el Bashiroh
Mencerahkan Rohani Bangsa


  • Praktis Tour & Travel

    Tiket murah untuk transportasi bus, kereta api, kapal laut, pesawat. Tiket penerbangan domestik bisa diantar.

  • Toko Zam Zam

    Sedia Sarung Samarinda, jilbab, rukuh, seprei, daster, busana muslim long dress, dll. Melayani partai & eceran. Juga tersedia merek:

  • Griya Alfa Reyhan

    Menyediakan kain spun, polyester, twill kwalitas ekspor, baju takwa, gamis, jubah, dll.

  • Percetakan Dalwa

    Lengkapi koleksi Anda. Koleksi buku-buku fiqih terbitan Pesantren Darullughah Wadda'wah.

  • Toko Laris Kaos

    Grosir & eceran. Agen perlengkapan bayi, pakaian dalam pria & wanita, setelan anak, aneka kaos. Harga murah, kwalitas bagus. Buktikanlah!!

  • El Bashiroh

    Majalah Bashiroh Online

Al Bashiroh

[ Edit ]

NAD Menuju Reformasi UU

Aceh adalah propinsi pertama di Indonesia yang berhasil menggolkan syariat Islam sebagai undang-undang

Perlunya sistem pendidikan yang baik dan memadai untuk meningkatkan SDM generasi muda Aceh khususnya calon-calon ulama di dalam memahami teks-teks Quran dan Hadist agar terhindar dari pengambilan kesimpulan yang bersifat ekstrim (al-ghuluw). Aceh di masa yang akan datang benar-benar menjadi bebas dari segala tuduhan sebagai sarang terorisme atau pemberontak, sehingga apa yang terjadi di Afganistan tidak terulang kembali di bumi NAD. Justru dengan berlakunya as-syari'ah al-Islamiyah akan tercipta suasana yang aman, tenteram penuh kedamaian serta jauh dari suasana dan kesan kekerasan sehingga NAD bisa dijadikan pilot project (daerah percontohan) menuju baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur.

Perlu ditanamkan kewaspadaan sedini mungkin terhadap semua komponen masyarakat dari segala bentuk infiltrasi yang akan membuyarkan penerapan hukum syariah Islamiyah di NAD.

Diberlakukannya syariat Islamiyah merupakan itikad baik dari pemerintah pusat yang tetap menghendaki keutuhan NKRI yang sudah seyogyanya disambut dengan baik dan tetap dijaga nilai-nilai persatuan NKRI dengan membuang jauh segala bentuk sifat balas dendam dan mengungkit kembali luka lama serta lebih mengedepankan terbentuknya ukhuwah Islamiyah dan cukuplah menjadi contoh bagi kita. Kasus al-aus dan al-khojroj yang dipersatukan kembali oleh Rasulullah Saw di awal hijrah Nabi ke Madinah yang hubungan keduanya tetap mesra dan harmonis karena mereka telah menutup rapat-rapat segala bentuk luka yang telah terjadi kurang lebih 3 dasawarsa. Hal ini dilakukan untuk menghindari dari segala bentuk provokasi yang ingin memecah belah dan menghancurkan NAD sendiri.

Demi suksesnya pelaksanaan dan penerapan hukum Islam setidaknya untuk mengantisipasi dari segala bentuk infiltrasi dari musuh-musuh Islam yang mencoreng wajah syariah al-Islamiyah idealnya ada badan independen di luar DPR yang terdiri dari ulama (ahli hukum Islam) non partisan sebagai kekuatan kontrol yang senantiasa mengkaji dan mengevaluasi penerapan syariah al-Islamiyah serta mengatasi berbagai problematika dilapangan dalam pelaksanaan hukum Islam.

Kesuksesan pemberlakuan hukum Islam di Tanah Rencong, sangat ditentukan pula oleh kejelian dan kecermatan pengambil keputusan sehingga setiap mengambil keputusan yang berhubungan dengan penerapan hukum Islam hendaknya mengacu pada konsep al-tawasuth wa 'adamu al-taghali, agar dampaknya hukum Islam yang diputuskan bersifat proporsional.

Barangkali pula diperlukan sebuah metode penerapan hukum Islam secara tadrijiyyan (gradual) sebagaimana proses pengharaman minuman khomr, dalam Qur'an yang sampai pada empat tahapan. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Sayyidah Siti Aisyah, "Andaikan pengharaman khomr dilakukan secara frontal pada waktu itu, niscaya tidak akan ada manusia yang sudi untuk meninggalkannya". Karena cara yang bertahap (gradual) memungkinkan penerimaan sesuatu yang baru disertai dengan pergeseran sedikit demi sedikit, dan bukan merupakan perubahan secara dramatis dan frontal. Resiko yang akan terjadi adalah penolakan secara besar-besaran dari sebagaian masyarakat yang tidak siap untuk menghadapi dan menerima peruabahan. Hal itu mengacu pada konsep "malayadriku kullahu la yatruku kullah".

Realita dari proses pengharaman khomr tersebut, maka kondisi dan keadaan masyarakat menjadi pertimbangan yang sangat menentukan sehingga penerapan hukum menjadi efektif dan diterima dengan lapang dada oleh semua masyarakat. Mereka sudah mengerti betul dan merasa membutuhkan terhadap undang-undang atau hukum yang akan dilakukan. Maka untuk itu diperlukan langkah-langkah awal agar masyarakat bisa menerima perubahan (pemberlakuan syariah Islam). Yaitu dengan senantiasa mengadakan sosialisasi akan pentingnya hukum-hukum syariat Islam, sebagai undang-undang yang pasti akan menjamin terciptanya suatu tatanan masyarakat yang nantinya akan melindungi segala kepentingan dan hak-haknya, baik secara individu ataupun kelompok masyarakat.

Yang perlu dicatat bahwa Islam sebagai agama rahmatan lil'alamin lebih mengedepankan pencegahan atas terjadinya pelanggaran dari pada penerapan hukuman atas pelanggaran. Karena itu perlu adanya peraturan dan rambu-rambu yang mengikat masyarakat, serta adanya suatu badan kontrol yang dapat menjauhkan masyarakat untuk melakukan pelanggaran terhadap UU atau syariah Islam. Hal ini berdasarkan kaidah fiqh "dar'u al-mafasid muqoddam ala jalbil masholih". Walaupun di sisi lain kita harus mampu meluruskan pandangan yang salah dan tuduhan pihak-pihak yang ingin mendiskreditkan Islam dengan hujjah balighoh (argumentasi yang rasional) serta meyakini bahwa dalam setiap pelaksanaan hukum Islam, maka di situ akan mengandung manfaat yang besar dan menolak mafsadah sebagaimana pelaksanaan hukum qishosh yang difirmankan oleh Allah:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ

Kesuksesan pemberlakuan syariat Islam dalam menata masyarakat Aceh Darussalam menuju konsep baldatun thoyyibatun warabbun ghofuur di bawah ridlo Allah, merupakan dambaan dari sebagian besar umat Islam Indonesia. Hal ini dapat memacu motivasi bagi daerah lain untuk mencontoh dan memperjuangkan penerapan syariat Islam di daerah lain. Sebaliknya jika masyarakat Aceh gagal dalam menata kehidupan masyarakat dengan konsep penerapan syariat Islam, maka merupakan citra buruk dan pukulan bagi umat Islam. Pada dampak yang lebih lanjut akan menutup peluang diberlakukannya syariat Islam di Indonesia, dan daerah lain yang masih berjuang untuk pemberlakuan syariat Islam. Maka di sini menuntut keseriusan ulama dan pemerintah setempat agar menerapkan syariat Islam secara kaffah (jami' mani') bukan parsial saja. Termasuk di dalamnya proses penuntasan korupsi yang harus menuntut keseriusan lebih, dan secara kaffah, artinya tidak memandang secara parsial orang-orang yang korupsi apakah pejabat atau orang biasa, harus diperlakukan sama.


Alamat Redaksi: Jl. Raya Raci No. 51 Bangil Pasuruan P.O. Box 08 Bangil Pasuruan Jatim Indonesia. Telp. 0343-745317/746532 Fax. 0343-741-200
e-mail redaksi_albashiroh@yahoo.co.id.