Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Hukum Shalat Jamaah Menggunakan Bahasa Terjemah

Soal:

Bagaimana hukum sholat jamaah seperti hal di atas ?

Jawaban

Sholatnya tidak sah, baik bagi imam maupun makmum, karena tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.

Dasar Pengambilan

Shohih Muslim Juz 1 hal 242 :

عَنْ مُعَاوِيَةَ ابْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِيِّ قاَلَ ... قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ هذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيْهَا مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيْحُ وَالتَّكْبِيْرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ ...(رَوَاهُ مُسْلِمٌ)

Dari Mu’awiyah bin Al Hakam Al Sulami, ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Tidak layak dalam shalat ini sedikitpun (untuk mengucapkan) perkataan manusia, kata-kata dalam sholat hanyalah berupa tasbih, takbir dan membaca Al Quran. (HR Muslim)

Shohih Muslim Juz 1 hal 243 :

عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِي الصًَّلاَةِ يُكَلِّمُ الرَّجُلُ صَاحِبَهُ وَهُوَ إِلَى جَنْبِهِ فِي الصَّلاَةِ حَتَّى نَزَلَتْ ( وَقُوْمُوْا للهِ قَانِتِيْنَ ) فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوْتِ وَنُهِيْنَا عَنِ الْكَلاَمِ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ).

Dari Zaid bin Arqam, ia berkata : Kami pernah berbicara saat sholat, salah seorang dari kami berbicara kepada temannya yang berada di sampingya saat sholat, hingga turun ayat, Berdirilah karena Allah (dalam sholatmu) dengan khusyu. (QS. Al Baqarah : 238). Maka kami diperintah agar diam dan dilarang berbicara.” (HR. Muslim)

Mughni al Muhtaj Juz 1 hal. 357 :

وَلاَ التَّرْجَمَةُ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {إِنّآ أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا}فَدَلَّ عَلَى أَنَّ الْعَجَمِيَّ لَيْسَ بِقُرْآنٍ.

Dan bukan terjemahan karena firman Allah (Sesungguhnya Kami menurunkan kitab itu sebagai Quran yang dibaca dengan bahasa Arab). Maka ayat tersebut menunjukkan bahwa perkataan ‘ajam (non arab) bukanlah termasuk Al Quran.

Bajuri Juz 1 hal 148 :

وَشُرُوْطُ الْفَاتِحَةِ أَحَدَ عَشَرَ ... وَأَنْ يَقْرَأَهَا بِالْعَرَبِيَّةِ وَلاَ يُتَرْجِمَ عَنْهَا لِفَوَاتِ الإِعْجَازِ فِيْهَا

Syarat-syarat membaca Al Fatihah ada 11,…: hendaknya musholli (orang yang sholat) membacanya dengan bahasa arab dan tidak menterjemahkannya karena hilangnya unsur i’jaz.

Subulus Salam Juz 1 hal138 :

وَلِلْحَدِيْثِ سَبَبٌ حَاصِلُهُ ... وَالْمُرَادُ مِنْ عَدَمِ الصَّلاَحِيَّةِ عَدَمُ صِحَّتِهَا وَمِنَ الْكَلاَمِ مُكَالَمَةُ النَّاسِ وَمُخَاطَبَتُهُمْ كَمَا هُوَ صَرِيْحُ السَّبَبِ. فَدَلَّ عَلَى أَنَّ الْمُخَاطَبَةَ فِي الصَّلاَةِ تُبْطِلُهَا سَوَاءٌ كَانَتْ لإِصْلاَحِ الصَّلاَةِ أَوْ غَيْرِهَا.

Dan Hadits ini memiliki sebab yaitu ……dan yang dimaksud dengan tidak adanya keabsahan adalah tidak sahnya sholat. Termasuk kalam yakni percakapan dan pembicaraan manusia (hal ini seperti kejelasan sebab hadits). Maka hadits ini menunjukkan bahwa pembicaraan di dalam sholat membatalkan sholat baik itu untuk kebaikan sholat atau lainnya.

Kifayatul Akhyar Juz 1 hal. 122 :

إِذَا تَكَلَّمَ الْمُصَلِّي عَامِدًا بِمَا يَصْلُحُ لِخِطَابِ الآدَمِيِّيْنَ بَطَلَتْ صَلاَتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَتَعَلَّقُ بِمَصْلَحَةِ الصَّلاَةِ أَوْغَيْرِهَا وَلَوْ كَلِمَةً.

Jika orang yang sholat berbicara secara sengaja dengan apa-apa yang patut untuk pembicaraan dengan manusia maka sholatnya batal. Baik itu berhubungan dengan kemaslahatan sholat atau yang lainnya meskipun hanya satu kata.