Kepergian Haji dari Istri yang Ditinggal Suami
Pertanyaan
Ada dua orang suami istri akan melakukan ibadah haji kurang sepuluh hari berangkat si suami meninggal dunia, lalu si istri akan melanjutkan ibadah hajinya dengan mahrom orang lain, karena memang baru kali ini dia akan beribadah haji, bolehkah dia terus berangkat atau tidak, sedangkan dia masih dalam keadaan iddah dan wajib ihdad (tidak terhias dan parfum)
Jawaban
Tidak boleh, kecuali ada kekhawatiran yang mengancam keselamatan jiwa, harta (seperti potongan biaya administrasi) dan sebagainya.
Dasar Pengambilan Dalil
Jamal ala Fathi Al-Wahab: IV/ 463
Diperbolehkan keluar rumah karena ada hajat seperti khawatir atas dirinya atau hartanya dari sesamanya bencana alam, banjir, kefasikan yang berdekatan dengannya ( kata mushonif: "atau harta" ) maksudnya baik bagi dirinya perempuan atau milik orang lain, seperti harta titipan meskipun meskipun sedikit, imam ibnu hajar berkata: atau kekhususan itulah menjadi alasan / sebab.