Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Bisnis Beranak cucu

Bagaimana hukum bisnis Multi Level Marketing (MLM). Contoh Si A mendaftar dengan membayar uang umpama Rp 150.000, maka si A masuk level I. Kemudian si A berhasil merekrut dua orang member yang juga harus membayar Rp 150.000, pada pihak pusat. Maka si A mendapat komisi dari masing-masing member Rp 25.000. Jadi Rp 25.000 x 2 member = Rp 50.000.

Kedua downline level I, masing-masing berhasil merekrut 2 member, berarti jumlah member dua, empat orang dan pendapatan si A = Rp 20.000, akumulasi Rp 70.000.

Ketiga... dan seterusnya.

Hingga meraup rupiah sampai jutaan dengan mengeluarkan modal sekecil-kecilnya. Bisnis ini dijuluki bisnis "Anak Cucu"

Jawaban

Dalam bisnis Multi Level Marketing seperti contoh yang anda berikan, terdapat hal-hal yang tidak jelas, yaitu:

  • Kalau si A mendaftar dengan membayar Rp 150 ribu
    • Mendaftar sebagai apa?
    • Uang Rp 150 ribu diserahkan kepada siapa dan bagaimana akadnya? Apakah akad jual beli, atau akad hutang piutang, atau akad syirkah, atau akad qiradl, atau akad shadaqah, atau akad apa lagi?
  • Kalau si A berhasil merekrut dua orang member yang juga membayar kepada pusat masing-masing Rp 150.000,- si A mendapat komisi sebanyak 2 X Rp 25.000,- = Rp 50.000,- . Dari mana uang Rp 50.000,- diberikan oleh pusat kepada si A? Dan bagaimana akadnya?
  • Andaikata si A tidak berhasil merekrut orang lain untuk bermain dalam bisnis MLM ini, dapatkah uang yang telah dibayarkan oleh si A ditarik kembali. Demikian pula halnya dengan dua orang yang telah direkrut oleh si A, jika dia tidak dapat merekrut orang lain lagi, dan menginginkan uangnya kembali, dapatkah si A/pusat bertanggung jawab?

Kalau saya amati dari contoh yang anda berikan mengenai bisnis Multi Level Marketing ini, maka bisnis ini jelas-jelas tidak termasuk muamalah yang diperbolehkan dalam agama Islam seperti: bai', silm, rahn, hijr, suluh, hiwalah, dlaman, kafalah, syirkah, qiradl, wakalah, wakalah, iqrar, 'arah, syuf'ah, musafah, ju'alah, ijarah, wakaf, hibah dan wadi'ah yang jelas akadnya dalam syariat agama Islam.

Bisnis yang tidak jelas akadnya seperti ini pada akhirnya pasti banyak pihak yang dirugikan yaitu orang-orang yang tidak lagi bisa merekrut member. Yang jelas, kalau tidak merugikan dri sendiri, pasti merugikan orang lain. Dan hal ini dilarang oleh Rasulullah saw:

اَلضَّرَرُ يُزَالُ .

Perbuatan yang merugikan itu harus dilenyapkan.



Dikelola oleh Nun Media