Warisan Gono Gini
Permasalahan
Bagaimana hukumnya waris gono gini?
Banyak di pedesaan dan perkotaan, kegiatan-kegiatan sosial yang dilakukan oleh umat islam yang dinamakan kumpulan kematian denghan syarat /perjanjian antara lain:
Bagi anggota yang sudah lama, sudah barang tentu jumlah uang yang dibayarkan tiap bulan tadi cukup banyak misalnya. Misalnya Rp. 5000,- tetapi andaikata anggota tersebut wafat tentunya dia hanya mendapat bantuan belanja kematian dari kumpulan tadi sebesar Rp. 2000,- sehingga menurut perhitungan uang anggota tersebut masih sisa Rp. 3000,-. Uang sisa tadi menjadi milik siapa?
Bagi anggota yang masih baru sudah barang tentu uang yang dibayarkan kepada kumpulan masih sedikit, misalnya Rp. 500,- tetapi andaikata dia wafat maka tentu akan mendapat belanja kematian sebanyak Rp. 2000,-
Sama-sama kita ketahui bahwa jenazah yang tergilas oleh kendaraan mendapat visum dari dokter baik lahir maupun batin. Sampai-sampai dibedah dada dan otaknya, padahal hal ini terlarang. Bolehkah kita diam dan tidak berjuang untuk mengubah aturan semacam ini?
Andaikan jam’iyah NU baik di tingkat cabang wilayah atau pengurus besar membuat suatu ketentuan:
Semua anggota DPR/DPRD yang dicalonkan oleh jam’iyah NU apabila telah dilantik maka diwajibkan memberi dana kepada jam’iyah sekian persen dari penghasilan bulanan anggota DPR/DPRD.
Apakah ketentuan semacam itu menjadi wajib syar’an yang harus ditaati dengan pengertian yusabu ‘ala failihi wayu ‘aqobu ‘ala tarkihi?
Ada dua pendapat menurut As-Syafi’i tentang batalnya wudlu bagi orang yang disentuh perempuan lain. Yang dipermasalahkan:
Banyak ulama kita tidak memasukan anak-anaknya ke dalam madrasah-madrasah/sekolah agama. Kalau mereka wafat, maka kitab-kitabnya akan menjadi hiasan lemari. Bolehkah kita mengikuti cara mereka di dalam mendidik anak-anaknya?
Bagaimana mendo’akan kemantenan semoga hidup rukun dan lekas manunggal, bisa cocok bagaikan tampar. Yang dengan arti satu sama lain tidak pisah lagi.
Bagaimana hukumnya memperbaharui nikah tajdidun-nikah? Kalau boleh apakah harus membayar mahar lagi?
Bagaimana hukumnya menyembelih qurban sebelum shalat Idul Adha dengan meng-i’tikad-kan sebagai aqiqoh sedang malik-nya mengatakan qurban?
Bagaimana hukumnya mengeluarkan zakat tijaroh sebelum haul (sebelum masuk satu tahun)?
Kalau ulama aswaja/NU telah melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar apakah ulama yang bukan aswaja sudah terlepas dari kewajiban fardlu kifayah amar ma’ruf nahi munkar dan sebaliknya?