[ Edit ]
Peraturan dan Tata Tertib
Aturan Umum
- Setiap santri wajib mengamalkan ajaran Al-qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW
- Mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
Pondok - Menjaga dan memelihara nama baik pondok Pesantren
- Berakhlak mulia
- Memiliki tanda anggota Pondok pesantren/kartu pelajar
Kewajiban
- Mengikuti Pelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
- Mengikuti setiap kegiatan yang telah ditetapkan oleh pengurus
- Memakai seragam pondok (qomis, kopyah dan imamah putih) pada acara dan kegiatan resmi pondok seperti pada waktu sholat, belajar atau menghadiri acara lain atas nama pondok
- Melaksanakan sholat fardlu dan Wirid/Zikir berjama'ah di masjid pada waktu yang telah ditetapkan
- Berbicara dengan bahasa Arab bagi kelas IV - VI Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah
- Menjaga kebersihan dan ketertiban, ketenangan serta keamanan pondok
- Tidur malam pada pukul 22.00 dan bangun pada pukul 03.30 BBWI
Larangan
- Merokok di dalam/luar lingkungan pondok
- Mengkonsumsi obat-obat terlarang di dalam/luar pondok
- Menonton/datang ke gedung (tempat) bioskop, bermain game atau pertunjukan-pertunjukan lainnya
- Membawa radio, tape recorder, majalah, foto/gambar yang tidak wajar
- Membawa senjata tajam atau benda-benda lain yang membahayakan
- Mengikuti pelajaran tambahan di luar pondok tanpa zin dari Mudirul Ma'had
- Keluar dari pintu gerbang pondok tanpa izin pengurus
- Mengadakan latihan olah raga diluar waktu yang telah ditentukan
- Duduk di warung makanan/minuman
- Memasuki kamar santri lain tanpa izin dari yang berhak
- Tidur di tempat/ranjang santri lain
- Membawa/memakai barang santri lain tanpa izin pemiliknya
- Berbicara kotor atau tidak pantas
Sanksi
- Diberi nasihat dan peringatan oleh guru/pengurus
- Ditakzir sesuai dengan kesalahannya :
- dipukul/dipecut dengan rotan
- dijemur ditengah panas matahri
- dicukur rambutnya/digundul kepalanya
- Diskors sementara untuk mendapat bimbingan dari orangtuanya
- Diserahkan kembali pendidikannya ke orang tuanya/ dicabut haknya sebagai santri
- Diberhentikan secara tidak hormat/diusir dari pondok