Rubrik Tanya Jawab


Edit

Wakaf Produktif

Pertanyaan

Bagaimanakah dengan gagasan pemerintah masalah wakaf produktif yang digambarkan di sana lantai bawah untuk supermarket, lantai dua untuk masjid lantai tiga dan seterusnya untuk hotel atau apartemen?

Jawaban

Terkait dengan gagasan pemerintah masalah wakaf produktif, ada solusi yang bisa kita sikapi dalam sebuah pembangunan masjid yang menyatu dengan fasilitas perkantoran, supermarket atau penyewaan apartemen, yaitu dengan meniatkan wakaf tanahnya untuk kemaslahatan umum, dan wakaf masjidnya dibatasi pada bangunannya saja tidak tanahnya. Karena bila wakaf tanah sudah niat untuk masjid, maka tanpa bangunan pun sudah berlaku hukum masjid yang tidak diperkenankan di sana dilakukan muamalah duniawi. Kewenangan wakaf bangunan saja ini dianalogkan pada kewenangan wakaf tumbuhan minus tanahnya. Sebagaimana penjelasan Hamisy I'anatut Thalibin juz 3 halaman 158:

صَحَّ وَقْفُ عَيْنٍ مُعَيَّنَةٍ (مَمْلُوكَةً) مِلْكًا يَقْبَلُ النَّقْلَ (تُفِيْدُ) فَائِدَةً حالاً او مَآلاً كَثَمْرَةٍ .... اِلَى أَنْ قَالَ وَذَلِكَ كَوَقْفِ شَجَرٍ لِرِيْعِهِ وَحُلِيٍ للبس إلخ

Sah mewakafkan sesuatu yang jelas yang dimiliki dengan kepemilikan yang bisa dipindah kepemilikannya, dan yang berfaedah baik faedah seketika atau tertunda seperti buah-buahan ... sampai pada peryataan: hal itu seperti wakaf tumbuhan untuk diambil hasilnya atau perhiasan untuk dipakai dst.



Dikelola oleh Nun Media