Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Memenangkan bumbung kosong

Bahwa kalau tidak salah, sering saya baca pernyataan dari para petinggi NU berkaitan dengan imamah dalam Islam (sunni) yang dinyatakan bahwa menegakkan imamah itu hukumnya wajib. Bahkan keberadaan pimpinan yang dlolimpun lebih baik daripada tidak ada pemimpin. Berkaitan dengan hal tersebut, akhir-akhir ini di wilayah Jawa Timur banyak dilangsungkan pemilihan Kepala Desa dan tidak sedikit diantaranya sebagai calon tunggal, sehingga pengumpulan suaranya harus bertanding dengan kursi yang tidak ada calonnya, alias bumbung kosong.

  1. Menurut Islam (sunni/NU) bolehkan kita memberikan suara kepada bumbung kosong?
  2. Kalau boleh/tidak boleh bagaimana hukumnya orang yang berkampanye untuk bumbung kosong?
  3. Kalau calon tunggal diatas gagal/kalah, bolehkah dia ikut mencalonkan kembali?

Jawaban

  1. Jika calon tunggal dalam PILKADES itu adalah
    • Orang yang lebih mencintai kekafiran daripada keimanan.
    • Orang yang memusuhi orang-orang Islam.
    • Orang yang menjadikan agama Islam sebagai bahan tertawaan.
    • Orang yang beragama Yahudi atau Nasrani
    • Orang yang kafir.
    • Orang Islam yang tidak mau membela atau tidak berani membela agama Islam.

    Sedangkan masih ada orang lain yang sifatnya tidak seperti tersebut diatas, maka kita wajib memberikan suara kita kepada bumbung kosong alias golput. Hal ini mengingat agama Islam melarang kita memilih orang yang memiliki salah satu dari keenam sifat tersebut.

    Akan tetapi, jika calon tunggal dalam pemilihan tersebut bukan orang yang memiliki salah satu dari keenam sifat tersebut, maka kita tidak boleh memberikan suara kepada bumbung kosong. Jika calon tunggal dalam pemilihan adalah orang yang memiliki salah satu dari keenam sifat tersebut, maka kita tidak boleh berkampanye untuk bumbung kosong.

  2. Memperbolehkan calon tunggal yang gagal atau kalah untuk mengikuti pencalonan kembali dapat dibenarkan jika memang ada calon lainnya yang menjadi tandingannya. Akan tetapi jika tidak ada calon tandingannya, berarti pemilihan itu hanya mengulang kegagalan yang pernah dilakukan.

Dasar pengambilan

  1. Surat Ali Imran ayat 28, Surat an Nisa ayat 139 dan ayat 144. yang melarang memilih orang kafir sebagai pimpinan yang akan memimpin orang-orang muslim.
  2. Surat An-Nisa' ayat 59, yang melarang orang-orang Islam memilih orang Islam tidak berani dan tidakmau berjuang membela agama Islam menjadi pemimpin mereka.
  3. Surat al-Maidah ayat 51 yang melarang umat Islam memilih orang Yahudi dan orang Nasrani untuk menjadi pemimpin mereka.
  4. Surat al-Maidah ayat 57 yang melarang umat Islam umat Islam memilih, orang yang berani mengejak, menertawakan, dan mengolok-olok agama Islam untuk menjadi pemimpin mereka.
  5. Surat al-Mumtahinah ayat 1 yang melarang umat Islam memilih orang yang memusuhi agama Islam dan orang-orang Muslim untuk menjadi pemimpin mereka.
  6. Surat at-Taubah ayat 23, yang melarang umat Islam memilih orang yang lebih senang kepada kekufuran dari pada keimanan, unutk menjadi pemimpin mereka, meskipun orang tersebut adalah ayahnya atau saudaranya .


Dikelola oleh Nun Media