Bahtsul Masail Diniyah


Beban mengeluarkan zakat bagi hasil tanah pertanian

Usulan dari PCNU Kab. Ngawi

Karena alasan tertentu pemilik sawah sering menguasakan pengolahan sawah sampai dengan penanaman kepada petani penggarap (buruh tani) dengan akad bagi hasil. Beragam cara bagi hasil sawah tersebut. Ada kalanya pengadaan benih unggul, obat-obatan anti hama ditanggung antara pemilik sawah dengan penggarap.

Kasus baru muncul ketika sawah telah dipanen. Mungkin karena wawasan keagamaan Islam petani penggarap sangat minim, maka penggarap tersebut acuh tak acuh dalam mengeluarkan zakat hasil pertanian.

Pertanyaan

  1. Akad bagi hasil pertanian yang bagaimana yang benar-benar mematuhi norma syari'at Islam, terutama terkait dengan pengadaan benih, pupuk tanaman dan obat-obatan penangkal hama?
  2. Kepada pihak mana (pemilik sawah atau penggarap) beban hukum mengeluarkan zakat hasil pertanian itu ditimpakan?
  3. Sekira petani penggarap tidak sadar mengeluarkan zakat, apakah beban zakat itu sepenuhnya manjadi tanggungan pemilik tanah?