Artikel Keislaman


Edit

Syarat-syarat yang dibenarkan dalam mengikuti imam (iqtida')

Ada sebelas syarat yang dianggap benar dalam iqtida':

  1. Tidak mengetahui akan kebatalan dari shalat imamnya sebab hadats atau lainnya, sehingga tidak sah berma'mum dengan orang yang diduga shalatnya batal, seperti:
    • Orang yang bermadzhab Syafi'i yang ma'mum dengan orang yang bermadzhab Hanafi yang telah menyentuh kemaluannya.
    • Dua orang yang berijtihad dan berbeda pendapat mengenai dua tempat air yang akan dirgunakan untuk berwudlu. Salah satu tempat itu adalah suci sedang yang lain terkena najis. Kemudian kedua orang tersebut berwudlu, atau mandi, atau membasuh bejana, atau mencuci pakaian dengan air dari tempat yang diyakininya suci. Dalam hal ini, kedua orang tersebut tidak boleh saling berma'mum satu sama lain karena saling menyangka akan kenajisan dari tempat yang digunakan bersuci.
    • Orang yang bermadzhab Syafi'i yang berma'mum kepada orang yang bermadzhab Hanafi yang pada waktu membaca Fatihah sengaja tidak membaca basmalah, karena terbukti sesudah takbiratul ihram tidak diam sekedar waktu untuk membaca "basmalah".
  2. Ma'mum tidak berkeyakinan bahwa shalat imamnya tidak wajib diulangi, seperti:
    1. Orang yang shalat dengan tayammum sebab dingin, atau orang mukim yang bertayammum di tempat yang biasanya ada air.
    2. Orang yang shalat dalam keadaan tidak suci dari hadats dan najis, karena itu shalatnya tidak dihitung.
    3. Orang haid yang kebingungan mengenai darah haid yang keluar dari dirinya. Apakah darah itu haid ataukah istihadlah. Meskipun sang ma'mum juga wanita yang kebingungan seperti dia. Karena wanita yang kebingungan itu wajib mengulangi shalatnya.
  3. Sang imam bukan orang yang sedang berma'mum atau mengikuti orang lain. Jadi tidak sah berma'mum kepada orang yang menjadi ma'mum. Sebab, sang imam mengikuti orang lain, yang kelupaan akan menjumpai dirinya. Sedangkan seorang imam haruslah mandiri dan menanggung kelupaan orang lain (ma'mumnya). Sehingga mengikuti orang lain dan mandiri itu tidak boleh terkumpul dalam satu pribadi pada waktu yang sama.

    Jika ada dua orang yang sedang shalat berjamaah. Kemudian ada lagi seseorang datang yang ingin berma'mum. Tetapi dia ragu, manakah di antara kedua orang tersebut yang menjadi imam. Maka orang yang baru datang tersebut tidak boleh berma'mum kepada salah satu dari kedua orang yang sedang shalat tersebut tanpa berijtihad. Apabila dia berijtihad, kemudian ijtihadnya menetapkan bahwa salah satunya adalah seorang yang 'alim atau orang yang bertayammum, maka dia boleh ma'mum kepadanya. Akan tetapi jika ternyata orang yang dima'mumi itu adalah  orang yang menjadi ma'mum, maka dia wajib mengulangi shalatnya.

  4. Orang yang pandai membaca Al-Qur'an dengan benar, tidak sah berma'mum kepada orang yang tidak dapat membaca Al-Qur'an dengan benar. Karena seorang imam dengan bacaannya yang keras akan menanggung bacaan dari ma'mum yang masbuq. Sehingga apabila sang imam tidak dapat membaca Al-Qur'an dengan baik, dia tidak patut menanggung bacaan orang lain.

    Syekh Sulaiman Al-Bujairimi berkata, "Jika dalam shalat yang disunnatkan membaca keras, sang imam membacanya dengan pelan, maka ma'mum boleh mengikutinya. Akan tetapi setelah salam, sang ma'mum wajib mencari keterangan tentang keadaan sang imam. Jika ternyata sang imam tidak dapat membaca Al-Qur'an dengan baik, maka ma'mum wajib mengulangi shalatnya. Sedangkan jika ternyata imam dapat membaca Al-Qur'an dengan baik, maka ma'mum tidak wajib mengulangi shalatnya. Demikian pula jika tidak diketahui keadaan sang imam." Orang yang dapat membaca Fatihah tidak sah berma'mum kepada orang yang tidak dapat membacanya.

    Adapun orang yang buta huruf Al-Qur'an, sah berma'mum kepada orang yang buta huruf Al-Qur'an seperti dirinya. Misalnya yang seorang membaca "shiraatha" dengan bacaan "shighaatha" sedang yang lain dengan bacaan "shilaatha". Akan tetapi jika yang seorang tidak dapat membaca "ra'" dari "ghairi" dan yang lain tidak dapat membaca "ra'" dari "shiraatha", maka kedua orang tersebut tidak sah berma'mum satu sama lain. Demikian halnya jika yang seorang tidak dapat membaca "ra'" dan yang lain tidak dapat membaca "sin".

  5. Ma'mum tidak boleh mendahului imam pada tempat berdiri-dengan anggota badan yang dijadikan tumpuan oleh ma'mum-dari sebagian anggota badan yang dijadikan tumpuan dengan yakin oleh imam. Andaikata ma'mum bertumpu pada kedua tumitnya. Jika salah satu tumit ma'mum mendahului (berada di depan) tumit imam, maka iqtida'-nya sah. Sebagaimana jika ma'mum bertumpu pada bagian belakang dan bukan bagian depan.

    Bagi orang yang shalat dengan berdiri, maka patokannya adalah kedua tumit-yaitu bagian belakang dari kedua tap0ak kaki. Meskipun jemari kaki ma'mum mendahului jemari kaki sang imam-selama sang ma'mum tidak bertumpu pada jemari kaki tersebut, maka tidak dianggap mendahului imam.

    Bagi orang yang shalat dengan duduk, yang menjadi ukuran adalah kedua pantat. Bagi orang yang shalat dengan tidur miring, yang menjadi ukuran adalah lambung. Bagi orang yang shalat dengan terlentang, yang menjadi ukuran adalah kepala-jika dia bertumpu pada kepala tersebut. Jika tidak bertumpu pada kepalanya, maka pada apa saja yang dijadikannya tumpuan (seperti punggung dan lainnya).

    Bagi orang yang terpotong kakinya, yang menjadi ukuran adalah apa saja yang dibuat tumpuan olehnya (seperti dua batang kayu yang digunakan untuk menyangganya). Bagi orang yang disalib, yang menjadi ukuran adalah pundaknya. Bagi orang yang digantung, yang menjadi ukuran adalah tali yang ada di pundaknya.

    Dalam hal ini yang disalib atau digantung adalah ma'mum saja, bukan imamnya. Jika imam dan ma'mum sama-sama disalib atau digantung, atau imamnya saja yang disalib/digantung, maka tidak sah ma'mum dengan imam tersebut. Karena sang imam harus mengulangi shalatnya. Kecuali untuk pelaksanaan shalat khauf dalam keadaan perang sedang berkecamuk.

    Andaikata ma'mum ragu, apakah dia berada di muka imam atau tidak (seperti jika berada di tempat yang gelap), maka shalatnya sah secara mutlak. Baik dia datang dari depan atau belakang imam. Karena yang asal tidak ada hal yang merusak iqtida'-nya.

    Berbeda dengan orang yang shalat di tempat yang terpisah dengan imam. Jika ia datang dari arah belakang imam maka shalatnya sah. Jika datang dari arah depan imam maka shalatnya batal. Karena semula dia berada di depan imam.

    Posisi ma'mum yang sejajar dengan imam tidak merusak keabsahan iqtida'. Tetapi hukumnya makruh dan menghilangkan fadlilah jama'ah. Ma'mum disunnatkan mundur dari imam sepanjang tiga dzira' (± 1,5 meter) atau kurang sedikit, demi mengamalkan sopan santun dan mengikuti imam. Jika ma'mum berada di belakang imam lebih dari tiga dzira', maka hilanglah fadlilah jama'ah. Ma'mum laki-laki yang sendirian (tidak ada orang lain yang datang) hendaklah berdiri di sebelah kanan imam dan mundur sedikit dari imam (kira-kira ujung jari kakinya berada satu garis dengan tumit imam) untuk menampakkan kedudukan imam dari kedudukan ma'mum.

    Jika ada laki-laki lain yang datang berma'mum, (bila memungkinkan) berdiri di sebelah kiri imam. Bila tidak memungkinkan, maka dia berdiri di belakang imam. Kemudian setelah ma'mum kedua takbiratul ihram, imamnya melangkah ke depan, ma'mum kedua juga maju untuk menyejajarkan dengan ma'mum pertama. Atau ma'mum pertama mundur untuk menyejajarkan diri dengan ma'mum kedua, sedangkan imamnya tetap, tidak melangkah maju atau mundur. Langkah maju dan mundur ini harus dilakukan dalam keadaan berdiri dan bukan dalam keadaan lainnnya. Keadaan berdiri inilah yang lebih utama. Jika ada seorang ma'mum laki-laki berdiri di sebelah kiri imam, maka imam harus meletakkan ma'mum tersebut di sebelah kanan imam dengan menarik kepalanya.

    Demikian pula apabila salah seorang dari kedua ma'mum melakukan hal yang menyalahi sunnah Rasul, maka imam disunnatkan untuk memberi petunjuk kepadanya untuk mengikuti sunnah dengan tangannya atau isyarat lainnya-jika imam percaya petunjuknya akan diikuti oleh ma'mum. Pemberian petunjuk ini dikecualikan dari kemakruhan melakukan gerakan yang sedikit, dan tidak ada bedanya antara orang yang alim dan orang yang bodoh.

    Andaikata ada dua orang ma'mum laki-laki yang datang bersamaan atau berturutan, maka keduanya berbaris di belakang imam. Demikian pula halnya jika datang 'mum perempuan atau beberapa orang perempuan.

    Andaikata datang seorang ma'mum laki-laki dan seorang ma'mum perempuan, maka ma'mum laki-laki berdiri di sebelah kanan imam dan ma'mum perempuan berdiri di belakang laki-laki.

    Kalau datang dua orang ma'mum laki-laki dan seorang ma'mum perempuan, maka kedua ma'mum laki-laki tersebut berbaris di balakang imam, sedang ma'mum perempuan berdiri di belakang kedua laki-laki tersebut.

    Apabila ma'mumnya seorang laki-laki, seorang banci dan seorang perempuan, maka ma'mum laki-laki di sebelah kanan imam, ma'mum banci di belakang kedua imam dan ma'mum laki-laki, sedangkan ma'mum perempuan di belakang ma'mum banci.

    Apabila ma'mumnya banyak dan berjenis-jenis, maka:

    • Para ma'mum laki-laki membuat barisan yang berdiri di belakang imam.
    • Anak-anak laki-laki membuat barisan yang berdiri di belakang barisan orang laki-laki. Ini jika anak-anak laki-laki itu tidak mendahului di shaf pertama. Jika mereka telah mendahului di shaf pertama, maka mereka lebih berhak di shaf pertama dari pada orang-orang laki-laki dewasa, karena mereka satu jenis. Berbeda jika yang mendahului itu adalah orang-orang banci dan para wanita, maka harus mundur.
    • Orang-orang perempuan membuat barisan yang berdiri di belakang barisan anak-anak laki-laki, meskipun barisan anak-anak laki-laki tersebut tidak lengkap satu baris.
    • Jika ma'mumnya para wanita dan imamnya juga wanita, maka disunnatkan imamnya berdiri di tengah para ma'mum di barisan pertama. Dan jika imamnya bukan wanita maka disunnatkan berdiri di depan ma'mum. Demikian pula apabila ma'mumnya orang-orang laki-laki yang telanjang atau orang-orang perempuan yang telanjang yang dapat melihat dalam keadaan terang, maka imam dan ma'mum berdiri pada barisan atau shaf yang satu jika tempat memungkinkan, agar sebagian dari mereka tidak melihat 'aurat lainnya.
    • Jika para ma'mum adalah orang-orang yang buta atau dalam keadaan gelap, maka imam berdiri di muka ma'mum.

    Makruh bagi ma'mum berdiri sendirian di belakang ma'mum yang sama jenis kelaminnya. Jika dia mendapatkan tempat di shaf tersebut, dia harus masuk ke dalam shaf tanpa merusak barisan. Jika tidak mendapatkan tempat, dia takbiratul ihram lalu menarik (dalam keadaan berdiri) salah seorang ma'mum yang berada di depannya untuk membentuk  barisan (shaf) bersama dia. Bagi orang yang ditarik disunnatkan untuk membantunya dengan menyesuaikan diri dengannya sehingga dia berdiri satu shaf dengan orang yang menariknya, agar dia memperoleh keutamaan membantu kebajikan dan ketaqwaan.

    Orang yang menarik orang yang berdiri di shaf depannya, haram untuk menariknya sebelum takbiratul ihram, agar orang yang ditarik tidak menjadi orang yang sendirian.

  6. Ma'mum harus mengetahui perpindahan gerakan imam dari satu rukun ke rukun yang lain. Agar ma'mum dapat mengikuti imamnya dengan jalan: melihat imamnya; atau melihat sebagian shaf; atau mendengar suara imamnya; atau mendengar suara muballighbaik sang muballigh sedang melakukan shalat atau tidak, dan meskipun muballigh tersebut anak kecil atau orang fasik yang kebenarannya dapat dipercaya dalam hatinya.

    Ibnu Hajar berkata,"Disyaratkan keadaan muballigh itu adalah orang yang adil riwayatnya, karena selain orang yang adil riwayatnya tidak dapat diperpegangi pemberitaannya". Dan yang seperti hal tersebut adalah petunjuk orang lain kepadanya.

    Andaikata orang yang memberi petunjuk tersebut tidak diketahui keadaannya, maka harus diperhatikan: Jika imam telah melakukan dua rukun fi'li sebelum orang yang diberi petunjuk tersebut mengetahui keadaan orang yang memberi petunjuk (misalnya imam telah ruku', i'tidal dan turun untuk sujud) maka shalat ma'mum tersebut batal; dan jika tidak demikian maka tidak batal.

    Imam Al-Asnawi berkata: "Ada orang yang boleh menjadi imam tetapi tidak boleh menjadi ma'mum, yaitu orang yang buta dan tuli. Orang yang buta dan tuli ini sah untuk menjadi imam, karena kemandiriannya dengan perbuatan-perbuatannya. Tetapi tidak sah menjadi ma'mum, karena tidak ada jalan untuk mengetahui perpindahan-perpindahan imam, kecuali jika di dekatnya ada orang yang terpercaya yang memberitahukan perpindahan gerakan imam dengan menyenggolnya.

  7. Imam dan ma'mum berkumpul dalam satu masjid.

    Disyaratkan agar ma'mum biasanya dapat datang kepada imam, meskipun dengan jalan miring atau berpaling dan membelakangi qiblat, jika imam dan ma'mum berada dalam satu masjid, meskipun jaraknya jauh dan terhalang oleh bangunan yang berlubang yang dapat menuju kepada imam. Dan meskipun pintu-pintunya dipasang kembali dan dikunci, dengan tidak dipaku pada permulaan kalinya dan dipaku di tengah-tengah shalat, maka menurut pendapat yang dapat diperpegangi tidaklah merusak keabsahan berjama'ah.

    Demikian pula hilangnya tangga loteng, bagi orang yang shalat di atas loteng, karena itu semuanya dibangun untuk shalat; dan mereka berkumpul di masjid itu untuk mendirikan jama'ah dan menunaikan syi'ar berjama'ah. Jika antara imam dan ma'mum terhalang oleh bangunan yang tidak berlubang, maka bangunan tersebut merusak keabsahan berjama'ah, meskipun bangunan tersebut tidak menghalangi pandangan. Sehingga jendela yang ada pada bangunan tersebut merusak keabsahan berjama'ah. Demikian pula halnya memaku pintu-pintu dan hilangnya tangga jendela sejak permulaan kalinya adalah merusak keabsahan berjama'ah, karena orang-orang yang shalat di kedua tempat yang dihalangi oleh bangunan yang tidak berpintu tersebut tidak dapat dihitung shalat dalam masjid yang satu. 

    Beberapa masjid yang berhimpitan yang berpintu yang terbuka, sehingga dari masjid yang satu dapat datang ke masjid yang lain, maka hukumnya seperti masjid yang satu, meskipun masing-masing dari kedua masjid yang berhimpit itu melakukan shalat jama'ah sendiri dengan imam tersendiri.

    Tidaklah merusak keabsahan berjama'ah keadaan kedua masjid itu lebih tinggi dari yang lain. Misalnya salah satu dari kedua masjid berada di loteng masjid atau di atas menara dan yang lain di ruang bawah tanah atau di sumur yang ada di masjid tersebut, karena semuanya dibangun untuk shalat.

    Memang makruh hukumnya ma'mum yang shalat di tempat yang lebih tinggi dari pada imamnya dan sebaliknya. Sekira memungkinkan keduanya shalat di tempat yang rata, kecuali karena ada hajat, seperti tempat muballigh yang lebih tinggi dari tempat imamnya.  

    Apabila imam dan ma'mum melakukan shalat berjama'ah tidak di dalam masjid, maka jarak antara imam dan ma'mum paling jauh kira-kira 303 dzira' (hasta) = 151,5 meter, berdasarkan kebiasaan manusia yang menghitung mereka sebagai orang yang berkumpul.

    Dalam hal ini ada empat bentuk:

    1. Imam dan ma'mum berada di tanah lapang.
    2. Imam dan ma'mum berada di dalam bangunan.
    3. Imam berada di lapangan dan ma'mum berada di dalam bangunan.
    4. Imam berada di dalam bangunan dan ma'mum berada di lapangan.

    Pada bentuk yang keempat (d), yang diperhitungkan dari jarak tersebut di atas adalah antara imam dan ma'mum atau antara masing-masing dari kedua shaf, atau antara setiap dua orang dari orang yang ma'mum di belakang imam atau di samping imam.

    Kalau salah satu dari keduanya, imam dan ma'mum, di masjid dan yang lain di luar masjid, maka yang diperhitungkan dari jarak keduanya adalah dari ujung masjid yang mengiringi orang yang shalat di luar masjid. Karena ujung masjid tersebut adalah tempat shalat; bukan dihitung dari shaf yang terakhir dan bukan pula dari tempat berdiri imam.

    Dalam hal ini (imam di masjid dan ma'mum di luar masjid), disyaratkan agar ma'mum dapat sampai kepada imam tanpa berjalan miring dan tanpa berpaling dari qiblat.

    Hal ini berbeda dengan keterangan sebelumnya, yaitu apabila imam dan ma'mum berada di dalam satu masjid. Dalam hal ini juga, pintu yang ditutup sejak permulaan dan selama berlangsungnya shalat, adalah merusak keabsahan berjama'ah.

    Adapun pintu yang dibuka, maka orang yang berdiri lurus di samping imam dan lurus di samping shaf yang bersambung dengan imam dan orang berada di belakang imam, boleh ma'mum kepada imam meskipun antara ma'mum dan imam dihalangi. Orang yang berdiri lurus di samping imam adalah pengikat antara dirinya dan antara imam. Orang ini, bagi para ma'mum adalah seperti imam, sehingga para ma'mum tidak boleh mendahuluinya mereka tbomendahului imam. Berbeda dengan berma'mum kepada orang yang telah berpindah dari samping lurus imam, maka tidak boleh ma'mum bagi orang yang terhalang antara dirinya dan antara imam, kecuali apabila salah seorang dari ma'mum berdiri lurus disamping lubang dari halangan tersebut.

    Dalam semua hal yang telah disebutkan, sela-sela jalan meskipun banyak, sungai yang besar meskipun memerlukan berenang, api dan laut di antara dua kapal (perahu), tidaklah merusak keabsahan berjama'ah; karena ini semua tidak dihitung sebagai penghalang.

  8. Hendaklah ma'mum berniat ma'mum atau niat berjama'ah, meskipun niat berjama'ah ini juga boleh dilakukan oleh imam juga.
  9. Hendaklah sesuai aturan shalat dari imam dan ma'mum, yaitu pelaksanaan dari shalat tersebut yang jelas pada perbuatan-perbuatan yang nampak, meskipun berbeda bilangan raka'atnya. Sehingga tidak sah berma'mum beserta perbedaan aturan shalat, seperti orang yang shalat fardlu ma'mum kepada orang yang shalat gerhana, dan sebaliknya; karena terhalangnya mengikuti imam.

    Perbedaan niat imam dengan ma'mum tidaklah merusak keabsahan berjama'ah, karena ketiadaan perbedaan yang jelek di antara keduanya. Orang yang shalat fardlu sah ma'mum kepada orang yang shalat sunnat. Dan juga sah orang yang shalat ada' (tunai) ma'mum dengan orang yang shalat qadla'. Sah orang yang shalat panjang seperti dhuhur ma'mum dengan orang yang shalat pendek seperti shubuh, dan sebaliknya, akan tetapi makruh; dan beserta kemakruhan tersebut tetap berhasil fadlilah jama'ah.

    Imam As-Suwaifi berkata:"Kemakruhan tersebut tidaklah menghilangkan fadlilah dan pahala, karena perbedaan arah. Bahkan keharaman pun tidak menghilangkan fadlilah, seperti orang yang shalat di tempat orang lain tanpa izin pemiliknya". 

    Jika imam shalat shubuh atau maghrib, sedangkan ma'mum shalat dhuhur atau semisalnya, setelah imam salam, ma'mum harus menyempurnakan shalatnya. Yang lebih utama adalah mengikuti imam dalam membaca do'a qunut di waktu shubuh dan mengikuti tahiyyat akhir imam dalam shalat maghrib. Meskipun orang yang ma'mum dengan imam yang shalat shubuh harus memanjangkan i'tidal-nya karena imam membaca qunut, dan memanjangkan duduk istirahat sebab imam membaca tasyahhud; karena memanjangkan tersebut adalah untuk mengikuti imam. Andaikata ma'mum memisahkan diri dari imam karena imam sibuk dengan do'a qunut yang panjang dan tahiyyat yang panjang, maka diampunkan memisahkan diri dari imam dengan niat mufaraqah karena menjaga aturan dari shalatnya sendiri. Mufaraqah di sini adalah karena udzur,  sehingga tidak menghilangkan fadlilah jama'ah. 

    Jika imam shalat dhuhur atau semisalnya sedangkan ma'mum shalat shubuh atau maghrib, maka jika telah sempurna apa yang sesuai dari keduanya pada aturan shalat, maka ma'mum memisahkan diri dari imam dengan niat secara jawaz (boleh) dalam shalat shubuh dan secara wajib dalam shalat maghrib. Yang paling utama adalah menanti imam dalam shalat shubuh agar dapat salam beserta imam. Hanya saja tidak wajib niat mufaraqah, karena diperbolehkan memanjangkan dalam shalat.

    Sedangkan tempat keutamaan menanti imam, adalah jika imam membaca tasyahhud pada duduk yang pertama. Jika imam tidak membaca tasyahhud pada duduk yang pertama, misalnya imam berdiri tampa membaca tasyahhud awwal, maka ma'mum wajib mufaraqah, karena dia mengadakan (melakukan) duduk tasyahhud yang imam tidak melakukannya. Demikian pula jika imam duduk dan tidak membaca tasyahhud, karena duduknya tanpa tasyahhud adalah seperti sama sekali tidak duduk. Pada waktu itu, maka wajib memisahkan diri dari imam.

    Sedang tempat menanti pada shalat shubuh, adalah jika ma'mum tidak khawatir akan keluarnya waktu sebelum imam selesai shalat. Jika tidak, maka yang paling utama adalah tidak mufaraqah.

    Jika ma'mum menanti imam, maka ma'mum memanjangkan do'a secara sunnat sesudah selesai membaca tasyahhud, dan tidak boleh mengulang-ulangi bacaan tasyahhud.

    Andaikata ma'mum tidak hafal kecuali do'a yang pendek, maka dia mengulang-ulangi do'a pendek tersebut; karena shalat itu tidak boleh diam di dalamnya. 

    Sesungguhnya dalam  menanti tersebut ma'mum tidak boleh meng-ulang-ulangi bacaan tasyahhud. Hal ini untuk keluar dari berbeda pendapat dengan orang yang menyatakan bahwa shalat itu batal sebab mengulang-ulangi rukun qauli.

    Adapun dalam shalat maghrib, maka bagi ma'mum tidak ada alasan untuk menanti imam, karena dengan menanti tersebut, ma'mum telah melakukan duduk yang tidak dilakukan oleh imam. Jika imam melakukan duduk istirahat, maka sesusngguhnya benar atasnya bahwa imam tidak melakukan duduk tasyahhud awwal; karena duduk istirahat di sini adalah tidak dituntut. Boleh bagi ma'mum menanti imam pada sujud yang kedua. Tidak ada kejelekan memanjangkan sujud yang kedua, karena sesungguhnya dia memanjangkan apa dilakukan imam, seperti andaikata imam duduk untuk tasyahhud awwal; dia melakukan sebagiannya dan meninggalkan sisanya. Sehingga ma'mum boleh menyempurnakannya, karena ma'mum pada waktu itu seperti qunut. Karena melakukan qunut itu adalah boleh bagi ma'mum, meskipun imam meninggalkannya dan telah melakukan i'tidal. Sesungguhnya ma'mum memanjangkan apa yang dilakukan imam.

  10. Ma'mum tidak boleh menyalahi imam dalam pekerjaan sunnat yang dianggap jelek menyalahinya, seperti sujud tilawat, maka ma'mum wajib menyesuaikan diri dengan imam dalam melakukan dan meninggalkan. Dan seperti sujud sahwi, maka wajib bagi ma'mum untuk mengikutinya dalam melakukan dan bukan dalam meninggalkan. Bahkan disunnatkan bagi ma'mum melakukan sujud sahwi jika imamnya meninggalkannya. Juga seperti tasyahhud awwal, ma'mum wajib menyesuaikan diri dengan imam dalam meninggalkannya dan bukan dalam melakukannya. Bahkan jika imam melakukan tasyahhud awwal, ma'mum boleh meninggalkannya dan sengaja berdiri; tetapi disunnatkan untuk kembali duduk jika ma'mum sengaja berdiri, selama imamnya belum berdiri. Jika ma'mum berdiri karena lupa, maka dia wajib kembali duduk untuk mengikuti imamnya.

    Kewajiban kembali duduk ini juga seperti apabila ma'mum masbuq yang menyangka imamnya sudah salam sehingga dia berdiri, kemudian ternyata imamnya belum salam (meskipun imamnya sudah salam), dan dia tidak boleh berniat mufaraqah (memisahkan diri dari imam).

    Perbedaan antara orang yang sengaja dan orang yang lupa adalah karena sesungguhnya orang yang sengaja itu adalah orang yang menghilangkan fadlilah jama'ah pada dirinya sendiri dengan kesengajaan tersebut; sedang orang yang berdiri karena lupa adalah tidak sengaja, sehingga berdirinya itu seperti tidak ada.

    Maka berbeda antara berdiri karena lupa dan antara andaikata ma'mum ruku' karena lupa, dia diperbolehkan memilih antara kembali berdiri dan menanti, sebab kejelekan menyalahi imam dalam hal berdiri dalam keadaan lupa dan bukan dalam hal ruku'. Berbeda apabila ma'mum ruku' sebelum imam dengan sengaja, maka sesungguhnya dia disunnatkan untuk kembali berdiri.

    Adapun do'a qunut, maka tidak wajib bagi ma'mum untuk menyesuaikan diri dengan imam dalam melakukan dan meninggalkan qunut.

    Jika imam melakukan qunut, ma'mum boleh meninggalkannya dan sujud dengan sengaja. Dan jika imam meninggalkan qunut, ma'mum disunnatkan untuk melakukannya jika dapat mencapai imam pada sujud yang pertama.

    Jika dapat mencapai imam pada duduk di antara dua sujud, maka hukumnya makruh. Dan jika tidak dapat mencapai imam kecuali setelah imam akan melakukan sujud kedua, maka wajib bagi ma'mum meninggalkan qunut jika dia tidak berniat mufaraqah.

    Jika ma'mum melakukan qunut dengan sengaja dan mengerti bahwa dia tidak dapat mencapai imam kecuali sesudah imam akan melakukan sujud kedua, maka batal shalatnya sebab semata-mata menyalahi imam; karena dia sengaja melakukan pekerjaan yang membatalkan shalat.

    Dalam membaca qunut ini disyari'atkan sebelum imam turun. Dan jika dia ma'mum meninggalkan qunut, maka dia tidak wajib sujud sahwi, karena ditanggung oleh imam. Dan meskipun qunut itu tidak dituntut dari ma'mum, namun bagi ma'mum yang ingin membaca qunut, dia diperbolehkan mufaraqah dari imam dengan niat untuk membaca do'a qunut untuk menghasilkan kesunnatan.

    Mufaraqah di sini adalah mufaraqah karena sesuatu alasan, sehingga tidak dihukumi makruh. Namun ketiadaan mufaraqah adalah lebih utama.

    Hal seperti ini adalah andaikata seseorang ma'mum kepada orang yang melakukan shalat sunnat shubuh, maka dia tidak perlu sujud sahwi karena meninggalkan qunut, karena sesungguhnya tidak ada celah-celah dalam shalatnya, sehingga dalam keyakinan ma'mum. Karena sesungguhnya imam akan menanggung sujud sahwi dari ma'mum tersebut. Berbeda halnya andaikata ma'mum meninggalkan qunut karena mengikuti imamnya yang ber-madzhab Hanafi, maka dia disunnatkan sujud sahwi.

    Demikian pula andaikata imamnya tersebut meninggalkan qunut dan ma'mum melakukan qunut. Karena kelupaan imam adalah menjumpai ma'mumnya; karena dalam shalat imam terdapat celah (kekosongan) dengan memperhatikan kepada keyakinan ma'mum.

    Adapun pekerjaan sunnat yang tidak dianggap jelek menyalahinya seperti duduk istirahat, maka melakukan duduk istirahat tersebut tidaklah merusak keabsahan berjama'ah. Bahkan bagi ma'mum disunnatkan melakukannya, meskipun imam meninggalkannya. Jika imam melakukan duduk istirahat, ma'mum tidak harus menyesuaikan diri dengan imam dalam kelangsungan shalat. Adapun dalam permulaan shalat, ma'mum wajib menyesuaikan diri dengan imam dengan mengikutinya pada waktu imam duduk untuk istirahat, sehingga ma'mum harus menyesuaikan diri dengan imam. Berbeda halnya ma'mum mengikuti imam bukan pada duduk istirahat, seperti bangkit dari duduk atau sujud, maka ma'mum tidak harus menyesuaikan diri dengan imam karena ketiadaan menyelahi yang dianggap jelek.

  11. Hendaklah ma'mum mengikuti imam, seperti melakukan sesuatu sesudah imam melakukannya.
    • Ma'mum takbir sesudah takbir imam.
    • Ma'mum tidak boleh mendahului imam dalam rukun fi'li (perbuatan) dengan dua rukun dalam keadaan sengaja dan mengetahui.
    • Ma'mum tidak boleh mengakhirkan dua rukun dari imam.
    • Jika ma'mum melakukan takbiratul ihram secara bersamaan dengan imam, meskipun dalam keadaan ragu, hal itu merusak keabsahan berjama'ah.

CATATAN I:

Imam Al-Mudabighi berkata: "Ketahuilah olehmu bahwa berbarengan dengan imam itu ada lima macam:

  1. Haram lagi membatalkan, artinya mencegah keabsahan shalat ma'mum, yaitu berbarengan dengan imam dalam takbiratul ihram.
  2. Sunnat, yaitu berbarengan dengan imam dalam membaca "Amin".
  3. Makruh dan menghilangkan fadlilah shalat berjama'ah apabila dilakukan dengan sengaja, yaitu berbarengan dengan imam dalam melakukan rukun-rukun fi'li dan membaca salam.
  4. Boleh atau mubah, yaitu berbarengan dengan imam dalam hal-hal selain tersebut di atas.
  5. Wajib, yaitu berbarengan dengan imam dalam membaca Fatihah. Sebab kalau dia tidak berbarengan dengan imam, tidak cukup waktu baginya untuk membacanya.

CATATAN II:

Andaikata orang yang shalat sendirian berniat ma'mum di tengah-tengah shalatnya, maka hukumnya boleh tetapi makruh dan dia wajib mengikuti imam dalam pekerjaan yang dikerjakan oleh imam meskipun dalam rukun yang pendek, seperti imam melakukan i'tidal sedangkan dia dalam rukun yang panjang seperti berdiri; atau salah satu dari keduanya berdiri dan yang lain duduk.

Benar, andaikata seseorang pada tasyahhud akhir berniat ma'mum dengan orang yang berdiri misalnya, maka ma'mum tersebut tidak boleh mengikuti imam berdiri, tetapi wajib menanti imam agar dapat salam beserta imam; dan inilah yang lebih utama. Ma'mum ini boleh memisahkan diri (mufaraqah) dari imam; dan mufaraqah ini adalah mufaraqah sebab udzur, dan tidak usah diperhatikan bahwa ma'mum telah melakukan duduk yang tidak dilakukan oleh imam, karena yang dilarang adalah melakukan duduk sesudah niat ma'mum, bukan dalam berlangsungnya seperti contoh di sini.

Orang yang dalam keadaan sujud akhir sesudah thuma'ninah ma'mum dengan orang yang dalam keadaan berdiri, tidak boleh mengangkat kepalanya dari sujud, tetapi menunggu imamnya sujud akhir jika dia tidak berniat mufaraqah. Jika orang tersebut berniat ma'mum sebelum thuma'ninah dalam sujud akhir dia berdiri mengikuti imam. Sedang apa yang telah dikerjakannya sebelum dia niat ma'mum seperti ruku' dan lainnya tidak dihitung. Dan jika dia melakukan ruku' yang kedua adalah karena mengikuti imam.

Ketahuilah bahwa apa yang harus dilakukan oleh ma'mum sebab niat ma'mum tersebut adalah apa yang dia capai beserta imamnya, meskipun ada sembilan pekerjaan yang tidak dihitung baginya, yaitu:

  1. I'tidal, meskipun imam dalam keadaan qunut.
  2. Sujud (1).
  3. Sujud (2).
  4. Duduk di antara dua sujud.
  5. Duduk untuk istirahat.
  6. Duduk untuk tasyahhud awal.
  7. Duduk untuk tasyahhud akhir.
  8. Sujud sahwi.
  9. Sujud tilawat; jika ma'mum mengikuti imam dalam sujud sahwi, maka dia harus mengikutinya.

Bagi orang yang shalat qashar wajib menyempurnakan shalatnya ( 4 raka'at jika dia ma'mum dengan orang shalat sempurna meskipun sebentar.

Ma'mum tidak wajib mengikuti imam dalam mengucapkan lafal-lafal dua tasyahhud dan qunut, karena yang wajib adalah mengikuti dalam perbuatan, bukan pada ucapan. Akan tetapi disunnatkan bagi ma'mum mengikuti imam dalam ucapan-ucapan tersebut. Sehingga andaikata ma'mum tersebut adalah masbuq, maka disunnatkan untuk mengucapkan lafal-lafal tasyahhud yang wajib dan yang sunnat. Demikian pula disunnatkan membaca tasbih-tasbih dan takbir-takbir.

Benar, apabila imam berada dalam salah satu dari dua tasyahhud atau dalam sujud misalnya, dan seseorang berniat ma'mum dalam keadaan ini dan telah takbiratul ihram, maka untuk berpindah kepada perbuatan imam, dia tidak usah membaca takbir, tetapi cukup berpindah dalam keadaan diam, karena hal tersebut bukan untuk mengikuti imam dan juga tidak dihitung bagi ma'mum. Berbeda dengan:

  1. Apa yang ma'mum telah mencapai imam dalam sesuatu rukun, maka untuk berpindah ke rukun yang lain, dia membaca takbir intiqal karena mengikuti imam meskipun pekerjaan tersebut tidak diperhitungkan baginya.
  2. Ruku', maka sesungguhnya jika ma'mum mencapai imam pada ruku' tersebut, ma'mum membaca takbir intiqal, meskipun dia tidak mengikuti imam dalam keadaan berpindah dari berdiri ke ruku', karena ruku' tersebut dihitung bagi ma'mum.

Ketahuilah bahwa perkara yang gugur dari ma'mum disebabkan mengikuti imam itu ada enam:

  1. Berdiri.
  2. Membaca Fatihah, jika ma'mum mendapatkan imam dalam ruku'.
  3. Membaca surat dalam shalat yang imam membacanya dengan keras. Meskipun dalam shalat yang disunnatkan membaca dengan pelan. Karena yang dihitung adalah apa yang disuarakan dan bukan apa yang di-syari'at-kan. Yang demikian itu adalah apabila ma'mum mendengar bacaan surat dari imam.

    Jika ma'mum tidak mendengar bacaan surat dari imam karena:

    • tuli, atau 
    • jauh, atau
    • mendengar suara imam tetapi dia tidak dapat memahaminya, atau 
    • imam membacanya dengan pelan meskipun dalam shalat shalat yang disunnatkan membaca dengan keras,

    Maka bacaan surat tersebut tidak gugur dari ma'mum.

  4. Mengeraskan dalam shalat yang disunnatkan membaca dengan keras. Maka ma'mum tidak boleh membaca dengan keras, karena barangkali akan mengganggu imam atau orang lain.
  5. Membaca tasyahhud awwal dan duduk untuk tasyahhud awwal. Apabila imam meninggalkan keduanya dengan sengaja atau karena lupa, maka ma'mum wajib meninggalkan keduanya untuk mengkuti imam. Karena keduanya termasuk hal yang jelek menyalahinya. Membaca tasyahhud dan duduk-untuk membaca tasyahhud-ini berbeda dengan qunut. Sebab sesungguhnya imam dan ma'mum bersekutu dalam i'tidal, sehingga ma'mum tidak sendirian dalam i'tidal tersebut.

    Adapun dalam tasyahhud dan duduk untuknya, maka ma'mum bersendirian dengan duduk dan membaca tasyahhud awwal, meskipun imam juga duduk untuk istirahat, karena duduk istirahat di sini tidak diperintahkan.

  6. Membaca qunut apabila ma'mum mendengar imam membacanya. Karena yang disunnatkan dalam qunut ini bagi ma'mum adalah meng-amin-i dan diam atau menyesuaikan diri dengan imam dalam memuji Allah, yaitu bacaan:

    فَإِنَّكَ تَقْضِيْ وَلاَ يُقْضَى عِلَيْكَ . وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ . وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ . تَبَارَكْتَ رَبَّنَـــا وَتَعَالَيْتَ . فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ . أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

    "Sesungguhnya Engkau adalah Dzat yang memutusi dan tidak diputusi atas-Mu. Sesungguhnya tidak akan menjadi hina orang yang Engkau pelihara dan tidak akan menjadi mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Suci Engkau wahai Tuhan kami dan Maha Tinggi. Dan bagi-Mu segala puji atas asaja yang Engkau putuskan. Aku minta amdan bertaubat kepada-Mu".

    Atau mengucapkan:

    صَدَقْتَ وَبَرَرْتَ   

    "Maha Benar Engkau dan Maha Bagus Engkau"

    Dan dengan hak tersebut shalatnya tidak batal menurut pendapat yang dapat dijadikan pedoman.

    Khithab di sini dima'afkan karena khithab tersebut diperintahkan, sebab adanya kaitan. Berbeda dengan jawaban orang yang sedang shalat kepada orang yang adzan, maka jawaban tersebut tidak dimaafkan, karena ketiadaan perintah dan ketiadaan kaitan.

    Dan di antara do'a adalah membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw meskipun dengan kalimat berita, seperti:

    وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

    "Semoga Allah menambahkan rahmat ta'dhim kepada pemimpin kita Nabi Muhammad".

    Karena yang dimaksudkan dengan kalimat berita tersebut dalam shalawat adalah doa, sehingga ma'mum meng-amini-nya. Demikian pula dari permulaan qunut sampai lafal "qadlait". Sedang di antara keduanya adalah "pujian", sehingga ma'mum boleh membacanya seperti imam atau diam.



Dikelola oleh Nun Media