el Bashiroh
Mencerahkan Rohani Bangsa


Al Bashiroh

[ Edit ]

Tidak Ada Legalisasi Bom Bunuh Diri Di Indonesia

Deskripsi Umum

Kasus pengeboman yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai keyakinan bahwa di antara sebab mati syahid dengan membunuh orang kafir harbi, menjadi suatu fenomena tersendiri di negara Indonesia. Indonesia yang mayoritas Islam dan terbesar di dunia dengan kenyataan itu, akan membawa tingkat pemahaman terhadap Islam dengan pemahaman yang berbeda pula.

Mayoritas pemeluk Islam yang bermadzhab Syafi'i, dan dengan kekayaan pemikiran dari pengikut Mazhab Syafi'i (Ashab), harusnya menjadikan rahmat bagi Alam. Akan tetapi seiring perjalanan zaman, ada gerakan arus radikal (radikal mainstream) yang mencoba memecah kerukunan antar umat beragama, dengan melakukan pengeboman-pengeboman di beberapa gereja dan tempat hiburan. Sekilas bagi orang yang sadar betul akan referensi fikihnya akan bertanya-tanya, adakah tindakan seperti itu dilegalkan oleh syara'?, atau jangan-jangan hanya luapan emosi orang-orang yang tidak berilmu saja? Berikut ini pembahasan singkat yang akan menyimpulkan dan mengembalikan kepada hukum dengan merujuk kepada pembawa syari'at, yaitu Nabi Muhammad saw. yang mendapat petunjuk langsung dari Allah swt. tentang etika perang yang benar, dengan tanpa berakibat negatif kepada orang-orang muslim sendiri, sehingga apa yang telah di alami oleh para Sahabat yang hidup di zaman Nabi tidak seperti fenomena bom bunuh diri yang terjadi pada akhir-akhir ini khususnya di Indanesia.

Rumusan Masalah

Setelah kita fahami dari ulasan di atas ada beberapa permasalahan pokok yang mendasar:

  1. Apa hukumnya orang yang melakukan bom bunuh diri dengan alasan jihad fi sabilillah?
  2. Apakah di Indonesia termasuk kategori Darul harb (medan perang)?

Jawaban

  1. Untuk mengukur jihad fi sabilillah paling tidak ada dua tujuan pokok :

    • Tujuan untuk memperoleh kemenangan dan kemulyaan Agama Islam
    • Tujuan untuk memperoleh kesempatan syahid fi sabilillah (Rowaiul Bayan juz II/hal 361)

    Jihad dalam bahasan ilmu fiqh ada dua macam, pertama keberadaan kafir yang berada di negaranya sendiri (bukan negara Islam), hukumnya fardlu kifayah bagi seorang muslim setiap tahunnya, karena melebihi masafah qosr. Jika ada sebagian kelompok yang telah melakukannya, maka gugurlah tanggungan bagi muslim lainnya.Kedua, keberadaan kafir telah masuk pada negara Islam, atau mereka berada diperbatasan negara Islam atau dalam masafah qosr, maka dalam kondisi ini hukum jihad menjadi fardlu 'ain bagi seluruh muslimin sekedar kemampuannya (Bab Jihad/fathul Qorib: 55/fathul Mu'in: 135)

    Kalau sekilas yang disebutkan di atas maka tidak ada dalil untuk melegalkan perilaku bom bunuh diri di Indonesia, baik itu secara syar'i ataupun landasan lain. Karena pada pembahasan yang kedua tidak didapatinya golongan Kafir Harbi yang telah berekspansi (masuk) ke wilayah Indonesia atau batas teritorial perairan yang telah disepakati bersama.

    Dalam tata cara jihad disebutkan bahwa tidak bolehnya membunuh perempuan, orang tua, anak-anak, orang sakit dan para pendeta. Larangan membunuh juga berlaku bagi orang yang terluka, melarikan diri dari medan perang, merusak rumah warga sipil dan pepohonan (Rowaiul Bayan II/374).

    Sedangkan tujuan berperang tidak lain adalah memelihara kaum yang lemah (himayah mustad'afin), memberangus musuh yang dlolim, dan lebih penting dari itu sebagai jalan mengamankan jalur dakwah Islam (Rowaiul Bayan II/373).

  2. Indonesia tidak bisa dikategorikan darul harb, dikarenakan tidak ada indikasi (tanda) telah masuknya kafir harbi di negara kita (invasion of enemy).


Alamat Redaksi: Jl. Raya Raci No. 51 Bangil Pasuruan P.O. Box 08 Bangil Pasuruan Jatim Indonesia. Telp. 0343-745317/746532 Fax. 0343-741-200
e-mail redaksi_albashiroh@yahoo.co.id.