Kyai menikahkan karena hakim menolak
Seorang wanita minta dinikahkan oleh hakim, karena walinya pergi dalam jarak dua marhalah (82 km), akan tetapi hakim tersebut tidak bersedia sehingga akhirnya dia minta seorang kyai untuk menikahkan. Pernikahan yang diijabkan kyai tersebut hukumnya sah apabila dia termasuk orang yang adil. Hal ini menurut pendapat yang lebih mendekati kebenaran.
Dasar Hukum
Al Anwar II/54
لو طلبت ولم يوجبها القاضى فهل لها تحكم عدل ويزوجها حينئذ منه للضرورة أو يمتنع عليه كالقاضى محل نظر ولعل الأول أقرب إن لم يكن فى البلد حاكم يرى ذلك لئلا يؤدى إلى فسدها.