Madzhab Daud al-Dzohiri
Indeks > Masail > Wilayah > Paiton 1979 > 03
Permasalahan
Apakah imam Daud al-Dzohiri termasuk ahli sunnah wal jama'ah?
Jika termasuk ahli sunah wal jama'ah, bolehkah bagi kita megamalkan madzabnya dalam nikah tanpa wali dan saksi?
Apakah wajib had terhadapap orang yang melakukan bersetubuh dengan cara nikah menurut madzab Daud tersebut?
Jawaban
Imam Daud Dzohiri termasuk ahli sunnah wal jama'ah. Adapun nikah mengikuti madzabnya dengan tanpa wali dan saksi hukumnya tidak boleh.
Dasar Pengambilan Dalil
Al-Farqu Baina Al-Firoq, hal: 47.
Masuk dalam golongan ini ( ahli sunnah waljama'ah) ialah : pembesar-pembesar imam, dan kelompok-kelompok mereka yang mayoritas, dari beberapa shabat/santrinya imam malik, imam syafi'i imam Auza'i, Sufyan Ats-tsauri dam Ahli Al-Dzohiriyah (Dawud Al-Dzohiriyah).
Bughyatu al-Mustarsyidin, hal: 8
(Masalah syin) Imam Ibnu Sholah menukil ijma' sesungguhnya tidak boleh taqlid/mengikuti selain kepada imam empat artinya sampai amal untuk dirinya pun tidak boleh. Apalagi untuk menghukumi, menfatwakan, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan nisbatnya pada pemiliknya, dengan jalan yang mencegah, merubah dan mengganti, seperti Madzhab Zaibidiyah yang dinisbatkan kepada Imam Zaid bin Ali bin Husain yang jadi cucu Rasul Ra.
Tuhfatu Al-Murid Syarah Jauharu At-tauhid, hal: 90
Tidak boleh taqlid kepada selain mereka yaitu imam -imam empat meskipun dari pembesar-pembesar sahabat Rasul. Karena madzab mereka tidak dikodifikasikan (tidak dikukuhkan) dan tidak dibuat pedoman seperti madzab-madzab mereka (imam empat); namun sebagian ulama' ada yang memperbolehkan asal tidak untuk difatwakan.
- Mizan Al-Kubro, I : 50
- Al-Fawaidu Al-Janiyah, II : 204
- Fiqhu Islam oleh Syekh al_katib
- Tanwirul Qulub : 408
Jawaban
Adapun orang yang bersetubuh dari nikah ala madzab Daud Al-Dzohiri tersebut menurut qoul mu'tamad wajib di had.
Dasar Pengambilan Dalil
Fatawi Kubro, VI : 107
(Ibnu Hajar ditanya) apakah boleh aqad nikah dengan tanpa wali dan saksi, mengikuti pendapat Dawud al-dzohiri? Dan ketika dia wati' (hubungan badan) apakah terkena hukum had atau tidak ? dst. s/d ... ibnu hajar menjawab: tidak boleh mengikuti pendapat Dawud al-dzohiri dalam nikah tanpa wali dan saksi, barang siapa wati' (berhubungan badan) atas nikah tanpa wali dan saksi wajib baginya di had (hukuman) seperti hukuman bagi pelaku zina sesuai pendapat yang mu'tamad.
- Kasyifatu al-Saja : 27