Rubrik Tanya Jawab


Edit

Asuransi Jiwa

Pertanyaan

Bagaimanakah hukum asuransi jiwa itu?

Jawaban

Penjelasan lebih rinci dapat dibaca dalam buku Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, pengantar Kyai Sahal Machfudz pada halaman 475-478. Sedangkan mengenai masalah asuransi, menurut keputusan Munas NU Lampung tidak ada dalil nash yang dipaparkan. Berikut cuplikannya.

Asuransi jiwa hukumnya haram. Kecuali apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Apabila asuransi jiwa tersebut mengandung unsure saving (tabungan)

    Pada waktu menyerahkan uang premi, pihak tertanggung berniat untuk menabung untungnya pada pihak penanggung (perusahaan asuransi). Pihak penanggung berniat menyimpan uang tabungan milik pihak tertanggung dengan cara-cara yang dibenarkan/dihalalkan oleh syariat agama Islam.

  • Apabila sebelum jatuh tempo yang telah disepakati bersama antara pihak tertanggung dan pihak penanggung seperti yang telah disebutkan dalam polis (surat perjanjian), ternyata pihak penanggung tersebut sangat memerlukan (keperluan yang bersifat darurat) uang tabungannya, maka pihak tertanggung dapat mengambil atau menarik kembali sejumlah uang simpanannya, dari pihak penanggung dan pihak penanggung berkewajiban menyerahkan sejumlah uang tersebut kepadanya.
  • Apabila pada suatu ketika pihak tertanggung terpaksa tidak dapat membayar uang premi, maka:
    • Uang premi tersebut menjadi utang yang dapat diangsur oleh pihak tertanggung pada waktu-waktu permbayaran uang premi berikutnya.
    • Hubungan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung dinyatakan tidak putus. Uang tabungan milik tertanggung tidak dinyatakan hangus oleh pihak penanggung.
    • Apabila sebelum jatuh tempo pihak tertanggung meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak untuk mengambil sejumlah uang simpanannya, sedang pihak penanggung berkewajiban mengembalikan sejumlah uang tersebut.

Dari penjelasan di atas, bisa dipahami bahwa prinsip muamalah/transaksi dalam Islam itu menganut paham عَنْ تَرَاضٍ saling merelakan dan ketiadaan ghurur, dan penipuan.

Prinsip ‘an taroodlin atau saling merelakan itu artinya para pihak yang bertransaksi tidak ada yang dirugikan. Akad transaksinya jelas dan dapat dipahami, tidak membahasakan keterpaksaan sebagai kerelaan. Terkadang orang mau berhutang ke rentenir, dan rentenir menarik bunga dengan alasan yang berhutang rela. Kerelaan yang diakui dalam syariat adalah kerelaan yang berdasar atas tidak adanya keterpaksaan.

Andai ada dua orang yang mau meminjamkan, satu dengan bunga dan satunya tanpa bunga, kemudian kita lebih memilih yang tanpa bunga, maka sebenarnya kalaupun kita meminjam ke orang yang memberikan dengan bunga maka tidak bisa disebut rela.

Yang dimaksud ghurur adalah penipuan, semisal dalam beberapa hal nasabah tidak membayarkan kewajibannya, maka tabungannya hangus. Pihak bank atau asuransi menghanguskan harta nasabah ini dalam transaksi apa? Ini yang disebut penipuan. Setiap hal yang merugikan para pihak bisa dikatakan penipuan.

Andai untuk segera mendapatkan jaminan asuransi, seseorang membakar rumahnya dengan dalih kebakaran, maka hal ini juga bisa disebut penipuan. Begitu juga dalam asuransi jiwa. Bagaimana andai ada anak turun, ahli waris merekayasa pembunuhan nasabah untuk mendapat asuransi?

Semoga dapat dipahami.

Achmad Shampton Masduqie