Bahtsul Masail Diniyah


Pilkades: Janji Kepada Pemilih

Permasalahan

Dalam proses pemilihan kepala desa, sering terjadi perjanjian antara calon kepala desa dengan calon pemilih yang isinya antara lain:

Calon pemilih diminta suaranya untuk calon kepada desa tersebut dengan imbalan uang, dengan catatan imbalan uang itu akan ditarik kembali kalau ternyata calon kepada desa yang bersangkutan tidak terpilih.

  • Apakah perjanjian tersebut bisa dimasukkan kepada akad ju'alah, kalau tidak termasuk akad apa?
  • Wajibkah mengembalikan uang tersebut, jika ternyata calon tidak terpilih ?
  • Jelaskan pengertian risywah menurut bahasa dan syara' dan batasan-batasannya. Mohon disertai dalil-dalilnya.
  • Benarkah orang haidl itu tidak boleh ke kuburan, dikarenakan ada yang mengatakan bahwa roh si mayit kepanasan?

Selengkapnya ...


Hadiah Perlombaan

Permasalahan

Dalam kegiatan untuk memeriahkan hari ulang tahun RI ke 58, banyak warga mengadakan lomba-lomba yang mana biaya untuk hadiah tersebut yang dikeluarkan berasal dari peserta lomba atau berasal dari setiap kepala keluagra yang akan menjadi peserta lomba warganya diwajibkan, seperti lomba jalan santai nantinya mendapat hadiah sepeda motor, televisi dan lain-lain. Dalam hal ini sering sekali dilakukan oleh masyarakat khususnya orang Islam dan ini sangat membudaya sekali. Yang saya ketahui bahwa lomba dengan model itu adalah hukumnya haram dan termasuk judi seperti yang telah dijelskan pada rubrik bahtsul masail Muktamar XXX NU di PP Lirboyo di majalah Aula no. 03/ Tahun XXII Maret 2002.

Apakah lomba yang diadakan tersebut hukumnya judi (haram), apabila haram apakah peserta lomba atau kepala keluarga tersebut ikut menanggung dosa padahal dia diwajibkan untuk mengikuti lomba tersebut dan mengapa para ulama tidak melarangnya?

Selengkapnya ...


Menjual Jasa dan Hak Cipta

Permasalahan

Bagaimana akad jual beli yang singkat dan bagaimana jika yang kita jual itu jasa (contoh: bengkel, rental komputer, tukang cukur) Apakah dalam Islam ada aturan tentang hak cipta dan bagaimana hukumnya jika memfoto copy suatu kitab/buku secara keseluruhan dalam jumlah banyak?

Selengkapnya ...


Tambak Ketambahan Ikan

Permasalahan

Beberapa bulan terakhir ini curah hujan di beberapa wilayah Jawa Timur tidak seperti biasanya, hingga beberapa daerah terjadi banjir dan longsor. Di daerah kami yang pesisir yang rata-rata pengusaha tambak, banjir merupakan permasalahan tersendiri. Seringkali air pasang dan banjir membawa ikan-ikan ke beberapa tambak yang lain dan parit-parit kecil (sungai kecil)

  • Bagaimana hukumnya bila seseorang memiliki ikan yang masuk ke tambaknya dari tambak orang lain?
  • Bila ikan-ikan tambak itu jatuh ke sungai, bolehkah kami menjaringnya?

Selengkapnya ...


Pencabutan dan Peralihan Warisan

Permasalahan

Seorang laki-laki mempunyai seorang bapak, ibu, dua saudara putri dan enam orang anak putera puteri. Sebelum meninggal, sang bapak sudah membagi warisan kepada seluruh ahli warisnya, termasuk seorang anak laki-lakinya. Setelah beberapa tahun berikutnya, seorang anak laki-laki tersebut meninggal dunia.

Pertanyaan:

  1. Apakah harta warisan bagian dia dicabut kembali?
  2. Ataukah harta warisan itu sudah beralih kepada putera puterinya sendiri yang ditinggalkannya?

Selengkapnya ...


Profesionalisme Jabatan Strategis

Kafa'ah (kecakapan dalam memangku suatu tugas jabatan ) dan al-adalah ( moralitas yang terpuji ) merupakan syarat prinsip kelayakan bagi seseorang untuk memangku jabatan tertentu, lebih-lebih jabatan publik. Abdullah ibnu al-Lutabiyah selaku amil zakat diberhentikan dari jabatannya karena terbukti menerima pemberian (hadiah) dari warga ditempat tugasnya. Sanksi yang dijatuhkan oleh Rasulullah SAW tersebut sangat mendasari komitmen fuqaha' pejabat negara tidak boleh curang, melakukan penyimpangan dalam tugasnya, atau lebih luasnya berkondite jelek dalam tataran moral kedinasan.

Pejabat negara diklasifikasikan sebagai wazaroh tanfidz (berkuasa penuh dalam tugasnya). Pelaksana tugas sangat bergantung pada penilaian pihak pemberi tugas. Seperti presiden terhadap para mentri dalam sistem UUD 1945. Adapun penguasa tugas penuh, seperti ketua MPR, DPR, gubernur, bupati, walikota dan sejenisnya terbuka bagi rakyat untuk menilai kecakapan dan adalahnya. Upaya mema'zulkan (menurunkan dari jabatan) berhubung cacat moral dan ketidakcakapan merupakan hak rakyat secara kolektif, terkait dengan usaha nahyi an al-munkar dan nashihah li al-imam.

Pertanyaan

  • Menurut al-ahkam al-sulthoniyyah (fiqh siyasah) kapan dan atas dasar apa pejabat negara layak dima'zulkan dari jabatan publiknya ?
  • Apakah kriteria ke-fasiq-an pejabat negara yang masih berkenan diberikan toleransi sesuai ungkapan hadist "aqilu dzawi lal-hai'ati atsaratihim"?
  • Upaya apa yang patut ditempuh umat sekiranya pejabat negara yang terbukti fasiq tetap bertahan dalam jabatannya?

Selengkapnya ...


Pemanfaatan rukhsoh

Berhubung kondisi masyaqqat tertentu, tersedia pilihan rukhsoh, seperti kebolehan berbuka puasa (ifthar) pada bulan ramadhan, jama' takdim/ta'khir dan meng-qashar sholat rubaiyyah, bertayammum sebagai pengganti dari wudhu'/mandi wajib, membunuh binatang dengan tidak mengalirkan darah dari wajadain yang berada di leher hewan, pernikahan dengan wali hakim dsb.

Pengamalan hukum rukhshoh disepakati sepanjang tidak terkait kondisi maksiat, seperti terbaca pada kaidah "Alrukhoshu laa tunathu bil ma'ashi". Namun dalam terapan hukumnya muncul kesulitan mengenai ukuran pasti masyaqat dan kriteria maksiat.

Pertanyaan

  • Apakah wanita yang berhias diri (tazayyun) saat bepergian jauh di atas dua marhalah atau tanpa didampingi muhrimnya, dibenarkan mengamalkan hukum-hukum rukhshoh?
  • Sekiranya kehamilan seorang wanita terjadi karena zina atau akibat diperkosa, apakah boleh mengamalkan hukum-hukum rukhshoh?
  • Apakah boleh menjama' sholat bagi seseorang sebelum menjalani operasi medis?
  • Halalkah mengkonsumsi hewan yang ditembak dengan sanapan angin ?
  • Sahkan akad nikah "kawin lari "yang memanfaatkan jasa wali hakim ?

Selengkapnya ...


Haji Tamattu' & Umrohnya

Jama'ah eks Indonesia yang mengambil jalur haji tamattu' tentu menyelesaikan umroh wajib terlebih dahulu. Selesai tahallul dari umrohnya, yang bersangkutan tetap tinggal di Mekkah sambil menunggu saat pelaksanaan wukuf. Selama masa tunggu tersebut yang bersangkutan menganggap dirinya mukim. Terbukti miqat makani untuk mengawali ihram hajinya bergabung dengan para hadirin Masjidil Haram.

Pertanyaan

  1. Apakah dikenal batasan waktu bepergian dalam kaitannya dengan kebolehan qasar atau jama' sholat, sehingga tidak berlaku istilah mudimus safar bagi jamaah eks Indonesia selama pelaksanaan ibadah haji?
  2. Memanfaatkan masa tunggu pasca tahallul umrah wajib dan pra wukuf, ada kecenderungan jemaah mengerjakan umrah berulangkali. Sebagian diniatkan umrah sunnah dan sebagian karena badal atau niabah untuk oranglain. Apakah perulangan umroh tersebut dibenarkan selama masa tunggu tersebut? Apakah dam tamattu'-nya cukup sekali atau sebanyak perulangan umroh yang dilaksanakan?
  3. Manakah yang lebih afdhal bagi jemaah haji tamattu' dalam menunaikan sholat maktubah selama masa tunggu pra wukuf, dengan cara qasar atau tam?

Selengkapnya ...


Cara Transaksi Jual Beli

Dalam referensi hadist dikenal beberapa jenis mu'amalah jual beli yang karena caranya menjadi terlarang, misalnya bai' al najasi, bai' talaqqi al rukban, bai' hadhirin lilbadin dan lain modus transaksi tersebut pada periode nubuwwah, berbeda jauh dengan praktek bisnis pada masa sekarang, antara lain karena teknologi informasi dan pola-pola terobosan marketing. Pergeseran tersebut mengundang keraguan segi hukum keberlakuan larangan.

Pertanyaan

  1. Tengkulak bermodal besar yang berdomisili di pusat kota tidak mungkin membuat harga semaunya sendiri, karena jaringan informasi radio/TV/media elektronik lain yang setiap waktu memberitakan perubahan harga berbagai komoditas hasil pertanian/perkebunan. Apakah terobosan pemodal besar ke sentral pertanian atau perkebunan tergolong bai' hadhirin li badin?
  2. Pembelian produk pertanian/perkebunan oleh Dipo Logistik ( DOLOG ) atau institusi pengadaan pangan negara apakah termasuk bai' talaqqi al-rukban?
  3. Pada acara lelang barang berharga lazim dimunculkan penawar pertama dengan harga tertentu guna memancing penawar baru. Penawar pertama sebenarnya sebatas "combe" belaka rekayasa memasarkan barang. Menempuh cara-cara sejenis itu apakah tidak tergolong bai' al najasy?

Selengkapnya ...


Privatisasi Aset Negara

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terus merugi, pemilik saham pemerintahan tertentu, aset yang disita, dijaminkan oleh perusahaan swasta. Karena pertimbangan kebijakan moneter, dilakukan privatisasi dan pelelangan secara terbuka. Pihak pembeli aset-aset eks milik negara RI, bisa jadi pengusaha asing atau WNA yang membuka bidang usaha di Indonesia. Kedaulatan pemerintah (tasarruf al-imam) seharusnya telah terkait dengan kepentingan orang banyak. Tapi tragisnya privatisasi pada obyek yang menyentuh hajat hidup rakyat seperti listrik, produksi BBM, eksplorasi tambang dan sejenisnya, justru lebih menguntungkan pihak swasta asing, sedangkan rakyat harus menerima kenaikan harga barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari. Berbagai tekanan lembaga keuangan internasional (IMF, dll) lebih diperbandingkan oleh pihak eksekutif daripada kepentingan nasional.

Pertanyaan

  1. Apakah kepemilikan negara terhadap badan usahanya dan berbagai kebijakan mengelolanya itu representatif mewakili kepemilikan rakyat?
  2. Apakah privatisasi perusahaan eks BUMN menjadi PERSERO dan sejenisnya mutlak menjadi kewenangan negara tanpa memperdulikan kepentingan rakyat setempat, dibenarkan oleh kaidah hukum Islam ?
  3. Bagaimana konsep mengedepankan "mashalih al-raiyah"terkait dengan aset milik negara?

Selengkapnya ...


Shalat Dhuhur Setelah Shalat Jumat

Pada masjid tertentu di luar ibukota kabupaten/kota dibiasakan mengerjakan sholat dhuhur selepas menunaikan sholat Jum'at. Hal tersebut dikerjakan karena tokoh agama setempat beranggapan bahwa sholat Jum'at yang telah dikerjakan diragukan keabsahannya, sebab:

  • Jumlah jamaah Jumat kurang dari 40 orang
  • Jumlah masjid yang menyelenggarakan sholat Jum'at di desa tersebut lebih dari satu masjid, sedang jarak dari masjid yang satu dengan masjid yang lain kurang dari 1666 m
  • Menganggap bahwa sholat Jumat itu tidak menggugurkan sholat dhuhur pada hari itu.
  • Khutbahnya menggunakan bahasa 'ajam (bukan bahasa Arab).

Selengkapnya ...


Isteri ditinggal suami menikah lagi

Seorang isteri yang ditinggal suaminya sampai beberapa tahun, lalu isteri tersebut menikah dengan lelaki yang lain, maka pernikahan tersebut tidak sah.

Selengkapnya ...


Hukum orang fasik menikahkan

Orang yang fasik boleh menikahkan manten.

Selengkapnya ...


Keluar rumah karena cekcok dengan mertua

Isteri yang keluar rumah karena cekcok dengan mertua sehingga tidak krasan di rumah, dia tidak terkena dosa tetapi membuat tindakannya menggugurkan kewajiban suami untuk memberi nafkah.

Selengkapnya ...


Kafaah (sederajat) dalam perkawinan

Perempuan yang belum pernah sakit gila tetap sederajat dengan lelaki yang pernah gila.

Selengkapnya ...


Wanita pada masa iddah dilarang keluar

Wanita yang sedang menjalani masa iddah tidak boleh keluar dari rumahnya bahkan untuk ta’ziyah pada orang tua atau anaknya yang meninggal dunia.

Selengkapnya ...


Wali anak hasil pernikahan syubhat

Suami isteri yang sudah lama hidup bersama dan sudah mempunyai anak, ternyata diketahui bahwa antara keduanya masih ada hubungan mahrom. Pernikahan tersebut otomatis batal tetapi anak yang dihasilkan dari keduanya dinasabkan tetap kepada suami tersebut.

Selengkapnya ...


Talak tiga sekali ucap

Ucapan suami kepada isteri “Kamu haram bagiku”, jika diniati mentalaq tiga, maka talak tersebut jatuh tiga.

Selengkapnya ...


Kawin lari

Ada dua sejoli (Arif dan Desy) sepakat untuk menikah dan keluarga masing-masing merestuinya. Kemudian Arif mengedarkan undangan yang hari dan tanggalnya telah disepakati oleh keluarga Desy. Namun karena satu dan lain hal, keluarga Desy minta agar acara tersebut diundur. Karena undangan terlanjur beredar akhirnya pada saat pelaksanaan acara tersebut, keluarga Arif menculik Desy untuk diakadkan dengan menggunakan wali seorang Kyai. Mengenai keabsahan pernikahan ini, ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan sah dengan catatan tidak ada hakim atau ada tetapi memungut bayaran. Ada yang mengatakan sah secara mutlak, baik ada hakim maupun tidak. Dengan syarat Kyainya harus adil.

Selengkapnya ...


Mahar membaca Qur'an sampai hatam

Ada seorang laki-laki kawin dengan seorang wanita dengan mahar yang ditempokan berupa mambaca Al Quran sampai hatam. Mahar yang seperti ini sah apabila manfaatnya kembali kepada si isteri sebagaimana tatkala membaca berada di hadapan si isteri atau membacanya dengan niat untuk si isteri dan tidak sah apabila manfaatnya tidak kembali pada si isteri.

Selengkapnya ...


Kyai menikahkan karena hakim menolak

Seorang wanita minta dinikahkan oleh hakim, karena walinya pergi dalam jarak dua marhalah (82 km), akan tetapi hakim tersebut tidak bersedia sehingga akhirnya dia minta seorang kyai untuk menikahkan. Pernikahan yang diijabkan kyai tersebut hukumnya sah apabila dia termasuk orang yang adil. Hal ini menurut pendapat yang lebih mendekati kebenaran.

Selengkapnya ...


Wali yang lebih jauh menikahkan karena wali yang terdekat menolak

Bila seorang wali aqad tidak bersedia menikahkan anak wanitanya, wali yang lebih jauh tdak boleh menikahkan wanita tersebut tanpa seijin wali terdekat bahkan dia berdosa. Tetapi apabila penolakannya menimbulkan kefasikan dan kemaksiatannya lebih banyak dari ketaatannya maka hukumnya boleh.

Selengkapnya ...


Hadirnya wali nikah yang sudah mewakilkan

Apabila seorang wali nikah telah mewakilkan akad nikah kepada orang lain, kemudian ikut hadir dalam majlis akad tersebut, maka akad tersebut dihukumi sah, apabila hadirnya si wali nikah tersebut tidak untuk menjadi saksi nikah.

Selengkapnya ...


Pasrah bongko’an pada Kyai

Ada orang menyerahkan anak perempuannya kepada seorang Kyai secara total atau pasrah bongko’an. Dengan penyerahan ini, tidak cukup bagi Kyai menikahkan anak perempuan tersebut tanpa ada akad wakalah. Karena penyerahan secara total itu termasuk akad wakalah yang rusak (tidak sah) sebab perkara yang diwakilkan tidak maklum.

Selengkapnya ...


Batasan nusyuz isteri

Sudah menjadi kebiasaan masyarakat bahwa memasak, mencuci dan menyapu adalah tugas isteri. Sebenarnya rutinitas tersebut adalah kewajiban suami. Andai rutinitas ini diperintahkan suami kepada isteri, maka isteri tidak wajib memenuhinya. Pengingkaran atas perintah ini tidak termasuk nusyuz (melawan). Adapun batasan ketaatan yang harus dijalani seorang isteri terhadap suami adalah sepanjang kewajiban-kewajiban isteri terhadap suami selama tidak berupa maksiat dan di luar kemampuan.

Selengkapnya ...


Saksi dalam pernikahan

Saksi dalam pernikahan tidak harus orang-orang yang telah ditunjuk sebelum akad, bahkan boleh secara umum (tidak ditentukan) yaitu orang-orang yang ahdir dalam majlis akad, yang mendengar ijab dan qabul.

Selengkapnya ...


Memperbaharui nikah (mbangun nikah)

Menurut pendapat yang shahih, hukumnya jawaz (boleh) dan tidak merusak pada akad nikah yang telah terjadi. Karena memperbaharui akad itu hanya sekedar keindahan (tajammul) atau berhati-hati (ihtiyath). Menurut pendapat lain akad baru tersebut bisa merusak akad yang telah terjadi.

Selengkapnya ...


Wali hakim

Wali hakim menjadi hak orang yang berkuasa di daerah calon pengantin putri baik kuasa secara umum, seperti imam, maupun secara khusus (terbatas) seperti qadli.

Selengkapnya ...


Menggantungkan pernikahan pada kesejahteraan

Ada seorang mengatakan, “Jika perkawinan saya ini sejahtera maka akan saya teruskan tetapi jika tidak maka tidak saya teruskan. Perkataan yang seperti itu tidak termasuk ta’liqut talaq (menggantungkan perceraian) atau unsur-unsur talak. Jadi meski tidak ada masalah, maka harus hati-hati mengucapkannya.

Selengkapnya ...


Berhentinya haid dalam masa iddah karena operasi

Seorang perempuan dalam masa iddah tiga sucian menjalani operasi yang menyebabkan berhentinya haid selama dua tahun, padahal dia belum mencapai umur ya’si (menopause). Bila dia hendak menikah, dia harus menunggu haid lagi sebagai kelanjutan iddah yang telah dijalani. Apabila sudah tidak haid lagi, maka harus menunggu sampai batas umur ya’si dan beriddah tiga bulan, dengan cara meneruskan iddah yang lampau, umpama yang dijalani sudah satu sucian maka tinggal meneruskan dua bulan hilali.

Selengkapnya ...


Mewakilkan undangan walimah

Mendatangi undangan walimah yang wajib dihadiri hukumnya Fardlu Ain, dan ada yang mengatakan Fardlu Kifayah. Apabila seseorang berhalangan dan mewakilkan kepada orang lain secara hokum Islam itu tidak termasuk udzur yang bisa menggugurkan kewajiban. Lebih jelasnya; mendatangi undangan walimah yang sudah memenuhi persyaratan hukumnya fardlu ain. Dengan demikian, kewajiban tersebut tidak bisa gugur dengan datangnya wakil, kecuali udzur atau mengutarakan alasan yang kemudian diridloi oleh orang yang mengundang. Namun sebagian ulama ada yang mengatakan hukumnya fardlu kifayah, konsekuensinya kewajiban mendatangi undangan tersebut gugur dengan datangnya sebagian undangan.

Selengkapnya ...


Akad ulang untuk legalitas

Sering orang melakukan nikah siri, tidak melalui pemerintah. Di kemudian hari, dia meresmikan pernikahannya melalui pemerintah dan dalam peresmian tersebut dia melakukan akad nikah lagi. Hukum akad nikah yang kedua ini adalah MUBAH, dan dalam akad nikah kedua ini pengantin pria tidak wajib membayar mahar lagi. Nikah kedua ini juga tidak mempengaruhi terhadap haqqut thalaq menurut pendapat yang shahih.

Selengkapnya ...


Status anak hasil perzinahan yang lahir setelah lebih dari 6 bulan pernikahan

Ada seorang perempuan melahirkan anak setelah sembilan bulan dari ijtimauz zaujain –kumpulnya suami isteri- kemudian isteri mengaku, bahwa sebelum kawin dia telah berbuat zina dengan orang laindan suami juga tidak mengakui anak tersebut, bahkan ada sebagian dukun bayi yang mengatakan bahwa pada waktu perkawinan si isteri sudah hamil. Meski demikian, anak itu tetap intisab (diakui anak kandung) dari suami sahnya tersebut. Karena suamilah yang dianggap shahibul firasy.

Selengkapnya ...


Pernikahan pasangan yang tidak sederajat

Seorang gadis terhormat dan pemuda rendahan (tidak kufu ~ tidak sederajat) ingin menjalin hidup bersama, tetapi ayah gadis tersebut tidak merestuinya, kemudian mereka melarikan diri sejauh dua marhalah (82 km). Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat, menurut pendapat yang kuat dan bisa dijadikan pegangan, kedua orang tersebut tidak bisa melangsungkan rencana pernikahan tersebut, bahkan hakim tidak sah menikahkannya. Menurut pendapat muqabil muktamad pendapat yang lemah, mereka bisa melangsungkan pernikahan tersebut.

Selengkapnya ...


Memberikan uang pesangon untuk istri yang diceraikan

Memberikan mut’ah (uang pesangon) kepada isteri yang difurqah/dicerai hukumnya wajib dengan ketentuan sebagai berikut:

Selengkapnya ...


Pernikahan melalui telepon

Ijab qabul dalam akad nikah melalui telepon hukumnya tidak sah, sebab tidak ada pertemuan langsung antara orang yang melaksanakan akad nikah.

Selengkapnya ...