Bahtsul Masail Diniyah
Keputusan Bahtsul Masail Syuriyah NU Wilayah Jawa Timur Di PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo, 15-16 Dzulhijjah 1399 H / 5-6 Nopember 1979 M
Permasalahan
Apakah
imam Daud al-Dzohiri termasuk ahli sunnah wal jama'ah?
Jika termasuk ahli
sunah wal jama'ah, bolehkah bagi kita megamalkan madzabnya dalam nikah
tanpa wali dan saksi?
Apakah wajib had terhadapap orang yang melakukan
bersetubuh dengan cara nikah menurut madzab Daud tersebut?
Selengkapnya ...
Permasalahan
Bagaimana
hukumnya orkes dan samroh yang dipentaskan dimuka umum oleh kaum perempuan
atau laki-laki dengan menampilkan cerita Nabi-nabi atau menari-nari?
Selengkapnya ...
Permasalahan
Pada saat
ini banyak kegiatan arisan uang atau barang. Dalam perkembangannya terjadi
suatu cara sebagai berikut:
A, B, dan C berarisan, A mendapat giliran menerima
arisan tetapi ridlo haknya diterima oleh B yang juga anggota arisan, namun
belum menerima arisan/giliran. Penyerahan hak secara suka rela dibarengi ganti
rugi semacam jual beli hak, umpamanya:
Arisan sepeda motor memberi ganti rugi sebanyak
Rp.15.000,- atau Rp. 25.000,-
Arisan uang sebesar Rp. 100.000,- memberi ganti rugi sebanyak Rp.
10.000,- sampai dengan Rp. 15.000,- sedangkan B masih punya hak giliran di lain
waktu.
Selengkapnya ...