Rubrik Tanya Jawab


Edit

Fidyah Sebelum Ramadlan dan Qadla Puasa

Pertanyaan

Seperti dimaklumi orang tua yang tidak lagi kuat berpuasa karena usia udzur hanya diwajibkan membayar fidyah saja. Orang tua saya berumur 90 tahun sejak dua tahun lalu sudah tidak kuat lagi berpuasa dan memang oleh dokter sudah tidak diperkenankan puasa karena usia lanjut.

Selama ini setiap menjelang ramadan kami sekeluarga berkumpul dan sekalian patungan membayarkan fidyahnya orang tua kami yang langsung kami salurkan kepada yang berhak hari itu juga. Yang menjadi pertanyaan beberapa bulan yang lalu orang tua saya ingin sekali mengqadlai puasa tahun lalu, haruskah hal itu dilakukan, mengingat dalam penjelasan ustadz yang sudah tidak kuat lagi berpuasa hanya berkewajiban membayar fidyah?

Eny Muhmini, Jl. Galunggung Malang

Jawaban

Sebelum menjawab pertanyaan ibu, yang perlu diketahui dan difahami bagi orang yang tua renta, atau orang yang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya tidak diperkenankan membayarkan fidyahnya sebelum masuk bulan Ramadan, karena yang bersangkutan belum berkewajiban dengan demikian apa yang telah ibu dan keluarga lakukan tidak sah disebut sebagai fidyah karena disalurkan sebelum Ramadan tiba.

Terkait dengan pertanyaan ibu, orang tua ibu tidak perlu mengqadlai karena beliau diwajibkan membayar fidyah bukan diwajibkan mengqadlai puasa. Ulama memang berselisih pendapat tentang apakah fidyah ini merupakan ganti dari kewajiban puasa yang tidak dilakukan ataukah kewajiban tersendiri bagi orang yang tidak kuat berpuasa karena tua atau sakit yang tak lagi bisa diharapkan kesembuhannya. Apa perbedaan dari kedua pendapat ulama ini?

Bila fidyah dianggap sebagai ganti puasa maka saat seseorang yang tercegah puasa dan diwajibkan membayar fidyah maka saat dia sudah tidak tercegah dia diwajibkan mengganti puasanya. Namun bila fidyah ini merupakan kewajiban tersendiri bagi yang tidak lagi kuat berpuasa, maka dia tidak wajib berpuasa meski dia merasa tidak lagi tercegah puasa. Kedua pendapat ini yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan fidyah merupakan kewajiban tersendiri bagi mereka yang sangat renta dan sakit yang tak lagi bisa diharap kesembuhannya. Karenanya orang tua yang sudah membayar fidyah dibulan ramadan tidak perlu mengqadlai lagi puasanya.

Wallahu a’lam

Referensi:

Taqrirat sadidah 456,

Majmu’ Sharh Muhadzab VI hal 133

المجموع شرح المهذب الجزء: 6 الصفحة: 125 لا يجوز للشيخ الهرم والحامل والمريض الذي لا يرجي برؤه تقديم الفدية على رمضان، ويجوز بعد طلوع الفجر من يوم رمضان للشيخ عن ذلك اليوم، ويجوز قبل الفجر أيضاً على المذهب،

Sharh Bahjah 77

شرح البهجة ص 77 وَهَلْ الْمُدُّ فِي حَقِّ كُلٍّ مِنْهُمَا بَدَلٌ عَنْ الصَّوْمِ أَمْ وَاجِبٌ ابْتِدَاءً ؟ وَجْهَانِ أَصَحُّهُمَا فِي الْمَجْمُوعِ الثَّانِي وَيَظْهَرُ أَثَرُهُمَا فِيمَا لَوْ قَدَرَ بَعْدُ عَلَى الصَّوْمِ فَعَلَى الْأَصَحِّ لَا يَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ