Rubrik Tanya Jawab


Edit

Ayah tiri Menikahi Anak Tiri

Pertanyaan

Kyai, saya seorang kepala KUA di Kec. Sukun Kota Malang, beberapa waktu lalu ada seorang laki-laki mendaftar untuk menikah dengan seorang perempuan yang ternyata anak tirinya sendiri. Untuk itu perkenankan saya bertanya; Bolehkah ayah tiri menikahi dengan anak tirinya?mohon dasar hukumnya.

Jawaban

Tidak boleh bila sudah berhubungan dengan ibunya, bila belum pernah berhubungan dengan maka boleh. Tapi tidak dengan sebaliknya.

Dasar Hukum

MAJMU’ JUZ 16 HAL 218

دليلنا ما روى عبد الله بن عمرو بن العاص رضى الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال (من نكح إمرأة ثم طلقها قبل الدخول بها حرمت عليه أمها ولم تحرم عليه ابنتها).

Dalil kita adalah apa yang diriwayatkan Abdullah Ibn Amr Ibn al Asy bahwa Rasulullah bersabda : barang siapa menikah dengan seorang perempuan, kemudian mentalaknya sebelum dikumpuli, maka ibu perempuan itu haram dinikahi, tetapi anaknya tidak haram baginya.