el Bashiroh
Mencerahkan Rohani Bangsa


Al Bashiroh

[ Edit ]

Bagaimana hukum menyimpan foto dalam kitab secara tafsil?

Hal ini terkait dengan jawaban yang ada dalam tanya jawab Masalah-masalah aktual dalam kitab Ust. Qoimuddin Abdullah?
(Mahfuddin Banten)

Jawaban:
Jawaban Haram yang diputuskan oleh beliau, karena yang dimaksud kitab disini adalah Al-Quran dan kitab-kitab yang mengandung ilmu syar'i (sebagai mana yang disebutkan dalam kitab Hamisyul Janah I/68). Sedangkan foto dalam syara' mencakup dua macam, yang pertama dihasilkan dari at-Taswir (lukisan tangan tentang benda-benda yang mempunyai nyawa) maka hukumnya mutlak haram. Sedangkan as-Suroh yang diambil dengan suatu alat, tanpa melukis, itu boleh saja.

Bagaimana hukum mengambil barang atau harta yang berasal dari kafir dzimmi, yang tidak membayar pajak?

Seperti fenomena yang ada di Indonesia?
(Abd. Hakim Malang)

Jawaban:
Hukumnya haram, Maksud dari pembayaran pajak yang terjadi di Indonesia, manfaatnya akan kembali pada kaum muslimin atau kafir sendiri. Terkait dia membayar atau tidak itu sama saja, manfaatnya akan kembali pada kita. Sehingga ulama di Indonesia menyimpulkan bahwa semua kafir yang ada di Indonesia hukumnya dzimmi, kecuali ada pertikaian yang ditimbulkan dari pihak kafir sendiri. Karena negara kita bukan negara Islam dan juga bukan negara kafir.

Bagaimana hukum jual beli melalui internet atau faksimili?

(Lutfi Habsyi Surabaya)

Apabila terkait dengan barang yang dzu qimmatin (berharga) wa manfaat syar'iyyi, dan ada perjanjian yang terikat dan ijab kabul yang jelas, maka hukumnya boleh. Fenomena yang terjadi dalam jual beli lewat internet biasanya lewat perantara (badan hukum) yang jelas, dan bisa dipertanggung jawabkan. Hal ini yang diperbolehkan secara syar'i. Kalau anda merasa tidak merasa aman dengan transaksi pribadi boleh saja lewat badan tersebut. Sedangkan lewat faksimili juga bisa dilakukan ijab qobul dengan percakapan telepon.

Apakah akar pohon yang masuk dalam masjid dihukumi bagian dari masjid ?

(Mabrur Jember)

Pertanyaan ini perlu penjelasan lagi, apakah yang ditanyakan status hukumnya pohon itu dan semua perihal yang bersangkutan dengan pohon itu, atau status hukum i'tikaf di pohon itu? Kalau pohonnya maka semua kemanfaatan yang didapat dari pohon harus ditasyarufkan untuk kemaslahatan masjid, sedangkan status hukum i'tikaf dipohon walaupun pohon itu diluar masjid akan tetapi ada ranting yang berada di bagian masjid, itu boleh saja seperti dalam kitab al-Baijuri juz I, hal 305, bab i'tikaf.

Bagaimana hukum memberi julukan kiyai atau ustadz kepada orang yang bodoh?

Hukumnya tidak boleh. Referensi Al Bajury, II / 315 menyebutkan bahwa:

Boleh menggunakan gelar-gelar yang bagus dan tidak dilarang. Karena hal itu sudah ada pada masa jahiliyah dan islam. Azzamakhsyari berkata: kecuali gelar-gelar yang diada-ada oleh orang-orang sekarang dengan berlebih-lebihan. Sampai-sampai memberi julukan orang-orang rendah dengan gelar-gelar yang tinggi. Semisal permyataan di atas keterangan di dalam kitab Iqna', II / 283

Bagaimana hukum mengubah kurikulum madrasah diniyah dari 100% agama, misalnya menjadi 70% umum dan 30% agama?

Hukumnya tafsil.

  1. Tidak boleh bila madrasah itu wakaf.
  2. Boleh hukum wakaf dengan syarat:
    1. Bukan karena merendahkan ilmu agama
    2. Murid-muridnya telah menyelesaikan dan mengerti ilmu yang berkaitan denga fardhu 'ain bagi mereka separti shalat.
    3. Ilmu umum yang digantikan tidak madzmumah ( tercela ) dan tidak membahayakan urusan duniawiyah murid.

Referensi:

  1. Fathul Muin, 88
  2. Is'adur Rofiq, II / 55-56
  3. Ihya', I / 16

Pengertian:

  1. Bila waqif tidak memerinci dalam menetapkan syarat, maka yang diikuti adalah adat yang berlaku pada zamannya, karena hal itu sama kedudukannya dengan yang disyaratkan, kemudian diambil yang lebih dekat dengan tujuan wakif.
  2. Diantara maksiat hati adalah meremehkan hal-hal yang diagungkan Allah, seperti ketaatan, maksiat, Al Qur'an, ilmu agama dan alat-alatnya (seperti Nahwu dan Shorof).
  3. Bila sudah jelas bahwa yang dimaksud dengan "ilmu" yang wajib dicari dalam hadits; mencari ilmu adalah wajib atas setiap orang muslim adalah ilmu alamiyah, maka jelaslah keharusah belajar dengan berangsur pada saat waktu-waktu wajibnya.
  4. Di antara maksiat lidah ialah mengajar ilmu yang membahayakan pelajaran dalam urusan agama dan dunianya demikian pula mempelajari ilmu yang membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.

Bagaimana hukum mengubah kurikulum seperti pada masalah di atas pada madrasah yang dibangun dengan dana masyarakat?

Hukumnya tidak boleh pasalnya jariyah itu dihukumi wakaf. Apalagi bila yang memberi jariyah itu niat wakaf.

Referensi:

  1. Fathul Muin, 87
  2. Al Qolyubiy, III / 101

Maksudnya:

  1. Ulama menghukumi shodaqoh jariyah ini dengan hukum wakaf.
  2. Tidak sah wakaf kecuali dengan dinyatakan namun untuk membangun sumur atau masjid di tanah bebas (tak bertuan ) cukup niat wakaf. Seperti itu pula dana sumbangan dari masyarakat untuk bangunan semisal madrasah, pondok, sumur atau masjid.

Alamat Redaksi: Jl. Raya Raci No. 51 Bangil Pasuruan P.O. Box 08 Bangil Pasuruan Jatim Indonesia. Telp. 0343-745317/746532 Fax. 0343-741-200
e-mail redaksi_albashiroh@yahoo.co.id.