengan ibumu."

Hal yang sudah sama diketahui bahwa ibu Asma' dulunya adalah golongan kafir Quraisy yang menyembah berhala.

Dalam hadis Abu Hurairah yang muttafaq 'alaih juga disebutkan,

"Di setiap hati yang basah ada pahala."

Apa hukumnya mengumpulkan kulit hewan qurban kemudian dijual di pasar lelang yang diketahui oleh salah satu lembaga amal kemudian hasilnya dialihkan untuk membangun masjid, pusat kesehatan dan lain sebagainya yang merupakan proyek amal sosial?

Mengumpulkan kulit hewan qurban dari pemilik hewan qurban yang menjadi sedekah dan amal baik mereka untuk tujuan yang disebutkan di atas adalah dibolehkan. Hal yang dilarang menurut mayoritas ulama adalah pemilik hewan qurban menjualnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil penjualan tersebut.

Dari Imam Ali mengatakan,

"Rasulullah saw memerintahkanku untuk mengurus sembelihannya, dan juga memerintahkanku untuk menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan sebagian besarnya dan beliau melarangku untuk memberikan tukang potong dari sembelihan itu. Rasulullah bersabda, "Kita memberikannya upah dari pribadi kita."

HR Imam Muslim dalam Shahih Muslim.

Jika yang berqurban menyedekahkan kulit tersebut atau bagian tubuh yang lain dengan maksud poin-poin yang disebutkan di atas, maka boleh dijual dan hasilnya dialihkan kepada hal itu.

Apakah boleh menukar daging qurban setelah disembelih?

Karena beberapa anggota tubuh hewan qurban lebih mahal dibandingkan bagian tubuh yang lain. Lalu kita berikan bagian-bagian yang mahal tersebut, dan kita ambil gantinya dengan daging yang lebih banyak.

Untuk mengembangkan area manfaat dengan menambahkan kuantitas pembagian untuk para miskin dan orang-orang yang membutuhkan?

Jika penukaran itu dibolehkan apakah mungkin juga langsung menukar daging dengan daging atau mesti menyesuaikan harganya?

Dengan menjual daging yang lebih mahal pertama-tama kemudian membeli daging yang lebih murah.

Karena sudah ketahui penukaran secara langsung malah lebih banyak manfaatnya sehingga dibagikan lebih banyak dari pada daging gantinya?

Lembaga-lembaga amal yang menjadi pihak legal yang melakukan penukaran daging qurban setelah disembelih untuk mashlahat orangorang fakir miskin tidak ada masalah menurut syara', bahkan itu merupakan perbuatan terpuji demi memperoleh maslahat, mendapat pahala menurut pandangan syara'. Yayasan amal merupakan badan hukum yang menjalankan beberapa kepentingan amal yang sama seperti dilakukan oleh baitul maal, seperti memberi makan orang miskin, dan memperhatikan orang-orang fakir miskin. Pihak legal seperti ini boleh menjadi perwakilan orang banyak untuk membeli hewan qurban.

Boleh juga bagi yayasan amal untuk mengalihkan daging qurban tersebut (menjadi wakil dari para fakir miskin) kepada yang lebih menguntungkan bagi mereka dan banyak tambahan manfaat positifnya. Ini semua merupakan amal kebaikan yang membuat bank mendapat pahala secara syara', karena milik umat, dan tugasnya adalah mewujudkan maslahat umum yang kembali manfaatnya kepada orang banyak. Adapun hadis tentang larangan menjual daging qurban adalah bagi yang berqurban. Daging qurban sudah dikeluarkan secara ikhlas mengharap ridha Allah tidak boleh lagi diambil kembali. Jika yang berqurban menjual sebagian daging qurbannya, itu seolah dia telah mengambil kembali qurbannya sebanyak hasil penjualannya. Ini tidak boleh.

Lain halnya dengan lembaga amal seperti Orman Charity Association dan Bank makanan. Keduanya merupakan yayasan yang bergerak untuk kemaslahatan umat dalam membagi-bagikan daging qurban kepada orang banyak. Keduanya menambahkan bagian fakir miskin dan orang-orang membutuhkan dan menambahkan kuantitas daging yang mereka peroleh. Lembaga tersebut bukan untuk menguntungkan yayasannya dengan mengambil keuntungan pasar.

Madzhab Hanafi membolehkan orang yang berqurban mengalihkan daging qurban setelah disembelih dengan cara menjualnya jika bermaksud untuk bersedekah. Disebutkan di fatawa Al-Hindiyah fiqih madzhab Hanafi (5/ 372) bahwa jika yang berqurban menjual daging qurbannya dengan niat sedekah itu boleh. Karena itu merupakan amal ibadah seperti sedekah. Sebagaimana disebutkan dalam kitab "At Tabyin", juga kitab "Al Hidayah", dan kitab "Al Kafi". Jika dia membeli wadah dengan daging qurban tidak boleh, jika dia membeli biji-bijian dengan daging qurban tersebut boleh, jika membeli daging dengan daging tersebut boleh. Pendapat yang paling shahih tentang hal ini bahwa boleh menjual makanan dengan makanan, dan yang bukan makanan dengan bukan makanan, tidak boleh menjual yang tidak bisa dimakan dengan makanan, dan tidak boleh juga menjual makanan dengan benda yang tidak bisa dimakan. Hal ini disebutkan dalam kitab "Adz Dzahiriyyah dan Fataawa Qaadhi Khaan.

Pendapat jumhur membolehkan bagi orang fakir dan membutuhkan untuk mengalihkan daging qurban yang diterimanya kepada apa saja yang dia kehendaki. Bank makanan sudah diserahi tanggungjawab oleh pemerintah untuk memperhatikan makanan para fakir dan cara membagikan daging qurban kepada mereka. Jadi pengalihan itu sesuai dengan maslahat, sehingga seperti wakil dari para fakir untuk kemaslahatan mereka, baik itu dengan dijual, ditukar atau dibagi-bagikan.

Adapun menukar daging dengan daging yang lain secara langsung tanpa perantaraan uang tidak dilarang menurut syara'. Hal itu untuk maslahat yang sudah disebutkan, dan memakai salah satu pendapat dari madzhab Syafi'i yang membolehkan menjual daging dengan daging meskipun jenisnya sama. Meskipun pendapat ini bukan pendapat yang kuat di madzhab Syafi'i. Abul 'Abbas bin Suraij meriwayatkan satu perkataan Imam Syafi'i.

Syaikh Abu Ishaq As-Syiradzi As-Syafi'i mengatakan dalam kitab Al Muhaddzab (1/274) tentang menjual daging ada dua cara:

  1. dinashkan bahwa itu tidak boleh, karena daging kering bisa disimpan, maka tidak boleh menjual basahnya dengan basah, seperti halnya ruthab dan anggur
  2. pendapat Abul 'Abbas bahwa itu dua pendapat. Karena sebagian besar manfaatnya adalah di saat dia basah, maka hukumnya seperti buah-buahan.

Madzhab Hanafi membolehkan badan hukum seperti baitul maal dan waqaf untuk meminta pinjaman dengan bunga, ini berarti boleh juga dalam keadaan seperti ini, sebagaimana juga bukan termasuk riba antara orang-orang muslim dan nonmuslim di negara nonmuslim. Maka boleh bagi seorang muslim untuk bertransaksi dengan nonmuslim dengan akad yang tidak sah selama dengan kerelaan mereka sendiri. Berdasarkan hal itu maka yayasan amal boleh menukar daging dengan daging langsung tanpa melalu proses jual beli, selama kemaslahatan.

Menyembelih hewan yang disediakan untuk qurban sebelum hari idul adha dan dibagi-bagikan kepada para fakir miskin apakah itu boleh untuk dijadikan qurban karena hewan tersebut banyak makan dan hampir mati?

Berqurban hukumnya adalah sunnah muakkadah bagi muslim yang mampu, sedangkan hewan qurban akan menjadi wajib jika sudah dita'yin (ditentukan). Jika hewan qurban yang sudah dita'yin tersebut terkena musibah sebelum hari ied bukan karena kelalaian atau kekurangtelitian dari pemiliknya, maka tidak wajib menggantinya.

Sedangkan yang dilakukan dalam masalah di atas adalah menyembelihnya sebelum ied ketika terkena penyakit dan hampir mati, dengan membagi-bagikan kepada orang fakir merupakan perbuatan yang dianjurkan, namun dagingnya tidak termasuk daging qurban dan hanya sedekah biasa. Karena qurban hanya sah jika disembelih setelah salat ied sebagaimana ketentuan syara'.

Dari al Bara' mengatakan bahwa Rasulullah saw berkhutbah pada hari raya qurban setelah salat, lalu bersabda.

"Barangsiapa yang melaksanakan salat kami, dan berqurban dengan qurban kami maka dia mendapat pahala qurban, dan siapa yang berqurban sebelum salat maka itu hanya sembelihan biasa."

HR Imam Abu Daud dalam Sunannya.

Apakah boleh bagi orang yang bernadzar memakan qurban yang dinadzarkannya?

Para fuqaha berbeda pendapat tentang masalah ini:

  1. Tidak boleh bagi yang bernadzar memakan daging qurban yang dinadzarkannya dan wajib baginya menyedekahkan semua daging tersebut kepada fuqara'.

    Jika dia memakan sedikit dari daging tersebut dia didenda untuk menggantinya. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi, Syafi'i dan satu pendapat dalam madzhab Hanbali.

    Imam Al Bujairimi mengatakan dalam Hasyiyahnya kitab Al Minhaj (16/ 60) bahwa qurban yang dinadzarkan wajib disedekahkan seluruhnya.

    Az Zila'i mengatakan dalam kitab Tabyiinul Haqaaiq syarah kitab Kanzud Daqaaiq (16/ 311) bahwa jika qurban itu wajib disebabkan nadzar maka pemiliknya tidak boleh memakan sedikitpun dari daging qurban tersebut, tidak boleh juga memberi makan orang lain yang kaya, baik yang bernadzar itu orang kaya ataupun miskin, karena itu merupakan sedekah wajib, tidak boleh bagi orang yang sudah bersedekah wajib memakan yang disedekahkannya dan tidak boleh pula sedekah wajib itu diberikan kepada orang kaya.

  2. Boleh memakan daging qurban yang dinadzarkan. Ini adalah pendapat paling mu'tamad di kalangan madzhab Malikiyah dan Hanabilah dan merupakan satu pendapat dalam madzhab Syafi'i.

    Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitab Al Mughni (9/444) bahwa jika seseorang bernadzar berqurban kemudian menyembelih qurban tersebut, maka boleh baginya memakan daging qurbannya tersebut.

    Al Qadhi mengatakan di antara sahabat kami ada yang melarang memakannya itu merupakan dhahir perkataan Imam Ahmad.

    Beliau berdasar bahwa itu merupakan sembelihan yang dinadzarkan, dan nadzar itu termasuk janji, dan janji merupakan qurban yang dibolehkan menyembelih dan memakannya.

    Sedangkan nadzar tidak mengubah sifat yang dinadzarkan kecuali wajib.

    Berbeda dengan dam yang wajib berdasarkan prinsip asal syar'i, tidak boleh memakannya, berbeda dengan hewan qurban. Yang difatwakan adalah tidak boleh memakan qurban yang dinadzarkan.

Apakah boleh menyimpan daging qurban?

Boleh menyimpan daging qurban menurut mayoritas ulama. Jumhur ulama membolehkan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Buraidah dari ayahnya bahwa Rasulullah saw bersabda,

"Aku melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah. Aku dulu juga melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari, maka simpanlah semau kalian".

HR Imam Muslim dalam Shahih Muslim.

Jika seseorang berniat haji dengan haji tamatu', apakah wajib dia menyembelih hewan qurbannya di Mekkah?

Bagi seseorang yang berhaji tamatu' dan qiran wajib menyembelih dam yang diberikan untuk orang-orang miskin di Masjidil Haram. Jika dia tidak mampu maka berpuasa sepuluh hari, 3 hari ketika berhaji, dan tujuh harinya di negaranya sekembalinya dari haji.

Allah berfirman,

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّـهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّـهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّـهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ﴿١٩٦﴾

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau sakit), maka sembelihlah korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya lalu ia bercukur, maka wajib atasnya berfid-yah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah merasa aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji dalam bulan haji, wajiblah ia menyembelih qurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan binatang qurban atau tidak mampu, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Demikian itu kewajiban membayar fidyah bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidil Haram (bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya}.

(QS: Al Baqarah: 196)

Sedangkan berqurban hukumnya adalah sunnah, jika seseorang berhaji dengan haji tamattu' atau qiran dan ingin berqurban di Mekkah hukumnya boleh, ataupun dia mewakilkan kepada orang yang menyembelihkan untuknya di negaranya juga boleh. Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu' (8/ 373) mengatakan bahwa berqurban adalah sunnah bagi orang yang mampu dari kalangan muslimiin penduduk kota atau kampung, musafir maupun muqim, yang berhaji di Mina dan juga selain mereka, baik dia memiliki kewajiban dam atau tidak.

Apa hukumnya membeli daging qurban sesuai dengan timbangan daging qurban saat masih hidup?

Pada dasarnya hewan-hewan hidup berupa kambing, sapi, dan semisalnya tidak menggunakan timbangan dalam menjualnya. Cukup dijual dengan melihatnya saja jika hewan itu ada, atau dengan menyebutkan sifat-sifatnya yang membedakan satu sama lain, dengan tidak ada unsur ketidakjelasan maupun penipuan di dalamnya. Menjualnya dengan timbangan itu boleh, tidak menjadi masalah.

Apakah wajib bagi seorang muslim berqurban setiap tahun atau cukup baginya sekali seumur hidup sedangkan dia mampu untuk melakukannya?

Berqurban hukumnya adalah Sunnah Muakkad setiap tahun, dan di satu tahun tidak menjadi pencukup untuk tahun berikutnya, karena kesunnahannya berulang sebagaimana salat.

Dari Amir bin Ramlah mengatakan bahwa Mikhnaf bin Sulaim mengatakan kepada kami saat wuquf bersama Rasulullah di Arafah. Rasul bersabda,

"Wahai manusia, sesungguhnya wajib bagi ahli bait berqurban setiap tahunnya."

HR Tirmidzi dalam Sunannya dan mengatakan hadis ini hasan.

Penerjemah: Ahmed



Dikelola oleh Nun Media