el Bashiroh
Mencerahkan Rohani Bangsa


Al Bashiroh

[ Edit ]

Jalan Tengah Menuju Ukhuwah: Suksesi Nalar Mencerna Perbedaan

Persatuan Islam adalah cita-cita luhur umat Islam, yang pada hakikatnya adalah prinsip yang fundamental, namun disesalkan kini hanya sekedar platform yang sering diusung tapi sampai dewasa ini pula belum mencapai harapan. Padahal prinsip persatuan adalah langkah awal menuju kejayaan umat. Dr. M. Said Ramadhan al-Buthi dalam Fiqh al-Siroh-nya menjelaskan bahwa tidak ada satu negarapun yang bangkit dan maju tanpa berasaskan kesatuan rakyat dan saling bekerjasama, selanjutnya kebersamaan dan kesatuan itu tidak dapat dicapai kecuali dimulai oleh dorongan kecintaan antar sesama.

Sejarah pembentukan masyarakat madani paska hijrah dari Mekah ke Madinah tak lepas dari penekanan awal oleh Rosulullah SAW perihal persatuan umat, hal itu terbukti oleh instruksi beliau untuk mempersaudarakan sesama muslim yang dilaksanakan secara simbolis setelah planning pembangunan masjid terealisasikan. Persaudaraan itu tak hanya mengacu antara Muhajirin dan Anshor, tapi sebenarnya persaudaraan yang bersifat universal, sebab ikut serta selanjutnya dalam formasi masyarakat madani Bilal al-Habasyi (Ethiopia), Shuhaib al-Rumi (Romawi), dan Salman al-Farisi (Persia), letak universalitas disini adalah bahwasanya persaudaraan tersebut tidak hanya antar ras tapi juga antar etnis.

Latar sejarah di atas memberikan ilustrasi betapa pentingnya arti persatuan Islam. Bila dikerucutkan analisis kita, kiranya perpecahan umat saat ini adalah implikasi (berakibat) dari kesalahpahaman kaum muslimin dalam menyikapi perbedaan yang terjadi.

Fenomena Perbedaan madzhab

Perbedaan yang muncul dalam bahasan fiqih menjadi faktor terujudnya perpecahan umat. Berangkat dari asumsi masyarakat yang tergesa-gesa dalam menyikapi perbedaan yang muncul kepermukaan, hanya disebabkan kedangkalan akan wawasan keislaman itu sendiri.

Hal itu ditegaskan oleh DR. M. Said Ramadhan al-Bhuti dalam salah satu seminarnya, karena perbedaan tak lain merupakan sunnatullah bagi manusia, dimulai dari perbedaan fisik, hingga perbedaan pemikiran.

Dalam pepatah arab mengatakan Li Kulli Ro'sin Ro'yun (lain kepala lain pendapat), dalam tubuh Islam sendiri fenomena perbedaan antar madzhab fiqhy (yuresprudensi hukum) adalah suatu yang lumrah, dalam hadits disebutkan "Ihktilafu ummati rohmatun" (Perbedaan umatku adalah rahmat), sekalipun jika diteliti bahwa sanad (mata rantai) hadits ini dikategorikan dho'if, namun kebenaran secara empiris (praktik) tidak diragukan lagi.

Imam al-Baidlowi dalam Tafsirnya tentang perpecahan yang dilarang Allah (QS Ali Imron: 105) bahwa perbedaan yang dimaksud bukanlah masalah furu' tapi masalah ushul, berdasarkan hadits nabi di atas, juga hadits Nabi SAW, Man Ijthada Wa Ashoba Falahu Ajroni, Wa Man ijtahada Wa Akhto'a Falahu Ajrun (Barang siapa yang berijtihad dan ia benar maka ia mendapatkan dua pahala, sedangkan yang berijtihad lalu ia salah maka ia (hanya) memperoleh satu pahala. HR Bukhori).

DR. Amjad Rasyid al-Maqdisi salah seorang dosen fiqh muqoron (perbandingan Fiqh) di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas al-Ahqaff menjelaskan salah satu letak makna rahmat, diadaptasi dalam dengan majalah al-Fateh edisi 6 menyatakan yang terjemahan bebasnya kurang lebih sebagai berikut:

Adapun maksud dan letak makna rahmat sesuai dengan pemahaman bahwa tuntutan syara' (Takalif Syar'iyyah) mempunyai karakter membebani, merujuk arti Takalif itu sendiri yaitu bentuk plural dari Taklif yang berarti menuntut sesuatu yang membebani, dan beban itu berbeda antara orang yang satu dengan lainnya (relatif). Jika Taklif berarti membebani maka antonimnya adalah Takhfif (dispensasi).

Taklif ada yang bersifat Qoth'i (tidak memiliki celah dugaan) baik yang bersumber dari teks al-Quran, Hadits, Ijma' (konsensus ulama) atau Qiyas Jali (analogi hukum) itu tidak memberikan opsi (pilihan) kepada umat Islam untuk menghindar, karena dengan ini terealisasikan arti generalitas taklif, ... sedangkan taklif secara umum belum mengarah pada stadium qoth'i (tingkatan mengikat).

Secara singkat taklif akan membawa pada realitas hukum yang berbeda-beda, berdasarkan kualitas perawi (sohih tidaknya), teknik periwayatan, mekanisme ijtihad, kondisi georafis, sosial kemasyarakatan, dll. Sebab hukum tidak akan lari dari penyebabnya (alhukmu yadurru ma'a illatih), sedangkan methodologi ijtihad dari tahun ketahun tidak akan berubah. Dengan fenomena yang ada itu, akan menghasilkan produk ijithad yang berbeda pula. Di situlah umat dituntut jeli dalam menganalisa dan mengambil sebuah hukum, tanpa harus menyalahkan pihak yang tidak sejalan dengan pemikiran atau sisi praktis dari masalah yang sama dengan produk hukum beda.

Fenomena perbedaan hukum juga mengindikasikan arti kesesuaian syariat (maqosid tasyri') dengan sisi kemanusiaan (HAM), bagi yang mengetahui latar belakang seluk beluk pembentukan hukum (tarikh tasyri') akan memahami bahwasanya perbedaan madzhab fiqhy adalah sesuatu hal yang tidak bisa dielakkan, dan diperebatkan.

Memahami Kesamaan Prinsip Dasar (Qowasim Musytarokah)

Sayid Muhammad al-Shathiry dalam bukunya al-wahdah al-islamiyah menyatakan bahwa Islam pada substansinya mempunyai karakteristik menyatukan bukan memecah belah, selama Nabi kita tak berbeda yaitu Muhammad SAW, ideologi dasar kita sama tentunya al-Quran, kiblat kita juga satu Ka'bah, Rosulullah SAW dalam salah satu haditsnya juga menegasi label keislaman bagi orang yang tidak melenceng dari hal di atas:

"Man Sholla Sholatana wastaqbala qiblatana wa akala dzabihatana … fadzalikal al muslim alladzi lahu dzimmatullahi, dzimmatu rosulihi, fala takhfirullah fi dzimmatihi"

Barangsiapa yang sholat sebagaimana sholat kita, menghadap kiblat kita, dan makan sembelihan kita …dialah seorang muslim yang berada dalam naungan Allah dan Rosul-Nya, maka dalam pada itu janganlah kamu sekalian menggugat lindungan Allah (HR al-Bukhori dan al-Nasa'i)

Berikut juga kesepakatan umat Islam perihal perkara-perkara memiliki kejelasan hukum (ma ulima min al-din bi al-dhoruroh) baik yang berupa perintah (awamir) atau larangan (nawahi).

Dalam halaman selanjutnya al-Syathiry juga mensinyalir hadits yang menjelaskan bahwasanya perjalanan final umat Islam pada umumnya adalah surga, yang redaksinya (matan) sebagai berikut: diriwayatkan dari Anas RA:

"Taftariqu ummati ala bidh'in wa sab'iina firqotan, kulluha fi al-jannah illa wahidah, wahiya al-zanadiqoh "

Umatku akan terpecah belah menjadi tujuhpuluh lebih golongan, semuanya kembalinya ke syurga terkecuali satu golongan, dia adalah zanadiqoh" (HR Abu Ya'la)

Zanadiqoh adalah bentuk plural dari zindiq yang berarti oknum-oknum yang "berkulit"Islam namun batinnya kafir, apapun motifnya, dan dalam fase manapun mereka hidup.

Sedangkan menanggapi hadits lain yang tampaknya kontradiksi dengan hadits di atas yaitu hadits yang populer dengan nama hadits al-iftiroq, yang salah satu tambahan riwayat redaksinya berbunyi, "kulluha fi al-naar illa wahidah", artinya "Semuanya masuk neraka kecuali satu golongan".

Menurut al-Syathiry hadits ini banyak menuai kritikan baik dari sisi redaksi (matan) ataupun sanad (mata rantai periwayatan), begitu juga al-Qordhowi dalam bukunya al-Shohwah al-Islamiyyah begitu pula dengan Sayyid Hasan Ali al-Seggaf, pakar hadits yang berdomisili di Yordania ini juga memaparkan perihal lemahnya hadits al-Iftiroq di karyanya Syarh al-aqidah al-Thohawiyah (Komentar dari kitab al-aqidah al-Thohawiyah) dalam bahasan tersendirinya disebutkan di sana bahwa di antara faktor yang menyebabkan dho'ifnya adalah disebabkan hadits ini termasuk hadits mudhthorib (hadits yang riwayatnya berbeda-beda dan tidak menerima jam'u (sinkronisasi), naskh (reposisi hukum) atau Tarjih (adu kekuatan).

Kalau diteliti asal muasal, ternyata mereka merujuk ke pendapat beberapa ulama pendahulunya, sebut saja al-Syaukani dalam tafsirnya yang monumental Fathul Qodir yang juga menukil dari Tafsir Ibnu Katsir bahwa hadits yang menjelaskan tentang terpecahnya umat Islam menjadi tujuh puluh lebih itu ada dalam beberapa periwayatan, tapi tambahan "kulluha fi al-naar illa wahidah" banyak menuai vonis dho'if dari para muhaddits bahkan Ibnu Hazm mengkatagorikannya maudhu' _(palsu), Ibnu al-Wazir salah satu ulama Zaidiyah dalam kitabnya _al-Awashim wa al-Qowasim juga mendukung pendapat akan kelemahan sanadnya.

Jalan Tengahnya Jam'u (mencari celah kesamaan)

Tapi kemudian al-Syathiri juga mencoba bersikap moderat dengan pendapatnya--atas dasar kemungkinan shohihnya hadits al-Iftiroq (masih dalam strata iftirodhi)--sebagai upaya jam'u (sinkronisasi) antara beberapa teks hadits, bahwa yang dimaksud dengan lafadz "umat"yang disebutkan akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga atau lebih dan semuanya akan ke neraka kecuali satu adalah Umat da'wah (segala kaum) bukan Umat Ijabah (khusus Kaum Muslimin)

Realitanya (secara empiris) tidak sedikit terjadi chaos antar umat Islam sendiri, dikarenakan setiap golongan mengklaim bahwa dialah yang selamat (firqoh al-naajiyah), menyinggung perihal hadits Iftiroq ini dalam bahasan persatuan umat adalah sangat signifikan, untuk dibahas dan dicari jalan keluarnya.

Mengenal Fikih Perbedaan

Kemudian yang perlu ditekankan dan menjadi bekal setiap individu muslim adalah bagaimana kita dapat memahami eksistensi perbedaan itu, karena bagaimanapun, suatu pendapat adalah hasil cara pandang rasio manusia. DR Yusuf al-Qordhawi mengistilahkannya dengan Fiqh al-Ikhtilaf atau fikih perbedaan, term fikih Ikhtilaf di sini bukan berarti sebatas mengenal perbedaan pendapat hukum fuqoha' sebagaimana diistilahkan oleh sebagian ulama, atau yang lebih masyhur dengan Fikih Khilaf. Toh ini hanya sekedar terminologi seperti dikatakan "la musyahata fi al-istilah" (tidak ada problem mendasar dalam hal istilah).

Fikih Ikhtilaf ini kiranya adalah kunci mengantisipasi keretakan hubungan antar umat Islam, dalam bukunya Kebangkitan Islam (al-Shohwah al-Islamiyah) al-Qordhawi menobatkan seorang bahwa Hasan al-Banna-lah--menurutnya--satu-satunya reformis muslim yang betul-betul memahami fikih perbedaan secara proposional. Lebih lanjut menjangkau urgensi kebersamaan umat antara golongan keagamaan ataupun lembaga-lembaga keislaman, al-Qordhowi menjelaskan bahwa fenomena perbedaan itu adalah suatu hal yang lazim adanya, tinggal bagaimana kita selaku umat Islam dalam mensikapinya.

Sayid Abu Bakr al-Adni al- Masyhur dalam karyanya al-Zauba'ah al- Aashifah (Badai yang menerpa) menerangkan bahwa perbedaan tak lain merupakan hikmah ilahi, maka bagi yang memahami letak hikmah ini seyogyanyalah selalu memaklumi perbedaan dari yang lain, dan mengukurnya dengan barometer etika terhadap Allah dan semua hamba-Nya. Fikih perbedaan bermuara dari dua tolak ukur, tolak ukur pemikiran dan moral. Tolak ukur pemikiran meliputi beberapa poin penting, dan yang paling krusial untuk dibicarakan disini adalah penghormatan kita pada agama Allah sebagai parameter utama, sedangkan dari tolak ukur moral adalah menanggulangi fanatisme (ashobiyyah umat).

Menghormati umat Laa ilaha Illa allah

Tidak berlebihan kiranya bila Takfir (vonis kafir) kepada seorang muslim adalah "gunting" pemutus tali persaudaraan, karena secara otomatis akan "menelanjangi" mereka dari "baju" keislaman, dalam hal ini Rosulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang menvonis kafir terhadap seorang yang beriman maka seperti telah membunuhnya" (HR Bukhori Muslim), kasus kemarahan Nabi kepada ijtihad Usamah bin Zeid yang membunuh lawan perangnya padahal ia telah mengucapkan Laa ilaha illa allah adalah bukti kuat bagaimana sikap Islam dalam menghormati orang yang telah melegimitasi keislamannya dengan kalimat tauhid.

Bias historis diatas dibahas kembali oleh Ibnu Taimiah dalam koleksi fatwanya (majmu' fatawa) bahwasanya memvonis kafir kepada seorang muslim itu dilarang, baik disebabkan kriminalitas yang diperbuat, atau kesalahan yang dilakukannya. Selama masih dalam koridor beda pendapat hukum antar umat Islam, namun sangat disesalkan oknum-oknum yang mengaku pengikut Ibnu Taimiah tidak memahami hal ini, bahkan ironisnya korban takfir tidak saja individu muslim tapi beberapa golongan Islam, di antaranya adalah Asyairoh (pengikut teologi Imam al-Asy'ari).

DR. Muhammad Alwi al-Maliki dalam karya magnum opus-nya yang berjudul Mafahim yajibu an Tushohhah (Isme-isme yang perlu diluruskan) menyebutkan bahwa ketergesa-gesaan dalam memvonis kafir adalah berkontradiksi dengan prinsip nasehat yang baik (mauidzoh hasanah), dan bertentangan dengan cara diskusi (al-jidal bi allati hiya ahsan) sesuai dengan tuntutan al-Quran (QS al-Nahl: 125). Bantahan Muhammad bin Abdul Wahhab yang notabene perintis Gerakan Wahabiyah atas tuduhan sebagian bahwa ia mengecam perbedaan pendapat para ulama, dan juga tudingan-tudingan yang tak berdasar lainnya, adalah dasar ketidakmampuan pengikut dalam memahami pemikiran gurunya (alias kebodohan yang disengaja).

Hasan al-Banna dalam Koleksi Risalahnya memberikan "resep pengobatan" perpecahan yang disebabkan perbedaan pendapat, yaitu na'tadzir limukholifiina atau kita selalu toleran kepada orang yang lain haluan, sebab perbedaan tidak menafikan tumbuhnya rasa persaudaraan.

Fanatisme, Momok Penghalang Persatuan

Menurut al-Qordhowi, fanatik itu bentuknya beragam dari mulai fanatik individual, fanatik bermadzhab, hingga fanatik golongan atau partai. Pribadi yang fanatik akan pendapatnya sendiri ibaratnya orang yang berada di suatu ruangan sempit dan di sekitar terdapat cermin yang berjajar, implikasinya ia hanya memandang dirinya sendiri. Begitu pula halnya orang yang fanatik, seakan-akan ia beranggapan bahwa dirinya sendiri saja yang paling cerdik cendikia, sekalipun ia mendapatkan pendapat, ide atau pemikiran yang jauh lebih terarah dari yang ia miliki. Adapun perihal fanatik bermadzhab al-Qordhowi sejalan dengan prinsip moderat yang dimiliki Hasan al-Banna dalam salah satu statemennya yang termasuk 20 ideologi Ikhwanul Muslimin:

"Setiap individu muslim yang belum mencapai stadium meneliti hukum (nadzor) seyogyanya ia mengikuti salah seorang Imam (madzhab), dan lebih baiknya lagi bila ia mengenal seluk beluk argument hukum (adillah) milik Imamnya, kemudian menerima semua arahan disertakan argumen tersebut, ... sedangkan bagi yang bergelut dalam bidang ilmu maka sebaiknya ia selalu melengkapi wawasan keilmuannya untuk kemudian mengantarkannya ke stadium nadzor".

al-Qordhowi juga menambahkan:

"Marilah kita melihat apa yang dikatakan bukan siapa yang berkata, berani mengkritisi diri sendiri dan tidak gengsi dalam mengakui kesalahan, serta menerima dengan lapang dada kritikan, berikut memohon masukan dan pelurusan, mengambil faidah keilmuan dari orang lain, dengan tidak segan-segannya memuji bila kebenaran ada di pihak lain, kemudian ikut membelanya jika ditemukan oknum-oknum yang tidak benar dalam klaim terhadapnya".

Cara yang lain adalah mentradisikan kembali diskusi dan tukar pemikiran (hiwar), sejarah mencatat bahwa semarak munculnya kaliber ulama (baca: Fuqoha') pada abad ke 2 Hijriah tak lepas dari pengaruh budaya diskusi dan debat positif konstruktif. Tak heran bila pada fase tersebut lahir pioner-pioner ijtihad yang hingga saat ini mayoritas madzhabnya masih tetap eksis di kalangan umat, sebut saja Imam al-Syafi'i, dan al-Auza'i di kawasan Syam (Palestina, Yordania, Libanon, Suria), Abu Hanifah dan Sufyan al-Tsauri di Kufah, Malik bin Anas di Madinah, dan Ahmad bin Hambal di Baghdad. Namun sangat disayangkan debat yang sering disponsorkan akhir-akhir ini telah banyak melenceng dari kode etik debat (adab al munadzoroh) itu sendiri, sehingga ceremonial debat yang pada substansinya mencari kebenaran dan sarana pencarian problem solving, malah menjadi sebatas ajang adu mulut dan tebar pesona pikir yang ujung-ujungnya bertambah memunculkan problematika baru (problem maker).

Ikhtitam

Persatuan Islam adalah "PR" bersama bagi siapa saja yang mengaku dirinya sebagai seorang muslim, sebab membiarkan perpecahan yang melanda umat Islam sama saja dengan mensukseskan misi musuh-musuh Islam yang dengan segala bentuk makarnya berambisi untuk memecah belah kesatuan umat, karena mereka mengetahui bahwa kesatuan dan persatuan umat Islam adalah faktor utama kejayaannya. Kesadaran kolektif (berjamaah) akan urgensi fikih ikhtilaf adalah suatu keharusan, beserta memahami bahwa menuju Islam bersatu bukanlah sekedar angan-angan tapi merupakan suatu tujuan yang harus direalisasikan . Wallahu A'lam Bi al-Showab

A M Lazuardi
Mahasiswa tingkat 3 Faculty of Sharea and Law el-Ahqaff University Tarim Hadramaut Republic Of Yemen.

Referensi:
1. Al-Quran al-Karim
2. Al- Shohwah al-Islamiyyah, DR Yusuf al-Qordhawi, Muassasah al-Resalah cetakan ketiga, 2001/1422 H .
3. al-Wahdah al-Islamiyyah, Sayyid Muhammad Ahmad al-Syathiri, Dar-al Hawi cetakan pertama, 2000/1421 H.
4. Majmu' Rosail, al-Imam Hasan al-Banna, Dar-al Nashr wa al- Tauzi' al-Islamiyyah, 1992/1214 H.
5. Mafahim Yajibu An Tushohhah, DR Sayyid Muhammad Alwi al-Maliki, cetakan kesebelas, 1425 H.
6. Fiqh al-Siroh, DR Muhammad Said Ramadhan al-Buthi, Dar el-Fikr.
7. Mudzakkirot Tarikh Tasyri', DR Ahmad Ali Toha Royyan, belum dicetak.
8. Tafsir al-Syaukani, al-Imam Muhammad Ali al-Syaukani, (CD Quran Hafs 2003), al-Zuhrie Mesir.
9. Tafsir al-Baidhowi, al-Imam al-Baidhowi, (CD Quran Hafs 2003), al-Zuhrie Mesir.
10. al-Manhal al -lathif fi Ushul al-Hadits al-Syarif, DR Muhammad Alwi al-Maliki, cetakan ketujuh, 2000/1421 H.
11. Kaset Rekaman Seminar DR M.Said Romadhan al-Buthi dengan judul al-Madzahib al-Arba'ah.
12. al-Zauba'ah al-Aashifah, Sayid abu Bakr al-Adni al-Masyhur, penerbit Markaz al-Ibda' Aden, cetakan pertama, 2005/1425 H.
13. Kamus Krapyak Kontemporer, KH Ali Maksum, Penerbit Yayasan Ali Maksum, tanpa tahun cetak.


Alamat Redaksi: Jl. Raya Raci No. 51 Bangil Pasuruan P.O. Box 08 Bangil Pasuruan Jatim Indonesia. Telp. 0343-745317/746532 Fax. 0343-741-200
e-mail redaksi_albashiroh@yahoo.co.id.