Status anak hasil perzinahan yang lahir setelah lebih dari 6 bulan pernikahan
Ada seorang perempuan melahirkan anak setelah sembilan bulan dari ijtimauz zaujain –kumpulnya suami isteri- kemudian isteri mengaku, bahwa sebelum kawin dia telah berbuat zina dengan orang laindan suami juga tidak mengakui anak tersebut, bahkan ada sebagian dukun bayi yang mengatakan bahwa pada waktu perkawinan si isteri sudah hamil. Meski demikian, anak itu tetap intisab (diakui anak kandung) dari suami sahnya tersebut. Karena suamilah yang dianggap shahibul firasy.
Dasar Hukum
Ghayatut Talkhis 246
غاية التلخيص: نكح حاملا من الزنا فأتت بولد لزمن إمكان وطئه منه بأن ولدت لستة أشهر ولحظتين من عقده وإمكان وطئه لحقه.
Al Hadits
وفى الحديث: الولد لصاحب الفرش وللمصاهر لحجر.