Bagaimana hukumnya harta pensiunan, jika si pemilik pensiunan tersebut sudah meninggal dunia? Apakah harta tersebut termasuk tirkah yang tersebut dalam ilmu faraidl? Jika tidak, siapakah yang menjadi pemilik harta tersebut?
Bagaimana pandangan hukum terhadap orang yang mempunyai kadar seksual yang tinggi, kemudian ia menikah lagi dengan alasan untuk mengimbangi keadaannya demi menjaga dari kemaksiatan. Padahal jika perrnikahan itu dilaksanakan maka akan menyakiti hati isterinya yang pertama. Apakah agama menganjurkan untuk izin dahulu kepada isteri pertama? Dan bagaimana sikap isteri yang tidak menyetujui kehendak suaminya tersebut?
Bagaimana hukumnya orang yang menginginkan air maninya keluar tanpa berhubungan dengan isterinya, tetapi cukup dengan mendekapnya sehingga keluarlah air mani dan merasa puas dengan pekerjaan ini dengan alasan menjarangkan kehamilan? Bagaimana sikap suami yang isterinya meminta kelonggaran untuk hamil lagi? Apakah sikap isteri tersebut berdosa?
Bagaimana tanda-tanda selesainya nifas, sebab kadang-kadang sudah bersih ternyata ada sedikit cairan putih kekuning-kuningan dan sudah melewati masa 40 hari dan sudah terlanjur shalat begitut mengetahui sudah bersih?
Bagaimana kita berbuat baik kepada orang tua dan mertua? Apakah harus disamakan sikap dan pelayanan kita terhadap keduanya?
Pada khutbah Jum'at yang berjudul persaudaraan seiman karangan M. Chusna Abdullah terbitan majalah Aula No. 08/Tahun XV/Agustus 1993, yang berbunyi Shallallahu alaihi wa alihi waashhabihi wa man walah. Apakah itu kehilafan penulis, atau memang bisa/cukup dengan bacaan shalawat tersebut di atas?
Di tengah desa saya pernah terjadi seorang khotib hampir diturunkan dari mimbar, gara-gara pada akhir khutbah mengucapkan permohonan maaf kepada jamaah Jumat.
Lengkapnya begini, pada akhir khutbah pertama khatib menyimpulkan khutbahnya
"Demikian uraian khutbah kami, semoga ada manfaatnya dan atas segala kesalahan kekeliruan dan kehilafan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Aqulu qauli li walakum hadza wa astaghfirullaha liwalakum".
Apakah betul seorang khatib minta maaf kepada jamaah jumat pada akhir khutbah pertama, khutbahnya tidak sah?
Di desa kami ada sebuah masjid yang didirikan oleh aliran Rifa'iyah. Konon ceritanya syarat sah mendirikan jumatan/salat jumat harus ada orang yang bertanggung jawab (dibait) minim empat orang. Namun sekarang masjid itu 95% sudah diikuti oleh kaum Nahdliyin bahkan pengurusnya semua dari orang NU. Namun demikian masih banyak yang menuntut harus menentukan orang yang bertanggung jawab sahnya salat tersebut, minim empat orang (orang yang dulu dibaiat bertanggung jawab, dua orang telah meninggal dunia).
Apakah untuk mendirikan salat jumat di masjid harus ada orang yang dibaiat untuk bertanggung jawab untuk sahnya salat tersebut?
Salam silaturrahim kami sampaikan kepada keluarga besar Alumni dan wali santri PPSSNH Mergosono Malang. Kami atas nama Pengurus Alumni PPSSNH mengharap dengan hormat para Alumni PPSSNH (seluruh angkatan) dan wali santri dalam acara HAUL KE-11 Murobbi ruuhina ABAH KH. Drs. AHMAD MASDUQI MAHFUDZ Beserta HAUL KE-10 UMI NYAI Hj. CHASINAH HAMZAWI yang insya Allah akan dilaksanakan pada:
Hari: Ahad Pagi
Tgl: 13 Oktober 2024
Tempat: PPSSNH MERGOSONO MALANG
Demikian pemberitahuan dan undangan kami, atas perhatian, partisipasi dan kehadirannya disampaikan banyak terima kasih
Salam silaturrahim kami sampaikan kepada keluarga besar Alumni PPSSNH Mergosono Malang. Kami atas nama Pengurus Alumni PPSSNH mengharap dengan hormat para Alumni PPSSNH (seluruh anggkatan) dalam acara HAUL KE 10 Murobbi ruuhina ABAH KH. Drs. AHMAD MASDUQI MAHFUDZ Beserta HAUL KE 9 UMI NYAI Hj. CHASINAH HAMZAWI yang isnyaAllah akan dilaksanakan pada:
Hari: Ahad Pagi
Tgl: 29 Oktober 2023
Tempat: PPSSNH MERGOSONO MALANG
Demikian pemberitahuan dan undangan kami, atas perhatian, partisipasi dan kehadirannya disampaikan banyak terima kasih