Artikel Keislaman


Edit

Syarat-syarat dari sholat qashar

Syarat-syarat qashar itu ada tujuh:

  1. Perjalanan yang ditempuh sejauh dua marhalah.

    Dalam kitab Fathul Qadir fi 'Ajaibil Maqadir disebutkan bahwa jarak perjalanan tersebut adalah sebagai berikut:

    • Menurut ketetapan pada masa Al-Makmun berjarak 89999,992 meter, dan dibulatkan menjadi 90 km.
    • Menurut ketetapan Ahmad Al-Hasan Al-Mishri adalah 94500 meter atau sama dengan 94,5 km.
    • Menurut kebanyakan ulama' fiqih adalah 119999,88 meter, dan dibulatkan menjadi 120 km.

    Jarak tersebut ditempuh secara pasti. Meskipun seseorang menempuhnya dalam waktu yang sebentar (karena ahli melakukan perjalanan). Baik melalui darat atau laut, ditempuh dengan naik binatang yang membawa beban berat selama perjalanan dua hari atau dua malam yang wajar, atau sehari semalam-meskipun tidak wajar-dengan memperhitungkan waktu istirahat dan berjalan, waktu makan, minum dan lainnya menurut adat kebiasaan yang umum. Ukuran tersebut menurut As-Syibromulisi adalah 22 ½ jam.

  2. Perjalanan yang ditempuh adalah perjalanan yang diperbolehkan (mubah) dalam dugaannya.

    Meskipun dalam kenyataannya perjalanan tersebut bukan perjalanan yang diperbolehkan. Hal tersebut sebagaimana yang terjadi pada sebagian pemimpin yang mengirimkan surat yang di dalamnya terdapat perintah untuk membunuh seseorang secara dlolim atau memerintahkan untuk menghancurkan suatu negara. Sedangkan orang yang membawa surat tersebut tidak mengetahui isi surat tersebut. Maka dia boleh mengqashar shalatnya, karena perjalanannya adalah mubah menurut dugaannya.

    Demikian pula apabila seseorang keluar menuju arah tertentu karena mengikuti seseorang. Sedangkan dia tidak mengetahui alasan perjalanannya.

    Yang dimaksud dengan perjalanan yang diperbolehkan adalah perjalanan yang membandingi perkara yang haram. Maka hal tersebut mencakup bepergian yang wajib (seperti perjalanan ibadah haji), perjalanan yang sunnat (seperti berziarah ke makam Nabi Muhammad saw.), dan perjalanan yang makruh (seperti perjalanan untuk berdagang kain kafan atau perjalanan yang dilakukan sendirian atau dengan satu orang). Namun kemakruhan melakukan perjalanan dengan satu orang ini lebih ringan daripada kemaruhan melakukan perjalanan sendirian.

    Benar, apabila ketenangan jiwa seseorang adalah dengan Allah ta'ala. Sekira ketenangan jiwanya adalah berjalan sendirian, sebagaimana ketenangan orang lain adalah beserta teman, maka perjalanan sendirian sebagaimana tersebut tidaklah makruh bagi dirinya

    Demikian pula apabila terdapat kebutuhan yang menuntut perjalanan jauh dan harus dilakukan sendirian tanpa teman, sampai pada batas yang  pertolongan dari teman-teman tidak lagi dapat menjumpainya.

    Perjalanan yang diperbolehkan yang menyamai dua hal terakhir di atas adalah seperti perjalanan untuk berdagang pada selain hal tersebut di atas.

    Tidak diperbolehkan meng-qashar shalat bagi orang yang melakukan maksiat, mekipun dalam satu bentuk. Seperti pada kasus seorang anak yang lari dari walinya. Dia tidak boleh meng-qashar shalat karena perjalanannya termasuk perjalanan maksiat yang dilarang oleh syara'.

    Juga termasuk perjalanan maksiat yakni apabila seseorang melakukan perjalanan untuk melelahkan dirinya atau hewan tunggangannya, lari tanpa tujuan yang diperbolehkan syara'.

    Demikian pula termasuk perjalanan maksiat adalah perjalanan yang hanya untuk melihat-lihat suatu negara. Karena perjalanan tersebut bukan tujuan yang dibenarkan oleh agama.

    Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang yang melakukan perjalanan (musafir) dan melakukan maksiat itu ada tiga macam:

    1. Orang yang melakukan maksiat sebab melakukan perjalanan.

      Meskipun dengan perjalanan tersebut dia bermaksud melakukan maksiat atau yang lainnya. Seperti apabila seseorang bermaksud dengan perjalanannya untuk merampok dan berziarah ke saudaranya. Jika orang tersebut bertaubat, maka pemulaan perjalanannya adalah tempat taubatnya.

      Apabila yang tersisa dari perjalanan itu adalah jarak yang panjang yang dijadikan syarat untuk melakukan keringanan melakukan shalat jama' dan qashar, atau jarak yang tersisa itu pendek yang panjangnya tidak dapat dijadikan syarat untuk mengambil keringanan (seperti keringanan boleh memakan bangkai), maka dia diperbolehkan mengambil keringanan.

      Apabila jarak perjalanan yang tersisa itu pendek, sedangkan panjangnya dapat dijadikan syarat untuk mengambil keringanan, maka orang tersebut tidak boleh mengambil  keringanan.

    2. Orang yang melakukan maksiat dalam perjalanan.

      Misalnya seperti orang yang berzina atau minum arak, sementara ia bermaksud melakukan ibadah haji. Maka tidak tercegah baginya mengambil keringanan.

    3. Orang yang melakukan perjalanan maksiat di tengah perjalanan yang bukan maksiat.

      Seperti apabila seseorang yang memulai perjalanan untuk melakukan keta'atan kemudian dia mengubahnya untuk melakukan maksiat. Jika dia bertaubat, dia boleh mengambil keringanan secara mutlak meskipun jarak yang tersisa adalah pendek.

      Apabila musafir itu orang kafir, kemudian dia masuk Islam di tengah-tengah perjalanan, maka dia boleh mengambil keringanan. Meskipun jarak yang tersisa kurang dari jarak yang diperbolehkan untuk melakukan qashar. Karena sesungguhnya perjalanannya tidak disebabkan oleh maksiat. Meskipun orang tersebut adalah orang yang maksiat sebab kekafirannya.

  3. Mengetahui sebab kebolehan melakukan qashar.

    Tidak diperbolehkan untuk melakukan qashar bagi orang yang tidak mengetahui sebab kebolehan melakukan shalat qashar sejak semula. Atau dalam shalat yang dia niatkan karena suatu perkara yang datang padanya. Demikian pula orang yang menyangka shalat empat rakaat sebagai shalat dua rakaat, kemudian dia meniatkan dua rakaat dalam perjalanan. Maka shalatnya tidak sah dalam kedua bentuk di atas.

    Dalam bentuk yang pertama semua sepakat mengenai ketidakabsahan shalatnya. Meskipun dia baru masuk Islam, karena dia dianggap mempermainkan shalat. Demikian pula bentuk shalat yang kedua, yang disebabkan teledor. Karena seseorang tidak diberi udzur dengan kebodohan seperti tersebut. Jika dia tahu sebab ketiadakabsahan shalatnya, bahwa dia harus mengulangi shalat tersebut dengan diqashar. Demikianlah pendapat yang dapat dijadikan pegangan.

  4. Niat meng-qashar shalat.

    Di antara niat qashar adalah jika seseorang berniat shalat dhuhur dua rakaat misalnya, baik dia berniat untuk melakukan keringanan atau berniat secara mutlak.

    Sedangkan jika dia berniat shalat dua rakaat dengan tidak berniat melakukan keringanan, maka shalatnya batal. Karena sikap mempermainkan shalat.

    Juga termasuk di antara niat qashar jika seseorang berkata, "Aku berniat melakukan shalat safar ".

    Andaikata dia berniat menyempurnakan shalat atau berniat shalat secara mutlak, maka dia harus menyempurnakan shalat. Karena menyempurnakan shalat itu adalah yang diniatkan pada shalat yang pertama dan yang asal pada shalat yang kedua.

    Juga dianggap sebagai niat qashar apabila seseorang berkata, "Aku berniat melakukan shalat dhuhur dalam keadaan di-qashar".

    Az-Zayyadi berpendapat, "Apabila seseorang berniat qashar di belakang orang musafir yang menyempurnakan shalatnya, maka shalatnya sah. Karena secara umum imamnya termasuk orang yang melakukan shalat qashar. Jika keadaan imam tidak diketahui, maka niat qashar-nya di-ilgho'-kan (tidak dianggap). Apabila ia mengetahui bahwa musafir yang dijadikan imam adalah orang yang menyempurnakan shalat, maka shalatnya tidak sah. Karena hal tersebut termasuk sikap mempermainkan shalat, sebagaimana yang difatwakan oleh Imam Ar-Romli.

    Hanyasanya disyaratkan niat qashar karena shalat qashar itu adalah menyalahi hukum asal. Berbeda dengan menyempurnakan shalat yang tidak perlu niat menyempurnakan. Karena shalat sempurna adalah shalat yang asal. Niat qashar harus dilakukan pada waktu takbiratul ihram. Artinya beserta takbiratul ihram seperti niat yang asal. Andaikata seseorang berniat qashar sesudah takbiratul ihram, maka niat itu tidak bermanfaat baginya.

  5. Shalat yang diqashar adalah shalat yang empat rakaat.

    Yaitu Dhuhur, Ashar dan Isya'. Ketiganya adalah shalat fardhu menurut hukumnya yang asli. Meskipun shalat tersebut menjadi shalat sunnah, seperti shalat dari anak yang belum baligh dan shalat 'iadah (shalat yang diulang). Orang yang melakukan shalat mu'adah itu boleh meng-qashar-nya jika dia meng-qashar shalat yang asal-yaitu shalat yang pertama. Apabila dia menyempurnakan shalat yang pertama, maka dia wajib menyempurnakan shalat mu'adah tersebut.

  6. Tetap dalam perjalanan secara yakin sampai shalatnya sempurna.

    Andaikata perjalanannya selesai di tengah shalat (seperti apabila kapal yang ditumpangi sampai di tempat tinggalnya, atau ragu mengenai sampainya kapal) maka dia wajib menyempurnakan shalatnya. Karena hilangnya sebab keringanan (rukhshoh) pada saat dia sampai di tempat tinggalnya dan karena ragu pada sampainya kapal.

  7. Tidak bermakmum pada orang yang menyempurnakan shalat.

    Baik orang yang dimakmumi tersebut adalah orang yang mukim maupun musafir dalam satu bagian dari shalatnya, meskipun sedikit. Seperti apabila seseorang mendapatkan imam akhir shalat, meskipun dia berhadats setelah dia mengikutinya.

    Andaikata dia bermakmum pada orang yang menyempurnakan shalat, meskipun dalam waktu yang sebentar. Atau ma'mum kepada orang yang shalat jum'at atau shalat shubuh, maka dia harus menyempurnakan shalatnya.

    Hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ketika beliau ditanya tentang keadaan orang musafir yang shalat dua raka'at (qashar) ketika dia shalat sendirian dan shalat empat raka'at ketika dia bermakmum pada orang yang mukim. Beliau menjawab, "Hal tersebut adalah sunnah, yakni cara yang sesuai dengan syara'".

    Apabila seseorang berma'mum kepada orang musafir dan dia ragu dalam niat qashar, kemudian dia berniat meng-qashar, maka dia boleh melakukan qashar jika telah jelas imam adalah orang yang meng-qashar. Karena yang nampak dari keadaan orang musafir tersebut adalah meng-qashar shalat.

    Apabila ternyata bahwa imamnya adalah menyempur-nakan shalat atau tidak jelas keadaannya, maka orang yang bermakmum tersebut harus menyempurnakan shalat.

    Andaikata seseorang menggantungkan niat meng-qashar shalat pada niat imam, seperti apabila dia berniat, "Jika dia (imam) meng-qashar shalat maka aku meng-qashar shalat dan jika tidak, maka aku akan menyempurnakannya", maka dia boleh meng-qashar shalat jika imam meng-qashar-nya. Karena hal ini adalah menjelaskan keadaan sebenarnya. Jika imam menyempurnakan shalat, atau tidak jelas apa yang diniatkan imam, maka orang tersebut harus menyempurnakan shalat karena kehati-hatian.

PERINGATAN!

Dari syarat-syarat shalat qashar ini masih tersisa empat perkara, yaitu:

  1. Menuju tempat yang diketahui dari segi jaraknya.

    Yaitu dengan mengetahui bahwa jarak yang ditempuh adalah dua marhalah atau lebih. Baik jarak tersebut ditentukan (seperti Baitul Maqdis) atau tidak ditentukan (seperti Syam). Bukanlah yang dimaksud dengan jarak adalah nama tempat yang diketahui, karena hal itu bukan syarat. Tetapi yang menjadi pokok masalah adalah mengetahui jarak perjalanan pada permulaan perjalanan. Yaitu apabila dia bermaksud menempuh jarak dua marhalah atau lebih. Seperti ucapan seseorang, "Aku akan pergi ke negeri Syam".

    Di antara hal tersebut adalah orang yang mencari seseorang yang melarikan diri yang diketahui dan tidak akan ditemukan pada jarak kurang dari dua marhalah.

    Apabila seorang isteri berniat bahwasannya jika dia terbebas dari suaminya, maka dia akan pulang. Atau seorang budak berniat apabila dia dimerdekakan, maka dia akan pulang. Maka kedua orang tersebut tidak boleh meng-qashar shalat sebelum sampai pada jarak dua marhalah, dan keduanya boleh meng-qashar shalat setelah jarak tersebut.

    Andaikata seorang isteri mengikuti suaminya, atau seorang budak mengikuti majikannya, atau prajurit yang memerangi orang kafir mengikuti pimpinan mereka, dan masing-masing dari mereka tidak mengetahui tempat tujuannya. Maka mereka tidak boleh meng-qashar shalat sebelum sampai pada jarak dua marhalah. Apabila mereka telah sampai pada jarak dua marhalah, maka baru diperbolehkan meng-qashar shalat.

    Andaikata masing-masing dari mereka berniat hanya menempuh jarak qashar, bukan mengikuti orang lain, maka dia tidak boleh meng-qashar shalat karena sesungguhnya niatnya seperti ketiadaan niat.

    Seorang prajurit yang tidak terdaftar dalam buku induk, boleh melakukan qashar. Karena dia tidak berada di bawah kekuasaan dan paksaan pimpinan pasukan. Berbeda dengan orang yang terdaftar dalam buku induk, karena dia dipaksa di bawah kekuasaan pimpinan, seperti pasukan yang lain.

    Sementara orang yang bingung-orang tidak tahu ke arah manakah dia menuju, maka dia tidak boleh melakukan qashar selama dia masih bingung. Meskipun lama dia mondar-mandir, karena sesungguhnya perjalanannya termasuk maksiat. Sebab melelahkan diri tanpa tujuan adalah haram, menurut pendapat Az-Zayyadi.

  2. Menjaga dari hal-hal yang menafikan niat qashar selama shalat.

    Seperti niat menyempurnakan shalat dan keraguan apakah dia akan meng-qashar atau menyempurnakan shalat, dan keraguan dalam niat qashar. Meskipun dia seketika ingat bahwa dia telah berniat qashar. Andaikata seseorang berniat menyempurnakan shalat sesudah berniat qashar, atau hatinya ragu (maju-mundur) mengenai sesungguhnya dia meng-qashar atau menyempurnakan shalat sesudah berniat qashar beserta takbiratul ihram, atau ragu-ragu mengenai niat qashar. Maka dia tidak boleh melakukan qashar dalam semua hal tersebut di atas.

  3. Perjalanannya hendaklah karena tujuan yang benar.

    Seperti ziarah, berdagang dan haji. Bukan semata-mata untuk bersenang-senang (menjauhkan diri dari rumah ke taman umpamanya, atau berkelana melihat negeri lain). Karena yang demikian tidak termasuk tujuan yang benar bagi pokok perrjalanan. Berbeda jika ada dua jalan bagi tempat yang dituju, jalan dengan jarak yang jauh dan dekat. Kemudian dia menempuh jarak yang jauh untuk tujuan bersenang-senang, maka tujuannya adalah tujuan yang benar. Karena berpindah dari jarak yang dekat ke jarak yang jauh. Maka pada waktu itu dia boleh meng-qashar shalat. Demikian pula andaikata seseorang menempuh jarak yang jauh untuk tujuan yang bersifat agamis seperti ziarah dan silaturrahim, atau tujuan yang bersifat dunia seperti kemudahan dan keamanan jarak tersebut. Bukan menempuh jarak tersebut semata-mata untuk melakukan qashar atau tidak bermaksud apa-apa. Karena dia telah memperpanjang jarak jalan pada dirinya sendiri tanpa tujuan yang dapat diperrhitungkan.

  4. Melewati batas kota.

    Jika kota tersebut tidak mempunyai pagar khusus. Atau melewati pagar kota jika kota tersebut mempunyai pagar. Yang dimaksud dengan pagar adalah bangunan yang mengelilingi kota.

    Walhasil bahwa musafir dari daerah keramaian, permulaan perjalanannya adalah melewati bangunan yang khusus di kotanya ke arah tempat tujuannya.

    Jika kota tempat tinggal seseorang tidak dikelilingi oleh bangunan, maka dia harus melewati parit yang digali sebagai batas kota. Jika parit tersebut tidak didapati, maka dia harus melewati benteng di depan kota yang dia keluar darinya. Jika tidak didapati satupun dari hal yang tersebut di atas, maka dia harus melewati keramaian.

    Yang bertempat tinggal di perkemahan, permulaan safar-nya adalah melewati kemah-kemah tersebut dan tempat yang berdekatan dengannya (seperti tempat pembuangan abu dan bermain anak-anak), serta melewati daerah dari suatu lembah jika dia bepergian dari daerah tersebut, dan telah melewati tempat turun (dataran rendah) jika dia berada di pegunungan (daerah yang berbukit-bukit).

    Orang musafir dari tempat yang tidak ada perumahan dan atau perkemahannya, maka permulaan perjalanannya adalah melewati rumahnya di kota dan tempat-tempat yang berada di dekatnya. Ini adalah bagi perjalanan darat.

    Adapun perjalanan di laut, yang pantainya bersambung dengan negeri, maka yang diperhitungkan adalah berjalannya kapal atau perahu ke pantai tersebut pada akhir kalinya jika pantai tersebut ada perahunya.

    Orang yang berada di kapal dan orang yang berada di perahu, maka diberi keringanan dengan semata-mata berjalannya perahu meskipun tidak sampai ke kapal dan meskipun kapal tersebut tidak berjalan sebab perbuatan anak kapalnya. Adapun selama kapal tersebut pergi dan kembali, maka orang yang berada di kapal tersebut tidak boleh mengambil keringanan. Hal ini adalah jika kapal itu tidak berjalan di tempat yang lurus dengan negeri.

    Jika kapal itu berjalan dalam keadaan lurus dengan negeri, maka harus berpisah dengan keramaian dan berpisah dengan apa yang telah lalu dalam perjalanan darat. Karena adat kebiasaan di sini tidaklah menghitungnya sebagai orang musafir kecuali dengan hal tersebut. Selain itu perjalanannya berhenti sebab dia sampai ke tempat yang telah disyaratkan melewatinya.

PENUTUP

Imam Nawawi menuturkan dalam kitab Ar-Roudlah dan Imam Ar-Rafi'i menuturkan dalam syarah Ash-Shaghir yang dinamakan dengan "Al 'Aziz" bahwa  keringanan-keringanan yang berkaitan dengan perjalanan jauh itu ada empat:

  1. Qashar.
  2. Berbuka puasa.
  3. Mengusap sepatu yang menutupi tumit selama tiga hari.
  4. Men-jama' shalat menurut pendapat yang lebih jelas.

Keringanan-keringanan yang diperbolehkan dalam perjalanan dekat juga ada empat:

  1. Meninggalkan shalat Jum'at.
  2. Memakan bangkai, dan tidak dikhususkan bagi perjalanan.
  3. Tayamum, dan menggugurkan kewajiban sebab tayamum. Tayamum juga tidak dikhususkan sebab perjalanan.
  4. Melakukan shalat sunnat di atas kendaraan.

Menurut penuturan dari Imam Asy-Syarkowi, selain empat perkara di atas, masih ditambahkan beberapa perkara, antara lain:

  • Perjalanan orang yang menitipkan barang titipan sebab udzur.
  • Perjalanan suami beserta istri-istrinya dengan undian.

PERINGATAN

Shalat qashar bagi musafir adalah lebih utama, jika:

  • Perjalanannya mencapai tiga marhalah,
  • Dia bukan orang yang terus menerus bepergian, dan tidak di atas kapal (perahu) keluarga yang menyertainya.

Jika dia orang yang selalu bepergian (seperti sopir atau kondektur bis) atau orang yang bepergian di kapal beserta keluarganya, maka shalat menyempurnakan lebih utama. Bahkan makruh untuk melakukan qashar sebagaimana dikutip Imam Al-Mawardi dari Imam Asy-Syafi'i mengenai apabila perjalanannya tidak mencapai tiga marhalah. Kecuali dalam shalat khauf, di mana melakukan qashar lebih utama.

Adapun ketiadaan melakukan shalat qashar lebih utama apabila perjalanannya tidak mencapai tiga marhalah adalah untuk keluar dari berbeda pendapat dengan Abu Hanifah. Karena beliau mewajibkan shalat sempurna jika perjalanannya tidak mencapai tiga marhalah dan wajib qashar jika telah mencapai tiga marhalah.

Demikian pula menyempurnakan bagi awak kapal yang bepergian di laut sedangkan keluarganya ikut dalam kapal tersebut, orang yang terus menerus bepergian secara mutlak seperti orang yang berusaha untuk keluar dari berbeda pendapat dengan Imam Ahmad bin Hanbal karena beliau mewajibkan menyempurnakan shalat bagi kedua orang tersebut. Sebagaimana diriwayatkan oleh banyak orang.

Terkadang qashar itu wajib sebagaimana andaikata seseorang mengakhirkan shalat sampai waktu yang tersisa-tidak cukup melakukan shalat kecuali qashar-maka pada waktu itu dia wajib qashar.

Terkadang orang wajib melakukan qashar dan jama' bersama-sama dalam keadaan apabila seseorang mengakhirkan shalat dhuhur beserta shalat ashar untuk men-jama'-nya dengan jama' ta'khir. Sedangkan waktu ashar sempit untuk menunaikan kedua shalat tersebut secara sempurna. Seperti apabila tidak tersisa dari dia kecuali waktu yang cukup untuk melakukan shalat 4 rakaat. Maka dia wajib meng-qashar kedua shalat tersebut dan men-jama'-nya.

Puasa bagi musafir adalah lebih utama daripada berbuka jika puasa tidak memberatkan dirinya. Karena dengan puasa itu dia akan terbebas dari tanggungan. Jika puasa memberatkan baginya, seperti apabila dia akan terserang penyakit yang berat ditanggungnya pada kebiasaannya, maka berbuka puasa itu lebih utama.

Adapun jika seseorang khawatir akan kerusakan manfaat dari sesuatu anggota badan, maka dia wajib berbuka. Bahkan jika dia berpuasa maka dia durhaka, walaupun puasanya sah.

Kebolehan berbuka puasa bagi musafir adalah apabila dia mengharap dapat bertempat tinggal yang ia dapat meng-qadla-nya. Jika dia tidak berharap untuk dapat bermukim seperti ia terus menerus bepergian dan tidak mengharapkan menjadi orang mukim, maka dia tidak boleh berbuka puasa menurut pendapat yang dapat dijadikan pegangan.

Karena dengan berbuka terus menerus dia akan menggugurkan kewajiban secara keseluruhan. Sekalipun Ibnu Hajar membolehkan berbuka. Faedahnya adalah apabila dia berbuka pada hari-hari yang panjang dan meng-qadla-nya pada hari-hari yang lebih pendek. Demikian keterangan Imam Asy-Syarkowi dan Imam Az-Zayadi.



Dikelola oleh Nun Media