Jihad dalam Kehidupan Bernegara & Bermasyarakat
Pertanyaan
Dapatkah dibenarkan menurut ajaran islam bila dilakukan jihad terhadap pemerintah RI dengan tuduhan sebagai negara kafir karena tidak menjalankan syariat islam sebagai hukum positif?
Dapatkah dibenarkan menurut ajaran islam bila dilakukan jihad terhadap pemerintah RI dengan tuduhan sebagai negara kafir karena tidak menjalankan syariat islam sebagai hukum positif?
Bagaimana kecenderungan mufassinin (mutaqaddi-min-mutaakhirin) dalam menyimpulkan perintah memasuki Islam secara kaffah sesuai teks ayat: ادخلوا في السلم كافة (QS. Al-Baqarah : 208)
Apakah kecenderungan umum peletakan istilah jihad dalam ungkapan Al-Qur'an dan Hadist nabawiy ?
Apa sajakah kriteria agar terpenuhi status mati syahid dengan prospek masuk surga menurut pandangan ulama ahli syari'at?