Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Pemimpin Wanita

Berkat pesatnya usaha peningkatan sumber daya manusia dimungkinkan jabatan eksekutif negara diusulkan oleh orsospol untuk wanita. Berdasar petunjuk hadits:

لن يفلح قوم ولوا امرهم إمرأة (أخرجه البخارى عن ابى بكرة)

Sepertinya tertutup bagi muslimah untuk menjabat kepala negara (Presiden). Bolehkah jabatan wakil Presiden atau wakil ketua MPR dipercayakan kepada wanita?

Jawaban:

Jabatan Wakil Presiden dalam konteks sistem ketatanegraan RI (UUD 1945) terdapat hak prerogatif yang mandiri, sedangkan jabatan wakil ketua MPR berbentuk kepemimpian kolektif sehingga tidak seutuh bentuk jabatan imamah al-'udzma, karenanya musyawirin memandang masalah wanita menjabat Wapres atau Wakil Ketua MPR tergolong masalah mu'amalah al-haditsah dan termasuk masalah khilafiyah.

Mujtahidin di jajaran madzhab empat melarang atas dasar analog antara Wakil Presiden dengan Presiden. Hanya saja Ibnu Jarir Ath-Thabary, seperti terkutip dalam Ikhtilaful Fuqaha', memperbolehkan jabatan imamatul 'udzma dan qadli mahkamah syari'ah dipercayakan kepada wanita, karenanya Wakil Presiden pun boleh dijabat wanita.

Dasar Pengambilan:

  • المــيزان الــكبرى جزء 2 ص. 153
  • فــيض القــدير بشــرح الجــامع الصغــير جزء 5 ص. 303
  • الإرشــاد إلى قـواطـع الأدلــة ( إمـام الحـرمـين الجـوينى ) ص. 427
  • فـضـائح البــاطنــة ص. 180
  • فتح البــارى / شـرح الجــامع البخـارى جزء 8 ص. 128


  • Dikelola oleh Nun Media