Rubrik Tanya Jawab


Edit

Syarat Saksi Pernikahan

Pertanyaan

Apakah ada syaratnya seseorang menjadi saksi dalam pernikahan?

Jawaban

Dewasa ini kita sering melihat atau bahkan memilih saksi pernikahan dari sembarang orang yang kebetulan hadir di tempat walimatul aqdi. Padahal Nabi mempersyaratkan saksi yang adil bagi keabsahan sebuah pernikahan.

لاَ نِكَاحَ إِلاَ بِشَاهِدَيْ عَدْلٍ وَوَلِيٍّ مُرشِدٍ وَمَا كَانَ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بَاطِلٌ

Tidak sah sebuah pernikahan itu kecuali dengan dua orang saksi yang adil dan wali juga adil, pernikahan yang tidak memenuhi hal itu maka batal.

Pengertian adil sebagaimana dijelaskan dalam Zaitunah al Ilqah hal. 115 adalah :

وَالعَدْلُ : مَنْ غَلَبَتْ طَاعَتُهُ صَغَائِرُهُ.... إِلَى أَنْ قَالَ وَهُمَا مَنْ لاَ يُعْرَفُ لَهُمَا مُفَسِّقٌ

Adil adalah orang yang ketaatan (kepada Allah) nya lebih dominan dari dosa kecilnya... sampai pada pernyataan kedua saksi itu adalah orang yang tidak diketahui kefasikannya.



Dikelola oleh Nun Media