Bahtsul Masail Diniyah


Pewakilkan Perwalian Kepala KUA kepada Orang Lain

Deskripsi Masalah

Dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 telah ditetapkan, bahwa Wali Hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali.

Apabila kepala KUA Kecamatan yang bersangkutan berhalangan atau tidak ada, maka Kepala Seksi yang membidangi Tugas Urusan Agama Islam atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota diberikuasa untuk atas nama Menteri Agama menunjuk salah satu Penghulu pada kecamatan tersebut atau yang terdekat untuk sementara waktu menjadi wali hakim pada wilayahnya. (PCNU Kab. Blitar)

Pertanyaan

  1. Bolehkah Kepala KUA Kecamatan mewakilkan perwaliannya kepada orang lain seperti halnya wali nasab?
  2. Dalam fikih, apa istilah pembentukan dan pengangkatan Kepala KUA Kecamatan oleh Menteri Agama? Qadhi, Naib, atau apa?

Selengkapnya ...