Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Meng-qadla’ salat

Beberapa tahun yang lalu si Ali terserang penyakit yang cukup parah. Sehingga mengharuskan istirahat yang berkepanjangan. Sejauh itu, ia pernah meninggalkan salat fardlu selama tidak di ketahui bilanganya, artinya lupa sama sekali berapa yang telah ditinggalkanya. Ia sudah berusaha mengingat-ingat, tapi tetap lupa (tidak ingat sama sekali).

  1. Bagaimana cara menggantikanya dan berapa waktu/bilangan yang harus diganti?
  2. Dosakah ia, melihat yang ditinggalkanya sangat banyak?

Jawaban:

  1. Cara meng-qadla’ salatnya dapat dilakukan dengan qadla’ keliling, meng-qadla’ salat zuhur pada waktu salat zuhur, meng-qadla’ salat ashar pada waktu ashar, meng-qadla’ salat magrib pada waktu salat magrib, meng-qadla’ isyak pada waktu salat isyak dan salat subuh pada waktu subuh, atau dengan cara lainnya sebagaimana disebutkan dalam kitab–kitab fiqih. Sedangkan jumlah yang harus di-qadla' adalah jumlah yang diyakini telah ditinggalkan.

    Dasar pengambilan Kitab Al Mustarsyidin halaman 36:

    شَكَّ فِى قَدْرِفَوَائِتَ عَلَيْهِ لَزِمَهُ الاِتْيَانُ بِكُلِّ مَالَمْ يَتَيَّقَنْ فِعْلَهُ كَمَا قَلَ اِبْنُ حَجَرٍوَمَ ر. وَقَالَ القَفَّالُ: يَقْضِى مَا تَحَقَّقَ تَرْكَهُ.

    Seseorang telah ragu mengenai jumlah salat-salat yang ditinggalkan, maka wajib baginya melakukan salat yang dia yakini telah melakukannya, sebagaimana pendapat Ibnu Hajar dan Mim Ra’, Imam Qoffal berkata: Dia harus mengqadla’ apa yang telah nyata meninggalkanya.

  2. Dia tidak berdosa karena salat yang ditinggalkanya terlalu banyak, tetapi berdosa karena sengaja meninggalkan salat. Sebab seseorang itu jika tidak dapat melakukan salat dengan berdiri, dia harus salat dengan duduk. Jika tidak dapat salat dengan duduk, maka dia harus salat dengan tidur atau miring. Dan jika tidak dapat salat dengan tidur miring, maka dia harus salat dengan tidur terlentang.

    Dasar pengambilan Kitab Kasyifatus Saja, Syarah dari Kitab Safinatun Naja halaman 53:

    وَاْلاَ صْلُ فِى وُجُوْبِ اْلقِيَامِ قَوْلُهُ صلى الله عليه وسلَّمَ لِعِمْرَانَ بْنُ حُصَيْنٍ, وَكَانَتْ بِهِ بَوَاسِيْرُ, صَلِّ قَائِمًا فَاِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَا عِدًا فَاِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جُنُبٍ, رَوَى هَذِهِ الاَحْو اَلَ الَثَلاَثَةَ اَلْبُخَرِيُّ. وَزَادَ اَلنَّسَائِيُّ اْلحَالَة الرَّبِعَةَوَهِيَ فَاِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَمُسْتَلِيْقًا لاَ يُكَلِّفُ اللهَ نَفْسًا اِلاَّ وُسْعَهَا.

    Asal dari kewajiban berdiri dalam salat fardlu adlah sabda Nabi saw. Kepada Imran bin Husain, beliau menderita penyakit bawasir: Salatlah engkau dengan berdiri jika engkau tidak mampu, maka dengan duduk, jika engkau tidak mampu, maka dengan tidur miring. Imam An Nasa’i menambahkan keadaan yang keempat, jika engkau tidak mampu dengan tidur miring, maka dengan tidur terlentang. Allah tidak memaksa seseorangَ kecuali pada batas kemampuannya.



Dikelola oleh Nun Media