Artikel Keislaman


Edit

Mengapa orang yang memegang atau membawa Al-Qur’an harus berwudlu dahulu?

Di dalam Al-Qur’an ada ayat yang berbunyi:

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ

Yang maksudnya bila kamu sekalian akan berdiri sholat, maka basuhlah mukamu (dan seterusnya).

Jadi jelas bahwa ada perintah wudlu itu digantungkan pada apabila orang akan sholat.

Tetapi mengapa kyai-kyai selau mengatakan orang yang akan memegang Al-Qur’an atau membawa Al-Qur’an dia harus ambil air wudlu dahulu. Dan kalau tidak berwudlu maka haram menyentuh, memegang/membaca Al-Qur’an?

Kalau demkian caranya saudara memahami ayat Al-Qur’an maka bisa terjadi hukum itu menjadi kacau, sebab ayat-ayat yang bentuknya semisal ayat yang saudara sebutkan itu banyak sekali. Sebagai contoh umpamanya

إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللهِ وَاْلفَتْحُ وَرَأَيْتَ الناَّسَ يَدْخُلُوْنَ فِى دِيْنِ اللهِ اَفْوَاجًا فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرُهُ

Apabila datang pertolongan Allah, dan kemenangan, dan engkau melihat manusia masuk di dalam agama Allah, maka bacalah tasbih dengan memuji Tuhanmu Dan mohon ampunlah.

Apakah saudara juga akan berkata, "Mengapa kyai-kyai membaca Subhanallah Wabihamdihi?" Astaghfirullah! Toh pertolongan Allah belum datang, kemenangan juga belum datang?

إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرُ اَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تَقُلْ لهَمُاَ اُفٍّ

Kalau salau satu daripada bapak ibu, atau kedua duanya telah sampai umur tua, berada pada sisimu, maka jangan kamu bentak-bentak.
(Surat Al Isro’ ayat 23)

Jelas bahwa orang yang membentak kepada bapak ibu itu, digantungkan pada: kalau bapak ibu sudah berumur tua dan terkumul dengan anaknya.

Apakah saudara juga akan berkata, "Mengapa kyai-kyai itu selalu melarang saya membentak bapak ibuku, sedang bapak ibu tuh masih muda-muda dan tidak berkumpul bersamaku?" Masih banyak contoh-contoh lain.

Adapun para ulama’ berfatwa, bahwa orang yang tidak berwudlu, maka dilarang menyentuh atau membawa Al-Qur’an, itu dasarnya adalah Ijma’ Al Aimatul Arba’ah, disamping memang ada haditsnya yaitu: hadits yang diriwayatkan oleh Hakim ibnu Hazm:

إِنَّ النَّبِي صَليَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ تَمَسَّ اْلقُرْآنَ إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ

Jangan engkau membentuk al-Qur’an kecuali engkau suci
(HR. At Thobroni Dan ad Darruquthni dan Al Hakim).

Juga ayat

لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ اْلمُطَهَّرُوْنَ

Kalau ayat

لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ اْلمُطَهَّرُوْنَ

Ini saya kira tidak dapat digunakan sebagai dasar, sebab yang dimaksud adalah Al-Qur’an pada waktu masih di Lauhil Mahfudl, dan Muthohharun adalah malaikat. Jadi artinya kalam Allah di Lauhil Mahfud itu tidak dapat disentuh kecuali oleh malaikat yang suci.

Saudara saya persilahkan membaca ayat sesudahnya, yaitu:

تَنْزِيْلٌ مِنْ رَبِّ اْلعَالمَِيْنَ

Jadi jelas bukan Al-qur’an (Lauhil Mahfud). Tetapi Al-Qur’an yang diturunkan. Kalau yang dimaksud dengan Muthoharun itu malaikat yang suci-suci berarti ada malaikat yang tidak suci, padahal semua malaikat adalah suci. Lain dari pada itu kalam Allah (Lauhil Mahfudl) itu tidak ada huruf dan suaranya, bagaimana itu bisa disentuh? Baiklah, kalau saudara tidak mau menerima ayat tadi sebagai dasar hukum, apakah haditsnya Hakim Ibnu Hazm juga tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum?



Dikelola oleh Nun Media