Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Hadiah Perlombaan

Permasalahan

Dalam kegiatan untuk memeriahkan hari ulang tahun RI ke 58, banyak warga mengadakan lomba-lomba yang mana biaya untuk hadiah tersebut yang dikeluarkan berasal dari peserta lomba atau berasal dari setiap kepala keluagra yang akan menjadi peserta lomba warganya diwajibkan, seperti lomba jalan santai nantinya mendapat hadiah sepeda motor, televisi dan lain-lain. Dalam hal ini sering sekali dilakukan oleh masyarakat khususnya orang Islam dan ini sangat membudaya sekali. Yang saya ketahui bahwa lomba dengan model itu adalah hukumnya haram dan termasuk judi seperti yang telah dijelskan pada rubrik bahtsul masail Muktamar XXX NU di PP Lirboyo di majalah Aula no. 03/ Tahun XXII Maret 2002.

Apakah lomba yang diadakan tersebut hukumnya judi (haram), apabila haram apakah peserta lomba atau kepala keluarga tersebut ikut menanggung dosa padahal dia diwajibkan untuk mengikuti lomba tersebut dan mengapa para ulama tidak melarangnya?

Jawaban

Yang anda maksud mungkin Aula edisi Maret 2001, keputusan tersebut jelas-jelas mengkatagorikan praktek seperti yang anda maksud adalah memang termasuk judi. Dengan demikian seluruh yang terkait dengan kegiatan tersebut terkena dosa karena berdiam dari kemaksiatan tanpa ada udzur termasuk maksiat lisan. Kita juga tidak bisa beralasan karena diwajibkan, karena Rasulullah SAW, pernah bersabda bahwa kita memang harus taat dan patuh kepada pemerintah tetapi tidak dalam masalah kemaksiatan. Namun bila anda mencermati keputusan tersebut, Ulama tidak hanya mengharamkan, tetapi juga memberikan solusi.

Dasar Pengambilan

Isy’adurrofiq juz 2 halaman 100

(كُلُّ مَا فِيْهِ قِمَار) وَصُورَتُهُ المُجْمَعْ عَلَيْهَا أَنْ يَخْرُجَ العِوَضُ مِنَ الجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ المُرَادُ مِنَ المَيْسِرُ فِى الآيَة

Artinya: (Setiap apa yang padanya terdapat perjudian) Dan bentuknya yang sudah disepakati adalah apabila dikeluarkan sejumlah uang pengganti dari kedua belah fihak dengan jumlah yang sama. Dan inilah yang dimaksudkan dengan judi dalam ayat.

Hadits Bukhari Muslim

عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرُ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ. رَوَاهُ البُخَارِى وَ مُسْلِم

Wajib atas seorang muslim patuh dan taat (kepada pemerintah) mengenai apa saja yang ia suka dan ia benci, kecuali bila ia disuruh maksiat, maka tidak wajib mendengarkan dan tidak wajib taat. Hadits Riwayat Bukhari Muslim.



Dikelola oleh Nun Media