Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Pelaksanaan shalat witir

Ada paham bahwa sholat witir tiga rokaat, kalau rokaat kedua tidak disambung dengan rokaat ketiga, bukan solat witir namanya. Karena kalau disambung, jadi tiga rokaat ganjil; kalau dipisah dengan salam pada rokaat kedua jadi tidak ganjil. Ada pula dengan rokaat pertama berdiri, rokaat kedua berdiri lagi tanpa duduk tasyahud langsung disambung dengan rokaat ketiga, kemudian salam.

  1. Manakah yang benar?
  2. Bagaimana hukum sholat witir menurut paham ulama madzhab empat?
  3. Bolehkah beribadah dengan memakai madzhab campuran?
  4. Selanjutnya mana yang lebih baik kami kerjakan sholat witir tiga rokaat yang disambung rokaatnya yang sudah sejak lama turun-temurun?

Jawab

  1. Semua cara tersebut benar

    Dasar Pengambilan

    Majmu' (cetakan tahun 2000) Juz 4 halaman 17

    ... فَإِنْ أَرَادَ جَمْعَهَا بِتَشَهُّدٍ وَاحِدٍ فِى آخِرِهَا كُلِّهَا جَازَ وَإِنْ أَرَادَهَا بِتَشَهُّدَيْنِ وسَلاَمٍ وَاحِدٍ يَجْلِسُ فِى الآخِرَةِ وَالتَى قَبْلَهَا جَازَ ...

    Barangsiapa yang menghendaki mengumpulkan sholat witir dengan satu tasyahud diakhir shalat seluruhnya maka hal itu diperbolehkan, kalau seseorang menginginkan shalat witir dengan dua tashahud dan satu salam, dia duduk diakhir shalat dan sebelum akhir maka diperbolehkan.

  2. Sholat witir menurut Imam Syafi'i, Ahmad Ibn Hanbal dan Maliki hukumnya adalah sunnah muakkadah sementara menurut Imam Abu Hanifah hukumnya wajib.

    Dasar Pengambilan

    Khulashotul Kalam halaman 112

    صلاةُ الوِتْرِ وَاجِبَةٌ عِنْدَ أبِى حَنِيْفَةَ وَسُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ عِنْدَ غَيْرِهِ.

    Sholat witir itu wajib menurut Abi Hanifah dan sunnah yang dikuatkan menurut Imam selain Abi Hanifah.

  3. Beribadah dengan menggunakan madzhab campuran hukumnya tidak boleh

    Dasar Pengambilan

    Bughyatul Musytarsyidin Halaman 9-10

    وَفِى ك مِنْ شُرُوطِ التَقْلِيْدِ عَدَمُ التَّلْفِيْقِ بِحَيْثُ تَتَوَلَّدُ مِنْ تَلْفِيْقِهِ حَقِيْقَةٌ لاَ يَقُولُ بِهَا كُلٌّ مِنْ الإِمَامَيْنِ إِلَى أَنْ قَالَ ... أَنَّ تَقْلِيْدَ القَولِ أو الوَجْهِ الضَّعِيْفِ فِى مَذْهَبٍ بِشَرطِهِ أَولَى مِن تَقْلِيْدِ مَذْهَبِ الغَيْرِ لِعُسْرِ إِجْتِمَاعِ شُرُوطِهِ إهـ

    Masalah Kaf: Di antara syarat taqlid adalah tidak adanya talfiq(mencampur adukkan madzhab) sekira dari talfiq tersebut menimbulkan sebuah kenyataan yang kedua imam (yang pendapatnya dicampur adukkan) tidak mengakuinya, sampai pada pernyataan…Sesungguhnya mengikuti qoul atau wajah yang dloif dalam sebuah madzhab dengan mengikuti syarat-syaratnya, itu lebih utama dibanding mengikuti madzhab lain karena sulitnya menyatukan syarat-syaratnya.

  4. Sholat witir yang lebih baik adalah dengan dua kali salam untuk tiga rokaat.

    Dasar Pengambilan

    Majmu' (cetakan tahun 2000) juz 4 halaman 18

    الصحيح: أَنَّ الأَفْضَلَ أَنْ يُصَلِّيَهَا مَفْصُولَةً بِسَلَمَيْنِ لِكَثْرَةِ الأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ فِيهِ وَلِكَثْرَةِ العِبَادَاتِ.

    Qoul yang shahih: Bahwa yang lebih utama adalah melakukan shalat witir secara terpisah dengan dua kali salam karena banyaknya hadits shahih yang berbicara tentang hal itu dan untuk memperbanyak ibadah.



Dikelola oleh Nun Media